Admin

Masyarakat Kecil Menjerit, Harga LPG 3 Kg Tembus Rp 35.000 Per Tabung

GTN | Jeneponto – Jelang hari maulid nabi Muhammad Saw , diwarnai kelangkaan gas elpiji subsidi 3 Kg , kelangkaan melon subsidi di informasikan sudah terjadi seminggu belakangan ini , padahal harga normalnya di pengecer Rp 23.000 hingga 25.000 per tabung , namun atas kondisi saat ini , mungkin di manfaatkan beberapa oknum pengencer di lapangan tembus Rp 35.000 / tabung.

Kondisi tersebut memicu keluhan warga mendesak pemerintah kabupaten Jeneponto turun langsung di lapangan untuk memantau distribusi serta mengevaluasi tingginya harga LPG bersubsidi.

Gas kebutuhan pokok masyarakat baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha , pendistribusian gas sangat harus di tegaskan lebih mementingkan kebutuhan konsumsi masyarakat.

Salah seorang penjual bakso bersama warga mengatakan bahwa susah di dapat pak , gas elpiji 3 kg sudah muter muter mencarinya , walaupun ada harga Rp 35.000/ Tabung , sebut warga Senin 7 September 2026 sore.

Bilamana pihak terkait dan berwenang bergerak cepat sigap , mengatasi permasalahan masyarakat kab Jeneponto dan sekitarnya . ada dugaan sengaja di langkahkan agar harga melonjak naik.

Padahal di pangkalan harga LPG 3 Kg normal Rp 19.000/ Tabung , diduga ada oknum pengecer di lapangan , sebab berapapun harganya masyarakat tetap butuh dan membelinya.

Masyarakat Kec Bangkala berharap persoalan kelangkaan gas elpiji 3 Kg segera mendapat perhatian serius dari pemerintah Kab Jeneponto sehingga pasokan kembali normal dan harga yang dibayarkan masyarakat dapat lebih terjangkau, harapnya.

Lp : Haji Syekh Husain

Gelar Operasi Malam, Polrestabes Makassar Jaring 355 Kendaraan dan Sita Ratusan Knalpot Brong

MAKASSAR | G T News.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar merilis hasil Operasi Knalpot Bising (Brong) yang berlangsung sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026. Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 355 unit kendaraan berhasil diamankan akibat berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum.

​Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan langsung pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Senin (7/9/2026). Ratusan knalpot brong hasil sitaan turut diperlihatkan kepada awak media sebagai barang bukti.

​Operasi ini difokuskan pada malam hari untuk meminimalisasi perilaku negatif pengendara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Rincian Hasil Operasi

  • 174 Kendaraan: Pelanggaran spesifikasi teknis (termasuk penggunaan knalpot brong).
  • 64 Kendaraan: Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • 97 Kendaraan: Pelanggaran administrasi (kelengkapan SIM/STNK dan dokumen bermasalah).

​Selain pelanggaran lalu lintas, petugas menemukan barang bukti berupa busur dan anak panah yang diduga disiapkan untuk aksi tawuran atau kekerasan jalanan. Pihak kepolisian memastiikan belum menemukan indikasi kendaraan hasil tindak pidana pencurian (curanmor) dari total unit yang disita kali ini.

Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan aplikasi pengaduan kepolisian, sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolda untuk menindak masif pelanggaran di jalan raya.

​Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali unit yang disita, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis, mengembalikan kelengkapan standar kendaraan, serta menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Hs)

Menjaga Demokrasi, Pers Tegaskan Peran Strategis sebagai Pilar Keempat dan Mitra Kritis Negara

JAKARTA — Dalam sistem demokrasi modern, pers memegang peran vital sebagai pilar keempat kekuasaan setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberadaan pers bukan sekadar saluran informasi, melainkan mekanisme kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Gagasan pers sebagai the fourth estate yang dijumpai sejak abad ke-18 oleh Edmund Burke menekankan pentingnya posisi media di luar kerangka kekuasaan formal. Independensi ini memungkinkan pers menjadi independen sekaligus penyeimbang antara penguasa dan masyarakat.

