๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐ ๐ ๐ โ Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum pengacara berinisial SS alias Syaโban Sartono kembali mencuat, Sabtu (21/2).
Setelah sebelumnya resmi ditahan penyidik Polrestabes Makassar, terungkap bahwa sebelum penahanan, yang bersangkutan sempat dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan terhadap kliennya dengan nilai kerugian sebesar Rp 25 juta.
Uang tersebut diduga diterima oleh terlapor dengan janji pengurusan perkara, namun perkara yang dimaksud tidak kunjung terselesaikan sebagaimana kesepakatan awal.
Penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi kepada Syaโban untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
Namun, hingga panggilan kedua, ia tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah diamankan, Syaโban langsung dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelapor, Ira, mengaku lega atas perkembangan tersebut. Ia menyebut laporannya telah lama bergulir dan baru kini menunjukkan progres signifikan.
โSaya sebagai korban merasa puas karena akhirnya terlapor diproses. Kerugian saya Rp25 juta dan saya berharap ada keadilan,โ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah mengantongi cukup alat bukti sehingga Syaโban resmi ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Yusri dari PERADMI membenarkan penahanan tersebut dan menyayangkan tindakan oknum advokat yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.
โSebagai advokat seharusnya memahami prosedur hukum dan menjaga amanah klien. Kami sangat menyayangkan peristiwa ini,โ tegasnya.
Sorotan juga datang dari pengurus PERADI Sulawesi Selatan, Andi Idham Asis SH. Ia menilai dugaan penipuan terhadap klien dengan nominal Rp 25 juta tersebut telah mencoreng citra profesi advokat.
โProfesi advokat adalah profesi terhormat. Jika ada yang menyalahgunakan kepercayaan klien, tentu akan merusak reputasi profesi secara keseluruhan,โ ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM FAAM, Rahmayadi, yang sejak awal mengawal kasus ini, turut mengapresiasi langkah tegas penyidik Polrestabes Makassar.
โKami konsisten mengawal kasus ini agar tidak mandek. Penjemputan paksa hingga penahanan menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,โ katanya.
Rahmayadi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Syaโban ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana membenarkan penangkapan oknum pengacara berinisial SS alias Syaโban terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp 25 juta.
Menurut AKBP Devi Sujana, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.
Terlapor sebelumnya telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
โYang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,โ ujar Devi Sujana
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang advokat yang seharusnya memahami dan menegakkan hukum, namun justru tersandung dugaan pelanggaran hukum.
(asj/tss)














โSemoga kita diberikan kesehatan, kekuatan dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Semoga setiap amal ibadah yang kita tunaikan dicatat sebagai pahala dan menjadi jalan menuju ridha Allah SWT,โ tuturnya.
โAudit kinerja merupakan sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna memberikan keyakinan yang memadai serta konsultasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satker di Polda Kaltim,โ tambahnya.






โPolri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,โ ujarnya.














