Kejari Gowa Tetapkan Kepala SMPN 1 Pallangga Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bos 2018–2023

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaar Negeri (Kejari) Gowa resmi menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, untuk periode anggaran 2018 hingga 2023, Pada Jumat, (14/11/2025).

Informasi yang dihimpun awak media melalui akun media sosial (medsos) Intagram Kejari Gowa @Kejarigowa Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SH.

SH selaku Kepala Sekolah, ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1 KUHAP. SH Iangsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.374.145.954.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.

(mhs/hkg)

Kajati Sulsel Kawal Proyek Bendungan Jenelata Gowa Senilai Rp 4,1 Triliun

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim dan jajarannya memastikan akan ikut mengawal pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, yang bernilai Rp 4,1 triliun.

Hal itu disampaikan usai meninjau langsung progres pembangunan fisik bendungan tersebut pada Selasa (21/10/2025). Dalam kunjungan ini turut hadir Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Gowa Husniah Talenrang, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Heriantono Waluyadi.

Agus Salim berharap, pembagunan Bendungan Jenelata berjalan lancar dan diharapkan kedepannya ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi investasi besar bagi warga Gowa dan masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya.

Dalam tinjauan ini, Kepala BBWSPJ, Heriantono Waluyadi, menyampaikan perkembangan proyek.

“Progres pembangunan saat ini mencapai 19,56 persen. Tahun 2025 ini ditargetkan mencapai 20,57 persen,” ujar Waluyadi.

Terkait pengadaan tanah, Heriantono menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masuk Tahap IV. Total progres luas lahan yang telah dibebaskan 9,72 persen atau 21,93 persen bidang.

Total lahan yang dibutuhkan 1.772,28 hektar terdiri dari 2.991 bidang terealisasi 167,41 hektar atau 656 bidang. Total anggaran pembebasan lahan yang sudah terealisasi Rp. 303,37 miliar.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dan berjanji akan melaksanakan arahan, khususnya terkait pembebasan lahan, dengan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, BPN dan Kejaksaan.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menekankan pentingnya pengawalan proyek ini.

“Ini investasi yang harus kita kawal bersama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sulsel,” tegasnya.

Kajati Sulsel menyebutkan progres signifikan selama masa pendampingan Kejaksaan.

“Selama 1 tahun 6 bulan saya kawal akhirnya menunjukkan progres yang lebih baik. Dari awalnya 3 persen sampai sekarang hampir 20 persen,” ungkapnya.

Sementara Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel atas pengawalan pembangunan.

“Terima kasih kinerja dan program dari Pak Kajati yang melakukan upaya preventif dan pencegahan pada pelaksanaan proyek bernilai triliunan. Saya mengakui kinerja beliau yang sangat peduli pada kondisi pembangunan daerah,” kata Andi Sudirman.

Sebagai informasi, Bendungan Jenelata terletak di Desa Tanakaraeng, Desa Pattalikang dan Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, berjarak \pm 25 km dari Kota Makassar.

Manfaat utama dari pembangunan bendungan ini meliputi mereduksi banjir periode ulang 50 tahun dari 1.037 meter kubik menjadi 686 meter kubik, serta memberikan suplesi air irigasi untuk 23.340 hektar dengan peningkatan intensitas tanam dari menjadi 300 persen.

Bendungan ini juga berpotensi menyediakan air baku total 6,05 liter perdetik untuk mendukung SPAM Regional Mammminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar), potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air 7 MW dan PLTS terapung 244 MW serta pengembangan Sektor Pariwisata.

(mhs/hmskjs)

Polresta Samarinda Amankan Otak Intelektual Kasus Bom Molotov Menjelang Unras

π’π€πŒπ€π‘πˆππƒπ€ | 𝐆𝐓𝐍 – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual dalam kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (05/09/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda.

Dalam sambutannya, Kapolresta menjelaskan bahwa dua tersangka tambahan tersebut diamankan saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Kamis kemarin.

Kedua tersangka berinisial N S (37) dan A J alias L (43) berperan sebagai penggerak dan perencana utama.

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.

Dengan penangkapan dua pelaku utama ini, total enam tersangka yang berhasil diamankan di Mapolresta Samarinda.

Dok. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa rencana aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, tersangka N menggagas ide pembuatan bom molotov yang direncanakan akan digunakan pada aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekannya yang turut membantu pendanaan, penyediaan bahan, serta perakitan bom.

Pada 31 Agustus 2025, tersangka N bersama rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca dan memulai merakit bom molotov, ucap Kombes Hendri.

Kapolresta menegaskan bahwa bom molotov tersebut dipersiapkan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa. Berkat langkah cepat Polresta Samarinda, didukung Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana aksi ini berhasil digagalkan.

Sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi bahan bakar pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran aksi demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa berhasil diamankan.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus dan dunia pendidikan.

(asj/hpk)

Jaksa Kejati Sulsel dan Advokat Muh Ilham Syam Bantah Tudingan Terima Suap Rp5 Milliar

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar yang menyeret nama oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan advokat Muh.Ilham Syam, memantik sorotan publik. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dalam persidangan pada Rabu, (27/8/2025).

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menolak tuduhan itu. Ia meminta agar terdakwa segera melapor jika memang memiliki bukti pemerasan.

β€œKalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan. Kejaksaan punya bidang pengawasan untuk menindak tegas setiap pegawai atau jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” tegas Soetarmi, Kamis (28/8/2025).

