Dit Reserse Narkoba Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan di Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Makassar, GTNEWS.Com – Anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah kos, di Jl Bonto Duri 1 Nomor 22, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dalam pengungkapan itu, dua orang berhasil diamankan aparat kepolisian. Keduanya adalah perempuan Andi Ernawati (37) warga Jl Babussalam, Makassar dan Ramli (30) warga Jl Deppasawi Dalam, Makassar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan usai konsumsi narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di kamar kos milik pelaku perempuan Andi Ernawati.

“Keduanya diamankan pada, Selasa 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua Hp dan badik, ” kata Fajri, Jumat (11/10/2024).

Fajri menjelaskan, pelaku Ramli mengaku mulai pertama kali konsumsi sabu sejak Juni 2024. Dalam satu bulannya, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu sebanyak satu sampai tiga kali.

“Setiap kali konsumsi, seharga Rp 150 ribu. Pelaku Ramli juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online di Makassar, “jelas mantan Kapolsek Wajo ini.

Disebutkan Fajri, sedang pelaku Andi Ernawati pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2023 dan dalam satu bulannya mengkonsumsi sabu sebanyak tiga sampai empat kali.

“Setiap konsumsi sabu, pelaku Andi Ernawati mengaku membelinya seharga Rp 350 ribu. Keduanya pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, “sebut mantan Wakapolres Gowa ini.

Adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di kos-kosan, AKBP Fajri menyampaikan bahwa peredaraan narkoba yang saat ini dilakukan pelaku bandar maupun pengedar menyasar tempat khusus, yang sangat menguntungkan bagi mereka. Seperti rumah-rumah kos.

Dikatakan AKBP Fajri, ini tentunya menjadi market bagi para pelaku tersebut, karena mungkin merasa lebih aman, polanya masif dari kamar ke kamar. Temuan yang didapat ini, harus menjadi edukasi kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut, ” ucap AKBP Fajri.

Olehnya itu, seluruh pemilik rumah kos-kosan harus waspada dan tidak lalai. Sehingga memberikan peluang kepada para pelaku narkoba untuk melakukannya aktivitas terlarang tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan modus operandi yang banyak diungkap, yaitu melalui media sosial seperti Instagram. Dimana antara pelaku pengguna dan penjual sudah sama-sama mengetahui.

Kemudian, pembeli diminta untuk mentransfer dana ke penjual. Setelah dana masuk, kemudian penjual menshare lokasi. Ini juga sangat berbahaya, karena sudah masuk di perumahan-perumahan.

“Ada beberapa kasus kami ungkap terbukti mereka memilih perumahan-perumahan. Pelaku pun tidak memilih merek. Baik itu perumahan elit maupun perumahan biasa, yang terpenting mereka (pelaku) menganggap aman. Apalagi kalau ada rumah kosong, pelaku menyimpannya di bawah pot dan di bawah pagar, “beber Fajri.

“Ini semua adalah modus-modus operandi pelaku. Untuk melawan praktek-praktek ini, kami minta bantuan masyarakat untuk senantiasa melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kalau ditemukan seperti itu, segera laporkan ke kita (polisi), “kuncinya.

Bamsoet Dukung Prabowo Subianto Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

Jakarta, GTNEWS.Com – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim. Terlebih, sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan.

Akibatnya, para hakim merasa gaji dan tunjangan yang diterima saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dipikul.

“Sebagai ‘wakil Tuhan’ di dunia, kesejahteraan para hakim haruslah terjamin. Sehingga, dalam memberikan keputusan di pengadilan benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai dalam menegakkan keadilan, para hakim masih terganggu dengan masalah kesejahteraan yang belum tercukupi,” ujar Bamsoet di Jakarta, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, gaji dan tunjangan para hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2012. PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Adapun rinciannya di antaranya, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

“Dari hasil kajian Solidaritas Hakim Indonesia, ternyata masih terdapat perbedaan mencolok antara pendapat take home pay hakim agung dengan hakim pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Semisal, hakim agung dalam sebulan dapat menerima penghasilan hingga ratusan juta, karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara. Sementara, hakim pengadilan tingkat pertama dalam sebulan hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 12 juta, tanpa ada tambahan tunjangan dari perkara yang ditangani,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan dibanding dengan negara lain, gaji hakim di Indonesia juga relatif lebih rendah. Semisal, hakim tingkat pertama di Filipina (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapat gaji Rp 49.047.602 per bulan; Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan Sarawak mendapat gaji sebesar Rp 87.448.917; Hakim Pengadilan Tinggi di India mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 47.413.483; serta gaji hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Victoria Australia mencapai Rp 4,48 miliar per tahun. Di luar tunjangan dan fasilitas yang diberikan masing-masing negara.

