Admin

Bangkala di Guyur Hujan Seharian Mengakibatkan Banjir Hingga Ke Jalan dan Pemukiman Warga

GTN | Jeneponto – Seharian hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto sejak malam Senin hingga sore Selasa 24/2/2026 , mengakibatkan terjadinya banjir.

Pantauan Media Gerbang Timur banjir terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala , tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Benteng sampai di depan Pertamina banjir tersebut menggenangi akses jalan poros Jeneponto penghubung Makassar.

Banjir tersebut meluap hingga merembet ke pemukiman warga borong untia , Allukah kelurahan benteng dan lingkungan Sawitto kelurahan pallengu kecamatan bangkala.

Selain itu air di akses jalan poros yang mencapai di lutut orang dewasa hingga kendaraan mengalami kemacetan panjang , meski demikian air menggenangi jalan poros masih banyak kendaraan yang nekat melintas.

Banjir tersebut , beberapa anggota Kapolsek Bangkala turung langsung di tengah jalan yang sedang banjir mengatur arus lalu lintas di jalan poros Jeneponto dengan memberikan aba aba para pengendara , semoga banjir ini secepatnya akan surut, tutupnya.

Lp : Haji Syekh Husain

Samapta Polres Gowa Patroli Ketat Usai Sahur, Tidak Ada Ruang Balap Liar!  

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆 𝐓 𝐍Personel Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa menggelar patroli mobile secara intensif guna mengantisipasi aksi balap liar dan kejahatan jalanan selama bulan suci Ramadan 1447 H di wilayah hukum Polres Gowa, Selasa (24/2/2026).

Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gowa, AKP Cahyadi, S.H., M.H., tersebut difokuskan pada waktu rawan, yakni dimulai usai sahur hingga menjelang pagi hari.

Waktu tersebut kerap dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda untuk melakukan balap liar maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Personel menyisir ruas jalan utama, jalur protokol, hingga titik yang sering dijadikan arena balap liar.

Selain melakukan pemantauan dan pembubaran, petugas juga memberikan teguran tegas kepada para remaja yang kedapatan berkumpul tanpa tujuan jelas di jam rawan.

AKP Cahyadi menegaskan bahwa Polres Gowa tidak akan memberi celah bagi pelaku balap liar maupun pelaku kejahatan jalanan, terlebih di bulan Ramadan.

“Patroli kami laksanakan usai sahur hingga pagi karena itu waktu yang paling rawan. Kami tidak akan mentolerir balap liar maupun aksi kriminal yang membahayakan masyarakat. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar memastikan anak-anaknya berada di rumah setelah sahur dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko.

Dengan patroli berkelanjutan pada jam-jam rawan, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

(mhs/hpg)

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆 𝐓 𝐍Polres Gowa melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Sebanyak tujuh terduga pelaku diamankan, terdiri dari empat pelaku utama berinisial AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21), serta tiga penadah masing-masing IW (23), HM (37), dan ML (23). Empat pelaku utama diketahui merupakan residivis.

“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(mhs/hpg)

Satreskrim Polrestabes Makassar Tahan Oknum Pengacara Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp25 Juta

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum pengacara berinisial SS alias Sya’ban Sartono kembali mencuat, Sabtu (21/2).

Setelah sebelumnya resmi ditahan penyidik Polrestabes Makassar, terungkap bahwa sebelum penahanan, yang bersangkutan sempat dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan terhadap kliennya dengan nilai kerugian sebesar Rp 25 juta.

Uang tersebut diduga diterima oleh terlapor dengan janji pengurusan perkara, namun perkara yang dimaksud tidak kunjung terselesaikan sebagaimana kesepakatan awal.

Penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi kepada Sya’ban untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

Namun, hingga panggilan kedua, ia tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Setelah diamankan, Sya’ban langsung dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelapor, Ira, mengaku lega atas perkembangan tersebut. Ia menyebut laporannya telah lama bergulir dan baru kini menunjukkan progres signifikan.

“Saya sebagai korban merasa puas karena akhirnya terlapor diproses. Kerugian saya Rp25 juta dan saya berharap ada keadilan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah mengantongi cukup alat bukti sehingga Sya’ban resmi ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Yusri dari PERADMI membenarkan penahanan tersebut dan menyayangkan tindakan oknum advokat yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

“Sebagai advokat seharusnya memahami prosedur hukum dan menjaga amanah klien. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari pengurus PERADI Sulawesi Selatan, Andi Idham Asis SH. Ia menilai dugaan penipuan terhadap klien dengan nominal Rp 25 juta tersebut telah mencoreng citra profesi advokat.