“Pers tidak bekerja berdasarkan instruksi jabatan maupun kepentingan politik tertentu. Orientasi utamanya adalah kepentingan publik. Media menjadi mata, telinga, sekaligus penyambung suara masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan,” ujar seorang pengamat jurnalistik.

Fungsi Checks and Balances dan Pentingnya Kompetensi

Pers bertindak sebagai mitra kritis negara yang menjalankan fungsi checks and balances melalui kerja jurnalistik berbasis fakta, verifikasi, hingga riset investigatif. Di tengah derasnya arus informasi era digital yang rentan terhadap penyebaran hoaks, independensi pers harus dibentengi oleh kode etik dan tanggung jawab moral yang kuat.

Untuk menjaga kualitas pemberitaan di era modern, insan pers dituntut menguasai empat kompetensi utama:

  • Kemampuan Mengolah Informasi: Mampu menggali dan menyederhanakan data kompleks agar mudah dipahami publik.
  • Integritas dan Kebenaran: Menjunjung tinggi etika dan kejujuran di atas kepentingan politik atau komersial.
  • Wawasan Luas: Memiliki pemahaman lintas bidang untuk memberikan konteks berita yang mendalam.
  • Penguasaan Teknologi Digital: Memanfaatkan media digital untuk memperkuat kualitas informasi, bukan sekadar mengejar clicks atau jumlah pembaca.

Saling Menghargai demi Demokrasi yang Sehat

Hubungan ideal antara penyelenggara negara dan media massa didasari oleh sikap saling menghargai. Negara memerlukan pers sebagai cermin kebijakan, sementara pers membutuhkan keterbukaan informasi publik dari lembaga pemerintah.

“Kritik pers yang lahir dari fakta dan kepentingan publik justru menjadi instrumen koreksi yang berharga. Demokrasi yang sehat membutuhkan dialektika kritis, bukan pembungkaman. Hanya dengan negara yang akuntabel, masyarakat yang kritis, dan pers yang berintegritas, cita-cita bangsa yang adil dan sejahtera dapat terwujud,” tutupnya.

Informasi Kontak Media: Tim Redaksi / Hubungan Masyarakat Email: media@gerbangtimurnews.com Telepon: (+62 852-4441-6661)

Tim URC Satreskrim Polres Soppeng Bekuk Dua Pelajar Terduga Pelaku Pencurian di MTS Guppi Salotungo

SOPPENG | G T News.com  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng yang dipimpin AIPTU Jumaldi, S.E., berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian di MTS Guppi Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

​Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Langkah hukum ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 28 Agustus 2026.

Kronologi Kejadian

​Pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat lingkungan sekolah sedang menggelar kegiatan perkemahan. Korban—dua siswa berusia 13 tahun—menitipkan telepon seluler milik mereka di ruang administrasi sekolah.

​Pelaku diduga masuk ke ruangan tersebut dengan cara merusak kunci pintu. Dari dalam ruangan, pelaku menggasak:

  • ​2 unit telepon seluler (HP)
  • ​2 buah tabung gas elpiji 3 kg

​Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Soppeng untuk penanganan lebih lanjut.

Penangkapan dan Barang Bukti

​Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi lapangan, Tim URC Satreskrim melacak keberadaan para terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua remaja berinisial:

  • MAS (16): Pelajar, warga Kecamatan Lalabata
  • RA (17): Pelajar, warga Kecamatan Marioriwawo

​Dalam pemeriksaan awal, salah satu anak mengakui perbuatannya. Pencurian tersebut dilakukan dengan rencana menggadaikan barang hasil kejahatan demi memperoleh uang tunai.

​Petugas turut mengamankan barang bukti berupa:

  • ​1 unit HP merek Oppo A18 (warna hitam)
  • ​1 unit HP merek Oppo A6X (warna ungu)

Penanganan Hukum

​Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan aturan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri seluruh rangkaian kejadian serta barang bukti terkait.

(Hs/SorotSulsel)

Sengketa Lahan PT MDA: Ahli Waris Desak Komisi D DPRD Sulsel Segera Lakukan Site Visit

GerbangTimurNews.com|Makassar, Sulawesi Selatan, 30 Agustus 2026 — Penyelesaian pembayaran lahan tambang emas di area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Kali ini, tekanan diarahkan kepada DPRD Sulawesi Selatan agar segera merealisasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 3 Juni 2026.

