Crazy Rich Gowa Haji Nasri Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Rp10 Miliar di Nabire

MAKASSAR | GTN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire berhasil menangkap buronan korupsi, Muh Nasri (47), di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Muh Nasri terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Kabupaten Nabire, Papua, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa korupsi tersebut dilakukan bersama terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin, dalam mengawal dan memenangkan proses lelang proyek irigasi tahun anggaran 2018.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.266.986.500,55,” ujar Soetarmi.

Atas putusan Mahkamah Agung, Muh Nasri dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, pelaku akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun.

Saat penangkapan, Muh Nasri bersikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan lancar. Ia langsung diserahterimakan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kerja cepat jajaran dan mengimbau seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri.

“tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus.

(mhs/mnr)

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Balikpapan || GTN  – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar upacara peringatan yang berlangsung khidmat di Lapangan Mapolda Kaltim, Selasa (1/7/2025).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, yang mencerminkan komitmen institusi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Hadir dalam upacara tersebut sejumlah tamu undangan penting, di antaranya Wakil Gubernur Kaltim, Pangdam VI/Mulawarman, Forkopimda Kaltim, Kepala Otorita IKN, serta Wakapolda Kaltim, turut memberikan dukungan dalam momentum bersejarah bagi Korps Bhayangkara ini.

Mengawali amanatnya, Kapolda ucapkan selamat Hari bhayangkara ke- 79 kepada seluruh personel Polda Kaltim, di manapun bertugas.

Semoga di usia 79 tahun pengabdian ini, kita dapat terus optimal dalam menjamin sitkamtibmas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bumi etam-kaltim yang kita cintai ini.

Pada peringatan Hari Bhayangkara Tahun ini, mengambil tema “Polri Untuk Masyarakat”. Tema yang diangkat tentunya bukan sekedar slogan semata, namun juga telah menjadi program Polri, yang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kehadiran Polri di tengah Masyarakat, menjaga transparansi dan profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke- 79 ini, saya tekankan kepada seluruh personel Polda Kaltim dan polres/ta jajaran, untuk pegang teguh komitmen dan pengabdian sebagai penjaga pancasila dan NKRI, senantiasa jaga kehormatan institusi, serta tanamkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Terus tingkatkan kinerja dalam mengamankan pembangunan ikn, serta upaya untuk mendukung program pemerintah, terutama terkait ketahanan pangan dan makan bergizi gratis, serta terus optimalkan pengungkapan tindak pidana narkoba, penyelundupan, tppo, judol, premanisme, lanjut Kapolda.

Jaga kekompakan dan solidaritas, serta bangun sinergi dan kolaborasi dengan rekanrekan tni dan seluruh pihak, hingga kesatuan terbawah, dalam menjaga situasi kamtibmas di Kalimantan Timur, tutup Irjen. Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Kapolda memberikan Bintang kehormatan nararya kepada tiga personel Polda Kaltim diantara nya Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Suwiji,S.H, PS. Kasubbagrenmin Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Sudi Tri Purnomo, Bamin Si Sandi Dit Intelkam Polda Kaltim BRIPKA Yunus Ariyanto.

Bintang kehormatan Bhayangkara Nararya ini diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa-jasa ketiga personel Polri dalam menjalankan tugas di Kepolisian

Usai pelaksanaan upacara, rangkaian peringatan dilanjutkan dengan pertunjukan Tari Nusantara dan Drama Kolosal bertema kebhinekaan, yang menggambarkan kekayaan budaya serta persatuan dalam keberagaman.

Tak hanya itu, ditampilkan pula simulasi Operasi Penyelamatan Sandera yang dilakukan oleh personel Brimob Polda Kaltim sebagai bentuk demonstrasi kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi situasi darurat dan ancaman nyata di lapangan.

 

Humas Polda Kaltim

Polres Gowa Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama Ops Antik Lipu 2025

GOWA | GTN – Kepolisian Resor (Polres) Gowa kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung sejak 10 hingga 29 Juni 2025, Polres Gowa berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 48 tersangka, terdiri dari 44 laki- laki dan 4 perempuan dewasa.

