Proyek Pagar Sekolah SD Negeri 46 Bangkala, Di Duga Tidak Ada Papan Informasi

GTN l Jeneponto – Proyek pagar sekolah SD negeri 46 Bangkala Dusun Bontotenne Desa Pallantikang Kec Bangkala Kab Jeneponto di bangun tanpa ada papan informasi untuk diketahui publik jumlah biaya dan sumber dananya tidak terpanpan , patut di duga proyek tersebut adalah proyek siluman.

Hal ini dugaan kerjasama antara pekerja proyek dan pemborong agar tidak transparan terhadap publik . Namun ketika awak media gerbangtimur com berkunjung ke sekolah tersebut atas laporan masyarakat , kemudian di pertanyakan tentang pelaksana dan pemborong proyek kepada pekerja dan kepala sekolah dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut , jelasnya kepala sekolah.

Selain itu , pekerjaan pagar sekolah SD negeri 46 Bangkala ini di perkirakan sudah selesai 75 % belum juga ada papan informasi terpasang , demikian pula pemborongnya tidak pernah saya ketemu jelasnya Muhammad Ishak Spd selaku kepala sekolah saat dipertanyakan di ruang kantornya Sabtu 11 November 2023 siang.

Terpisah , salah satu orang tua siswa sekolah SD negeri 46 Bangkala mengatakan kepada media ini bahwa proyek pembangunan pagar sekolah SD itu pak , kalau tidak salah dengar pembangunan pagar sekolah SD itu dari dinas pendidikan kabupaten Jeneponto, mungkin di pihak ketigakan pak , jadi kepala sekolahnya itu tidak tau terkait hal ini yakni pembangunan pagar tersebut jelasnya lagi.

Informasi publik yang demikian berdasarkan kepres no 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah diwajibkan untuk memasang papan proyek jelasnya pula.

Demikian pula itu Gedung Ruangan Kelas Baru (RKB) yang dua ruangan kelas itu pak , di bangun sejak tahun 2021 hingga saat ini belum juga di pungsikan, ini tahun hampir selesai tahun 23 belum ada kabar apa gendalanya. Jelasnya orang tua siswa sekolah SD negeri 46 Bangkala.

Orang tua siswa sekolah SD negeri 46 Bangkala berharap kepada Bupati Jeneponto beserta pihak Dinas pendidikan Jeneponto kiranya berkunjung dan pantau sekolahnya gedung ruangan kelas baru agar murid dan siswa SD negeri 46 Bangkala di pungsikan untuk di tempati siswanya belajar, harapnya orang tua siswa.
Lp : Haji syekh Husain

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

GTN l Parepare — Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kab. Pinrang berinisal MD (43 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun, yang beralamatkan di Kec. Mallusetasi Kab. Barru.

Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40 th) kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Fakta ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare. Rabu (8/11/2023).

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri “. Ucapnya.

Lebih lanjut Setiawan Sunarto katakan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah Terbakar Api Cemburu.

” Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri “. Kata Setiawan Sunarto menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.

Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kec. Duampanua Kab. Pinrang.

” Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu “. Ujar Setiawan Sunarto.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun s.d 15 tahun penjara.

” Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara “. Jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare.

Pelepasan Jenazah Bupati Lani Jaya Papua Sekaligus Penyerahan Jenazah ke Keluarga 

GTN l Papua – Pemerintah melalui Pemkab Lanny Jaya melaksanakan upacara pelepasan jenazah Penjabat Bupati Lani Jaya, Doren Wakerkwa, SH, MH di Tiom, ibukota Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan pada Selasa 7 November 2023.

Kegiatan pelepasan dari pemerintah ke keluarga besar Wakerkwa ini agar selanjutnya jenazah dimakamkan di kampung halamannya di Kampung Pirime.

Almarhum menghembus nafas terakhir di RSUD Tiom setelah mengalami serangan jantung akibat kelelahan dari perjalanan panjang yang dilakukan dalam 1 hari terakhir.

Pada pagi hari Doren Wakerkwa bersama dengan istri dan rombongan di Wamena setelah perjalanan penerbangan dari Jakarta-Sentani-Wamena.

Sampai di Wamena, rombongan menuju Tiom dengan perjalanan darat.

Pukul 18.30 WIT saat tiba di Tiom, Wakerkwa mengalami sesak nafas dan sempat menginap di Hotel Nawi Abua.

Anggota rombongan lainnya berusaha untuk menghubungi dokter dan suster agar segera diberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi ke rumah sakit.

