GerbangTimurNews I JENEPONTO-Distributor prodak NRL Kosmetik di jeneponto, kuat dugaan tidak memiliki legal standing dalam hal ijin usaha. Selasa 26 Desember 2023.
Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Saat di komfirmasi lewat Via Whatsap Bagi pelaku usaha “Sudah legal Pak, semua yang saya jual sudah BPOM pak” ucap pelaku usaha NRL Inisial H, Via whatsap.
Udang-udang sudah jelas mengatur dalam hal yang wajib bagi pelaku usaha bersis resiko memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) sehingga tertuang dalam KBLI prodak yang di perjual belikan jelas tempat dan nama brand, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Saya jual brand NRL, yang saya jual produk- produk BPOM, saya tidak punya Toko tapi saya punya isin usaha pak,” ucap Ibu Selaku distributor NRL inisial H” Lewat pesan Via Whatsap.
Sekaitan dari pembahasan oleh awak media Gerbang Timur News lewat pesan via whatsap mempertanyakan Bukti izin usaha namun pelaku usaha bertanya Balik terkait apa yang di Maksud dengan KBLI.
“Kalau KBLI yang bagaimana itu, karna banyak kertas saya liat waktu saya mengurus” ucap H selaku distributor NRL, di Kabupaten Jeneponto.
Namun kesimpulan yang diambil oleh awak media Gerbang Timur News kuat dugaan pelaku usaha NRL “Inisial H” tidak memiliki ijin, pada saat di komfirmasi lewat via whatsap,
Sabtu 06 Januari 2024.
1 komentar
Komentar ditutup.