Admin

Segera Laporkan Dugaan Pungli, Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Desak Pemkot Makassar Kembalikan Uang Jaspro

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta menuntut pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak mulai mengelola hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku Kuasa Hukum Pengelola PG Butung Makassar, dalam rilisnya (5/2/26), menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum itu, menurutnya, mencakup pelaporan terhadap pihak-pihak terkait hingga ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

HAGAN mengungkapkan temuan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena diterbitkan saat hak pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar, serta diambil melalui rapat bersama pihak KSU Bina Duta yang kala itu telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan hukum.

Menurutnya, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola Pasar Butung, sehingga tidak dibenarkan melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut.

Dok. Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar.

HAGAN menjelaskan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya, H. Iwan cs, secara resmi kembali mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 2037. Sejak pengelolaan tersebut berjalan, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam menyetorkan kewajiban Jaspro kepada pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan tarif Jaspro yang dipungut sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak sah. Menurutnya, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1998 hingga 2018, serta mengacu pada perjanjian induk dan adendum tahun 2012 yang mengatur kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya guna meminta klarifikasi dan pengembalian dana Jaspro. Apabila tidak ada respons, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

HAGAN berharap Wali Kota Makassar memberikan atensi serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024, serta tidak mengambil keputusan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi merugikan pengelola dan pedagang.

Sumber: HAGAN / Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar

(mhs/tss)

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, bertempat di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sgm jo Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Sgm, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, seluruh personel Polres Gowa dan Polsek jajaran terlebih dahulu melaksanakan apel arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H.

Apel arahan ini bertujuan untuk memberikan penekanan tugas, pembagian peran, serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Gowa menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup dengan melakukan sterilisasi lokasi, pengamanan terhadap petugas pengadilan, serta pengaturan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi eksekusi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Kabag Ops Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan.

โ€œPolri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,โ€ ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian eksekusi pengosongan rumah dapat dilaksanakan dengan lancar hingga selesai.

Polres Gowa menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.

(mhs/hpg)

Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Gerakan Bersih di Lingkungan Pelabuhan Paotere Makassar, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial Melakukan Pembersihan Sampah Pelastik di Lingkungan Pelabuhan Paotere Makassar, Pada hari Rabu, (4/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar AKP Muh Yufsin J. SE.,MH dan diikuti oleh personel Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar beserta jajaran.

Muh yufsin mengatakan Kegiatan tersebut dalam rangka menyukseskan program nasional gerakan Indonesia aman, sehat, bersih, dan indah. Melalui aksi ini, lingkungan di sekitar Pelabuhan Poetera diharapkan menjadi lebih sehat, mengingat kawasan tersebut selama ini cukup ramai dikunjungi masyarakat.”ujarnya.

Dok. Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial Melakukan Pembersihan Sampah.

“Kegiatan bersih-bersih ini sebagai tindak lanjut dari program Presiden untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas sampah.

Muh Yusfin juga menekankan kebersihan lingkungan merupakan bagian krusial dari kualitas hidup sehari-hari, baik di ruang publik maupun di area permukiman masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan Pelabuhan Paotere serta tempat wisatawan yang berada di kota Makassar.”ujarnya

Ia menambahkan Bersih-bersih pantai ini juga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda dan mahasiswa agar makin peduli terhadap lingkungan.

Dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik dan tidak membuang sampah sembarangan, diharapkan kepedulian tersebut dapat terus tumbuh dan berkelanjutan.”tutupnya.(*)

(angki.p/tss)

Perkuat Pemahaman Aparat Penegak Hukum, Kapolres Gowa Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, bersama Kasat Narkoba, perwakilan Kasat Reskrim, Kasikum, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gowa, mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mappauddang Polda Sulawesi Selatan dan disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan IRJEN. POL. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel BRIGJEN POL. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, serta Kapolres jajaran se-Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan berbagai perubahan mendasar serta penyesuaian norma hukum dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang akan menjadi pedoman baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penekanan diberikan pada pentingnya pemahaman aparat penegak hukum agar implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Polres Gowa dalam kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Polri dalam mendukung pembaruan hukum nasional serta meningkatkan kualitas penegakan hukum yang presisi dan humanis.

โ€œPemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP yang baru sangat penting bagi personel, khususnya fungsi reserse, agar pelaksanaan tugas di lapangan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polri, termasuk Polres Gowa, semakin siap menghadapi perubahan regulasi serta mampu mengimplementasikannya secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(mhs/hpg)

Keluarga Besar TIM SOROT SULSEL Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Anak Kr. Sijaya Pimred Gerbang Timur News Com Sebagai Prajurit TNIย 

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Keluarga Besar Tim Sorot Sulsel menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Prada Akbar Rihadi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Prada Akbar Rihadi merupakan putra dari Ahmad Kr. Sijaya, Pimpinan Redaksi Media Gerbang. Pelantikan dan pengambilan sumpah prajurit TNI tersebut dilaksanakan di Rindam VI/Mulawarman, Banjarmasin, pada Selasa, 4 Februari 2026.