Melanggar Hak Asasi Pasien,  Ketua Umum Dpp Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi Mengecam Direktur RSUD Syekh Yusuf

GTN l Gowa – Ketua Umum Dpp Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi mengecam keras Direktur RSUD Syekh Yusuf Sungguninasa terkait apa yang terjadi di yang sudah melanggar hak asasi pasien, akibatnya terjadi pelayanan medis yang terhenti dilakukan oleh tenaga kesehatan rumah sakit, Selasa 07/11/2023.

Terkait dengan gaji tenaga kesehatan bagi petugas rumah sakit Syekh Yusuf Sungguminasa maka pemerintah kabupaten gowa dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Gowa harus bertanggung jawab terkait gaji insentif tenaga kesehatan yang diketahui sudah 7 bulan belum diselesiakan,”tegas Amiruddin Kr Tinggi Ketua Gempa Indonesia.

Selai itu, Amiruddin Kareng Tinggi mengatakan hahwa kami selaku kontrol sosial menilai dengan tidak dibayarkannya gaji insentif tenaga kesehatan RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa berarti pelayanan terhadap pasien sangat terabaikan dan bertentangan dengan kontrak politik Bupati Gowa tentang kesehatan gratis dan pendidikan gratis

“Dinas kesehatan dan Bupati Gowa harus bertanggung jawab secara moral dan secara hukum terkait gaji insentif tenaga kesehatan yang tidak dibayarkan, oleh itu harus bijak menanggapi persoalan tersebut karena kami segera akan melaporkan kasus ke APH sebab cenderung diduga ada bau korupsi dan juga mengabaikan hak gaji insentif tenaga kesehatan,”ungkapnya.

salah satu pasien yang dipulangkan oleh pihak RSUD Syech Yusuf
Sebelumnya diketahui tenaga kesehatan RSUD Syekh Yusuf Sungguninasa di jalan DR.Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkalu, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kini telah terhenti akibat belum menerima gaji insentif selama 7 bulan dan sejumlah pasien di pulangkan.

Dikabarkan beberapa pasien yang hendak datang melalukan pemeriksaan terkait kesehatan akhirnya dipulangkan akibat pelayanan medis di setiap poli lagi kosong tenaga kerja, Senin 06/11/2023.

Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Dr Rahmawati mengaku terkait pelayanan medis yang tidak berjalan dengan baik, segera melakukan berbagai upaya agar kembali seperti biasa.

“Kami koordinasikan dulu, nanti setslah hasil rapat, nanti kita mau urus semua supaya kita usahakan berjalan dengan baik dan normal kembali,”katanya.

Dr Rahmawati tidak banyak berkomentar terkait hasil rapat yang berlangsung tadi dan tidak banyak berspekulasi.

“Soal honor tenaga kesehatan yang belum di bayar hanya mengatakan, Nantipi, nanti kita urus dulu dan kita usahakan supaya berjalan dengan baik,”singkatnya.

salah satu pasien yang dipulangkan oleh pihak RSUD Syech Yusuf
Salah satu pasien RSUD Syekh Yusuf yang di pulangkan Usmiayati mengaku ingin berobat ke Poli Mata namun tidak ada dokter sama sekali yang melayani, Lagi kosong dokternya pak dan katanya tidak ada dokter yang mau masuk hari ini karena lagi rapat,”tuturnya

Adapun pasien Nurhayati mengaku didepan awak media bahwa tidak ada dokter yang berjaga selalu alasannya semua dokter lagi rapat semua, kita disuruh kembali lagi besok pak, padahal saya dari jam 9 sudah ambil antrian ingin ke poli interna tapi disuruh besok datang lagi jam 8 pagi,” ucapnya.

Saat awak media konfirmasi melalu via whatshap kepada Kasi Yankes dalam hal ini penanggung jawab terkait persoalan tersebut namun belum ada tanggapan(*red).

DPRD dan Pemkab Tubaba Rancang Pendapatan Daerah Rp 905 Miliyar di APBD 2024

Gerbangtimurnews.com, Tubaba- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M Firsada, sampaikan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tubaba Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 905 Miliyar.Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 49 Miliyar, dan Pendapatan Transfer Rp 855 Miliyar.
Firsada juga menyampaikan, jumlah belanja daerah rencana APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 897 Miliyar.
“Belanja operasi Rp 639 Miliyar, modal belanja Rp 111 Miliyar, belanja tidak terduga sebesar Rp 2,5 Miliyar, dan belanja transfer Rp 142 Miliyar,” kata Pj Bupati Firsada saat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tubaba. Selasa (03/10/2023).
Lebih lanjut, Firsada juga menjelaskan, pembiayaan keuangan daerah APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 5 Miliyar lebih.
“Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 14 Miliyar,” jelas Pj Bupati Tubaba.
Pada kesempatan itu juga, Pj Bupati Firsada menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Tubaba atas kesempatannya menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, dan jalan yang mudah dalam upaya kita membangun Kabupaten Tubaba tercinta ini, menuju daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.
Rapar Paripurna tersebut juga dihadiri oleh anggota Forkopimda, Asisten Bupati, seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tubaba.(Yd)