“Saat ini jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.742 orang. Kita mendukung presiden terpilih Prabowo setelah dilantik nanti untuk merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012, sehingga para hakim bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Sehingga para hakim bisa semakin menjaga marwah, harkat dan martabat lembaga peradilan. Termasuk, bisa lebih fokus memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” pungkas Bamsoet.

(mhs/hk)

Polres Gowa Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Perederan Narkotika Jenis Sabu 1.2 Kg

Gowa,GTNews.com – Polres Gowa kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa. Acara yang diadakan pada Senin (23/09/2024) kemarin di Area Spot Payung ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasihumas IPTU Kusman Jaya, Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin, S.H., serta Tim Labfor Makassar.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Gowa menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/126/VIII/2024/Satresnarkoba, tertanggal 16 Agustus 2024. Dari operasi ini, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SR (29), warga Siarang Arang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di lantai tiga, dan menemukan SR beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kantong plastik merah berisi satu sachet besar dan delapan sachet sedang sabu dengan total berat 1200 gram, alat hisap lengkap dengan pipet, timbangan elektrik, serta dua unit handphone.

“Dari tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1200 gram,” ungkap Kapolres Gowa.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

.

LP : Bangrol

Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Rutan Sinjai Bersama TNI-POLRI Razia Kamar Hunian

SINJAI,GTNEWS.COMSebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Rutan kelas IIB Sinjai melaksanakan Razia Gabungan pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat malam (20/09/2024).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah turut melibatkan tim dari Polres Sinjai serta Kodim 1424 /Sinjai, Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rutan Kelas IIB Sinjai bebas dari peredaran narkoba.

“Kegiatan ini merupakan komitmen dan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan Rutan Sinjai,” ujar Karutan Darman Syah saat memimpin pasukan.

Selain itu, Darman Syah juga berpesan untuk tetap melaksanakan penggeledahan secara humanis dan tidak dilakukan secara represif.

“Penggeledahan dilakukan secara teliti namun tetap humanis, untuk menjaga kenyamanan warga binaan,” tegasnya.

Penggeledahan dilakukan di seluruh blok hunian Rutan dengan tujuan untuk mencegah serta meminimalisir barang terlarang dan berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di di dalam Rutan Sinjai.

Tak lupa, Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap kerja sama yang solid antara Polres Sinjai dan Kodim 1424/Sinjai serta petugas pemasyarakatan Rutan Sinjai.

Sementara itu, Agussalim selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan razia penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya Handphone maupun Narkoba akan tetapi ditemukan barang yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ada di kamar hunian. Diantaranya seperti sendok stainless, tali dan Alat cukur.

Lebih lanjut, Agussalim menambahkan bahwa barang bukti hasil razia tersebut nantinya akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan

“Barang bukti hasil penggeledahan dalam razia ini selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Lp : (HK)

Di Duga Korban Tabrak Lari, Seorang Pejalan Kaki Terkapar Di Tengah Jalan

GTN I Soppeng – Seorang Pejalan Kaki di temukan Terkapar bersimbah darah di jalan raya poros Soppeng – Sidrap , tepatnya di depan pasar sentral Batu Batu Kec Marioriawa Kab Soppeng Malam Sabtu 9/5/2024, sekitar pukul : 22:34

Menurut saksi mata , korban mengalami luka parah pada bagian kepala kemudian beberapa luka lecet pada bagian kaki dan tangan ucapnya.