Mewakili Keluarga Besar Tim Sorot Sulsel, Helmy menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan Prada Akbar Rihadi menuntaskan pendidikan militer hingga resmi dilantik sebagai prajurit TNI merupakan hasil dari kerja keras, kedisiplinan, serta doa dan dukungan keluarga.

โ€œKami mengucapkan selamat kepada Prada Akbar Rihadi dan keluarga besar, khususnya kepada Ayahanda Ahmad Kr. Sijaya. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,โ€ ujar Helmy.

Ia juga berharap Prada Akbar Rihadi senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam menjalankan tugas sebagai prajurit TNI, serta mampu menjadi kebanggaan keluarga, institusi, dan negara.

Selamat bertugas. Jayalah TNI, Jayalah Indonesia.

(mhs/tss)

Kuasa Hukum Bantah Keterangan Polres Pelabuhan Makassar, Kasus Penyalahgunaan Narkoba ย 

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menjadi perhatian publik menyusul munculnya perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum tersangka dan Humas Polres Pelabuhan, khususnya terkait jumlah dan mekanisme pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perbedaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK) menyampaikan keterangan pers pada Selasa, 3 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi secara resmi oleh Humas Polres Pelabuhan Makassar.

Kuasa hukum CK dari Kantor Firma Hukum Dr. Kurniawan, S.H., M.H. menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan pada 25 Desember 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Namun, menurut mereka, jumlah pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut tidak sebanding dengan isi BAP yang tercantum dalam berkas perkara yang diterima Kejaksaan.

Kuasa hukum menyebut kliennya hanya menjawab sekitar 5 hingga 10 pertanyaan, sementara dalam berkas perkara tercatat hingga 44 pertanyaan, tanpa adanya pemanggilan resmi untuk pemeriksaan tambahan.

Atas kondisi itu, kuasa hukum menyampaikan keberatan dan menilai terdapat perbedaan versi BAP yang perlu diluruskan melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal. Mereka juga menyatakan telah menempuh langkah pengaduan resmi serta meminta dilakukan BAP ulang.

Dok. Adil dan Kasi Humas Polres Pelabuhan.

Sementara itu ditempat terpisah Humas Polres Pelabuhan yang menerima awak media untuk melakukan klarifisikasi secara langsung di Polres Pelabuhan, โ€œAdil, Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum CK, secara tegas membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan tersangka. Adil, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap CK dilakukan secara menyeluruh, dengan total 44 pertanyaan, dan pelaku didampingi penasihat hukum sejak awal hingga selesai.

โ€œPemeriksaan BAP dilakukan sampai 44 pertanyaan dan didampingi kuasa hukum. Setelah selesai, BAP ditandatangani oleh tersangka dan penasihat hukumnya. Karena itu, tidak benar jika disebut hanya 5 atau 10 pertanyaan,โ€ ujar Adil. Humas Ia juga menegaskan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait perkara yang telah berstatus P-19, Adil, menyatakan tidak dilakukan BAP ulang atau pemeriksaan ulang terhadap tersangka. Menurutnya, pengembalian berkas oleh jaksa bukan untuk mengulang pemeriksaan, melainkan untuk melengkapi unsur administrasi dan keterangan tertentu.

โ€œPengembalian berkas bukan untuk pemeriksaan ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup,โ€ jelas Adil. Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan kuasa hukum yang menilai BAP sebelumnya perlu ditinjau ulang karena dianggap tidak mencerminkan proses pemeriksaan yang sebenarnya.

Selain BAP, perbedaan pandangan juga muncul terkait penguasaan barang bukti. Kuasa hukum CK, menyatakan kliennya tidak menguasai sebagian barang bukti yang dilekatkan dalam konstruksi perkara dan menilai penetapan tersebut hanya didasarkan pada penunjukan pihak lain yang terlebih dahulu ditangkap. Penetapan tersangka dilakukan karena adanya alat bukti yang cukup, dan menegaskan bahwa detail penguasaan barang bukti akan diuji lebih lanjut di persidangan.

โ€œSeluruh pembuktian akan dibuka di pengadilan,โ€ kata Adil. Ia juga meluruskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, dan obat-obatan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.