Yasir, salah satu ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, mendesak Komisi D DPRD Sulsel tidak berhenti pada kesimpulan rapat dan permintaan dokumen, tetapi segera turun langsung melakukan peninjauan lapangan (site visit) sebagaimana yang telah menjadi bagian dari hasil RDP.

Dalam keterangannya, Yasir, hingga saat ini, 30 Agustus 2026 belum terlihat tindakan konkret untuk merealisasikan agenda tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan DPRD Sulsel dalam mengawal penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung panjang.

Sebagai ahli waris, Yasir menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, kam hanya meminta proses verifikasi yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD benar-benar dilaksanakan.

Lebih jauh, Yasir memperingatkan bahwa apabila penundaan dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan masyarakat, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.

Yasir mempertanyakan alasan belum terlaksananya peninjauan lokasi meskipun agenda tersebut telah disebut dalam kesimpulan RDP.

Menurut ahli waris, site visit bukan sekadar kegiatan seremonial. Peninjauan lapangan diperlukan untuk mencocokkan dokumen yang dimiliki para pihak dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengenai lokasi, batas, penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa serta kompenisasi yang ada dalam kontrak karya tersebut.

Yasir menilai penundaan yang berlangsung tanpa penjelasan teknis yang terbuka berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Jika komitmen turun ke lapangan sudah ditandatangani namun terus ditunda hingga berbulan-bulan, publik berhak curiga. Apakah ada kepentingan tertentu di balik penundaan ini? Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pihak atau merugikan masyarakat, ini bisa bergeser dari masalah administrasi menjadi ranah pidana korupsi,” tegas Yasir.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Yasir sebagai ahli waris dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana.

Yasir mengatakan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam memperlambat proses penyelesaian untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau menyebabkan kerugian kepada masyarakat, maka persoalan tersebut patut dimintakan pemeriksaan hukum.

Ia mengaitkannya dengan prinsip good governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi. Namun, perlu ditegaskan bahwa penundaan pelaksanaan site visit dengan sendirinya tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Karena itu, tuntutan utama Yasir dan keluarga ahli waris saat ini adalah agar DPRD Sulsel terlebih dahulu melaksanakan keputusan dan komitmen yang telah dihasilkan melalui RDP.

Sebelumnya, DPRD Sulsel melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 disebut telah meminta PT Masmindo Dwi Area menyerahkan salinan Kontrak Karya (KK).

Bagi Yasir, permintaan dokumen tersebut merupakan langkah penting. Namun, menurutnya, dokumen saja tidak cukup tanpa pemeriksaan langsung terhadap objek yang dipersoalkan.

“Meminta dokumen KK saja tidak cukup jika anggota dewan tidak melihat langsung kondisi lahan. Tanpa verifikasi lapangan, bagaimana DPRD bisa memastikan bahwa ganti rugi atau penyelesaian yang ditawarkan sesuai dengan realita? Ini adalah celah bagi manipulasi data,” kritik Yasir.

Dalam dokumen kesimpulan RDP yang ditandatangani Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid, peninjauan lapangan disebut sebagai langkah penting untuk melakukan verifikasi data. Karena itu, Yasir mempertanyakan mengapa agenda yang telah menjadi bagian dari kesimpulan RDP tersebut belum juga direalisasikan.

Disinilah kredibilitas DPRD Sulsel diuji. Apakah hasil RDP hanya akan berhenti sebagai dokumen rapat? Ataukah benar-benar dilanjutkan menjadi tindakan pengawasan di lapangan?. Bagi Yasir selaku ahli waris, jawabannya seharusnya sederhana, laksanakan terlebih dahulu apa yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD Sulsel.

Yasir juga meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum ikut memantau proses penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, konflik lahan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut kepentingan individual keluarga ahli waris, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat serta pemasukkan negara

“Kami meminta pemerintah pusat, termasuk aparat penegak hukum, untuk memantau proses ini. Jangan biarkan lembaga legislatif menjadi tameng bagi ketidakadilan. Jika ada indikasi kolusi antara oknum pejabat dengan korporasi dalam memperlambat proses keadilan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Yasir.

