Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Hukum, Nasional241 Dilihat

GTN l Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya . “Dengan hasil ditemukanya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Rabu 22 November 2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.Penyelidikan Kasus Pemerasan

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan dugaan pemerasan diterima pada 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat (dumas). Pemerasan ini dilakukan pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian dalam kasus kasus korupsi pada tahun 2022.Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Hingga 5 Oktober, tercatat sudah ada enam orang yang diperiksa termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya.

Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang, kata Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis 5 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah tiga kali memeriksa atau meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan yang ketiga, dilakukan pada Kamis 5 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya lalu mengajukan dugaan pemerasan kasus oleh pimpinan KPK ke tingkat penyidikan per Jumat 6 Oktober 2023.

Ajudan Firli Bahuri dan Kapolres Semarang Diperiksa

Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar pada Rabu 11 Oktober 2023.

Irwan merupakan suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga menjadi utusan Firli Bahuri dalam perkara pemerasan ini dan mengatur pertemuan dan mengantar Syahrul ke rumah Firli Bahuri untuk menyerahkan uang pada Juni 2022.

Syahrul diduga kembali menyerahkan uang untuk Firli Bahuri pada Oktober 2022. Ia meminta sopirnya, Heri, menyerahkan uang itu kepada Irwan. Penyerahan dilakukan di rumah Irwan yang berada di kompleks belakang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Polisi juga memeriksa ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, pada 13 Oktober 2022.

Kevin diduga menjadi perantara penyerahan uang dari Syahrul untuk Firli. Penyerahan uang itu terjadi saat Firli bertemu Syahrul di GOR Tangki. Kevin menerima tas berisi uang yang diserahkan ajudan Syahrul, Panji.

Polisi Dua Kali Periksa Firli Bahuri

Polda Metro Jaya dua kali memeriksa Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini. Berbeda dengan pemeriksaan lain, Firli diperiksa di Gedung Bareskrim Polri atas permintaannya sendiri.

Pemeriksaan pertama terjadi pada 24 Oktober 2023. Firli diperiksa selama tujuh jam. Firli seharusnya diperiksa pada 20 Oktober, tapi mangkir.

Sementara pemeriksaan kedua berlangsung pada 16 November 2023. Sama seperti sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 14 November.

Dua Rumah Firli Bahuri Digeledah

Polisi menggeledah rumah Firli Bahuri di Vila Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, Kamis 26 Oktober 2023. Selain rumah Firli, ada dua rumah lainnya di perumahan itu yang juga digeledah polisi.

Pada hari yang sama, polisi menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara. Belakangan diketahui rumah ini disewa oleh pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta Rp650 juta per tahun. Alex Tirta lalu menyewakan rumah tersebut ke Firli Bahuri.