Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan

MAKASSAR | GTN – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., yang dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini mencakup dua laporan polisi yang berbeda.

Kasus 1
Pada kasus pertama, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, yaitu AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Mereka terbukti memalsukan data pada STNK motor yang telah habis masa berlakunya, kemudian menjual STNK tersebut dengan harga Rp 1.000.000 per lembar. STNK palsu tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka yang data identitasnya telah diubah, guna menghindari penarikan kendaraan yang sudah menunggak angsuran.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit motor yang menggunakan STNK palsu, satu unit laptop, serta perangkat printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Kasus 2
Dalam kasus kedua, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Mereka terlibat dalam pemalsuan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) mobil dengan harga yang bervariasi antara Rp 1.800.000 hingga Rp 2.500.000 per unit. Pemalsuan ini dilakukan dengan cara menghapus tulisan pada STNK yang telah kadaluarsa, kemudian mencetak ulang STNK palsu menggunakan aplikasi photoshop. Selain itu, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan dengan menggunakan bahan-bahan tidak resmi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil, untuk menghindari deteksi oleh pihak pembiayaan kendaraan. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini meliputi 8 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 4 STNK palsu, dan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.

(foto/istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktek pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak. Ia menekankan bahwa Kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal semacam ini, yang dapat berdampak buruk pada sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

“Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Pol Didik.

Pasal yang Disangkakan, para tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat kendaraan ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pembantu dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kendaraan yang sah dan legal.

(mhs/hk)

Tiga Polwan Polres Gowa Dapat Penghargaan di Hari Kartini, Usai Viral Aksinya Menolong Tukang Becak

GOWA | GTN – Tiga polisi wanita (Polwan) dari Polres Gowa, Sulawesi Selatan, mendapat penghargaan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini atas dedikasi mereka kepada masyarakat.

Salah satu momen yang menjadi perhatian adalah saat mereka menolong seorang pengemudi becak di tengah hujan deras.

Penghargaan diserahkan pada Senin (21/4/2025), pukul 10.30 WITA, dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Ketiga Polwan tersebut adalah Brigpol Mardiana dari Satuan Logistik Polres Gowa, Brigpol Susi Susanti dari Satuan Samapta, dan Bripka Siti Suriati, personel Polsek Sombaopu.

Dok. Tiga Polwan Polres Gowa saat menolong seorang tukang becak “bentor” yang masuk got saat hujan deras.

Aksi heroik mereka terekam dalam video yang viral di media sosial. Kejadian berlangsung pada Jumat (18/4/2025) di Jalan Usman Salengke, Sungguminasa.

Saat itu, seorang pengemudi becak terjatuh ke dalam selokan bersama kendaraannya di tengah hujan lebat.

“Saat itu kami lagi melintas dan kebetulan ada pengemudi becak yang terjatuh, jadi secara spontan kami tolong walaupun saat itu kami harus basah kuyup karena hujan deras,” Ucap Brigpol Mardiana.

Meski ketiga Polwan ini menjadi sorotan, sejatinya penghargaan diberikan kepada total 19 Polwan yang dinilai menonjol dalam pengabdian dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Ketiga Polwan ini merupakan perwakilan dari 19 Polwan yang bertugas di jajaran Polres Gowa dan kebetulan hari ini bertepatan dengan Hari Kartini,” kata Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Jadi kami harapkan bagi Polwan dengan program barunya yakni Polwan Sahabat Masyarakat, dapat memberikan efek positif bagi masyarakat dalam hal pelayanan kepada masyarakat,”tutupnya.

(mhs)

TNI-Polri Tindak Lanjuti Laporan Warga, Dua Lokasi Sabung Ayam di Bontonompo Selatan Ditertibkan

GOWA | GTN – Tim gabungan TNI/Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, melaksanakan kegiatan pengecekan dan penindakan terhadap dua lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Minggu (20/4). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan viralnya pemberitaan terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Dandenpom Divisi 3 Kostrad, Mayor Cpm Deka Piro Sandira, S.I.P, dan Kasipam Divisi 3 Kostrad, Mayor Kav Sutikno.

Sebanyak 100 personel gabungan TNI/Polri dilibatkan, terdiri dari Denpom Divisi 3 Kostrad, Subdenpom Takalar, Koramil 1409-08 Bontonompo, Polres Gowa, serta BKO Satbrimobda Polda Sulsel, turut pula rekan-rekan media. Operasi dilaksanakan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim, S.H, yang menentukan taktik operasi, memimpin langsung pengecekan terhadap dua lokasi yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam.