DPRD Tubaba Bersama Pj Bupati Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda

Gerbangtimurnew.com, Tubaba- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Drs. M. Firsada, mengikuti rapat Paripurna DPRD dalam rangka membahas dua agenda, diantaranya penandatanganan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Tubaba terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, serta pembicaraan atas sepuluh Raperda Kabupaten Tubaba.
Rapat dipimpin ketua DPRD Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho dan diikuti para wakil ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Tubaba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten setempat. Senin (11/09/2023).
Firsada mengungkapkan, terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, diharapkan adanya peningkatan nilai alokasi transfer dari tahun anggaran sebelumnya sehingga pemenuhan belanja wajib Pemda dan pelayanan publik di Kabupaten Tubaba dapat berjalan optimal.
“Terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2024 pada hari ini,” ungkap Pj Bupati Firsada.
“Semoga dengan nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini menjadi awal yang baik dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tubaba,” imbuhnya.
Pj Bupati Firsada melanjutkan, berkenan dengan 3 (tiga) Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. Kedua, Raperda tentang, penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.
Serta, ketiga, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba, mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD.
“Pemerintah Daerah menyatakan dapat menerima ketiga Raperda inisiatif yang telah diajukan DPRD ini. Untuk selanjutnya dapat dibahas dalam rapat-rapat khusus antara Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD, guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap isi, materi, maupun muatan daripada ketiga Raperda ini,” pungkasnya.
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Tubaba, Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, beserta jajaran kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Tubaba.(Yd)

Masa Jabatan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar Akan Berakhir, Pengusulan PJ Bupati Jeneponto Muh. Arifin Nur Mendapat Penolakan

GTN l Jeneponto – Periode Bupati Jeneponto Iksan Iskandar berakhir pada 31 desember 2023, dan akan digantikan oleh PJ Bupati hingga selesai pilkada tahun 2024,

Fraksi fraksi partai politik di DPRD Jeneponto mulai membahas dan mengusung nama nama calon PJ Bupati Jeneponto, termasuk fraksi partai Golkar Jeneponto yang telah mengeluarkan pemberitaan diberbagai media online, fraksi Golkar akan mengusul Muh. Arifin Nur Sekda Jeneponto diusul jadi PJ Bupati Jeneponto.

Namun pengusulan Sekda Jeneponto oleh Partai Golkar langsung menuai tanggapan dan penolakan oleh masyarakat dan beberapa organisasi pergerakan.

Organisasi masyarakat DPRD Jatong Jalarambang turut serta menolak dengan keras pengusulan Muh. Arifin Nur dari fraksi Golkar sebagai PJ Bupati, menurutnya saat dikonfirmasi via whatshaap:

“Pengusulan pak Muh Arifin Nur atau pak Sekda Jeneponto sebagai PJ Bupati Jeneponto kami harus tolak dengan tegas, karena beberapa pertimbangan diantaranya, pemimpin birokrasi ASN di Jeneponto tidak boleh mengalami kekosongan meskipun secara singkat, sehingga pak Muh. Arifin Nur harus tetap jadi Sekda Jeneponto selama dalam proses pemilihan caleg 2024, selain itu Pj Bupati Jeneponto yang diusung oleh partai politik, harus kita tahu komitmen dan ketegasannya bahwa dirinya akan mampu berbuat netral, diusung partai politik bukan karena membawa kepentingan partai politik termasuk partai Golkar ataupun partai partai politik.

Ketua DPRD Jatong Jalarambang pun menambahkan, PJ Bupati Jeneponto yang diusung harus tidak memiliki saudara ataupun keluarga dekat yang maju menjadi peserta pemilu ditahun 2024, sehingga netralitas PJ Bupati Jeneponto kedepan sangat jelas dan tidak diragukan lagi oleh publik..

Terakhir dia menegaskan, atas nama putra daerah lebih sepakat ketika PJ bupati Jeneponto diusung langsung dari pegawai eselon 2A Kemendagri yang dapat dipastikan murni bekerja di Pemerintahan Jeneponto tanpa ada kepentingan pribadi, kelompok serta kepentingan yang berkaitan dengan pesta demokrasi 2024.

hal tersebut sudah kami bahas di internal kami sepakat bahwa dekat2 ini kami akan melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan ketika hal tersebut bapak sekda dipaksakan untuk jadi PJ Bupati Jeneponto.

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades di Galesong Selatan Akan Dipolisikan

GTN l Takalar — Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap warganya.