Adil menyatakan bahwa polres pelabuhan terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum, termasuk pengaduan ke Propam maupun upaya praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum yang disediakan negara. Disisi lain, kuasa hukum CK, menegaskan akan terus mengawal perkara ini untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum dan Humas Polres Pelabuhan, perkara ini dipastikan akan diuji melalui proses peradilan. Pengadilan menjadi forum untuk menilai kesesuaian prosedur, kekuatan alat bukti, serta konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sementara itu kuasa hukum CK menyatakan sementara mempersiapkan pendaftaran praperadilan.

(mhs/tss)

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Rasa duka yang mendalam menyelimuti keluarga besar Kepolisian Resor Gowa atas wafatnya Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng, istri dari Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Imam Santoso, Selasa (3/2/2026).

Kepergian almarhumah menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi insan Bhayangkara. Almarhumah dikenal sebagai sosok istri yang setia mendampingi figur teladan Polri, yang sepanjang hidupnya mencerminkan kesederhanaan, ketulusan, serta nilai moral yang luhur.

Kepala Kepolisian Resor Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta seluruh staf dan jajaran turut merasakan duka yang mendalam dan menyampaikan doa terbaik untuk almarhumah.

โ€œSemoga seluruh amal ibadah almarhumah diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan, dan kekuatan dalam menghadapi masa duka ini,โ€ tutur Kapolres Gowa.

Di tengah duka ini, keluarga besar Polres Gowa mendoakan agar almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta segala kebaikan dan keteladanan yang ditinggalkannya menjadi cahaya dan inspirasi yang abadi.

(mhs/hpg)

Jalan Rusak di Kabupaten Gowa Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Mengeluh

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Kerusakan Jalan Majannang Birjeng Kelurahan Kalebajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (2/2/2026).

Jalan ini hingga kini belum mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

Jalan yang berlubang dan rusak parah tersebut telah lama dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas sehari-hari dan membahayakan pengguna jalan.

Sebagai bentuk kekecewaan, pada tahun 2025 warga setempat melakukan aksi simbolik dengan menanam pohon pisang di tengah jalan. Aksi ini menjadi ekspresi protes atas kelalaian Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengurus dan memperbaiki fasilitas umum yang menjadi akses vital masyarakat.

Askar salah satu warga setempat Mengatakan bahwa semoga Pemerintah Kabupaten Gowa memperhatikan dan secepatnya segera memperbaiki jalan tersebut karena dilintasi banyak orang”

Hingga saat ini, kondisi jalan masih memprihatinkan dan belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak dan tidak menutup mata terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya perbaikan infrastruktur jalan yang layak dan aman.

(ask/tss)

Satresnarkoba Polres Gowa Gelar Tes Urine, Pastikan Personel Bersih dari Narkoba

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Seluruh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa menjalani tes urine sebagai bentuk pengawasan internal dan komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Rabu (28/1/2026).

Tes urine tersebut dilaksanakan secara menyeluruh terhadap personel Satresnarkoba Polres Gowa dan diawasi langsung oleh pejabat terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota yang bertugas di bidang penegakan hukum narkoba benar-benar bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Gowa melalui Kasat Resnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk tanggung jawab moral aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.

โ€œPersonel Satresnarkoba harus menjadi garda terdepan dan contoh bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Tes urine ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota,โ€ ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala maupun mendadak sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan personel.

Polres Gowa menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

(mhs/hpg)

Polda Jabar Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi bagi Warga Terdampak Banjir di Karawang

๐‰๐€๐–๐€ ๐๐€๐‘๐€๐“ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Polda Jawa Barat dan Biddokes Polda Jawa Barat melakukan pengecekan kandungan makanan guna memastikan kelayakan dan keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat terdampak banjir di wilayah Kabupaten Karawang. Rabu (21/1/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri untuk menjamin kesehatan warga di tengah kondisi pascabencana.
Pengecekan dilakukan terhadap makanan siap saji maupun bahan pangan yang disalurkan kepada para pengungsi dan warga terdampak banjir.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik makanan, kebersihan, masa simpan, serta kandungan yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak khawatir terhadap makanan yang diterima.

โ€œKami memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir benar-benar aman untuk dikonsumsi. Mulai dari bahan baku hingga makanan siap saji dilakukan pengecekan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan,โ€ ujar Kombes Pol. Hendra.

Ia menambahkan, pengecekan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan munculnya penyakit yang kerap terjadi pascabanjir akibat konsumsi makanan yang tidak higienis.

Polda Jabar akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan tenaga kesehatan untuk memastikan seluruh bantuan pangan yang diberikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi, sehingga masyarakat terdampak banjir di Karawang dapat merasa tenang dan terlindungi.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polda Jawa Barat dalam memberikan pelayanan kemanusiaan serta perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

(asj/hpjb)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.