Konferensi pers terkait keberhasilan ini digelar pada Senin tengah malam, pukul 24.00 WITA, di halaman Mapolres Gowa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.l.K., M.Si., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media atas keterlambatan pelaksanaan konferensi pers ini. Hal ini disebabkan karena adanya aksi unjuk rasa di wilayah hukum Bontomarannu yang harus kami tangani lebih dahulu,” ujar Kapolres.

Meski demikian, agenda tetap berjalan lancar. Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Gowa.

“Selama operasi ini, kami mengungkap 29 kasus dengan total 48 tersangka. Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,”ucapnya.

Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan Target Operasi (TO), sementara 40 lainnya Non TO. Sebagian besar tersangka diketahui sebagai pengedar aktif yang beroperasi di berbagai kecamatan seperti Somba Opu, Pallangga, Biringbulu, Bontomarannu, dan Barombong.

Selama operasi berlangsung, aparat berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1 58,04 gram, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp252.800.000

“Dengan jumlah barang bukti tersebut, kami perkirakan telah menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa dari bahaya narkoba,'” tambah Kapolres.

Kapolres mengungkap bahwa motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi, disamping ada yang menggunakannya untuk kepuasan pribadi.

(foto/istimewa)

Polres Gowa menetapkan para tersangka dengan pasal berlapis sesuai peran mereka, yakni Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas capaian kinerja dalam Operasi Antik Lipu 2025 ini, Polres Gowa juga meraih predikat sebagai satuan kerja terbaik kedua se-Sulawesi Selatan dalam hal pengungkapan kasus narkoba. Penilaian tersebut diberikan oleh jajaran Polda Sulsel berdasarkan efektivitas pengungkapan kasus, jumlah tersangka, barang bukti, dan ketepatan sasaran operasi.

Kasat Narkoba Polres Gowa menambahkan bahwa barang haram yang disita berasal dari luar daerah. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan lanjutan untuk menelusuri jalur distribusi dan mengungkap bandar besar di balik jaringan tersebut.

“Kami akan terus bergerak. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kami bisa segera mengungkap siapa bandar besar di balik peredaran in,” tutupnya.

Polres Gowa berkomitmen untuk terus menggencarkan operasi serupa, dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi mudayang lebih sehat dan aman.

(hk/idb)

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

Balikpapan|| GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ujar Kombes Yuliyanto.

Lanjutnya, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.,.

 

Humas Polda Kaltim

Bongkar Jaringan Antar Wilayah, Polda Kaltim Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu

Balikpapan || GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H (35) di kawasan Kariangau Kec.Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/06/25).

Dari penangkapan tersebut personil dilapangan berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 3 kilogram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam di dalam jok sepeda motor yang berisi dua bungkus besar diduga sabu dan sebuah timbangan digital. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial F.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui telah melakukan perjalanan panjang bersama seorang rekannya, F, yang diduga kuat merupakan pemasok barang haram tersebut.

“Perjalanan mereka dimulai dari Tarakan pada 23 Juni 2025 menuju ke kota Balikpapan melalui jalur darat dengan rute Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan. Dalam perjalanan tersebut, keduanya berpindah-pindah lokasi, termasuk menginap di beberapa hotel dan rumah rekan mereka,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.

“Sesampainya di Balikpapan, tersangka H dan F meletakkan barang tersebut di suatu lokasi di kawasan Kariangau atas arahan F, lalu memantau lokasi secara bergantian. Usai meletakkan paket tersebut, tersangka F Kembali ke Tarakan melalui bandara Sepinggan Balikpapan”, lanjutnya.

Saat diamankan, petugas menemukan satu tas hitam berisi dua bungkus besar sabu dan sebuah timbangan digital di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 kilogram sabu. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dapat mengancam generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya tersebut.

 

Humas Polda Kaltim

Pammat Dit Samapta Polda Kaltim Sigap Amankan TKP Kecelakaan Tunggal di Balikpapan Tengah

Balikpapan || GTN – Personel pengamanan masyarakat (Pammat) Direktorat Samapta Polda Kaltim bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Taruna Sari No.46, RT 064, Kelurahan Gunungsari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Selasa (24/6/2025) pukul 18.30 WITA.

Kecelakaan melibatkan satu unit minibus bernomor polisi KT 1273 ZP yang dilaporkan menabrak pagar gereja sebelum akhirnya terjun dan menimpa atap rumah warga di bawahnya.

