Remaja 15 Tahun di Gowa Terluka Akibat Tembakan Mainan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Polisi menangkap dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) terkait kasus penembakan menggunakan senjata mainan yang melukai seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa setelah korban bernama Ramadhan mengalami luka pada bagian mata akibat tembakan tersebut.

β€œDua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy, Sabtu (7/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Saat itu korban baru pulang melaksanakan salat tarawih dan sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya.

Tiba-tiba kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembak secara acak menggunakan senjata mainan. Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

Polisi juga menyita dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal dan penembakan dilakukan secara acak di jalan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan, terutama selama bulan Ramadan.

(mhs/hpg)

Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026).

Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan keterangan kepada awak media melalui doorstop mengenai perkembangan proses persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.

β€œPada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas zoom.

Kabidpropam menambahkan bahwa dari proses persidangan yang berlangsung, terdapat sejumlah fakta baru yang muncul dan sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.

β€œDari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.

β€œInsyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Melalui proses persidangan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi.

(mhs/hpg)

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Polres Gowa melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Sebanyak tujuh terduga pelaku diamankan, terdiri dari empat pelaku utama berinisial AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21), serta tiga penadah masing-masing IW (23), HM (37), dan ML (23). Empat pelaku utama diketahui merupakan residivis.

β€œUnit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(mhs/hpg)

Segera Laporkan Dugaan Pungli, Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Desak Pemkot Makassar Kembalikan Uang Jaspro

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta menuntut pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak mulai mengelola hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku Kuasa Hukum Pengelola PG Butung Makassar, dalam rilisnya (5/2/26), menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum itu, menurutnya, mencakup pelaporan terhadap pihak-pihak terkait hingga ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

HAGAN mengungkapkan temuan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena diterbitkan saat hak pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar, serta diambil melalui rapat bersama pihak KSU Bina Duta yang kala itu telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan hukum.

Menurutnya, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola Pasar Butung, sehingga tidak dibenarkan melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut.

Dok. Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar.

HAGAN menjelaskan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya, H. Iwan cs, secara resmi kembali mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 2037. Sejak pengelolaan tersebut berjalan, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam menyetorkan kewajiban Jaspro kepada pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan tarif Jaspro yang dipungut sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak sah. Menurutnya, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1998 hingga 2018, serta mengacu pada perjanjian induk dan adendum tahun 2012 yang mengatur kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya guna meminta klarifikasi dan pengembalian dana Jaspro. Apabila tidak ada respons, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

HAGAN berharap Wali Kota Makassar memberikan atensi serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024, serta tidak mengambil keputusan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi merugikan pengelola dan pedagang.

Sumber: HAGAN / Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar

(mhs/tss)

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, bertempat di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sgm jo Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Sgm, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, seluruh personel Polres Gowa dan Polsek jajaran terlebih dahulu melaksanakan apel arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H.

Apel arahan ini bertujuan untuk memberikan penekanan tugas, pembagian peran, serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Gowa menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup dengan melakukan sterilisasi lokasi, pengamanan terhadap petugas pengadilan, serta pengaturan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi eksekusi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Kabag Ops Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan.

β€œPolri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian eksekusi pengosongan rumah dapat dilaksanakan dengan lancar hingga selesai.

Polres Gowa menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.

(mhs/hpg)

Kasatres Narkoba Gowa Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Serta Peredaran Narkoba

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan serta peredaran narkoba kepada para pelajar PPTQ AL-Imam Ashim Makassar Kampus Putri Gowa Jl. Macanda 2 Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa pada hari Rabu, (21/1/2025).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 siswa-siswi dan dilaksanakan di PPTQ AL-Imam Ashim Makassar Kampus Putri Gowa Jl. Macanda 2 Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari upaya preventif Polres Gowa dalam menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan edukasi sejak dini kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

β€œSosialisasi ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk dampak hukum, kesehatan, serta masa depan mereka,” ujar IPTU Firman.

Dok. Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., beserta para peserta.

Materi penyuluhan disampaikan oleh IPTU Firman, S.H.,M.H., Kasat Satresnarkoba Polres Gowa, yang membahas pengertian narkoba dan jenis-jenisnya, kenakalan remaja sebagai salah satu faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, pola peredaran narkoba, cara menghindari narkoba, hingga sanksi hukum bagi penyalahguna dan pengedar.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan interaksi langsung antara pemateri dengan para peserta dan guru guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar terhadap bahaya narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk sekolah dan keluarga, dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

β€œPelajar adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sejak dini melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi antara kepolisian, sekolah, serta orang tua,” tegas IPTU Firman.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung dengan tertib, aman, serta mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., berharap melalui kegiatan ini, para pelajar memiliki pengetahuan dan ketahanan diri yang kuat untuk menolak narkoba serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Tutupnya(*)

(mhs/tss)

Bravo! BNNP Sulsel Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1Kg Di Sidrap

π’πˆπƒπ‘π€π | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidrap provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu, 4 Januari 2025.