Tim gabungan tiba di lokasi pertama yang berada di Dusun Sabbala, Desa Bategulung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah arena sabung ayam berukuran 3 x 6 meter yang terbuat dari bambu dan jaring besi, serta satu buah karung. Meski demikian, tidak ditemukan aktivitas keramaian ataupun tanda-tanda kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung.

Dok. Tim gabungan TNI/Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Sekretaris Desa Bategulung, H. Sainuddin Dg. Nassa, yang turut hadir di lokasi, mengakui keberadaan tempat tersebut namun menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas sabung ayam di wilayahnya. Tim kemudian melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap arena yang ditemukan sebagai bentuk tindakan preventif.

Di lokasi kedua, yang masih berada di Desa Bategulung, ditemukan beberapa fasilitas penunjang seperti enam unit bangunan darurat dari bambu, lima lembar terpal, sepuluh ekor sapi (sembilan dewasa dan satu anak sapi), tujuh kandang ayam, empat unit lampu, dua rumah lampu, serta kabel listrik. Namun, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat pemeriksaan berlangsung.

Tim gabungan juga melakukan wawancara dengan Kepala Lingkungan setempat dan memberikan penekanan untuk tidak lagi mengizinkan adanya praktik sabung ayam di wilayah tersebut. Sebagai langkah lanjutan, seluruh fasilitas di lokasi kedua dibongkar dan dibakar.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen jajaran Polres Gowa bersama unsur TNI untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya sabung ayam, yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, dan tindakan hari ini adalah bentuk nyata dari respons cepat aparat terhadap keresahan warga. Tidak ada tempat bagi praktik-praktik perjudian di Kabupaten Gowa,” tegas Kapolres.

(mhs/hpg)

Waduh! Oknum Polisi di Pangkep Asik Ngamar Bareng Istri Orang di Grebek Propam 

GOWA | GTN – Oknum anggota Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AI diperiksa usai digerebek ngamar bareng istri orang  disebuah kamar kost yang berada di wilayah Kabupaten Gowa. Polisi menyebut AI berpotensi dijerat dengan ancaman pidana perzinahan.

“Bisa (terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan),” ungkap salah satu anggota polres gowa saat dikonfirmasi GTN.COM, Rabu (16/4/2025).

Dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.

Namun demikian, salah satu anggota polres gowa meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan penggerebekan yang dilakukan terhadap AI. Ia meminta menunggu hasil pemeriksaan yang sementara dilakukan pihak Propam Polres Gowa bersama Propam Polda Sulsel.

Dok. Wanita berinisial “AT” selingkuhan oknum anggota Polres Pangkep yang berinisial “AI”.

“Kita lihat nanti prosesnya, ini rangkaiannya (pemeriksaan) kan belum selesai. Ini kan proses penyelidikan masih berjalan. Itu pun kalau penuhi unsur ikuti dulu prosesnya, kita tidak bisa berandai-andai,” paparnya.

Dia pun memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional. Selain itu, ia memastikan setiap tindakan pelanggaran kode etik dan pidana akan ditindaki sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Intinya apabila ada anggota melanggar baik kode etik maupun pidana, kita akan proses secara profesional,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi inisial AI di Kabupaten Pangkep digerebek asik ngamar bareng dengan wanita berinisial AT yang sudah memiliki suami, AT yang berprofesi sebagai Sales di perusahaan Mitsubishi. Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota polres gowa dan propam polres gowa beserta warga yang ada disekitar kost.tutupnya(*)

Polres Gowa Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Mengaku Anggota Polri

GOWA, GTN.COM – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota Polri pada Senin (07/04/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (8/4/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 08 April 2025, yang dilaporkan oleh korban bernama Fadlan Jusuf (43), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Perum Griya Indira, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Adapun para terduga pelaku dengan inisial F (21), wiraswasta asal Paropo, Kota Makassar, dan inisial M (30), wiraswasta asal Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dok. Pelaku saat diamankan oleh tim Resmob Gowa.

Dalam aksinya, pelaku F menyamar sebagai anggota Kepolisian dan mengaku telah menangkap anak korban karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dengan dalih bisa “mengurus” perkara tersebut agar tidak berlanjut ke ranah hukum, pelaku menekan korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000. Karena keterbatasan dana, korban awalnya hanya mampu menyerahkan Rp 2.500.000 dan sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang, yang kemudian diberikan sebesar Rp1.500.000. Saat pelaku kembali mencoba meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai merasa curiga dan melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Setelah mengetahui lokasi pelaku, korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil interogasi, pelaku F mengakui perbuatannya, termasuk membeli sendiri pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut sebagai bagian dari modus penyamarannya. Pelaku M berperan mendampingi F saat mendatangi korban.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi 1 unit mobil Agya warna kuning DD 1859 BN, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit iPhone milik korban,2 buah tas, 1 stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut dan Uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Dok. Barang bukti yang turut diamankan meliputi 1 unit mobil Agya warna kuning DD 1859 BN.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Polres Gowa mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas dan kewenangan resmi.

