Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

π‰π€πŠπ€π‘π“π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang tengah bertugas.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum polisi dalam beberapa hari terakhir.

β€œMeminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Antara di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Trunoyudo menegaskan media adalah mitra strategis Polri sekaligus sumber literasi masyarakat. Menurutnya, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait kinerja kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta berbagai program pelayanan publik.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya terjadi di Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). Seorang anggota Brimob, Briptu TG, bersama beberapa orang ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap awak media saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting. Propam menyebut tindakan TG dipicu emosi spontan tanpa instruksi atasan.

Kasus serupa kembali terjadi pada Senin (25/8/2025) di Jakarta. Jurnalis Foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Akibat insiden itu, Bayu mengalami memar dan peralatan kameranya rusak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary menegaskan pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut dan sudah menginstruksikan agar jurnalis dilindungi saat meliput, terutama dalam aksi demonstrasi.

(mhs)

Kisah Asmara Berujung Kekerasan, Remaja di Gowa Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kisah asmara sepasang kekasih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir tragis.

Baru tiga bulan menjalin hubungan, seorang remaja pria berinisial RM (19) tega menganiaya pacarnya, FR (20), hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu terjadi di rumah kerabat korban di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Korban mengalami luka lebam di pipi serta luka robek di pelipis kanan, dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya keluar. Namun ajakan itu ditolak karena sudah larut malam.

Merasa sakit hati, pelaku lalu menampar dan memukul korban berulang kali sebelum melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tompobalang, Kecamatan Barombong, Minggu sore (24/8/2025).

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut.

β€œUnit Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FR, umur 20 tahun. Pelaku berinisial RM. Kejadian terjadi di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong. Motifnya, pelaku sakit hati karena korban sering menolak ajakan untuk keluar bersamanya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan

π‰π€πŠπ€π‘π“π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

β€œJadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu, saat ditemui di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.

Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.

β€œSehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” ucap Wahyu.

Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.

β€œPimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.

Menurut dia, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek, kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orangtua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.

Proses pemeriksaan, menurut dia, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

(mhs)

Oknum Mantan Wakil Bupati Takalar Terjerat Utang Piutang” Korban: Saya Akan Laporkan ke Polisi.

Gerbangtimurnews.com-takalar: Oknum mantan pejabat wakil bupati Kabupaten Takalar dua periode sejak 2002-2012, Sulawesi selatan yakni, Andi Makmur Sadda akan di laporkan ke polisi oleh Ibu Irna dengan kasus utang piutang, Sabtu 26 Juli 2025.

 

Ibu Irna (Korban) akan melaporakan oknum tersebut karena sudah kurang lebih 1 tahun tak membayar utang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Diketahui, Andi Makmur Sadda meminjam uang kepada korban sejak 20 November 2024 silam.Β 

Foto: Bukti transferan korban kepada pelaku

Ibu Irna menjelaskan bahwa. Saat itu, ini keluarga di suruh cari pinjaman sama ini orang (pelaku) untuk di carikan pinjaman selama dua minggu baru dia bayar.Β 

 

“Ini pak A.Makmur Sadda suruh saya punya Ipar untuk cari pinjaman, mungkin ini ipar tidak dapat pinjaman di orang lain makanya dia minta ke saya karena katanya dua mingguji dia pinjam baru dia bayar dan sayapun iyakan lalu saya langsung Transfer ke Rekening pribadinya Pak Makmur Sadda sebanyak Rp. 5 juta, pada tanggal 20 November 2024,”kata Irna kepada awak media, Jumat 11 Juli 2025

 

Lanjut Irna, dana sebesar Rp. 5 juta janji 2 minggu dia bayar tapi kenyataanya ini sudah jalan 1 tahunmi dia tidak mau bayar, katanya mantan pejabat tapi kenapa tidak ada etikat baiknya untuk membayar utang, malah dia blokir saya di Whatsapp.

 

“Saya sudah 3 kali datangi rumahnya tapi tidak ada hasil yang ada cuma janji-janji saja sampai sekarang,”ujar Irna (korban)

 

Sedangkan pihak media sudah menghubungi oknum tersebut (Pelaku) lewat via Whatsapp dan dia mengakui pinjaman tersebut dan berjanji mau melunasi.

 

“Iye pasti saya bayar cuman danaku belum masuk karena ada sedikit kendala di bank BRI. Sebenarnya toh dinda itu danaku adami keluar waktu hari sabtu tapi melalui rekeningnya anakku terus mau di ambil lewat ATM rusaki itu kartu ATM nya,”ucap Makmur Sadda kepada wartawan

 

Lanjut Makmur Sadda’ jadi begini dinda pernami saya kasi tauki toh kalau bukan saya yang berutang tapi saya akan tanggung jawab.

