GOWA | GTN – Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 48 tersangka, terdiri dari 44 laki- laki dan 4 perempuan dewasa.
Konferensi pers terkait keberhasilan ini digelar pada Senin tengah malam, pukul 24.00 WITA, di halaman Mapolres Gowa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.l.K., M.Si., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.
“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media atas keterlambatan pelaksanaan konferensi pers ini. Hal ini disebabkan karena adanya aksi unjuk rasa di wilayah hukum Bontomarannu yang harus kami tangani lebih dahulu,” ujar Kapolres.
Meski demikian, agenda tetap berjalan lancar. Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Gowa.
“Selama operasi ini, kami mengungkap 29 kasus dengan total 48 tersangka. Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,”ucapnya.
Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan Target Operasi (TO), sementara 40 lainnya Non TO. Sebagian besar tersangka diketahui sebagai pengedar aktif yang beroperasi di berbagai kecamatan seperti Somba Opu, Pallangga, Biringbulu, Bontomarannu, dan Barombong.
Selama operasi berlangsung, aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1 58,04 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp252.800.000
“Dengan jumlah barang bukti tersebut, kami perkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa dari bahaya narkoba,'” tambah Kapolres.
Kapolres mengungkap bahwa motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi, disamping ada yang menggunakannya untuk kepuasan pribadi.

Polres Gowa menetapkan para tersangka dengan pasal berlapis sesuai peran mereka, yakni Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas capaian kinerja dalam Operasi Antik Lipu 2025 ini, Polres Gowa juga meraih predikat sebagai satuan kerja terbaik kedua se-Sulawesi Selatan dalam hal pengungkapan kasus narkoba. Penilaian tersebut diberikan oleh jajaran Polda Sulsel berdasarkan efektivitas pengungkapan kasus, jumlah tersangka, barang bukti, dan ketepatan sasaran operasi.
Kasat Narkoba Polres Gowa menambahkan bahwa barang haram yang disita berasal dari luar daerah. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan lanjutan untuk menelusuri jalur distribusi dan mengungkap bandar besar di balik jaringan tersebut.
“Kami akan terus bergerak. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kami bisa segera mengungkap siapa bandar besar di balik peredaran in,” tutupnya.
Polres Gowa berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi serupa, dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi mudayang lebih sehat dan aman.
(hk/idb)