GERBANG TIMUR NEWS MAKASSAR- Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sinjai Nursanti buka suara perihal laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Junaidi.
Kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu membantah bahwa dirinya telah melakukan penipuan terhadap Junaidi. Ia menyebut bahwa uang senilai Rp 1 Miliyar itu merupakan investasi yang dimasukkan Junaidi ke perusahaan miliknya.
“Junaidi ini kan tambang di wilayah saya dan menginvestasikan uang, terus dia menambang, kan ada hasil, terus dia berhenti menambang, saya suruh dia jual dia tak mau jual karena kadarnya rendah,” kata Nursanti ditemui awak media di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/1/2024) siang.
Dalam proses bisnis penambangan nikel itu kata Nursanti, mengalami kendala hingga pada akhirnya Junaidi pun meminta pertanggungjawaban Nursanti.
“Tapi bentuk terakhirnya, dia (Junaidi) meminta ke saya ganti rugi bahwa saya yang harus tanggung semua ini dengan perjanjian itu. Saya bilang ok, tapi butuh waktu karena kita harus jual dulu ini hasil (tambang) termasuk nikel,” bebernya.
Nursanti pun membantah keras soal tudingan dirinya melakukan penipuan. Dia mengungkapkan, perjanjian yang dilakukannya oleh Junaidi hanya sebatas kerja sama dalam bentuk investasi bukan utang piutang.
“Saya tidak terima bahwa seorang caleg Nasdem, apalagi partai saya dibawa-bawa bilang saya penipu, saya bukan penipu. Saya menambang dan kerjasama dengan Junaidi,” ungkapnya.
Nursanti Sebut Ada Itikad Baik, Dalam proses bisnis tambang yang mengalami kendala, bukan hanya Junaidi yang merasakan kerugian, Nursanti pun juga.
Dia juga bilang, sudah melakukan beberapa langkah untuk menempuh itikad baik dengan berupaya menggantikan kerugian investasi Junaidi.
“Kami berniat untuk menyelesaikan semua kerugiannya Junaidi tapi harus sabar, karena posisinya di sana, nikel yang kita produksi dari uang Junaidi masih ada (belum terjual),” bebernya.
Junaidi Disebut Palsukan Dokumen Caleg DPRD Sinjai ini juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dirasakannya. Termasuk dokumen surat peminjaman sementara yang diduga di palsukan oleh Junaidi.
“Ada itu (dokumen) sebagai pinjaman sementara. Junaidi mengatakan itu tanda tangan saya, tapi itu bukan tanda tangan saya, saya tidak pernah bertanda tangan pernyataan itu,” jelasnya.
Nursanti juga menjelaskan soal jaminan dua kendaraan mewah yang dijanjikannya ke Junaidi jika tidak mampu membayar uang senilai Rp 1 Miliyar.
“Awalnya kan kerjasama, bahasanya kerjasama. Saya bilang pak kenapa ada mobil di cantumkan sebagai jaminan? dia (Junaidi) bilang formalitas saja, dia bilang untuk memperlihatkan istrinya saja,” kata Nursanti.
Untuk saat ini, Nursanti juga bakal berencana bakal melakukan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas kasus yang dialaminya.
“Langkah selanjutnya, saya akan melapor balik termasuk pencemaran nama baik dan akan saya tindak lanjuti juga tanda tangan saya bahwa itu tidak benar tanda tangan saya. Pemalsuan dokumen,” tandasnya
Lp : Kareng Sijaya