KABID Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan KOMBES POL Ardiansyah, S.I.K., M.H, mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya hari ini kami bisa merilis sebagian dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap, ujarnya.

Kombes pol Ardiansyah, mengungkap penangkapan satu orang tersangka laki laki berinisial RD (24) di kab Sidrap sehingga berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu,dari penguasaan RD petugas mendapati 1kg sabu yang di bungkus plastik bening yang ilit lakban warna coklat berukuran besar, Berisi kristal berwarna putih di tangan pelaku.

Pada saat di amankan pelaku RD membenarkan dan mengakui jika pengendali yang memerintahkan untuk menyebarkan narkoba itu Seorang laki laki, berinisial MT dan menyuruh saya untuk mengantar 1kg paket sabu dari kab Sidrap sampai kota Makassar.

Kombes pol Ardiansyah juga menyampaikan kami telah mengantongi 1 nama lagi, hasil dari keterangan pelaku yang menyeret salah seorang laki laki yang berinisial MT, kami mendugaa ini adalah salah satu Jaringan internasional,kami akan terus mengejar sindikatnya, tegasnya.

Ia juga menambahkan Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan.tutupnya(*)

(mhs/tss)

Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita

ππ”π‹π”πŠπ”πŒππ€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui seorang wanita berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Dok. barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

β€œMenindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal. Sabtu (3/1/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,0441 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

β€œSaat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.(*)

(asj/tss)

Apel Kesiapsiagaan Polres Gowa, Personel Disiagakan Jelang Pergantian Tahun 2026

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Dalam rangka mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun 2025 ke 2026, Polres Gowa melaksanakan Apel Kesiapsiagaan, bertempat di Lapangan Apel Briptu β€œAshabur Rifky” Polres Gowa, Rabu (31/12/2025) malam.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta seluruh personel.

Dalam arahannya, Wakapolres Gowa menegaskan bahwa seluruh personel yang tidak terlibat dalam Surat Perintah Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru diperintahkan untuk tetap stand by di mako dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Dok. Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru 2026, Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.

β€œHal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,” ujar KOMPOL Gani.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan ini, Polres Gowa berharap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gowa selama malam pergantian tahun dapat tetap aman, tertib, dan kondusif.

(mhs/hpg)

Oknum Anggota Polsek Pallangga WN Bantah Rusak Plang : β€œItu Lahan Saya, Plang Itu Saya Pasang Sendiri”

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Menyusul pemberitaan pada media online Rakyat Investigasi pada kamis, 25 Desember 2025 mengenai dugaan perusakan plang kepemilikan lahan di Dusun Pallangiseng, Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, oknum berinisial WN akhirnya memberikan klarifikasi.

WN menegaskan, tudingan bahwa dirinya merusak plang milik warga adalah tidak benar. Ia menyebut, lahan yang dipersoalkan merupakan lahannya sendiri dan plang yang disebut-sebut dirusak justru adalah plang yang ia pasang untuk menegaskan status kepemilikan.

β€œSaya tidak merusak plang milik siapa pun. Lahan itu milik saya, dan papan bicara itu saya yang pasang sendiri. Jadi kalau ada informasi seolah-olah saya datang merusak, itu keliru,” ujar WN saat dikonfirmasi.

WN menjelaskan, dirinya sempat meninggikan suara karena melihat sebagian plang miliknya sobek dan rusak.

β€œSaya berteriak karena lihat plang saya sudah sobek. Saya hanya kaget dan kesal bukan datang untuk mencari keributan,” jelasnya.

Menurut WN, kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan agar tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengubah tanda kepemilikan di area tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum berimbang.

β€œSaya berharap media mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum menulis, supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada teriakan histeris atau tindakan anarkis seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Lebih jauh, WN membuka ruang dialog bagi warga yang merasa keberatan. β€œKalau ada warga yang keberatan, silakan bicara langsung dengan saya supaya semuanya jelas dan pemberitaan yang dimuat tidak menyesatkan,” tegasnya.

WN menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi atau mediasi di tingkat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, demi memperjelas status lahan dan menjaga situasi tetap kondusif.(*)

(rts/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.