Yasir menyatakan pihak keluarga siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.

Sengketa lahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area sebelumnya telah memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dokumen kepemilikan, alas hak, pembayaran kompensasi, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.

Dalam dokumen kronologis yang dihimpun pihak keluarga, disebut adanya SKT tahun 1990 dan 1992, termasuk dokumen yang menurut pihak keluarga tercantum dalam addendum Kontrak Karya PT MDA.

Dokumen tersebut juga mencatat adanya pengumuman bidang tanah yang akan dibebaskan pada 1 April 2022 dengan 1.140 nama yang disebut akan menerima ganti rugi dari PT MDA.

Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai penerbitan SPPT dan dokumen lain pada 2021–2023 yang oleh pihak keluarga dipersoalkan karena objeknya diklaim berada di atas tanah yang memiliki riwayat dokumen sebelumnya.

Bagi Yasir dan keluarga ahli waris, rangkaian persoalan tersebut membuat agenda peninjauan lapangan menjadi semakin penting.

Peninjauan Lapangan dapat menjadi momentum untuk menguji apakah dokumen, peta, batas bidang, penguasaan fisik dan kondisi aktual di lapangan benar-benar memiliki kesesuaian.

Kini bola berada di tangan DPRD Sulsel. Hasil RDP telah ada. Permintaan dokumen Kontrak Karya telah dilakukan. Komitmen peninjauan lapangan disebut telah dituangkan dalam hasil rapat. Maka pertanyaan sederhananya

KAPAN DPRD SULSEL TURUN KE LOKASI?

Yasir menegaskan pihak ahli waris tidak meminta waktu bertahun-tahun. Mereka meminta DPRD melaksanakan agenda yang telah disepakati dalam RDP.

“Kami tidak meminta waktu bertahun-tahun. Kami hanya meminta DPRD turun ke lapangan sesuai janji RDP. Jika setelah ini masih ada alasan untuk menunda, kami akan menganggap ini sebagai bentuk pengabaian tugas yang sistematis. Jangan sampai hasil RDP hanya dijadikan pembungkus kacang ,” pungkas Yasir.

Publik kini menunggu apakah DPRD Sulsel akan segera membuktikan komitmennya dengan melakukan peninjauan lapangan atau justru membiarkan persoalan tersebut terus berlarut

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, pihak ahli waris masih mempertanyakan belum terlaksananya peninjauan lapangan sebagaimana hasil RDP.Jawaban atas hasil RDP tersebut sangatlah penting untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan DPRD berjalan secara efektif dan tidak berhenti pada forum RDP.

Sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, Yasir telah menyampaikan desakan secara terbuka.

Kini publik menunggu tindakan DPRD Sulsel. Apabila site visit memang telah disepakati sebagai bagian dari mekanisme verifikasi, maka pelaksanaannya menjadi langkah yang wajar, objektif, dan diperlukan.Sebab dalam kasus ini, dokumen itu penting, tetapi fakta lapangan tidak kalah penting.

Dan ketika sebuah lembaga legislatif telah menyatakan akan turun melakukan verifikasi, masyarakat berhak mengetahui apakah janji tersebut benar-benar dilaksanakan dan trasparan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip kemerdekaan pers dan kewajiban profesional jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/Sorot Sulsel)

Tragedi Berdarah Pasar Terong Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Sendiri Usai Makan Bersama

Makassar, GerbangTimurNews.com —Insiden berdarah menggegerkan warga di sekitar Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (30/8/2026) malam. Seorang pria berinisial AL (28) ditemukan tewas tergeletak dengan luka tikaman di depan sebuah ruko yang berlokasi dekat Jalan Bawakaraeng.

Lurah Tompo Balang, Muh Darmawansyah, mengonfirmasi bahwa korban merupakan penghuni indekos di lantai dua ruko tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Meski demikian, korban diketahui belum pernah melaporkan keberadaannya kepada pihak RT, RW, maupun kelurahan setempat.