Dipimpin oleh Danru Regu 1 Bripda Ibnu Fhadheil Amarta, personel Pammat Dit Samapta langsung melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan membantu proses evakuasi kendaraan.

Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerusakan dialami baik pada kendaraan maupun struktur bangunan yang tertimpa.

Tindakan sigap dan terukur dari tim Pammat Dit Samapta memastikan situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Polda Kaltim mengimbau kepada pengendara agar lebih berhati-hati, khususnya di jalur rawan dan area pemukiman padat.

 

(HPK/RGT)

Perangi Narkoba, Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kampus Poltek Borneo Medistra Balikpapan

Balikpapan || GTN – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika”, yang dilaksanakan di Aula Kampus Poltek Borneo Medistra Balikpapan, Kamis (26/06/25).

Kegiatan tersebut dihadiri Dosen, staff Poltek Borneo Medistra, serta ratusan mahasiswa, dengan menghadirkan dua narasumber utama yakni Kepala Tim Analis Pemberdayaan Masyarakat BNK Balikpapan Herlina, S.Farm., Apt., M.Si., Petugas Pemetaan Jaringan Pratama Sie Pemberantasan BNK Balikpapan King Surya Ningrat, S.H.

Kegiatan diawali sambutan dari Wakil Direktur I Bidang Akademik Poltek Borneo Medistra Balikpapan, Karnilan Lestari Ningsih, S.St., M.Keb. Dilanjutkan sambutan dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., yang menekankan pentingnya edukasi tentang narkoba di lingkungan pendidikan tinggi.

Dalam paparannya, Ibu Herlina menjelaskan bahwa narkoba dapat menimbulkan efek serius seperti halusinasi, penekanan sistem saraf pusat, hingga ketergantungan akut yang berujung pada tiga pilihan hidup: rehabilitasi, penjara, atau kematian. Ia juga menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam menyebarkan informasi yang benar tentang bahaya narkotika.

Sementara itu, King Surya Ningrat menyoroti strategi pemberantasan narkoba, termasuk peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Ia mendorong generasi muda untuk menjadi agen perubahan dengan membentuk kelompok imun terhadap narkoba dan turut serta menjadi influencer positif di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan dari mahasiswa Prodi D3 Kebidanan dan Keperawatan Anastesi yang membahas soal peran oknum di lapas, cara memberikan edukasi kepada pengguna, serta prosedur rehabilitasi.

Dalam hal tersebut, dari pihak narasumber menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap oknum telah berjalan, edukasi harus dimulai dari contoh nyata di lingkungan, serta rehabilitasi disediakan gratis oleh negara dengan pengecualian biaya transportasi yang ditanggung keluarga.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran mahasiswa akan bahaya narkoba sekaligus memperluas jejaring edukatif dalam mencegah peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

 

Humas Polda Kaltim

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, AKP MD Djauhari, S.H., M.M. Pimpin Imamin Shalat Subuh Dimasjid Baitul Aman

Balikpapan | GTN – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, jajaran Polresta Balikpapan menggelar Sholat Subuh berjamaah yang dirangkai dengan kegiatan tausiah keagamaan, Kamis (26/6/2025) pagi di Masjid Baitul Aman, Mapolresta Balikpapan.

Kegiatan ibadah ini dipimpin oleh Kepala Bagian SDM Polresta Balikpapan, Kompol Teguh Sanyoto, S.H., M.H., dan diawasi langsung oleh Seksi Propam sebagai pelaksana pengawasan personel. Sholat Subuh berjamaah ini turut diimami oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, AKP MD Djauhari, S.H., M.M.

Setelah pelaksanaan Sholat Subuh, acara dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Jati. Dalam ceramah singkatnya yang bertajuk “Mensyukuri Rasa Aman dan Tentram”, ia mengajak seluruh personel untuk senantiasa bersyukur atas nikmat keamanan serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.

 

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polresta, para Kapolsek, perwira pertama, staf Mapolresta, serta warga masyarakat yang turut menjadi jamaah Masjid Baitul Aman.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk refleksi diri dan meningkatkan kinerja jajaran kepolisian

“Dengan semangat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, kami ingin menjadikan momen ini sebagai refleksi, introspeksi, dan upaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyambut HUT Bhayangkara ke-79,” ujarnya.

