Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

𝐆𝐎𝐖𝐀, 𝐆𝐓𝐍 – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (63).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/08/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dasar penangkapan ini mengacu pada LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 27 Agustus 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

“Kejadian berawal ketika pelaku menelpon korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah korban menjawab sedang berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk sambil marah-marah.

Pelaku melontarkan kalimat bernada emosi dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” ungkap AKP Bahtiar.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah badik. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh saksi Lel. Dg Takko yang langsung memegang tangan pelaku, sementara Lel. Dg Tompo mengambil badik dari genggamannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bajeng untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidy Ihsan, S.T., bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.

(mhs/hpg)

Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dirusak dan Dibakar

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Kota Makassar berubah menjadi lautan api pada Jumat (29/8/2025) malam. Gelombang kemarahan atas kematian tragis seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta meluap menjadi aksi anarkis.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan, melumpuhkan kota, dan membakar sejumlah fasilitas publik, termasuk Pos Polisi dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi solidaritas ini adalah buntut dari insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat unjuk rasa di Jakarta. Kemarahan dari ibu kota kini menjalar dan membakar Makassar.

Eskalasi kekerasan terjadi di beberapa titik strategis. Menjelang malam, situasi semakin tak terkendali.

Pos Polisi Lalu Lintas Dibakar

Saksi mata menyebut, sekelompok massa berjalan kaki dari arah kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menuju Pos Polisi di pertigaan Jalan AP Pettarani-Sultan Alauddin.

Tanpa komando, mereka menyalakan api dan meninggalkannya. Api dengan cepat melalap seluruh bangunan.

Kantor DPRD Makassar Diserbu

Kejadian serupa terjadi di Kantor DPRD Kota Makassar. Massa membakar halaman kantor, mengakibatkan sejumlah kendaraan yang terparkir di dalamnya ikut hangus terbakar.

Hingga pukul 21.50 WITA, ribuan massa masih menduduki area tersebut, membuat arus lalu lintas lumpuh total.

Aksi ini dimotori oleh aliansi mahasiswa dari tiga universitas terbesar di Makassar, Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Mereka serempak turun ke jalan, menyuarakan satu tuntutan usut tuntas kematian Affan.

Di depan Menara UNM, mahasiswa memblokade total Jalan AP Pettarani dengan membakar ban bekas.

Spanduk provokatif bertuliskan Menuju Reformasi Jilid II, #PolisiPembunuh dibentangkan, menjadi cerminan kemarahan mereka.

“Kami mengecam tindakan kepolisian atas jatuhnya korban seorang driver ojek online di Jakarta tadi malam,” teriak seorang jenderal lapangan melalui pengeras suara. “Aparat pembunuhan bukan penegak hukum!” serunya, disambut sorakan massa.

Di depan kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, massa menghentikan sebuah truk sampah, menumpahkan isinya ke jalan, lalu membakarnya.
Sementara di depan Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, akses jalan ditutup total oleh barisan massa dengan spanduk Aparat Melindas yang Tertindas.

Kemarahan di Makassar berakar dari insiden mengerikan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob saat pembubaran massa. Rekan korban, Didin Ardianto, menjadi saksi mata detik-detik tragis tersebut.

Menurut Didin, korban panik dan terjatuh dari motornya. Massa sudah berusaha menghentikan laju rantis, namun peringatan mereka diabaikan.

“Padahal sempat ditahan sama massa, sudah teriak ada gojek di bawah, tapi tetap enggak digubris. Dilindes abis sama dia sampai ban depan, ban belakang,” ujar Didin, menggambarkan kengerian insiden itu.

Menanggapi insiden yang memicu kemarahan nasional ini, Mabes Polri bergerak cepat. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis maut itu kini tengah diperiksa intensif.

“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri,” ucap Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut, yang terdiri dari perwira hingga tamtama Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G kini ditahan di penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

(mhs)

Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang tengah bertugas.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum polisi dalam beberapa hari terakhir.

“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Antara di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Trunoyudo menegaskan media adalah mitra strategis Polri sekaligus sumber literasi masyarakat. Menurutnya, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait kinerja kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta berbagai program pelayanan publik.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya terjadi di Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). Seorang anggota Brimob, Briptu TG, bersama beberapa orang ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap awak media saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting. Propam menyebut tindakan TG dipicu emosi spontan tanpa instruksi atasan.

Kasus serupa kembali terjadi pada Senin (25/8/2025) di Jakarta. Jurnalis Foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Akibat insiden itu, Bayu mengalami memar dan peralatan kameranya rusak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary menegaskan pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut dan sudah menginstruksikan agar jurnalis dilindungi saat meliput, terutama dalam aksi demonstrasi.

