LBH Haros Kecam Penanganan Bullying di SMPN 3 Makassar: Korban Justru Dipaksa Pindah

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 — Penanganan dugaan kasus perundungan (bullying) di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar menjadi sorotan serius. Seorang siswi berinisial MSI (13), yang menurut keluarganya mengalami trauma berat hingga harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar, justru disebut diminta mencari sekolah lain. Di sisi lain, keluarga mempertanyakan belum adanya tindakan yang dinilai setara terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pendampingan setelah orang tua korban, Rahmawati Umar, A.Mk., secara resmi mengadukan perkara tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar pada 4 Agustus 2026. Pengaduan tersebut telah teregister dengan Nomor Pengaduan: 2608112367, terkait dugaan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) berupa kekerasan fisik dan psikis yang diduga terjadi di lingkungan sekolah. Dalam pengaduannya, keluarga meminta pendampingan terhadap korban yang hingga kini masih menjalani proses pemulihan.

Menurut keterangan orang tua, dugaan perundungan yang dialami anaknya mengakibatkan korban mengalami trauma berat yang berdampak pada kondisi psikologis dan kesehatannya hingga harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar.

Menurut keterangan orang tua, peristiwa bermula pada 26 Juni 2026, ketika sebuah video yang diduga direkam oleh salah seorang teman sekolah korban beredar dan kemudian sampai ke Guru Bimbingan dan Konseling (BK).

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, orang tua korban mengaku dihubungi oleh wali kelas untuk datang ke sekolah bersama anaknya memenuhi panggilan Guru BK.

Namun, menurut keluarga, hasil dari proses tersebut justru berujung pada sanksi skorsing terhadap korban. Bahkan, keluarga menyebut pihak sekolah meminta agar anak mereka mencari sekolah lain.

Kondisi korban kemudian terus memburuk. Pada 22 Juli 2026, korban mulai mengalami gangguan kesehatan berupa naiknya asam lambung yang diduga dipicu tekanan psikologis. Empat hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, korban harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar.

Menurut keluarga, korban mengalami trauma berat, depresi, dan tekanan darah tinggi, sehingga hingga kini masih menjalani proses pemulihan medis dan psikologis.

Bagi keluarga, keputusan tersebut dinilai semakin memperberat beban psikologis korban. Mereka menilai anak yang diduga menjadi korban seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan, serta jaminan hak atas pendidikan, bukan justru diarahkan meninggalkan sekolah.

Sementara itu, menurut keterangan keluarga, seorang siswa berinisial AMAPR diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Keluarga juga mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap pihak yang diduga merekam dan menyebarkan video hingga akhirnya tersebar.

Saat dimintai tanggapannya (4/8/26), Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Haros, ST. Fatimah, S.H., M.H., menilai apabila keterangan keluarga tersebut benar, maka penanganan yang dilakukan pihak sekolah perlu dievaluasi karena dinilai belum mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Pihak sekolah dalam hal ini saya nilai tidak berlaku adil. Seharusnya bukan sanksi seperti itu yang diberikan kepada siswanya tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masa depan dan hak pendidikannya. Secara otomatis anak tersebut akan kesulitan mencari sekolah pengganti karena adanya kekhawatiran muncul stigma negatif. Ketika nanti ditanya alasan pindah sekolah, sekalipun orang tua atau anak memberikan alasan lain, tetap ada kekhawatiran bahwa suatu saat persoalan ini akan terungkap dan stigma tersebut akan terus melekat pada diri anak,” ujar Fatimah.

Menurutnya, sekolah seharusnya mengumpulkan seluruh fakta dan bukti secara objektif, karena informasi yang diterima menunjukkan perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu anak.

“Yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang objektif berdasarkan fakta karena bukan hanya satu anak yang diduga terlibat. Hukuman yang berat seperti itu justru dapat membuat anak semakin tertekan, kehilangan rasa percaya diri, serta malu untuk bersosialisasi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun tempat tinggalnya,” jelas Fatimah.

Lebih lanjut, Fatimah menegaskan bahwa apabila pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara internal dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, maka keluarga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/8/2026), Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi melalui pesan singkat.

