GerbangtimurNews.Com-Jeneponto: Alif Zulfakar S.H selaku ketua Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa, Verifikasi faktual lapangan ini bertujuan untuk memeriksa kesiapan Badan Bantuan Hukum Turatea dan merupakan rangkaian tahapan akreditasi calon pemberi bantuan Hukum .
“Tim verifikator kanwil kemenkumham menitipkan pesan agar lebih mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan sesuai amanat UU NO 16 2011 tentang bantuan hukum,”kata Alif Zulfakar kepada Gerbangtimurnews.com, Minggu 05/05/24
Hadir dalam kegiatan verifikasi lapangan tersebut dari kemenkumham adalah yakni, kanwil sulsel
Merlyanti Anwar, Dessy Fitrida Joniwen Putri, Michael Arnold Pramudito, Devita Ayu Maharani dan beserta struktural pengurus Badan Bantuan Hukum Turatea
Jadwal kegiatan verifikasi lapangan ini hari Jumat tgl 26 April 2024 , bertempat langsung di kantor Badan Bantuan Hukum Turatea di Kalukuang Kel. Balang toa Kec. Binamu kab. Jeneponto
“Dan Harapan kami bersama tim Badan Bantuan Hukum Turatea kabupaten Jeneponto, semoga dalam kegiatan akreditasi tahun ini Organisasi Bantuan Hukum, khususnya Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) bisa terakreditasi. Dimana Badan Bantuan Hukum Turatea merupakan wadah lembaga Bantuan Hukum yang merupakan satu-satunya LBH lokal Jeneponto,”Tutupnya