Mengusung tema “Dengan Semangat Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M, Momentum Refleksi, Introspeksi, dan Meningkatkan Kinerja Guna Mewujudkan Polri untuk Masyarakat”, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembinaan rohani sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat.

 

(Aidil Syam)

Total 68 Paket Berisi Handphone dan Smartwatch Dicuri, Tiga Karyawan Kargo Bandara Hasanuddin Ditangkap

Makassar || GTN – Tiga karyawan sebuah perusahaan logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, diciduk Kepolisian Resor (Polres) Maros setelah terbukti mencuri 68 paket barang elektronik milik pelanggan e-commerce.

Ketiganya adalah AD (40), AL (45), dan AR (28) staf operasional dan logistik di PT LJL, perusahaan jasa logistik yang beroperasi di gudang kargo bandara.

“Pekerjaan mereka ini yang menangani langsung proses bongkar muat barang di gudang kargo bandara,” ungkap Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, Rabu (18/6).

Douglas menjelaskan modus operandi ketiga pelaku adalah dengan membuka karung berisi kiriman paket berisi barang elektronik seperti handphone dan smartwatch, lalu menyelipkan barang curian ke dalam pakaian kerja mereka.

“Kasus ini terungkap berawal setelah PT LJL menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya,” jelasnya.

Setelah menerima keluhan, PT LJL melakukan investigasi internal dan memeriksa rekaman CCTV di area gudang.

“Dari pengecekan CCTV dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan, didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri,” tambah Douglas.

Kerugian Capai Rp208 Juta

Polisi mengungkap pencurian ini berlangsung sejak April hingga Mei 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta. Barang curian dijual oleh para pelaku lewat marketplace media sosial dan konter handphone.

“Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual,” katanya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita empat unit handphone dan satu smartwatch dari tangan pelaku, serta puluhan unit lainnya dari lokasi penjualan.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

(Rgt)

 

Maraknya Pengedar Rokok Ilegal di Wilayah Kota Balikpapan APH di Minta Lebih Tegas Memberantas Rokok Ilegal

Balikpapan,GTN.Com – Peredaran rokok murah yang diduga ilegal semakin merajalela di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Rokok-rokok ini dijual bebas di hampir seluruh warung kelontong dan toko grosir, khususnya di kawasan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Keberadaan rokok dengan harga jauh di bawah pasar ini mengundang sorotan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan cukai dan lemahnya pengawasan pihak berwenang.

Pantauan awak media di lapangan pada Sabtu, (14/6/2025), menunjukkan bahwa rokok murah dari berbagai merek seperti Plus Bold, Done, Garet, Trek, Djati, dan Cesa Bold mudah ditemui di toko-toko seperti yang berada di Jl. Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai toko hanya menunjukkan sampel rokok dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Kemasan rokok-rokok murah ini tampak bercukai, namun tidak seperti pita cukai resmi. Beberapa di antaranya mencantumkan keterangan isi 12 batang, padahal saat dibuka berisi 20 batang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya manipulasi pita cukai dan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan.

Masyarakat Balikpapan mengaku resah. Seorang warga di Balikpapan Timur menyebut bahwa maraknya rokok ilegal ini tidak lepas dari kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH). “Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa dijual bebas dan tidak ditindak? Jangan-jangan sudah dikondisikan oleh oknum,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, praktik memanipulasi isi dan keterangan pada pita cukai juga melanggar Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pemalsuan atau penggunaan cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan seperti ini juga berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai dan membahayakan konsumen karena tidak jelasnya standar produksi.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa ada indikasi kuat rokok ilegal ini dibekingi oknum aparat, sehingga sulit ditindak meskipun bukti peredaran begitu nyata di lapangan.

Warga menyesalkan lemahnya penindakan dari pihak Bea Cukai yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugas pengawasan.

“Masa kami masyarakat disalahkan terus, padahal ada petugas negara yang digaji untuk itu. Kalau aparatnya masa bodoh, apalagi kami sebagai warga biasa,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan peredaran rokok ilegal ini.Selain itu, diperlukan keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Penindakan tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga berdampak pada kesehatan masyarakat yang tidak mendapat jaminan standar keamanan dari produk-produk ilegal tersebut.

 

(Rgt)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.