Kades Kadatong bernama Abdul Rauf diduga melakukan pelecahan seksual terhadap perempuan berinisial NM (18) pada 25 Juni 2023 lalu diruang kerjanya.

Menurut keterangan (NM) saat dikonfirmasi menjelaskan, berawal ketika ia datang bersama temannya ke kantor Desa Kadatong untuk menyetor bukti pembayaran semester, sampai di kantor desa (NM) diperintahkan masuk ke ruangan kepala desa, sedang temannya disuruh menunggu di luar.

Di dalam ruangan pak desa waktu itu masih ada masyarakat yang dilayani, kemudian (NM) menunggu sambil berdiri di ruangan pak desa. Setelah urusannya selesai, bapak itu langsung keluar meninggalkan ruangan dan tersisa hanya pak desa dan (NM).

Tiba-tiba pak desa menarik (NM) ke pangkuannya yang pada saat itu berdiri tepat disamping meja kerja pak desa, kemudian pak desa mengaitkan tangan dan merangkul (NM) kemudian mencium pipinya, Kejadian tersebut Pak desa mencoba mencium ke dua kali tetapi (NM) langsung menghindar sehingga yang tercium kepala (NM)

Sementara oknum kades Kadatong, Abdul Rauf yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap (NM) saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut mengatakan berita itu tidak benar.

“Berita Itu tidak benar karena saya sendiri Kepala Desa tidak pernah melakukan perbuatan pelecehan atau asusila berhubung itu keponakan saya dan saya anggap itu adalah anak saya.

Jadi untuk itu saya juga merasa keberatan kalau ada berita yang tidak benar yang merusak reputasi saya pak,” kata Abdul Rauf selaku Kades Kadatong Jum’at, 03/11/2023.

Sementara saat ditanya mengenai keberatan korban dan akan menempuh jalur hukum, Kades mengatakan itu tidak etis karena itu benar.

“Saya rasa itu tidak etis karena hal itu tidak benar tapi itu hak dia kalau merasa korban terserah dia tapi kalau bagi saya itu saya anggap anak saya sendiri,” jawab Kades melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa saya sendiri marah kalau ada yang ganggu anak itu.

“Saya sendiri yang marah kalau ada yang ganggu itu anak karena aku ini omnya pak dan saya itu berikan dia Beasiswa kuliah karena dia anak Yatim🙏😭,” tambah kades dengan emoji menangis melalui pesan WhatsApp.

3 Mantan Pejabat dan Penerima Kuasa Lahan di Tetapkan Sebagai Tersangka Tekait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

GTN l MAKASSAR – Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Selain Sabri, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Camat Tamalanrea, Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Mereka ditahan di Lapas Klas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023,” katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014) sekitar Rp 71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” kata Sundari, Jumat (3/11/2023) malam.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp37.436.743.850).

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp 30.050.400.000,). (**)

Lapas Palopo Bersama Satbinmas Polres Palopo Gelar Sosialisasi Pemilu Netral dan Damai

GTN l Palopo – Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo bersama Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Kepolisian Resor (Polres) Palopo menggelar sosialisasi dalam rangka menyambut pemilu netral dan damai pada Tahun 2024, Rabu (01/11).

Bertempat di Aula Lapas Palopo, kegiatan ini dihadiri dan dibuka Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo dan Kasat Binmas Polres Palopo, Syamsul Bahr serta para pejabat struktural beserta staf, Pelaksana dan Fungsional Tertentu Lapas Palopo.

Dalam arahannya Kasat Binmas Polres Palopo, Syamsul Bahri memberikan Pemahaman dan Pengetahuan Pelanggaran Pemilu (Black Campaign, Hoax, Sara, dan Money Politic).

“Diharapkan agar setiap Petugas betul-betul memahami serta mampu mengaktualisasikan netralitas dan damai di lapangan nantinya,” Ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Palopo, Erwan Prasetya mengatakan bahwa Lapas Palopo nantinya akan ada 2 tempat pemungutan suara (TPS) khusus dan memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan haknya dalam pemungutan suara demi menentukan masa depan bangsa nantinya.

“Pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara, termasuk bagi Warga Binaan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas. Menyadari pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam proses demokratis, dan kita memastikan terfasilitasinya hak suara mereka bisa diakui dan dilindungi dengan baik,” pungkasnya.

Kalapas juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Sat Binmas Polres Palopo yang telah memberikan penguatan kepada jajaran Lapas Palopo, semoga pemilu 2024 bisa berjalan lancar, damai dan aman serta kondusif.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keterangannya, terkait Pemilihan Umum, seluruh jajarannya diminta untuk menjaga netralitas.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” Ungkap Liberti.

Lp : IMDT / P R M G I

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.