Sementara itu, keluarga korban dan warga setempat menyebut, korban langsung di larikan ke rumah sakit terdekat untuk cepat mendapatkan perawatan, Hal ini, kejadian korban tabrak lari, belum di kliripikasi oleh pihak kepolisian hingga berita ini di terbitkan ucapnya.
Lp : Haji syekh Husain

Oknum Polisi di Bulukumba Siksa Remaja Saat di Introgasi, Kembali Rusak Citra Polri

GTN I Bulukumba – Lagi dan lagi kasus kekerasan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan dan interogasi.

Penyiksaan tersebut menurut informasi yang dihimpung awak media terjadi di wilayah Kabupaten Bulukumba, pada hari Kamis malam 03 Mei 2024, sekitar pukul 24.00 wita

Sementara oknum Polisi tersebut diduga bertugas di Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkotika Polres Bulukumba, kemudian terduga pelaku yang menjadi korban penganiayaan seorang remaja berumur 16 tahun inisial IK.

KRONOLOGI

Seperti yang diberitakan beberapa awak media bahwasanya seorang remaja di Bulukumba berinisial IK berusia 16 tahun mengaku dianiaya oleh oknum polisi Polres Bulukumba pada Kamis malam 3 Mei 2024, sekitar pukul 24.00 wita.

Berita yang diposting oleh media online beritasatu.com, IK mengatakan, saat itu dirinya nongkrong di depan sebuah counter di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, tiba-tiba datang polisi menodongnya pistol kemudian dibawa pergi menggunakan mobil.

“Natodong pistol kepalaku, dia (polisi) bilang ‘lari mako nakukasi lappo senjataku‘. Kemudian dia lemparka masuk ke mobil lalu saya dibawa pergi” ucap IK mengurai kronologi dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya, Selasa (07/05/2024).

Dalam perjalanan itu, IK mengaku dianiaya terus menerus di dalam mobil dan disuruh mengaku sebagai kurir narkoba.

“Saya duduk di samping sopir lalu itu polisi duduk di samping dan di belakangku. Ada yang tarik rambutku dari belakang lalu ada yang pukulka dari samping di dalam mobil itu. Sepanjang perjalanan saya disiksa,” jelasnya.

“Mereka bilang ‘mana barangmu mana barangmu‘ saya balik tanya ‘barang apa yang kita maksud pak‘. Ternyata mereka suruh saya mengaku sebagai kurir narkoba,” imbuhnya.

Saat tiba di BTN Rindra, IK mengaku ditodong pistol lagi, diancam hendak ditembak bila tidak mengaku sebagai kurir narkoba milik pamannya. IK juga mengaku dipaksa menunjuk pamannya sebagai bandar narkoba.

“Mereka paksa saya mengaku sering disuruh sama om ku ambil barang (narkoba). Padahal kami tidak pernah begitu, jadi saya bilang ‘mungkin kita salah orang komandan karena saya tidak pernah begitu, om ku juga bukan bandar‘. Tapi setiap kali saya bicara saya pasti dihajar disiksa,” tutur IK menjelaskan.

“Mereka bilang ‘akui mi baru kuselamatkanko‘ tapi saya tidak mengaku karena memang saya tidak pernah ambil barang begitu (narkoba). Sakit sekalimi kurasa, hitam mi penglihatanku disiksa terus menerus, saya bilang mi ke mereka ‘sekalian tembak mati ma komandan tidak bisa sekalima tahanki sakitnya ini kasian‘ jadi mereka bilang ‘apamu kutembak ini ana sund*l*‘,” tutur IK.

Selanjutnya, IK mengaku dibawa keliling sebelum diantar kembali ke tempatnya semula.

“Sehari setelah kejadian, saya datang ke Polres dan langsung melapor ke Propam. Harapan saya, para pelaku dihukum seberat beratnya agar tidak ada lagi (bocah di Bulukumba) yang jadi korban berikutnya,” pinta IK.

Kasi Propam Polres Bulukumba, Kompol Nuryadin, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa IK sudah melapor atas dugaan penganiayaan oleh oknum polisi.

