GTN l MAKASSAR – Setelah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, kasus korupsi ‘mafia Lahan’ pembangunan Bendungan Passeloreng, tim penyidik Kejati Sulsel, semakin mengintensifkan penyidikan, untuk menyeret tersangka baru dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara puluhan miliar tersebut.
Selasa 31 Oktober 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang, Makassar dan
Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa.
Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita. Masing tim penyidik telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, disita berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo serta dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng.
Selanjutnya, kata dia, dokumen tentang poin-poin kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
Sementara itu, di rumah kediaman tersangka AA, kata Soetarmi, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.
Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.