“Profesi advokat adalah profesi terhormat. Jika ada yang menyalahgunakan kepercayaan klien, tentu akan merusak reputasi profesi secara keseluruhan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM FAAM, Rahmayadi, yang sejak awal mengawal kasus ini, turut mengapresiasi langkah tegas penyidik Polrestabes Makassar.

“Kami konsisten mengawal kasus ini agar tidak mandek. Penjemputan paksa hingga penahanan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Rahmayadi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Sya’ban ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan penangkapan oknum pengacara berinisial SS alias Sya’ban terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp 25 juta.

Menurut AKBP Devi Sujana, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.

Terlapor sebelumnya telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Devi Sujana

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang advokat yang seharusnya memahami dan menegakkan hukum, namun justru tersandung dugaan pelanggaran hukum.

(asj/tss)

Menjemput Bulan Penuh Ampunan, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Sucikan Hati di Ramadhan 1447 H

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆 𝐓 𝐍 Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kepala Kepolisian Resor Gowa, Muahammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta jajaran dan Bhayangkari menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh umat Muslim, khususnya di Kabupaten Gowa, Rabu (18/2/2026).

“Atas nama pribadi, keluarga besar Polres Gowa dan Bhayangkari, kami mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan” 1447 H/2026 M. Selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, ampunan dan keberkahan-Nya kepada kita semua,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Ia menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan penuh rahmat, bulan diturunkannya Al-Qur’an, serta momentum terbaik untuk memperbanyak ibadah, memperkuat keimanan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Kapolres Gowa juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai sarana muhasabah diri, memperbanyak doa, sedekah, serta menjaga lisan dan perbuatan agar senantiasa berada dalam kebaikan.

“Semoga kita diberikan kesehatan, kekuatan dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Semoga setiap amal ibadah yang kita tunaikan dicatat sebagai pahala dan menjadi jalan menuju ridha Allah SWT,” tuturnya.

Di bulan yang penuh kemuliaan ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, tenang dan penuh kekhidmatan.

Marhaban Ya Ramadhan. Semoga Ramadhan tahun ini menjadi Ramadhan terbaik bagi kita semua.

(mhs/hpg)

Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap I TA.2026, Wakapolda Kaltim Tekankan Perencanaan dan Pengorganisasian

Balikpapan | G T N  — Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han., membuka secara resmi Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltim Tahap I TA.2026 Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian, yang dilaksanakan di Rupatama Polda Kaltim, Kamis (12/02/26).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H., M.Han., para Pejabat Utama Polda Kaltim, serta para Kapolres jajaran. Selain pelaksanaan secara langsung di Rupatama Polda Kaltim, taklimat awal ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Polres melalui ruang video conference masing-masing.

Dalam sambutannya, Wakapolda Kaltim menegaskan pentingnya fungsi pengawasan sebagai pilar utama dalam manajemen organisasi.

“Fungsi pengawasan merupakan pilar manajemen yang sangat penting, salah satunya melalui audit kinerja yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda Kaltim,” ujar Wakapolda.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa audit kinerja tidak hanya berfungsi sebagai sarana evaluasi, namun juga sebagai upaya perbaikan berkelanjutan.

“Audit kinerja merupakan sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna memberikan keyakinan yang memadai serta konsultasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satker di Polda Kaltim,” tambahnya.

Wakapolda berharap melalui audit kinerja tersebut dapat terwujud perencanaan dan pengorganisasian yang lebih baik di setiap satker dan satwil.

“Perencanaan dan pengorganisasian yang baik akan mengurangi risiko penyimpangan dan kegagalan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Terkait pengelolaan anggaran, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menekankan pentingnya transparansi DIPA Tahun Anggaran 2026.

“Saya minta para Kasatker dan Kasatwil mensosialisasikan DIPA secara menyeluruh kepada anggota, agar pelaksanaan anggaran berjalan tepat sasaran, tertib administrasi, serta terhindar dari penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa audit kinerja bukan untuk mencari kesalahan semata.

“Audit kinerja bukan untuk mencari kekurangan atau kesalahan, melainkan sebagai upaya meningkatkan kinerja Polda Kaltim dan menindaklanjuti program serta kebijakan Kapolri dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(asj/hpk)

Kondisi Jalan Rusak Parah Di Kec Bungaya Kab Gowo, Tak kunjung Di Perbaiki Warga Mengeluhkan

Gowa | GTN – Warga Desa je’ne batu Dusun Bonto sunggu Kec Bungaya Kab Gowo mengeluhkan kondisi jalan kabupaten di sepanjang lintas kecamatan kurang lebih 7 kilometer , ruas jalan yang menjadi akses utama , bagi ratusan warga mengalami kerusakan signifikan , namun di tahun ini 2026 beliau ada tanda tanda perbaikan jalan dari pemerintah Kabupaten Gowa.