Soetarmi juga menekankan komitmen Kejati Sulsel menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang menyimpang. β€œJika ada bukti valid, kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal demi menjaga kredibilitas lembaga,” tambahnya.

Sementara itu, advokat Muh. Ilham Syam, yang namanya ikut disebut terdakwa sebagai perantara jaksa, juga membantah keras tuduhan tersebut. Dalam video klarifikasi berdurasi 2 menit 39 detik, ia menyebut kunjungannya ke Rutan Makassar hanya untuk menemui terdakwa sebagai pengganti kuasa hukum sebelumnya.

β€œPermintaan uang Rp5 miliar dan dokumen berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan saya itu tidak benar. Kalau ada bukti, silakan laporkan saya,” ujar Ilham.

Ilham juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kejaksaan yang menurutnya ikut tercoreng akibat isu yang tidak berdasar tersebut.

Diketahui, sidang perkara Annar dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan atas pelanggaran Pasal 37 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mhs)

Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Dengan Miliaran

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berlanjut. Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.

Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

“Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

“Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.

Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar, Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.

Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.

Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.

(mhs/kps)

Kisah Asmara Berujung Kekerasan, Remaja di Gowa Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kisah asmara sepasang kekasih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir tragis.

Baru tiga bulan menjalin hubungan, seorang remaja pria berinisial RM (19) tega menganiaya pacarnya, FR (20), hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu terjadi di rumah kerabat korban di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Korban mengalami luka lebam di pipi serta luka robek di pelipis kanan, dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya keluar. Namun ajakan itu ditolak karena sudah larut malam.

Merasa sakit hati, pelaku lalu menampar dan memukul korban berulang kali sebelum melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tompobalang, Kecamatan Barombong, Minggu sore (24/8/2025).

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut.

β€œUnit Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FR, umur 20 tahun. Pelaku berinisial RM. Kejadian terjadi di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong. Motifnya, pelaku sakit hati karena korban sering menolak ajakan untuk keluar bersamanya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Waspadai Isu Sara, Hipma Gowa Desak Kepolisian Ungkap Kasus Penikaman Pemuda Gowa

π™‚π™Šπ™’π˜Ό | 𝙂𝙏𝙉 – Ketua Umum DPP Hipma Gowa, Gunung Sumanto, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus penikaman yang menimpa pemuda asal Kabupaten Gowa, Senin, (28/07/2025).

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pemuda asal Kabupaten Gowa menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Hingga kini, kasus ini belum juga menunjukkan titik terang dari pihak kepolisian.

“Baik pihak Polrestabes Makassar maupun Polda Sulsel kiranya harus tegas dan cepat tanggap melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, ujarnya.

Gunung Menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini penting segera dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menepis beragam asumsi liar yang berkembang di masyarakat, serta mengantisipasi perilaku main hakim sendiri yang notabene melanggar hukum.

Gunung juga khawatir lambannya pengungkapan kasus penikaman ini menjadi faktor penyebab kian memanasnya perbincangan di ruang publik hingga merembes pada isu sara.

Berbicara tentang isu sara menjadi isu yang sangat sensitif dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Olehnya itu, ia berharap semua pihak bijak dalam menanggapi permasalahan ini Biarkan kepolisian menjalankan tugasnya, selebihnya masyarakat mengawal proses hukum semaksimal mungkin.

“Sekali lagi, perbuatan melanggar hukum berupa penikaman tidak dapat ditolerir sama sekali. Disisi lain, perbuatan menebar ketakutan (teror) juga tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Terakhir, Gunung Sumanto menghimbau kepada seluruh elemen kepemudaan se-Sulawesi selatan agar tidak mudah terprovokasi dan senantiasa mengedepankan pikiran-pikiran yang jernih dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

β“’Patakaeja

59 Rupbasan Resmi Beralih ke Kejaksaan, Kanwil Ditjen PAS Sulsel Saksikan Serah Terima Melalui Virtual

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting. Selasa, (22/07/25)

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, yang mengatur pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke institusi Kejaksaan. Pada tahap kedua ini, sebanyak 59 Rupbasan di seluruh Indonesia, termasuk Rupbasan Kelas I Makassar, resmi beralih pengelolaan.

Dalam kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulsel diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Ali, bersama Ketua Tim Operasional BMN Kanwil, serta Plt. Kepala Rupbasan Kelas I Makassar dan jajaran staf turut hadir secara daring dari Makassar.

(foto/istimewa)

Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M.. Dalam sambutannya, kedua pimpinan menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan transisi yang tertib, dengan target penyelesaian mekanisme administratif maksimal pada 5 November 2025.

Pengalihan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara, serta mempererat kolaborasi antarpenegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan efisien.

(mhs)

Crazy Rich Gowa Haji Nasri Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp10 Miliar di Nabire

MAKASSAR | GTN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire berhasil menangkap buronan korupsi, Muh Nasri (47), di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Muh Nasri terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Kabupaten Nabire, Papua, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa korupsi tersebut dilakukan bersama terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin, dalam mengawal dan memenangkan proses lelang proyek irigasi tahun anggaran 2018.

β€œPerbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55,” ujar Soetarmi.

Atas putusan Mahkamah Agung, Muh Nasri dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, pelaku akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun.

Saat penangkapan, Muh Nasri bersikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan lancar. Ia langsung diserahterimakan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kerja cepat jajaran dan mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri.

β€œtidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus.

(mhs/mnr)

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

Balikpapan|| GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ujar Kombes Yuliyanto.

Lanjutnya, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.,.

 

Humas Polda Kaltim

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.