(mhs)

Kisah Asmara Berujung Kekerasan, Remaja di Gowa Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Kisah asmara sepasang kekasih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir tragis.

Baru tiga bulan menjalin hubungan, seorang remaja pria berinisial RM (19) tega menganiaya pacarnya, FR (20), hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu terjadi di rumah kerabat korban di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Korban mengalami luka lebam di pipi serta luka robek di pelipis kanan, dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya keluar. Namun ajakan itu ditolak karena sudah larut malam.

Merasa sakit hati, pelaku lalu menampar dan memukul korban berulang kali sebelum melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tompobalang, Kecamatan Barombong, Minggu sore (24/8/2025).

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut.

“Unit Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FR, umur 20 tahun. Pelaku berinisial RM. Kejadian terjadi di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong. Motifnya, pelaku sakit hati karena korban sering menolak ajakan untuk keluar bersamanya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan

𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.

Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” ucap Wahyu.

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.

Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

(mhs)

Oknum Mantan Wakil Bupati Takalar Terjerat Utang Piutang” Korban: Saya Akan Laporkan ke Polisi.

Gerbangtimurnews.com-takalar: Oknum mantan pejabat wakil bupati Kabupaten Takalar dua periode sejak 2002-2012, Sulawesi selatan yakni, Andi Makmur Sadda akan di laporkan ke polisi oleh Ibu Irna dengan kasus utang piutang, Sabtu 26 Juli 2025.

 

Ibu Irna (Korban) akan melaporakan oknum tersebut karena sudah kurang lebih 1 tahun tak membayar utang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Diketahui, Andi Makmur Sadda meminjam uang kepada korban sejak 20 November 2024 silam. 

Foto: Bukti transferan korban kepada pelaku

Ibu Irna menjelaskan bahwa. Saat itu, ini keluarga di suruh cari pinjaman sama ini orang (pelaku) untuk di carikan pinjaman selama dua minggu baru dia bayar. 

 

“Ini pak A.Makmur Sadda suruh saya punya Ipar untuk cari pinjaman, mungkin ini ipar tidak dapat pinjaman di orang lain makanya dia minta ke saya karena katanya dua mingguji dia pinjam baru dia bayar dan sayapun iyakan lalu saya langsung Transfer ke Rekening pribadinya Pak Makmur Sadda sebanyak Rp. 5 juta, pada tanggal 20 November 2024,”kata Irna kepada awak media, Jumat 11 Juli 2025

 

Lanjut Irna, dana sebesar Rp. 5 juta janji 2 minggu dia bayar tapi kenyataanya ini sudah jalan 1 tahunmi dia tidak mau bayar, katanya mantan pejabat tapi kenapa tidak ada etikat baiknya untuk membayar utang, malah dia blokir saya di Whatsapp.

 

“Saya sudah 3 kali datangi rumahnya tapi tidak ada hasil yang ada cuma janji-janji saja sampai sekarang,”ujar Irna (korban)

 

Sedangkan pihak media sudah menghubungi oknum tersebut (Pelaku) lewat via Whatsapp dan dia mengakui pinjaman tersebut dan berjanji mau melunasi.

 

“Iye pasti saya bayar cuman danaku belum masuk karena ada sedikit kendala di bank BRI. Sebenarnya toh dinda itu danaku adami keluar waktu hari sabtu tapi melalui rekeningnya anakku terus mau di ambil lewat ATM rusaki itu kartu ATM nya,”ucap Makmur Sadda kepada wartawan

 

Lanjut Makmur Sadda’ jadi begini dinda pernami saya kasi tauki toh kalau bukan saya yang berutang tapi saya akan tanggung jawab.

 

“Tanya maki sama itu orang pasti kubayarki andainya kubilang tidak mauka bayarki iya itu baru salah apa lagi uang 5 jt ji juga jadi tanyaki insya allah paling lambat hari senin 14 Juli 2025,”kata Makmur Sadda

 

Lanjut Irna (Korban), Ini sudah lewat lagi dari janjinya dan itu terus dia bilang mau bayar dan terus berjanji kalau dia mau bayar tapi sampai kapan dia mau berjanji terus begini tidak ada selesainya dia bayarka.

Kembali Terjadi Penipuan Oknum Mengaku CS Kredivo Dengan Dalih Kartu Flexi Card, Korban Langsung Lapor Polisi.

Gerbangtimurnews.com-Makassar: Pada tanggal 16 Juli 2025, saya melihat iklan/promosi pembuatan kartu Flexi Kredivo di aplikasi Kredivo, kemudian saya mencoba mengklik dan dibalas serta diarahkan ke aplikasi untuk melakukan aktivasi kartu Flexi Card dengan cara melakuk masuk ke akun Kredivo.