Korban tewas seketika di teras ruko dan disambut isak tangis histeris keluarga yang tiba di lokasi kejadian.

Terduga pelaku penikaman berinisial D, yang tidak lain adalah teman dekat korban, telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala.

Menurut keterangan Darmawansyah, hubungan antara korban dan pelaku selama ini dikenal cukup akrab dan mereka bahkan sempat makan bakso bersama sebelum peristiwa penikaman terjadi.

Hingga saat ini, motif dan kronologi pasti bertikaian yang berujung maut tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Tim personel Polsek Bontoala, unit INAFIS Polrestabes Makassar, serta Dokpol Biddokkes Polda Sulsel telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses evakuasi korban.(*)

(asj/hs)

Semarak Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Jalan Sapuli Makassar, Ajang Pererat Silaturahmi Warga

Makassar, GerbangTimurNews.com — Pesta rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Sapuli RW 05, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar berlangsung meriah pada Minggu (23/8/2026) malam.

Jalan Sapuli yang disulap menjadi lokasi pesta rakyat tampak semarak dengan berbagai dekorasi. Kekompakan warga terlihat dari antusiasme mereka yang hadir mengenakan beragam kostum kreatif yang didominasi warna merah. Malam puncak ini tidak hanya menjadi panggung kreativitas, tetapi juga wahana mempererat rasa persaudaraan dan kebersamaan antarwarga.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kelurahan Mampu, Ketua LPM Kelurahan Mampu, Babinsa, jajaran Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga RW 05. Tim media Sorot Sulsel juga hadir meliput jalannya perayaan.

Ketua RW 05, Yusrifal, menyampaikan apresiasinya kepada dua anggota dewan yang menyempatkan hadir memberi dukungan, seluruh tamu undangan, serta kerja keras panitia dan elemen masyarakat.

“Kami sangat bersyukur dengan perayaan HUT RI ke-81 ini. Kami salut kepada anak-anak muda kita yang ternyata mampu melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk bersilaturahmi warga. Harapan saya, tahun depan perayaannya bisa lebih ramai lagi,” ujar Yusrifal.

(dok.istimewa)

Sementara itu, Ketua Panitia, Mustika, menegaskan bahwa kesuksesan rangkaian acara–termasuk berbagai lomba antarwarga–berhasil diwujudkan berkat dukungan sponsor dan bantuan swadaya masyarakat sekitar.

“Acara hari ini terlaksana bukan saja atas nama panitia, melainkan seluruh warga yang ikut berpartisipasi. Mengenai penilaian lomba, kami memastikan hasilnya murni tanpa kecurangan dan tanpa campur tangan pihak luar panitia, sehingga yang menjadi juara memang sangat layak,” terang Mustika.

Apresiasi senada datang dari salah satu tokoh masyarakat setempat, Bang Rasyid. Ia mengaku bangga menyaksikan kreativitas dan semangat gotong royong para pemuda di Jalan Sapuli.

“Saya sangat bangga dan terharu, generasi muda di Jalan Sapuli mampu membuat kegiatan ini berjalan sukses dan penuh kreativitas,” ungkapnya.

Malam puncak kemerdekaan di Jalan Sapuli ini pun ditutup dengan suasana penuh kegembiraan, meninggalkan kesan mendalam akan pentingnya menjaga semangat persatuan, gotong royong, dan tali silaturahmi warga.(Hs)

Ban Belakang Pecah, Truk Bermuatan Bahan Timbunan Terguling

GNT | Jeneponto – Sebuah mobil truk Colt Diesel , HD 125 PS , No Polisi DD 8414 CG , Bermuatan Bahan Timbunan Terguling di depan penjual lemmang di Kel. Pallengu Kec. Bangkala Kab. Jeneponto kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06:30 wita, Truk ini di duga mengalami pecah ban belakang sebelah kanan hingga oleng dan terguling, muatan bahan timbunan yang di angkut pun berserakan di depan penjual lemmang sehingga sempat mengganggu arus lalu lintas.