Saat diperlihatkan bukti percakapan antara pihak sekolah dan orang tua korban mengenai keputusan agar korban mencari sekolah lain, Firman membenarkan isi percakapan tersebut.

“Mencari sekolah. Iya Pak, ini langkah terakhir yang kami lakukan,” tulis Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar.

“Tabe, kejadian ini sebelum saya di SMPN 3 Makassar. Kalau tidak salah sudah pernah ada pembinaan terhadap anaknya,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah sekolah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau mekanisme penanganan perundungan, Firman menjelaskan bahwa sekolah telah memiliki satuan tugas tersebut.

“Alhamdulillah ada Pak, langkah yang sudah dilakukan oleh sekolah bertahap dan terukur,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menjelaskan secara rinci bentuk penanganan yang telah dilakukan oleh TPPK, hasil pemeriksaan terhadap seluruh anak yang diduga terlibat, bentuk pendampingan terhadap korban, maupun dasar pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan agar korban mencari sekolah lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anak atas perlindungan dan pendidikan yang aman. Dengan adanya pengaduan ke UPTD PPA Kota Makassar, keluarga berharap proses pendampingan berjalan maksimal dan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.

LBH Haros juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk menilai apakah langkah yang diambil pihak sekolah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen dunia pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, penyelesaiannya tidak hanya dituntut menegakkan tata tertib, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan tetap menjamin hak anak atas perlindungan, pemulihan, dan keberlanjutan pendidikan.

Di tengah perbedaan pandangan antara keluarga dan pihak sekolah, publik kini menantikan langkah Dinas Pendidikan Kota Makassar dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik terhadap korban maupun anak-anak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) para Pejabat Utama dan Kapolres jajaran Polda Sulsel, serta pelantikan Karolog dan Kapolresta Gowa Polda Sulsel. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Kamis (30/07/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Upi Djuhandhani. Turut hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari dinamika organisasi. Selain sebagai bentuk pembinaan karier, rotasi jabatan juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sulawesi Selatan tetap aman dan kondusif. Kepada pejabat baru, Kapolda berharap agar segera menyesuaikan diri serta mampu melanjutkan dan meningkatkan kinerja satuan. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Adapun pejabat utama yang melaksanakan serah terima jabatan di antaranya jabatan Karoops Polda Sulsel dari Brigjen Pol. Bambang Widjanarko, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Djoko Purnomo, S.I.K., M.H. Jabatan Dirintelkam Polda Sulsel dari Kombes Pol. Hajat Mabrur Bujangga, S.H., kepada Kombes Pol. Dulfi Muis, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. Selanjutnya jabatan Dirpolairud dari Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., kepada Kombes Pol. Donny Charles Go, S.I.K., serta jabatan Dirsamapta dari Kombes Pol. Brury Soekotjo P., S.I.K., kepada Kombes Pol. Heri Sasangka, S.I.K.

Selain itu, jabatan Karumkit Bhayangkara Tk. II Makassar Biddokkes Polda Sulsel dari Kombes Pol. dr. Bambang Triambodo, Sp.B., diserahterimakan kepada Kombes Pol. dr. Agustini, Sp.PK., M.Kes.

Dok. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) para Pejabat Utama dan Kapolres jajaran Polda Sulsel.

Pada jajaran Kapolres, sejumlah pejabat juga melaksanakan serah terima jabatan, yakni Kapolres Bone dari AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., kepada AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Takalar dari AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., kepada AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K. Kapolres Luwu dari AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., kepada AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.

Selanjutnya Kapolres Wajo dari AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., kepada AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. Kapolres Maros dari AKBP Douglas Mahendrajaya kepada AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Bantaeng dari AKBP Nur Prasetyantoro Wira U., S.I.K., M.H., kepada AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M.

Kemudian Kapolres Sidrap dari AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., kepada AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H. Kapolres Parepare dari AKBP Indra Waspada Yuda kepada AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., M.H., M.I.K. Kapolres Bulukumba dari AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., kepada AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si.