Kondisi kerusakan jalan tersebut berupa lobang dan batu batu yang besar dan berlicin di permukaan yang bergelombang , dan aspal yang sudah terkelupas akan menyebabkan kesulitan dan berbahaya bagi warga pengguna jalan , kondisi jalan ini semakin hari semakin parah di saat musim hujan tiba , dimana lubang yang tergenang air , batubatu yang licin sulit di hindari juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Dari pantauan Media Gerbang Timur , sangat khawatir warga pengguna jalan jatuh dan mengalami kerusakan kendaraan akibat jalan rusak di tengah jalan tanjakan ( ujar pengguna jalan ) seorang tokoh masyarakat dan guru sekolah serta siswa.

Warga dan pengguna jalan berharap kepada pemerintah kabupaten Gowa segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan kami , karna jalan ini adalah akses utama kami untuk beraktivitas sehari-hari, tegasnya. Selasa 10 /2/2026 siang.

Pengguna jalan dan warga meminta kepada ibu Bupati Gowa bersama anggota DPRD kabupaten Gowa perbaikan jalan ini segera di realisasikan , mengingat pentingnya jalan tersebut bagi aktivitas ekonomi , sosial dan pendidikan semua di lintas kecamatan tersebut , jika kondisi jalan yang baik akan meningkatkan mobilitas barang dan jasa serta akan meningkatkan keselamatan warga dan pengguna jalan, Harapnya.

Lp : Haji Syekh Husain

Sat Narkoba Polres Gowa Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Pengungkapan kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Gowa di Kecamatan Somba Opu, Sabtu (7/2/2026), kembali membuka fakta pahit peredaran sabu di wilayah ini bukan sekadar kasus insidental, melainkan persoalan struktural yang terus berulang dan belum tersentuh hingga ke akar jaringan.

Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AZ (17) dan AM (24), diamankan di Jalan Ketilang Raya, Bonto-Bontoa. Dari lokasi, polisi menyita dua sachet berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 1,30 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah alat yang mengindikasikan aktivitas narkotika yang telah terorganisir, bukan penggunaan sesaat.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena AZ disebut sebagai target operasi lama yang telah lama masuk radar aparat, bahkan pernah diamankan dalam perkara serupa pada tahun 2025. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa pelaku yang telah berulang kali tersangkut kasus narkotika masih dapat kembali menjalankan aktivitas serupa di lingkungan yang sama.

Lebih jauh, pengungkapan ini mengonfirmasi pergeseran pola peredaran narkotika ke ruang digital. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu melalui transaksi media sosial Instagram dengan akun bernama “LOGAN HEIGT”. Ini menjadi sinyal keras bahwa perang melawan narkotika tidak lagi cukup dengan patroli konvensional, sementara transaksi daring kian leluasa berlangsung nyaris tanpa hambatan.

Laporan awal kasus ini juga menegaskan peran krusial informasi masyarakat yang lebih dahulu mencium maraknya aktivitas narkotika di kawasan Jalan Dg Tata Lama Tanggul Mallengkeri Raya. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut sekaligus mencerminkan adanya ruang kosong pengawasan yang terlalu lama dibiarkan, hingga warga lebih dulu resah sebelum aparat bertindak.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini mempertebal urgensi evaluasi serius terhadap sistem pencegahan, pengawasan lingkungan, dan efektivitas pembinaan hukum. Tanpa langkah komprehensif, kasus serupa berpotensi terus berulang, hanya berganti nama dan lokasi, sementara jaringan pemasok tetap aman di balik layar. Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gowa untuk proses hukum dan pengembangan lanjutan.

Saat dikonfirmasi (7/2/26), terkait penangkapan yang dilakukan anggota unit narkoba, Iptu Firman, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Gowa, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

“Kami bersama seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Iptu Firman.

Publik menunggu lebih dari sekadar penanganan rutin. Pengusutan menyeluruh terhadap jaringan pemasok, termasuk penelusuran akun media sosial yang disebut, menjadi ujian nyata apakah penegakan hukum mampu memutus mata rantai peredaran narkotika atau kembali berhenti pada pelaku paling bawah.

(mhs/tss)

Satresnarkoba dan Unit PPA Polres Gowa Perkuat Edukasi Perlindungan Pelajar di SMPN 1 Manuju Kabupaten Gowa

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Sebagai upaya preemtif dan preventif dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan kekerasan di lingkungan pendidikan terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan Dialog Interaktif dan Edukasi Penguatan, di SMP Negeri 1 Manuju Kabupaten Gowa, Pada Sabtu, (7/2/2026).

