Crazy Rich Gowa Haji Nasri Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp10 Miliar di Nabire

MAKASSAR | GTN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire berhasil menangkap buronan korupsi, Muh Nasri (47), di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Muh Nasri terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Kabupaten Nabire, Papua, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa korupsi tersebut dilakukan bersama terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin, dalam mengawal dan memenangkan proses lelang proyek irigasi tahun anggaran 2018.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55,” ujar Soetarmi.

Atas putusan Mahkamah Agung, Muh Nasri dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, pelaku akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun.

Saat penangkapan, Muh Nasri bersikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan lancar. Ia langsung diserahterimakan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kerja cepat jajaran dan mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri.

“tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus.

(mhs/mnr)

Polres Gowa Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama Ops Antik Lipu 2025

GOWA | GTN – Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 48 tersangka, terdiri dari 44 laki- laki dan 4 perempuan dewasa.

Konferensi pers terkait keberhasilan ini digelar pada Senin tengah malam, pukul 24.00 WITA, di halaman Mapolres Gowa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.l.K., M.Si., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media atas keterlambatan pelaksanaan konferensi pers ini. Hal ini disebabkan karena adanya aksi unjuk rasa di wilayah hukum Bontomarannu yang harus kami tangani lebih dahulu,” ujar Kapolres.

Meski demikian, agenda tetap berjalan lancar. Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Gowa.

“Selama operasi ini, kami mengungkap 29 kasus dengan total 48 tersangka. Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,”ucapnya.

Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan Target Operasi (TO), sementara 40 lainnya Non TO. Sebagian besar tersangka diketahui sebagai pengedar aktif yang beroperasi di berbagai kecamatan seperti Somba Opu, Pallangga, Biringbulu, Bontomarannu, dan Barombong.

Selama operasi berlangsung, aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1 58,04 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp252.800.000

“Dengan jumlah barang bukti tersebut, kami perkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa dari bahaya narkoba,'” tambah Kapolres.

Kapolres mengungkap bahwa motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi, disamping ada yang menggunakannya untuk kepuasan pribadi.

(foto/istimewa)

Polres Gowa menetapkan para tersangka dengan pasal berlapis sesuai peran mereka, yakni Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas capaian kinerja dalam Operasi Antik Lipu 2025 ini, Polres Gowa juga meraih predikat sebagai satuan kerja terbaik kedua se-Sulawesi Selatan dalam hal pengungkapan kasus narkoba. Penilaian tersebut diberikan oleh jajaran Polda Sulsel berdasarkan efektivitas pengungkapan kasus, jumlah tersangka, barang bukti, dan ketepatan sasaran operasi.

Kasat Narkoba Polres Gowa menambahkan bahwa barang haram yang disita berasal dari luar daerah. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan lanjutan untuk menelusuri jalur distribusi dan mengungkap bandar besar di balik jaringan tersebut.

“Kami akan terus bergerak. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kami bisa segera mengungkap siapa bandar besar di balik peredaran in,” tutupnya.

Polres Gowa berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi serupa, dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi mudayang lebih sehat dan aman.

(hk/idb)

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

Balikpapan|| GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ujar Kombes Yuliyanto.

Lanjutnya, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.,.

 

Humas Polda Kaltim

Bongkar Jaringan Antar Wilayah, Polda Kaltim Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu

Balikpapan || GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H (35) di kawasan Kariangau Kec.Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/06/25).

Dari penangkapan tersebut personil dilapangan berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 3 kilogram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam di dalam jok sepeda motor yang berisi dua bungkus besar diduga sabu dan sebuah timbangan digital. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial F.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui telah melakukan perjalanan panjang bersama seorang rekannya, F, yang diduga kuat merupakan pemasok barang haram tersebut.

“Perjalanan mereka dimulai dari Tarakan pada 23 Juni 2025 menuju ke kota Balikpapan melalui jalur darat dengan rute Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan. Dalam perjalanan tersebut, keduanya berpindah-pindah lokasi, termasuk menginap di beberapa hotel dan rumah rekan mereka,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.

“Sesampainya di Balikpapan, tersangka H dan F meletakkan barang tersebut di suatu lokasi di kawasan Kariangau atas arahan F, lalu memantau lokasi secara bergantian. Usai meletakkan paket tersebut, tersangka F Kembali ke Tarakan melalui bandara Sepinggan Balikpapan”, lanjutnya.