Kapolres Palopo dari AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., kepada AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K. Kapolres Toraja Utara dari AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono kepada AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K. Kapolres Pangkep dari AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., kepada AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.

Selanjutnya Kapolres Soppeng dari AKBP Aditya Pradana kepada AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolres Enrekang dari AKBP Hari Budiyanto kepada AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K. Sementara itu, jabatan Kapolresta Gowa dari AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., diserahterimakan kepada Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA.

Selain pelaksanaan sertijab, turut dilaksanakan pelantikan jabatan Karolog Polda Sulsel kepada Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., serta pelantikan Kapolresta Gowa Polda Sulsel kepada Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA.

Upacara serah terima jabatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh rasa kebersamaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah sebagai bentuk silaturahmi serta mempererat soliditas dan sinergitas antara pejabat lama dan pejabat baru di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.

(mhs/hpg)

Terlibat Pencurian Kabel Tower, Residivis yang Sempat Kabur Berhasil Ditangkap Tim Gabungan di Jeneponto

GTN | Jeneponto – Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis kabel Base Transceiver Station (BTS) atau tower jaringan. Seorang pria berinisial MULIADI Bin DG. EMPO (29) ditangkap di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/06/2026) dini hari.

Penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi intensif antara kepolisian setelah pelaku diketahui sempat melarikan diri dari tahanan Polsek Bontoala, Makassar.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP NURMAN, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2026 lalu di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Pelaku yang merupakan seorang buruh, memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan pekerja pembangunan tower untuk melancarkan aksinya.

​”Pelaku memotong kabel RRU sebanyak 6 gulungan, kabel optik 6 gulungan (masing-masing sepanjang 70 meter), serta kabel AC sepanjang 7 meter. Akibat tindakan tersebut, pihak penyedia layanan jaringan mengalami kerugian materiel sekitar Rp24 juta,” jelas AKP Nurman.

Berdasarkan hasil interogasi, Muliadi mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta untuk membiayai kebiasaan berjudi. Dalam aksinya, pelaku diduga tidak beroperasi sendirian. Ia mengaku dibantu oleh anggota keluarganya, yakni berinisial NASRIA (istri), serta dua pria berinisial ANUGRAH dan ACO.

Tidak hanya beraksi di Jeneponto, pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi serupa, pencurian aki dan kabel tower, di beberapa kabupaten lainnya.

​Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, termasuk memburu rekan pelaku yang terlibat dalam sindikat pencurian kabel tower ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan spesialis pencurian aset infrastruktur telekomunikasi ini.

Laporan : sijaya

Geger! Warga Tidung Temukan Perempuan Muda Asal Toraja Utara Tak Bernyawa di Kamar Kos

MAKASSAR β€” Warga di Jalan Tidung Mariolo Lorong 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar digegerkan dengan penemuan seorang wanita muda dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar kosnya, Rabu (13/5/2026).
β€Ž
Korban diketahui berinisial KSR (24), seorang wanita asal Kabupaten Toraja Utara. Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam kondisi memprihatinkan. Badannya sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tak sedap. Kuat dugaan korban telah meninggal dunia sejak beberapa hari lalu.
β€Ž
Penemuan jasad korban pertama kali menghebohkan warga sekitar setelah muncul aroma menyengat dari arah kamar kos tersebut. Mereka yang curiga kemudian melakukan pengecekan sebelum akhirnya menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.
β€Ž
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Muh Ali Djras, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia mengatakan korban ditemukan warga sekitar pukul 10.00 Wita.
β€Ž
β€œDitemukan tadi pagi, sekitar jam 10,” ujarnya saat dikonfirmasi BKM pada Rabu Malam.
β€Ž
β€ŽMenurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. β€œUntuk saat ini masih lidik, kami masih mendalami apa penyebab kematiannya,” katanya.
β€Ž
Ia juga mengungkapkan bahwa korban diketahui berstatus sebagai mahasiswi yang sambil bekerja di Kota Makassar. β€œStatusnya mahasiswi dan sambil bekerja,” tambahnya.
β€Ž
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah salat Dzuhur jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi.
β€Ž
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.(*)

(asj/hk)

Remaja 16 Tahun di Kab Takalar Jadi Korban Curas, Dipukul dan Dirampas hingga Dipaksa Buat Video Palsu

π“π€πŠπ€π‹π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai sejumlah tindakan kriminal lainnya mengejutkan masyarakat yang menimpa seorang remaja di wilayah Kabupaten Takalar.