“(Laporannya) sudah diterima dan saya sudah teruskan juga ke Kapolres, dan (Propam) sementara mendalami oknumnya karena (pelapor) hanya menyebutkan oknum,” kata Nuryadin dihubungi Rabu 8 Mei 2024 sesaat lalu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin yang dihubungi melalui sambungan telpon mengaku akan mengecek dulu apakah personel Satnarkoba Polres Bulukumba yang diduga menganiaya atau Personel dari Satuan lain.

“Saya cek dulu ya, nanti diinfokan kembali setelah dicek kebenarannya,” pintanya. (***)

Lp : MHS | PRMGI

Juru Parkir Liar Kenakan Tarif Parkir Rp 10 Ribu ke Mobil di Jl Topaz Raya Kota Makassar

GTN I Makassar – Seorang pengunjung pengguna fasilitas umum (fasum) di Kota Makassar sangat kecewa atas tindakan juru parkir (jukir) yang mengharuskan bayar pajak atau biaya jasa parkir per unit mobil dengan harga Rp. 10 ribu, lokasi tersebut terletak di Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, tepatnya didepan ruko Apartemen Vida View samping Warkop Sami.

“Saya sangat menyayangkan para oknum jukir yang tidak mengikuti harga karcis yang sudah ditetapkan oleh PD Parkir, saya harapkan segala pihak untuk segera menyidak seluruh jukir yang berada dibilangan jalan topas raya yang diduga nakal” ujar sumber berinisial R kepada wartawan, Kamis (09/05/2024)

Peristiwa tersebut kata sumber terjadi di bilangan Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, tepatnya didepan ruko Apartemen Vida Viue samping Warkop Sami, pada hari Kamis 09 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA dini hari.

Sumber juga memberikan bukti rekaman video aksi oknum jukir yang diduga menaikan harga parkir yang sudah ditetapkan oleh PD Parkir Makassar.

Dimana video tersebut terlihat seorang pria mudah dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam Tampa menggunakan seragam parkir dan tidak menggunakan tanda pengenal (id card)

Pemudah tersebut meski tidak menyebut dengan secara rinci setoran yang harus dibayarnya kepada PD Parkir Makassar untuk tempat yang dia jaga namun dia menjelaskab bahwa tempat parkir yang dikelolanya memiliki tiga sift pagi/siang/malam.

“Iya pak 10 ribu, Kalau disini ada tiga sift, dan kami juga membayar PD Parkir tiga kali sehari menagih” ujarnya seperti yang ada di video yang berdurasi 1 menit 47 detik

Menurut sumber peristiwa tersebut, dirinya merasa dirugikan dan diperas lantaran harga parkir yang seharusnya 1 mobil untuk biaya parkirnya sebesar Rp. 3 ribu.

“Terus terang saya sangat merasa di peras atas tindakan jukir tersebut, jadi saya harap PD Parkir tidak tinggal diam atas tindakan jukir ini, saya juga mencurigai pemuda itu diduga jukir ilegal” tegasnya.

Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) menerima kunjungan Tim Verifikator Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum

GerbangtimurNews.Com-Jeneponto: Alif Zulfakar S.H selaku ketua Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa, Verifikasi faktual lapangan ini bertujuan untuk memeriksa kesiapan Badan Bantuan Hukum Turatea dan merupakan rangkaian tahapan akreditasi calon pemberi bantuan Hukum .

“Tim verifikator kanwil kemenkumham menitipkan pesan agar lebih mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan sesuai amanat UU NO 16 2011 tentang bantuan hukum,”kata Alif Zulfakar kepada Gerbangtimurnews.com, Minggu 05/05/24

Hadir dalam kegiatan verifikasi lapangan tersebut dari kemenkumham adalah yakni, kanwil sulsel

Merlyanti Anwar, Dessy Fitrida Joniwen Putri, Michael Arnold Pramudito, Devita Ayu Maharani dan beserta struktural pengurus Badan Bantuan Hukum Turatea

Jadwal kegiatan verifikasi lapangan ini hari Jumat tgl 26 April 2024 , bertempat langsung di kantor Badan Bantuan Hukum Turatea di Kalukuang Kel. Balang toa Kec. Binamu kab. Jeneponto