Saat diamankan, petugas menemukan satu tas hitam berisi dua bungkus besar sabu dan sebuah timbangan digital di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 kilogram sabu. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dapat mengancam generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya tersebut.

 

Humas Polda Kaltim

Pammat Dit Samapta Polda Kaltim Sigap Amankan TKP Kecelakaan Tunggal di Balikpapan Tengah

Balikpapan || GTN – Personel pengamanan masyarakat (Pammat) Direktorat Samapta Polda Kaltim bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Taruna Sari No.46, RT 064, Kelurahan Gunungsari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Selasa (24/6/2025) pukul 18.30 WITA.

Kecelakaan melibatkan satu unit minibus bernomor polisi KT 1273 ZP yang dilaporkan menabrak pagar gereja sebelum akhirnya terjun dan menimpa atap rumah warga di bawahnya.

Dipimpin oleh Danru Regu 1 Bripda Ibnu Fhadheil Amarta, personel Pammat Dit Samapta langsung melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan membantu proses evakuasi kendaraan.

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerusakan dialami baik pada kendaraan maupun struktur bangunan yang tertimpa.

Tindakan sigap dan terukur dari tim Pammat Dit Samapta memastikan situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Polda Kaltim mengimbau kepada pengendara agar lebih berhati-hati, khususnya di jalur rawan dan area pemukiman padat.

 

(HPK/RGT)

Kecelakaan Di Depan Mesjid Besar Allu, Tergeletak Di Duga Korban Tabrak Lari

GTN | Jeneponto – Kecelakaan pengendara sepeda motor Yusuf Dg Ngasa (35) warga Bonto Te’ne Desa Pallantikang Kec Bangkala Kab Jeneponto Jumat 20/6/2025 .

Informasi awal yang di himpun media gerbangtimur , kecelakaan ini di duga merupakan tabrak lari , korban ditemukan sudah dalam kondisi tergeletak depan mesjid besar allu , warga berupaya membawa ke puskesmas Bangkala , namun nyawa korban tidak tertolong akibat benturan insiden terjadi ucap warga.

Hal ini , korban mengalami patah tulang rahang di bagian pipi , luka robek di kepala di bagian belakang , serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga.

Kejadian ini , korban Yusuf Dg Ngasa yang tewas di tabrak lari oleh pengendara mobil grand max bermuatan gabus Peti ikan , berwarna hitam yang dapat terekam di beberapa pemilik CCTV yang ada di lokasi kejadian jumat 20/6/2025 sekitar pukul 23:23 malam.

Keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak lantas polres Jeneponto hal ini , sementara polisi mengumpulkan hasil rekaman cctv serta melacak jejak pelaku , jelas keluarga korban.

Terpisah , warganet pun tampak merasa prihatin dan berharap pelaku segera bertanggung jawab, harapnya.

Lp : Haji syekh Husain

Total 68 Paket Berisi Handphone dan Smartwatch Dicuri, Tiga Karyawan Kargo Bandara Hasanuddin Ditangkap

Makassar || GTN – Tiga karyawan sebuah perusahaan logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, diciduk Kepolisian Resor (Polres) Maros setelah terbukti mencuri 68 paket barang elektronik milik pelanggan e-commerce.

Ketiganya adalah AD (40), AL (45), dan AR (28) staf operasional dan logistik di PT LJL, perusahaan jasa logistik yang beroperasi di gudang kargo bandara.

“Pekerjaan mereka ini yang menangani langsung proses bongkar muat barang di gudang kargo bandara,” ungkap Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, Rabu (18/6).

Douglas menjelaskan modus operandi ketiga pelaku adalah dengan membuka karung berisi kiriman paket berisi barang elektronik seperti handphone dan smartwatch, lalu menyelipkan barang curian ke dalam pakaian kerja mereka.

“Kasus ini terungkap berawal setelah PT LJL menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya,” jelasnya.

Setelah menerima keluhan, PT LJL melakukan investigasi internal dan memeriksa rekaman CCTV di area gudang.

“Dari pengecekan CCTV dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan, didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri,” tambah Douglas.

Kerugian Capai Rp208 Juta

Polisi mengungkap pencurian ini berlangsung sejak April hingga Mei 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta. Barang curian dijual oleh para pelaku lewat marketplace media sosial dan konter handphone.

“Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual,” katanya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita empat unit handphone dan satu smartwatch dari tangan pelaku, serta puluhan unit lainnya dari lokasi penjualan.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

(Rgt)

 

17 Casis Tamtama Polri T.A. 2025 Ikuti Tes Kesampataan Jasmani di Polda Kaltim

Balikpapan, GTN – Polda Kaltim melaksanakan tahapan Tes Kesamaptaan Jasmani (Samjas) bagi Calon Siswa Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, Jumat (13/6/2025). Tes Kesamaptaan Jasmani ini digelar di Lapangan M. Yasin dan Kolam Renang Mulawarman Balikpapan.

Sebanyak 17 orang peserta mengikuti seleksi samjas yang menjadi bagian dari rangkaian persyaratan dalam proses penerimaan Tamtama Polri. Tes ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebugaran fisik dan daya tahan tubuh para calon anggota Polri.

Adapun rangkaian tes samjas yang dilaksanakan meliputi lari selama 12 menit, pull up, push up, sit up, shuttle run, serta renang.

Seluruh kegiatan diawasi langsung oleh tim penguji dari Biro SDM Polda Kaltim dan personel pengamanan guna memastikan transparansi serta objektivitas penilaian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengatakan pelaksanaan tes berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip (BETAH) Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, sesuai komitmen Polri dalam mewujudkan rekrutmen yang profesional.

Tes samjas ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kesiapan fisik para peserta sebelum melangkah ke tahapan seleksi berikutnya dalam penerimaan Tamtama Polri T.A. 2025.

Kombes Yuliyanto berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti tes agar tetap serius dan optimis. “Saya harapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti tes untuk tetap serius serta tanamkan rasa optimisme di diri anda semuanya, supaya pada akhirnya membuahkan hasil yang baik, ” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.

(Asj/hpk)

Eks Napi di Gowa Diciduk Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas

𝗚𝗢𝗪𝗔 | 𝗚𝗧𝗡 Satresnarkoba Polres Gowa meringkus seorang mantan narapidana berinisial HN itu ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas.

Dari informasi yang beredar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku rencananya akan diberikan kepada seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bollangi.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, mengatakan pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba tersebut ditangkap sebelum masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa.

“Iya benar, ditangkap di parkiran Lapas,” katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.

Saat itu HN berada di parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, namun sebelum masuk ke dalam, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram jenis sabu.

“Belum sempat masuk ke dalam lapas. Jadi anggota menggeledah dan menemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Narkotika golongan satu jenis sabu itu ditemukan dalam tas yang sudah disimpan rapi oleh HN. Barang haram yang ditemukan itu diperkirakan seberat 4 gram.

“Sabu-sabunya sekitar 4 gram dikemas dengan plastik dalam tas pelaku,” ungkapnya.

Saat ini pelaku tersebut berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mhs/mtv)

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Gelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam di Makassar

𝗠𝗔𝗞𝗔𝗦𝗦𝗔𝗥 | 𝗚𝗧𝗡 – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Operasi Razia Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dimulai pukul 22.30 Wita di Mako Polrestabes Makassar.

Kegiatan ini melibatkan 87 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Bidpropam Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, serta unsur Polisi Militer TNI AD, AL, dan AU. Operasi diawali dengan apel gabungan yang berlangsung aman dan kondusif.

Adapun sasaran razia kali ini adalah lima tempat hiburan malam ternama di Kota Makassar, yakni Malibu Club dan Ibiza Club di Jl. Nusantara, serta Helen’s, Venn Club, dan Elite Club di Jl. Metro Tanjung Bunga.

Dok. Operasi Razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada identitas para pengunjung, khususnya untuk memastikan tidak adanya anggota TNI maupun Polri yang berada di lokasi hiburan malam.

“Hasil pemeriksaan di seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia, tidak ditemukan keberadaan anggota TNI maupun Polri,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Dok. Saat pemeriksaan pada identitas para pengunjung, khususnya untuk memastikan tidak adanya anggota TNI maupun Polri yang berada di lokasi hiburan malam.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi berakhir pada pukul 01.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel untuk menjaga ketertiban dan disiplin, khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

(mhs/hps)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.