 

“Tanya maki sama itu orang pasti kubayarki andainya kubilang tidak mauka bayarki iya itu baru salah apa lagi uang 5 jt ji juga jadi tanyaki insya allah paling lambat hari senin 14 Juli 2025,”kata Makmur Sadda

 

Lanjut Irna (Korban), Ini sudah lewat lagi dari janjinya dan itu terus dia bilang mau bayar dan terus berjanji kalau dia mau bayar tapi sampai kapan dia mau berjanji terus begini tidak ada selesainya dia bayarka.

Kembali Terjadi Penipuan Oknum Mengaku CS Kredivo Dengan Dalih Kartu Flexi Card, Korban Langsung Lapor Polisi.

Gerbangtimurnews.com-Makassar: Pada tanggal 16 Juli 2025, saya melihat iklan/promosi pembuatan kartu Flexi Kredivo di aplikasi Kredivo, kemudian saya mencoba mengklik dan dibalas serta diarahkan ke aplikasi untuk melakukan aktivasi kartu Flexi Card dengan cara melakuk masuk ke akun Kredivo.

“Awalnya saya sempat ragu, tapi dengan adanya SMS resmi Kredivo saya jadi yakin dan terjadilah transaksi yang tidak saya inginkan, yang awalnya saya hanya ingin membuat kartu Flexi Card. SMS tersebut berisi persetujuan dan tautan yang mengarahkan saya ke akun penipuan yang membuat saya menginput limit dan OTP Kredifas tersebut.

Foto: bukti transaksi oleh oknum

Lalu ada pihak yang juga mengaku Kredivo menghubungi saya dan menginstruksikan saya untuk aktivasi lewat aplikasi Kredivo tanpa sadar tiba-tiba total tagihan saya sebanyak Rp. 12,483,810 juta selama angsuran sembilan bulan

Dan ketika saya melakukan pemindahan dana ke kartu Flexi Card lewat virtual account saya sendiri, ternyata itu pemindahan dana yang saya tidak tahu apa, dan tidak bisa dibatalkan.

Saya sudah menghubungi pihak C.S Kredivo, untuk membatalkan transaksi dan pihak kredivo sudah memblokir akun kredivo saya dengan dalih untuk menjaga oknum yang tidak bertanggung jawab kembali berulah dan Saya sudah laporakan juga ke OJK

Foto: tagihan yang harus di bayar oleh korban akibat penipuan

Dengan kejadian ini, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib yakni Polrestabes Makassar untuk melaporkan oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan CS Kredivo dengan Nomor Laporan (LP): LI/II0I/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM.Β 

Foto: kartu Flexi Card Kredivo

Saya lapor penipuan ini karena saya tidak terima tagihan tersebut saya yang harus bayar. Mohon pihak Kredivo ataupun OJK agar memberikan kebijakan atas kejadian yang saya alami.

Sat Reskrim Polresta Samarinda Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik di Momen Hari Bhayangkara ke-79

GTN | Samarinda – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar Lomba Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (4/7/2025) di Ruang Rupatama Polresta Samarinda. Kegiatan dimulai pukul 13.30 WITA dan diikuti 14 tim dari jajaran penyidik pembantu Sat Reskrim serta Unit Reskrim Polsek jajaran.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Hery Rusyaman, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama dan Kapolsek jajaran. Setelah melalui proses penilaian yang berlangsung hingga malam hari, panitia mengumumkan tiga tim terbaik sebagai pemenang, yakni Unit Tipidkor Polresta Samarinda sebagai juara pertama, disusul Unit Eksus di posisi kedua, dan Unit Jatanras sebagai juara ketiga.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan bahwa lomba ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga sarana pelatihan dan evaluasi kemampuan penyidik dalam menangani TKP secara sistematis dan profesional.

β€œTujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan keterampilan teknis dan kerja sama tim dalam pengungkapan awal suatu peristiwa melalui penanganan TKP yang tepat,” ungkap AKP Dicky.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyidik yang andal, responsif, dan profesional demi mewujudkan penegakan hukum yang presisi di tengah masyarakat.

Polda Kaltim Ungkap Perkara Tambang di Hutan Universitas Mulawarman

Balikpapan|| GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya informasi awal yang diterima pada tanggal 7 April 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Setelah dilakukan proses penyelidikan mendalam, akhirnya dikeluarkan Laporan Polisi pada 19 Mei 2025.

Sehari berselang, pada 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yang langsung diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ujar Kombes Yuliyanto.

Lanjutnya, dalam proses penyidikan sejauh ini telah diperiksa 12 orang saksi dari berbagai pihak terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri dari pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pakar hukum pidana.

Pada 11 Juni 2025, penyidik telah menerima surat penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Dalam waktu dekat, Polda Kaltim akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.,.

 

Humas Polda Kaltim

Bongkar Jaringan Antar Wilayah, Polda Kaltim Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu

Balikpapan || GTN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial H (35) di kawasan Kariangau Kec.Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/06/25).

Dari penangkapan tersebut personil dilapangan berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 3 kilogram. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tas hitam di dalam jok sepeda motor yang berisi dua bungkus besar diduga sabu dan sebuah timbangan digital. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial F.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui telah melakukan perjalanan panjang bersama seorang rekannya, F, yang diduga kuat merupakan pemasok barang haram tersebut.