Peristiwa itu terjadi di dusun Jempang Desa Parangmata dengan korban berinisial RS (16) Warga Desa Popo kecamatan Galesong Selatan saat dalam perjalanan menuju pasar malam bersama rekannya di wilayah Galesong Kota, pada Rabu 11 Maret 2026 saat malam hari.

Kronologis kejadian diungkapkan oleh ibu korban, Salasia, kepada awak media. Menurut Salasia, saat anaknya dan temannya berada di Jalan Jempang, mereka berhenti sejenak untuk memeriksa bensin motor.

Secara tiba-tiba, datanglah empat orang menggunakan dua sepeda motor yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Kejadian ini kemudian berlanjut dengan aksi perampasan dan pembawaan korban ke lokasi lain.

β€œKebetulan ini temannya sampai di situ, di jalan Jempang itu motornya berhenti periksa bensinnya. Tiba-tiba datang empat orang dengan menggunakan dua motor dan secara langsung memukul anakku,” ungkap Salasia kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Ia menambahkan, selanjutnya motor korban diambil, dan pelaku membawa RS(16) serta temannya ke tempat berbeda. Tiga orang terduga pelaku membawa RS ke Jalan Poros Limbung, sementara satu pelaku lain mengantar teman korban yang berinisial S ke sebuah kos-kosan di wilayah Galesong.

Para terduga pelaku ini menghadang korban dengan cara yang menakutkan dan diduga menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Setelah berhasil menguasai situasi, para pelaku langsung merampas barang milik korban berupa sebuah handphone merek iPhone 11 Pro warna hijau.

Tidak puas hanya mengambil barang, para terduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian kepala RS, yang menyebabkan rasa sakit fisik dan ketakutan yang mendalam pada korban.

Setelah melakukan perampasan dan pemukulan, pelaku tidak langsung meninggalkan korban.

Mereka membawa RS (Korban) ke daerah Limbung yang sepi, kemudian kembali membawanya ke kos-kosan di Galesong tempat dimana teman korban disimpan.

Di lokasi ini, para pelaku melakukan tindakan yang jauh lebih merugikan dan memalukan, yaitu memaksa RS (16) untuk mengaku bahwa dirinya membawa narkoba, padahal hal tersebut tidak benar, serta memaksanya membuat video pengakuan palsu tersebut.

Setelah selesai membuat video paksaan itu, pelaku akhirnya menyuruh korban pulang. Namun, ketakutan korban tidak berakhir di situ.

Beberapa waktu kemudian, RS dihubungi kembali oleh para pelaku melalui pesan media sosial. Dalam pesan tersebut, mereka meminta sejumlah uang dengan ancaman mengerikan bahwa jika uang tidak disediakan, mereka akan datang dan menggerebek rumah korban, yang membuat seluruh keluarga merasa sangat terancam.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.100.000, yang terdiri dari nilai handphone yang dirampas serta potensi uang yang diminta melalui pemerasan.

Selain kerugian materi, korban juga mengalami dampak psikologis berupa rasa takut yang berlebihan dan gangguan emosional. Atas kejadian ini, keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Galesong Selatan dengan Nomor LP/B/7/III/2026/SPKT pada 14 Maret 2026.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, S.H. menyatakan bahwa kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh terduga pelaku.

β€œMasih penyelidikan, masih diperiksa,” ujar AKP Hatta.

Sementara itu, keluarga korban menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian, khususnya Kapolres Takalar, dapat menindak tegas para pelaku.

β€œKami keluarga korban berharap kepada Kapolres Takalar untuk menindak tegas para pelaku dan hukum seberat-beratnya,” harap Ibu korban.