(mhs/hpg)

Kapolres Gowa Pimpin Tes Urine Dadakan Kepada Anggotanya

GOWA, GTN.COM – Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama dengan Siedokkes Polres Gowa, telah menggelar tes urine mendadak bagi anggotanya dalam upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan personel Polres Gowa.

Pemeriksaan urine ini digelar setelah apel pagi, yang di laksanakan di Aula Rewako Wicaksana Laghawa Polres Gowa, pada Selasa (25/03/2024) pagi.

Sebagai seorang pemimpin, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., secara pribadi memimpin tes urine pertama, Selanjutnya seluruh Kabag, Kasat, perwira, bintara, dan ASN Polres Gowa juga menjalani pemeriksaan urine.

(Foto/istimewa)

Kapolres Gowa mengungkapkan, bahwa tujuan dari tes urine ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kepolisian, khususnya Polres Gowa.

“Kami akan menjaga transparansi dengan menyampaikan hasil tes urine anggota secara terbuka. Kami berharap seluruh jajaran Polres Gowa tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

(mhs/hpg)

Kapolres Gowa Hadiri Commander Wish Kapolda Sulsel di Aula Mappaoddang

GOWA, GTN.COM – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menghadiri kegiatan Commander Wish yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Selatan, IRJEN. POL. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mappaoddang Polda Sulsel pada Senin (24/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sulsel. Dalam arahannya, Kapolda Sulsel menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan arahan yang diberikan dalam Commander Wish ini.

“Kami akan berusaha keras memastikan bahwa semua instruksi dari Kapolda dapat dijalankan dengan maksimal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa,” ujar Kapolres Gowa.

Commander Wish ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam menghadapi tantangan ke depan, serta memperkuat koordinasi antar jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan.

(mhs/hpg)

Tiba di Polda Sulsel, Irjen Rusdi Hartono Disambut Tradisi Angngaru

MAKASSAR, GTN.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Rusdi Hartono tiba di Mapolda Sulsel usai diresmi dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu.

Irjen Rusdi Hartono menggantikan Irjen Yudhiawan yang kini bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Kesehatan.

Setibanya di Markas Polda Sulsel, Makassar, Sabtu (22/03/2025), Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama istrinya, Ny. Irena Rusdi Hartono, disambut dengan prosesi tradisional khas Sulsel.

Penyambutan diawali dengan penghormatan Jajar Kehormatan, diikuti dengan tradisi Angngaru—sumpah setia yang dibawakan oleh Personel Brimob Polda Sulsel. Selain itu, tarian Padduppa juga turut memeriahkan kedatangan Kapolda baru.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, bersama jajaran personel Polda Sulsel turut menyambut kedatangan Irjen Pol. Rusdi Hartono dalam suasana penuh khidmat dan kehormatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa setelah prosesi penyambutan, rangkaian kegiatan serah terima jabatan dilanjutkan dengan Laporan Kesatuan dan penyerahan Pataka Polda Sulsel.

“Kegiatan berikutnya termasuk rapat paripurna Bhayangkari, serah terima Ibu Asuh Polwan, acara kenal pamit, pengantar tugas, serta farewell parade,” jelas Didik Supranoto.

(mhs/hps)

Tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Palopo Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Feni Ere: Motif Terungkap!

SULSEL, GTN.COM – Terduga pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere, Sales mobil Honda di kota Palopo, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap.

Terduga pelaku berinisial A diamankan di kabupaten Luwu Utara, Kamis, 20 Maret 2025, siang.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengaku terduga pelaku adalah teman dekat korban.

“Betul (ditangkap). Terduga pelaku adalah teman dekat korban,” ujarnya, Kamis, 20 Maret 2025.

Walau demikian, Safi’i belum menjelaskan lebih rinci peran A di balik kematian sales cantik tersebut.

Ia menegaskan, saat ini tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel bersama Polres Palopo masih berada di tempat kejadian perkara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga memasang police line di salah satu rumah di kota Kecamatan Wara, kota Palopo.

Kata Safi’i, pihaknya akan menggeledah dan melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah tersebut pada pukul 16.00 Wita.