Penyuluhan ini berfokus pada edukasi mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruk penyalahgunaannya, hingga cara mencegah diri agar tidak terpengaruh ajakan maupun tekanan lingkungan. Kegiatan dikemas secara komunikatif sehingga mudah dipahami anak-anak usia sekolah menegah pertama.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari unsur Kepolisian, yakni Satnarkoba Polres Gowa yang diwakili KBO Satnarkoba Polres Gowa, IPDA Hamsir, A.Md., S.H, serta pemateri dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Kanit PPA IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K. Dialog interaktif ini diikuti oleh para guru dan siswa SMP Negeri 1 Manuju dengan antusias.

Kolaborasi lintas unsur ini menjadi bentuk sinergi dan solidaritas dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas Narkoba.

Penyuluhan dilaksanakan di SMP Negeri 1 Manuju, Pattallikang, Kec. Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu 7 februari 2026, sejak siang hingga selesai, Penyuluhan diberikan sebagai langkah pencegahan sejak dini, mengingat anak-anak merupakan kelompok paling rentan mudah terpengaruh jika tidak dibekali pengetahuan yang benar.

Selain itu, semakin berkembangnya modus peredaran narkoba menuntut aparat dan sekolah memberikan perlindungan edukatif secara berkelanjutan.

Dok. KBO Satnarkoba Polres Gowa, IPDA Hamsir, A.Md., S.H, serta pemateri dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Kanit PPA IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K.

IPDA Hamsir menegaskan bahwa pemahaman dini akan bahaya narkoba dapat menjadi benteng karakter bagi anak-anak dalam menentukan pilihan hidup yang sehat dan positif.

Ia menjelaskan bahwa narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat merusak otak, mengganggu perkembangan mental, memicu perilaku agresif, hingga menyebabkan ketergantungan berat yang merusak masa depan anak.

Penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Antusiasme siswa sangat tinggi, terlihat dari pertanyaan yang diajukan terkait cara mengenali narkoba, bagaimana menolak ajakan teman, hingga apa yang harus dilakukan bila melihat penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Penyuluhan ini kami lakukan agar anak-anak sejak dini tahu bahaya narkoba dan mampu menjaga diri. Generasi muda harus dibentengi pemahaman yang benar supaya tidak mudah terjerumus. Kami berharap mereka tumbuh sebagai pelajar yang sehat, disiplin, dan berkarakter kuat,” ujarnya.

Penyuluhan yang edukatif, dialogis, dan penuh kedekatan humanis tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memperkuat peran orang tua, guru, dan aparat keamanan dalam membangun generasi bebas narkoba.

Dengan pemahaman yang tepat sejak dini, anak-anak diharapkan tumbuh lebih sadar, lebih waspada, dan lebih mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih cerah.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Gowa IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K memaparkan materi terkait kekerasan seksual terhadap anak, yang meliputi persetubuhan, pemerkosaan, dan pencabulan. Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.

Menurutnya, setiap perkara yang melibatkan anak wajib didampingi oleh orang tua serta mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IPDA Nida juga menguraikan dampak kekerasan seksual terhadap anak, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun masa depan korban, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Ia mengajak para pelajar untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya.

Melalui dialog interaktif ini, para pelajar diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga diri, menjauhi narkoba, serta berani bersuara terhadap segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta kekerasan, tutupnya.(*)

(mhs/tss)

Segera Laporkan Dugaan Pungli, Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Desak Pemkot Makassar Kembalikan Uang Jaspro

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta menuntut pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak mulai mengelola hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku Kuasa Hukum Pengelola PG Butung Makassar, dalam rilisnya (5/2/26), menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum itu, menurutnya, mencakup pelaporan terhadap pihak-pihak terkait hingga ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

HAGAN mengungkapkan temuan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena diterbitkan saat hak pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar, serta diambil melalui rapat bersama pihak KSU Bina Duta yang kala itu telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan hukum.

Menurutnya, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola Pasar Butung, sehingga tidak dibenarkan melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut.

Dok. Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar.

HAGAN menjelaskan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya, H. Iwan cs, secara resmi kembali mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 2037. Sejak pengelolaan tersebut berjalan, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam menyetorkan kewajiban Jaspro kepada pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan tarif Jaspro yang dipungut sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak sah. Menurutnya, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1998 hingga 2018, serta mengacu pada perjanjian induk dan adendum tahun 2012 yang mengatur kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya guna meminta klarifikasi dan pengembalian dana Jaspro. Apabila tidak ada respons, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

HAGAN berharap Wali Kota Makassar memberikan atensi serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024, serta tidak mengambil keputusan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi merugikan pengelola dan pedagang.

Sumber: HAGAN / Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar

(mhs/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.