(wir/mhs)

Tertib Administrasi, Polres Gowa Gelar Pemeriksaan Senpi dan Kartu Izin Personel

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Usai pelaksanaan apel pagi, Kasi Propam Polres Gowa AKP Abdul Wahab, S.H. bersama Kabag Logistik KOMPOL Syahyuddin, S.Sos., M.H. melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel Polres Gowa dan jajaran Polsek, yang berlangsung di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa, Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas oleh anggota Polri agar tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, personel Propam melakukan pengecekan fisik senjata api sekaligus memeriksa masa berlaku kartu izin pemegang senpi yang dimiliki oleh masing-masing personel.

Kasi Propam AKP Abdul Wahab mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan seluruh personel yang memegang senjata api dinas telah memenuhi persyaratan administrasi serta memahami tanggung jawab dalam penggunaannya.

β€œPemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa senjata api dinas digunakan secara tertib dan sesuai prosedur. Selain itu, kami juga mengecek kelengkapan administrasi berupa kartu izin pemegang senpi agar masih berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan yang ketat terhadap penggunaan senjata api merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kedisiplinan personel Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Gowa dapat semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan serta tetap menjaga keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

(mhs/hpg)

Remaja 15 Tahun di Gowa Terluka Akibat Tembakan Mainan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Polisi menangkap dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) terkait kasus penembakan menggunakan senjata mainan yang melukai seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa setelah korban bernama Ramadhan mengalami luka pada bagian mata akibat tembakan tersebut.

β€œDua orang terduga pelaku terkait kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy, Sabtu (7/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng. Saat itu korban baru pulang melaksanakan salat tarawih dan sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya.

Tiba-tiba kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan menembak secara acak menggunakan senjata mainan. Salah satu peluru mengenai bola mata korban hingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

Polisi juga menyita dua unit senjata mainan, tempat peluru, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal dan penembakan dilakukan secara acak di jalan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan mainan yang berpotensi membahayakan, terutama selama bulan Ramadan.

(mhs/hpg)

Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026).

Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan keterangan kepada awak media melalui doorstop mengenai perkembangan proses persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.

β€œPada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas zoom.

Kabidpropam menambahkan bahwa dari proses persidangan yang berlangsung, terdapat sejumlah fakta baru yang muncul dan sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.

β€œDari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.

β€œInsyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Melalui proses persidangan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi.

(mhs/hpg)

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers, 7 Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Diamankan

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Polres Gowa melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Senin (23/2/2026).

Sebanyak tujuh terduga pelaku diamankan, terdiri dari empat pelaku utama berinisial AB (38), SD (39), RD (24), dan AR (21), serta tiga penadah masing-masing IW (23), HM (37), dan ML (23). Empat pelaku utama diketahui merupakan residivis.

β€œUnit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

(mhs/hpg)

Segera Laporkan Dugaan Pungli, Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Desak Pemkot Makassar Kembalikan Uang Jaspro

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta menuntut pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak mulai mengelola hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku Kuasa Hukum Pengelola PG Butung Makassar, dalam rilisnya (5/2/26), menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum itu, menurutnya, mencakup pelaporan terhadap pihak-pihak terkait hingga ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

HAGAN mengungkapkan temuan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena diterbitkan saat hak pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar, serta diambil melalui rapat bersama pihak KSU Bina Duta yang kala itu telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan hukum.

Menurutnya, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola Pasar Butung, sehingga tidak dibenarkan melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut.

Dok. Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar.

HAGAN menjelaskan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya, H. Iwan cs, secara resmi kembali mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 2037. Sejak pengelolaan tersebut berjalan, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam menyetorkan kewajiban Jaspro kepada pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan tarif Jaspro yang dipungut sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak sah. Menurutnya, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1998 hingga 2018, serta mengacu pada perjanjian induk dan adendum tahun 2012 yang mengatur kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya guna meminta klarifikasi dan pengembalian dana Jaspro. Apabila tidak ada respons, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

HAGAN berharap Wali Kota Makassar memberikan atensi serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024, serta tidak mengambil keputusan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi merugikan pengelola dan pedagang.

Sumber: HAGAN / Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar

(mhs/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.