“Dan Harapan kami bersama tim Badan Bantuan Hukum Turatea kabupaten Jeneponto, semoga dalam kegiatan akreditasi tahun ini Organisasi Bantuan Hukum, khususnya Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) bisa terakreditasi. Dimana Badan Bantuan Hukum Turatea merupakan wadah lembaga Bantuan Hukum yang merupakan satu-satunya LBH lokal Jeneponto,”Tutupnya

Aliansi Masyarakat Bontosunggu Bersatu Meminta Pj Bupati Takalar Copot Kades Bontosunggu Galesong Utara

Gerbang Timur News TAKALAR-Kepemimpinan Hadijah dg Tino sebagai Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar akhir-akhir ini menuai sorotan dari Aliansi Masyarakat Bontosunggu Bersatu untuk untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan segera di copot dari jabatannya.

Sebelumnya diberitakan beberapa media online dengan judul “Gegara Beda Pilihan Caleg, Kades Bontosunggu Bongkar Paksa Lapak Pedagang Kaki lima” kini muncul dugaan Pengelolahan Anggaran Dana Desa tahun 2023 Desa Bontosunggu yang diduga tidak di transparan.

Kordinator Lapangan H.Syahril Dg Rala bersama ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Bontosunggu Bersatu gelar aksi demo di depan Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar, Selasa 20/02/2024

“Hari ini kami datang di kantor Desa Bontosunggu bersama warga dengan tujuan meminta keadilan yang ada di Desa Bontosunggu, dimana selama dijabat oleh Hadija Dg kebo tidak ada ketenangan bahkan banyak permasalahan yang terjadi di desa ini seperti sembako tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemensos dititip di Desa Bontosunggu,”ujar H.Syahril Dg Rala.

Selain itu, Jendral Lapangan Lapangan H. Syahril Dg Rala mengungkapkan bahwa kami melakukan aksi protes akibat pembagian yang diberikan kepada warga miskin tidak ada namanya tercantum semsntara di barcode masih ada namanya, sementara yang punya nama mengetahui bahwa sudah 3 sampai 4 kali berasnya tidak di berikan.

Dokumentasi Massa Aliansi Damai Masyarakat Bontosunggu

“Terkait penggunaaan anggaran dana desa kami tengarai tidak ada transparansi sebab sampai hari ini Musyawarah Pembahasan (LPJ) tidak pernah dilaksanakan dan sudah masuk di anggaran 2024, olehnya itu kami meminta kepada Pj Bupati Takalar agar segera mengambil langkah untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Bontosunggu dan mecopot dari jabatannya,”ungkap Taufik Mappalewa

Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Bontosunggu Bersatu sebagai berikut ;

1). Meminta Kepala Desa memberikan sembako yang terdaftar namanya sebagai penerima 2023.
2). Meminta kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan agar megusut anggaran dana desa tahun 2023 yang sampai hari ini belum ada LPJ-nya.
3). Meminta agar kesewenang yang dilakukan oleh suami ibu desa di proses sesuai hukum yang berlaku.
4). Meminta Pihak pemerintah kecamatan agar mengambil alih pemerintahan desa Bontosunggu karena banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan.
5). Meminta pemerintah Desa Bontosunggu tampil memberikan jawaban kepada masyarakat atas berbagai persoalan yang terjadi di desa bontosunggu apabila pemerintah desa Bontosunggu tidak sanggup menyelesaikan maka harus mundur dari jabatannya.

Sementara Kepala Desa Bontosunggu saat di konfirmasi melalui awak media lewat chatingan whatshap terkait aksi demo tersebut tidak merespon sama sskali dan telpon ditolak, hinggga berita ini di layangkan(red).

Lp : Karaeng Sijaya

Mobil Bodong Diduga Banyak Beredar Di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat

GerbangTimurNews.com I PAPUA BARAT – Dugaan peredaran mobil gelap alias bodong di Kabupaten Kaimana, seakan ada pembiaran dari tubuh Aparat Penegak Hukum, tidak ada tindakan tegas dari Polres setempat, Rabu 24 Januari 2024.