Berdasarkan keterangan saksi mata bahwa pengemudi mobil truk bermuatan timbunan itu , dari arah takalar menuju ke lokasi PLTU Jeneponto , saat melintas di lokasi kejadian tiba tiba ban belakang sebelah kanan pecah sehingga kehilangan kendali akhirnya terguling, jelasnya.

Kecelakaan tersebut , Anggota Koramil Bangkala bersama Anggota Kapolsek Bangkala menerima laporan dari masyarakat , seketika langsung mendatangi tempat kejadian ( TKP ) untuk melakukan pengamanan arus lalu lintas.

Truk bersama muatannya telah di evakuasi dari badan jalan sehingga arus lalu lintas kembali normal , kendaraan ini mengalami kerusakan berat , namun tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut, pungkasnya.

Lp: Haji Syekh Husain

Upacara 17 Agustus Di Kecamatan Bangkala Berjalan Sukses

GTN | Jeneponto – Upacara peringatan hari ulang tahun ( HUT ) ke 81 Republik Indonesia di Kecamatan Bangkala berjalan sukses , lancar dan khidmat , kegiatan ini berlangsung di lapangan sepak bola Allu, Kelurahan Benteng , Kecamatan Bangkala , Kabupaten Jeneponto senin 17 Agustus 2026 pagi.

Upacara pengibaran bendera pusaka merah putih di pimpin langsung oleh inspektur upacara UUd Panca S.Sos, MM, Kegiatan ini di hadiri oleh berbagai elemen masyarakat , mulai dari aparat pemerintah kecamatan , pelajar , hingga warga setempat yang antusias menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara peserta upacara di ikuti oleh TNI , POLRI , ASN , perangkat Desa dan Kelurahan , Toko masyarakat , Organisasi kepemudaan hingga siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Pada rangkaian acara berisi pembacaan naskah proklamasi , mengheningkan cipta, serta paduan suara.

Selain Upacara pengibaran bendera di area lapangan sepak bola Allu dan sekitarnya di meriahkan dengan berbagai perlombaan Rakyat, gerak jalan , untuk menyemarakkan HUT kemerdekaan Republik Indonesia..

Sekali lagi , Selamat dirgahayu Republik Indonesia , semoga pembangunan di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto berkembang maju dan bahagia serta selalu masyarakatnya , aman , nyaman dan sejahtera , pungkasnya.

( Lp Haji Syekh Husain )

Dibiarkan” Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Trotoar Dan Bahu Jalan

GTN | Soppeng – Keberadaan pasar Batu Batu Kec Marioriawa Kab Soppeng , telah lama menjadi pusat perekonomian yang mempertemukan pedagang dan pembeli . Berkaca pada waktu sudah puluhan tahun lalu , Keberadaan pasar Batu Batu identik dengan kesan kumuh dan kotor.

Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan di bahu jalan atau di trotoar depan pasar tidak hanya merusak estetika dan tata kota , tetapi juga melanggar hak pungsi pasilitas umum , serta memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan kaki.

” Kalau boleh jujur , ini pemerintah setempat pada kemana , kenapa hak pengguna jalan , seenaknya di berikan ke pedagang kaki lima , jika warga pejan kaki melintas di badan jalan dan bersenggol dengan kendaraan bermotor atau mobil yang di salahkan pejan kaki , padahal hak warga pejan kaki dirampas dan di berikan begitu saja oleh pemerintah setempat ucap warga pejan kaki kamis 13 Agustus 2026 pagi.

Selain itu , tak hanya membuat kawasa itu menjadi kumuh dan kotor , arus lalu lintas dari kota Soppeng menuju Sidrap jadi terganggu karna badan jalan semakin sempit , bagamana tidak sempit kios dan lapak (PKL) berdiri sepanjang jalan di atas trotoar atau bahu jalan hingga kios pasar sentral Batu Batu tidak kelihatan , namun tulisan nama pasarnya sudah tidak ada , entah dimakan tikus pasar , ucap warga yang tidak mau di sebut namanya.

Oleh karena itu , Kami warga Kecamatan Marioriawa , berharap kepada pemerintah Kab Soppeng bersama anggota DPRD Kab Soppeng agar kiranya segera di bongkar sebelum bertambah korban kecelakaan, harapnya.

( LP Haji Syekh Husain )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.