GTN | Jeneponto – Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis kabel Base Transceiver Station (BTS) atau tower jaringan. Seorang pria berinisial MULIADI Bin DG. EMPO (29) ditangkap di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu (19/06/2026) dini hari.
Penangkapan pelaku merupakan hasil koordinasi intensif antara kepolisian setelah pelaku diketahui sempat melarikan diri dari tahanan Polsek Bontoala, Makassar.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP NURMAN, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2026 lalu di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Pelaku yang merupakan seorang buruh, memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan pekerja pembangunan tower untuk melancarkan aksinya.
”Pelaku memotong kabel RRU sebanyak 6 gulungan, kabel optik 6 gulungan (masing-masing sepanjang 70 meter), serta kabel AC sepanjang 7 meter. Akibat tindakan tersebut, pihak penyedia layanan jaringan mengalami kerugian materiel sekitar Rp24 juta,” jelas AKP Nurman.
Berdasarkan hasil interogasi, Muliadi mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta untuk membiayai kebiasaan berjudi. Dalam aksinya, pelaku diduga tidak beroperasi sendirian. Ia mengaku dibantu oleh anggota keluarganya, yakni berinisial NASRIA (istri), serta dua pria berinisial ANUGRAH dan ACO.
Tidak hanya beraksi di Jeneponto, pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi serupa, pencurian aki dan kabel tower, di beberapa kabupaten lainnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, termasuk memburu rekan pelaku yang terlibat dalam sindikat pencurian kabel tower ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan spesialis pencurian aset infrastruktur telekomunikasi ini.
Laporan : sijaya
