“Awalnya saya sempat ragu, tapi dengan adanya SMS resmi Kredivo saya jadi yakin dan terjadilah transaksi yang tidak saya inginkan, yang awalnya saya hanya ingin membuat kartu Flexi Card. SMS tersebut berisi persetujuan dan tautan yang mengarahkan saya ke akun penipuan yang membuat saya menginput limit dan OTP Kredifas tersebut.

Foto: bukti transaksi oleh oknum

Lalu ada pihak yang juga mengaku Kredivo menghubungi saya dan menginstruksikan saya untuk aktivasi lewat aplikasi Kredivo tanpa sadar tiba-tiba total tagihan saya sebanyak Rp. 12,483,810 juta selama angsuran sembilan bulan

Dan ketika saya melakukan pemindahan dana ke kartu Flexi Card lewat virtual account saya sendiri, ternyata itu pemindahan dana yang saya tidak tahu apa, dan tidak bisa dibatalkan.

Saya sudah menghubungi pihak C.S Kredivo, untuk membatalkan transaksi dan pihak kredivo sudah memblokir akun kredivo saya dengan dalih untuk menjaga oknum yang tidak bertanggung jawab kembali berulah dan Saya sudah laporakan juga ke OJK

Foto: tagihan yang harus di bayar oleh korban akibat penipuan

Dengan kejadian ini, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib yakni Polrestabes Makassar untuk melaporkan oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan CS Kredivo dengan Nomor Laporan (LP): LI/II0I/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM. 

Foto: kartu Flexi Card Kredivo

Saya lapor penipuan ini karena saya tidak terima tagihan tersebut saya yang harus bayar. Mohon pihak Kredivo ataupun OJK agar memberikan kebijakan atas kejadian yang saya alami.

Sat Reskrim Polresta Samarinda Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik di Momen Hari Bhayangkara ke-79

GTN | Samarinda – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar Lomba Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (4/7/2025) di Ruang Rupatama Polresta Samarinda. Kegiatan dimulai pukul 13.30 WITA dan diikuti 14 tim dari jajaran penyidik pembantu Sat Reskrim serta Unit Reskrim Polsek jajaran.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama dan Kapolsek jajaran. Setelah melalui proses penilaian yang berlangsung hingga malam hari, panitia mengumumkan tiga tim terbaik sebagai pemenang, yakni Unit Tipidkor Polresta Samarinda sebagai juara pertama, disusul Unit Eksus di posisi kedua, dan Unit Jatanras sebagai juara ketiga.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan bahwa lomba ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga sarana pelatihan dan evaluasi kemampuan penyidik dalam menangani TKP secara sistematis dan profesional.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan keterampilan teknis dan kerja sama tim dalam pengungkapan awal suatu peristiwa melalui penanganan TKP yang tepat,” ungkap AKP Dicky.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyidik yang andal, responsif, dan profesional demi mewujudkan penegakan hukum yang presisi di tengah masyarakat.

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

Balikpapan|| GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ujar Kombes Yuliyanto.

Lanjutnya, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.,.

 

Humas Polda Kaltim

Bongkar Jaringan Antar Wilayah, Polda Kaltim Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu

Balikpapan || GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H (35) di kawasan Kariangau Kec.Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/06/25).

Dari penangkapan tersebut personil dilapangan berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 3 kilogram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam di dalam jok sepeda motor yang berisi dua bungkus besar diduga sabu dan sebuah timbangan digital. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial F.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui telah melakukan perjalanan panjang bersama seorang rekannya, F, yang diduga kuat merupakan pemasok barang haram tersebut.

“Perjalanan mereka dimulai dari Tarakan pada 23 Juni 2025 menuju ke kota Balikpapan melalui jalur darat dengan rute Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan. Dalam perjalanan tersebut, keduanya berpindah-pindah lokasi, termasuk menginap di beberapa hotel dan rumah rekan mereka,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.

“Sesampainya di Balikpapan, tersangka H dan F meletakkan barang tersebut di suatu lokasi di kawasan Kariangau atas arahan F, lalu memantau lokasi secara bergantian. Usai meletakkan paket tersebut, tersangka F Kembali ke Tarakan melalui bandara Sepinggan Balikpapan”, lanjutnya.

Saat diamankan, petugas menemukan satu tas hitam berisi dua bungkus besar sabu dan sebuah timbangan digital di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 kilogram sabu. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dapat mengancam generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya tersebut.

 

Humas Polda Kaltim

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.