Dugaan Penganiayaan Tiga Orang Di Tetapkan Tersangka Polres Jeneponto.

Daerah, Hukum1166 Dilihat

gerbangtimurnews.com I JENEPONTO – Beberapa saksi yang di periksa oleh tim penyidik Polres Jeneponto dugaan penganiayaan, Tiga orang di tetapkan tersangka.

Terkait barang bukti dan keterangan para saksi yang di kembangkan oleh tim penyidik, Menetapkan Eks S (22), A (16) dan PS (59) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan ( K ) meninggal dunia di RSUD lanto Daeng Pasewang, Pada selasa kemaren 28/11/2023 Di Desa Tanjonga, Kec Turatea, Kab. jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar SH.,MH Mengatakan setelah pemeriksaan beberapa saksi dan di kuatkan bukti-bukti di lokasi kejadian sehingga penyidik menetapkan tiga orang terduga pelaku.

“Proses penanganan tindak Pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan Satu orang di bawah Umur”(Terang Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar SH.,MH) 30November 2023.

Terduga pelaku dua orang di tahan di polres jeneponto dan satu orang di titip karna di bawah umur, 30 November 2023.

Lp : Raja