β€œPerjalanan mereka dimulai dari Tarakan pada 23 Juni 2025 menuju ke kota Balikpapan melalui jalur darat dengan rute Tarakan–Tanjung Selor–Berau–Bengalon–Samarinda–Balikpapan. Dalam perjalanan tersebut, keduanya berpindah-pindah lokasi, termasuk menginap di beberapa hotel dan rumah rekan mereka,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto.

“Sesampainya di Balikpapan, tersangka H dan F meletakkan barang tersebut di suatu lokasi di kawasan Kariangau atas arahan F, lalu memantau lokasi secara bergantian. Usai meletakkan paket tersebut, tersangka F Kembali ke Tarakan melalui bandara Sepinggan Balikpapan”, lanjutnya.

Saat diamankan, petugas menemukan satu tas hitam berisi dua bungkus besar sabu dan sebuah timbangan digital di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

β€œTotal barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 kilogram sabu. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dapat mengancam generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya tersebut.

 

Humas Polda Kaltim

Perangi Narkoba, Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kampus Poltek Borneo Medistra Balikpapan

Balikpapan || GTN – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk β€œPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika”, yang dilaksanakan di Aula Kampus Poltek Borneo Medistra Balikpapan, Kamis (26/06/25).

Kegiatan tersebut dihadiri Dosen, staff Poltek Borneo Medistra, serta ratusan mahasiswa, dengan menghadirkan dua narasumber utama yakni Kepala Tim Analis Pemberdayaan Masyarakat BNK Balikpapan Herlina, S.Farm., Apt., M.Si., Petugas Pemetaan Jaringan Pratama Sie Pemberantasan BNK Balikpapan King Surya Ningrat, S.H.

Kegiatan diawali sambutan dari Wakil Direktur I Bidang Akademik Poltek Borneo Medistra Balikpapan, Karnilan Lestari Ningsih, S.St., M.Keb. Dilanjutkan sambutan dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., yang menekankan pentingnya edukasi tentang narkoba di lingkungan pendidikan tinggi.

Dalam paparannya, Ibu Herlina menjelaskan bahwa narkoba dapat menimbulkan efek serius seperti halusinasi, penekanan sistem saraf pusat, hingga ketergantungan akut yang berujung pada tiga pilihan hidup: rehabilitasi, penjara, atau kematian. Ia juga menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam menyebarkan informasi yang benar tentang bahaya narkotika.

Sementara itu, King Surya Ningrat menyoroti strategi pemberantasan narkoba, termasuk peningkatan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Ia mendorong generasi muda untuk menjadi agen perubahan dengan membentuk kelompok imun terhadap narkoba dan turut serta menjadi influencer positif di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan dari mahasiswa Prodi D3 Kebidanan dan Keperawatan Anastesi yang membahas soal peran oknum di lapas, cara memberikan edukasi kepada pengguna, serta prosedur rehabilitasi.

Dalam hal tersebut, dari pihak narasumber menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap oknum telah berjalan, edukasi harus dimulai dari contoh nyata di lingkungan, serta rehabilitasi disediakan gratis oleh negara dengan pengecualian biaya transportasi yang ditanggung keluarga.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran mahasiswa akan bahaya narkoba sekaligus memperluas jejaring edukatif dalam mencegah peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

 

Humas Polda Kaltim

Total 68 Paket Berisi Handphone dan Smartwatch Dicuri, Tiga Karyawan Kargo Bandara Hasanuddin Ditangkap

Makassar || GTN – Tiga karyawan sebuah perusahaan logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, diciduk Kepolisian Resor (Polres) Maros setelah terbukti mencuri 68 paket barang elektronik milik pelanggan e-commerce.

Ketiganya adalah AD (40), AL (45), dan AR (28) staf operasional dan logistik di PT LJL, perusahaan jasa logistik yang beroperasi di gudang kargo bandara.

“Pekerjaan mereka ini yang menangani langsung proses bongkar muat barang di gudang kargo bandara,” ungkap Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, Rabu (18/6).

Douglas menjelaskan modus operandi ketiga pelaku adalah dengan membuka karung berisi kiriman paket berisi barang elektronik seperti handphone dan smartwatch, lalu menyelipkan barang curian ke dalam pakaian kerja mereka.

“Kasus ini terungkap berawal setelah PT LJL menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya,” jelasnya.

Setelah menerima keluhan, PT LJL melakukan investigasi internal dan memeriksa rekaman CCTV di area gudang.

“Dari pengecekan CCTV dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan, didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri,” tambah Douglas.

Kerugian Capai Rp208 Juta

Polisi mengungkap pencurian ini berlangsung sejak April hingga Mei 2025, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp208 juta. Barang curian dijual oleh para pelaku lewat marketplace media sosial dan konter handphone.

“Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual,” katanya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita empat unit handphone dan satu smartwatch dari tangan pelaku, serta puluhan unit lainnya dari lokasi penjualan.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

(Rgt)

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.