“Mohon doanya semoga perkara ini segera terungkap,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus kematian Feni Ere ini menghebohkan publik. Bagaimana tidak, korban ditemukan tinggal kerangka di sebuah hutan di perbatasan Toraja Utara-Palopo.

Feni dilaporkan hilang sejak Januari 2024. Sementara, mobil korban ditemukan di Perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar.

Namun, setahun berlalu, polisi tidak berhasil mengungkap keberadaannya.

Hingga akhirnya kasus ini terkuak saat seorang warga kota Palopo, Okki, menemukan sebuah kerangka manusia ketika hendak berburu di hutan pada 10 Februari 2025.

Awalnya, Okki hendak mengejar ayam hutan. Namun, saksi dan temannya dikagetkan dengan tengkorak kepala yang terikat kain di tengah hutan.

Karena ketakutan, saksi melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polisi kemudian mendatangi TKP dan menemukan sejumlah tulang kerangka manusia yang tertimbun. Otopsi pun dilakukan.

Dari hasil otopsi yang dilakukan tim forensik Biddokes Polda Sulsel diketahui korban adalah Feni Ere, wanita berusia 28 tahun yang pernah dilaporkan hilang.

Dari hasil otopsi juga diketahui korban diduga dibunuh setelah mengalami tindakan kekerasan.

Kerangka tersebut kemudian diamankan di Pantilang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kata Safi’i, pihaknya sudah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengungkap kasus ini. Termasuk diantaranya terduga pelaku A dan mantan kekasih korban semasa hidup.

Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam hukum pidana, pembunuhan berencana merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan telah dipersiapkan sebelumnya untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana

Untuk dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Adanya niat untuk membunuh
– Pelaku memiliki kehendak atau kesadaran untuk menghilangkan nyawa korban.

2. Dilakukan dengan sengaja
– Tindakan pembunuhan dilakukan secara sadar, bukan akibat kelalaian atau ketidaksengajaan.

3. Adanya rencana terlebih dahulu
– Pelaku telah mempersiapkan pembunuhan sebelum melaksanakannya.
– Perencanaan ini bisa berupa mencari cara, alat, atau waktu yang tepat untuk membunuh korban.

4. Adanya jeda waktu antara niat dan eksekusi
– Pembunuhan tidak dilakukan secara spontan, tetapi ada waktu bagi pelaku untuk berpikir dan mempertimbangkan kembali niatnya.

Perbedaan dengan Pembunuhan Biasa

Pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP memiliki hukuman lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal 338 menyebutkan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Dari perbandingan ini, terlihat bahwa pembunuhan berencana mendapatkan ancaman hukuman lebih berat karena adanya unsur perencanaan yang menunjukkan kesengajaan yang lebih tinggi.

Penerapan Hukum dalam Kasus Nyata

Dalam berbagai kasus, hakim akan mempertimbangkan berbagai bukti untuk menentukan apakah suatu pembunuhan termasuk dalam kategori pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Bukti yang diperhatikan meliputi:
– Alat yang digunakan (apakah sudah dipersiapkan sebelumnya)
– Rekaman percakapan atau pesan yang menunjukkan niat pembunuhan
– Kesaksian saksi yang mengetahui rencana pembunuhan
– Motif di balik tindakan tersebut

Hukuman yang berat untuk pembunuhan berencana bertujuan untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang terencana.

(mhs/ssid)

Grebek Sabung Ayam, 3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Kena Tembakan

LAMPUNG, GTN.COM – Tiga anggota Kepolisian Polres Way Kanan tewas saat menggerebek lokasi sabung ayam, Senin (17/3), di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dari tiga korban tewas, salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin IPTU Lusiyanto.

Kemudian, dua orang lainnya yakni Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. Mereka tewas dengan luka tembak di bagian kepala. Menurut Yuni, ketiganya ditembak oleh orang tak dikenal.

“Benar terjadi peristiwa penembakan dengan kronologis yakni 17 personel Polri Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam, saat di TKP langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” katanya, Senin (17/3).

Saat ini kata dia, ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

“Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” lanjut dia.

Dari informasi yang beredar, sabung ayam yang digerebek tersebut diduga milik oknum TNI. Saat dikonfirmasi, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami informasi yang beredar.

“Bahwa informasi yang ada sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut di lapangan,” ujar Eko saat dikonfirmasi.

Eko mengatakan apabila ada keterlibatan oknum TNI dalam insiden tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut.

“Kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan. Terkait tentang isu yg sedang berkembang, dimohon untuk menunggu konfirmasi hasil penyelidikan/investigasi lebih lanjut,” paparnya.

(idb/mhs)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.