Hal itu dikonfirmasi Kuasa Hukum mitra Leasing PT Bayu Saputra Perkasa (BSP), Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, agar pengguna kendaraan yang tidak memiliki bukti kepemilikan alias kena tipu dari seorang perempuan parubaya inisial Hj JM agar menyerahkan kepada pembiayaan jika tidak ingin berurusan panjang.

Menurut Wawan sapaan akrabnya yang berlatar belakang aktivis HMI, Rabu, (24/1/24) siang, via seluler, jika kondisi di lapangan sangat memprihatinkan lantaran pihak ke tiga membeli mobil tanpa surat kepemilikan alias dalam kredit macet pembiayaan, tidak koperatif.

“Pihak ketiga ini membeli mobil tanpa surat surat kepemilikan, kemudian mereka dengan sengaja menarik ulur mediasi agar seakan menghindar dari pihak leasing, status unitnya kredit macet beragam, ada yang nunggak hingga 33 bulan, mereka beralasan koperatif padahal ada motif lain, seperti sudah meneror dan terkesan mengancam,” tuturnya.

Wawan juga mengkritik kinerja Polres Kaimana lantaran muak lihat terduga pelaku yang ia laporkan masih bebas berkeliaran dan seakan kebal hukum.

“Bagaimana tidak muak, bayangkan saja, bukti transaksi, dan pernyataan jual beli di atas materai kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian, barang bukti dan terduga pelaku ada di Kaimana, namun sampai hari ini, yang ada terduga pelaku berkeliaran dengan bebas,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Pengacara asal Kaimana Mahatir Rahayaan,S.H turut berkomentar, “oknum inisial HJ JM bukan hal baru di kaimana, pasalnya dirinya sering berhadapan dengan yang bersangkutan pada proses hukum beberapa waktu lalu, disitu Mahatir mengatahui bahwa yang bersangkutan sudah ada niat jahat untuk menipu semua pihak, mahatir menambahkan bahwa sedikit mengatahui, masyarakat yang membeli dari yang bersangkutan HJ JM tanpa adanya surat surat yang jelas,” lanjut disampaikan Mahatir.

HJ JM Juga selama ini merasa diri nya merasa kebal terhadap hukum, bukan hanya itu saja dugaan kuat adalah yang bersangkutan terafiliasi dengan adanya oknum masyarakat lainnya yang terlibat dalam membantu menjual kendaraan dari HJ JM kepada pihak masyarakat lainnnya. Oknum yang membantu tersebut bisa jadi merasa kebal hukum karena ada oknum Aparat yang mungkin membekapnya.

Sehingga Mahatir berharap kiranya pihak-pihak yang membeli kendaraan-kendaraan tersebut segera koperatif untuk menyerahkan mobil milik perusahan pembiyayaan dalam waktu dekat ini, kami juga berharap Polres Kaimana harus mampu bertindak tegas tanpa adanya pandang bulu terhadap pihak lain yang turut serta bersama HJ JM . Apabila jika kami mengatahui adanya oknum anggota yang berusaha melindungi yang bersangkutan, maka akan proses secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karenna saat ini saya juga turut bekerjasama untuk membantu Kuasa Hukum mitra Leasing PT Bayu Saputra Perkasa (BSP), Kakanda Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH dalam menuntaskan kejahatan seperti ini di Kabupaten Kaimana.

Bahkan Mahatir juga saat ini merupakan Kuasa Hukum dari sala satu korban yang dilakukan oleh HJ JM telah menyerahkan satu unit mobil kendaraan tersebut kepada Pihak mitra Leasing PT Bayu Saputra Perkasa (BSP). Karena sudah jelas mobil tersebut secara hukum bukan kepemilikan kami sehingga penting untuk menyadari hal itu.

“Soal hubungan hukum antara klien kami dengan HJ JM, akan kami adukan secara pidana maupun perdata kepada HJ JM sebagai bentuk permintaan pertangungjawaban hukum,” tegas Mahatir.

Sekedar diketahui, pemberitaan di media sosial telah ramai jadi gunjingan atas peredaran mobil bodong Kaimana dan menjadi berita trend di google, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor STPL/17/I/2024/SPKT III/RES KMN/POLDA PAPUA BARAT. Rabu 24 Januari 2024.
(*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.