Kapolda Kaltim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Satlantas Polres PPU

Kaltim,GTN.COM – Komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali ditunjukkan melalui pembangunan infrastruktur kepolisian di daerah. Bertempat di Mapolres Penajam Paser Utara (PPU), Kamis pagi (5/6), Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. memimpin langsung prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU.

Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, antara lain Irwasda, Karo SDM, Dir Lantas, Dir Samapta, Dir Binmas, Dansat Brimob, Kabid Humas, Kabid TIK, serta Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Satlantas Polres PPU ini merupakan bagian dari upaya institusi Polri untuk menghadirkan pelayanan prima dan fasilitas yang representatif bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan lalu lintas dan pelayanan registrasi kendaraan bermotor.

“Peletakan batu pertama ini bukan sekadar simbol dimulainya pembangunan fisik, tetapi juga bentuk nyata komitmen Polri dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis,” ujar Irjen Pol. Indar Priantoro.

Gedung baru ini dirancang untuk mendukung berbagai fungsi lalu lintas, mulai dari ruang pelayanan SIM, pelayanan STNK, hingga pusat pengendalian dan pengawasan lalu lintas. Keberadaannya diharapkan akan semakin memperkuat kapasitas Polres PPU dalam menjalankan tugas-tugas Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas).

Kapolres PPU dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Polda Kaltim dan seluruh stakeholder, serta menegaskan komitmen Polres PPU untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh semangat kolaborasi, serta ditutup dengan dokumentasi bersama para pejabat yang hadir.

 

(Asj/Hk)

Polres Gowa Nonaktifkan Seorang Polantas usai Viral Terkait Dugaan Terima Uang dari Pengendara

GOWA, GTN – Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan menonaktifkan sementara seorang anggotanya, Bripka AEF, dari jabatannya selaku anggota Satuan Lalu Lintas Unit Patroli.

Penonaktifan Bripka AEF dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menerima suap dari pengendara yang hendak ditilang.

Kepala Seksi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyebut pihaknya tengah memeriksa Bripka AEF terkait hal itu.

“Bersangkutan sudah diamankan dan telah kami periksa,” ucapnya di Mapolres Gowa, Kamis (29/5/2025), dikutip Antara.

“Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka AEF dari jabatannya. Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan,” imbuhnya.

Dok. Kasi Propam Polres Gowa AKP WAhab, Bripka AEF, beserta Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul S.

AKP Wahab menambahkan, pembebastugasan Bripka AEF merupakan bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personel kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian.

“Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personel Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satlantas Polres Gowa Iptu Bahrul S menyebut pihaknya telah menyerahkan pemeriksaan Bripka AEF kepada pihak Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.

Video yang diduga menampilkan Bripka AEF menerima uang dari pengendara sepeda motor, viral di media sosial.

Bahrul menjelaskan, dalam video yang viral tersebut, pemberian uang dilakukan karena pengendara sepeda motor takut ditilang.

Namun kata dia, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polres Gowa.

“Video viral yang tersebar di medsos tersebut terlihat di mana anggota saya dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Maka kami sudah memprosesnya,” tuturnya, dikutip Antara.

Klarifikasi Bripka AEF 

Bripka AEF menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Menurutnya, saat ia sedang bertugas, ada dua pengendara wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Bripka AEF mengatakan mereka berhenti dan singgah di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.

Dia pun menghampiri keduanya dan menanyakan alasan mereka berhenti di lokasi tersebut. Keduanya mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan dan pelat motornya tidak ada.

“Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor. Waktu itu ada razia di depan. Kemudian dibawa ke depan untuk ditilang,” beber Bripka AEF.

Namun, kata dia, setibanya di lokasi pemeriksaan, keduanya berdalih sedang terburu-buru karena akan menghadiri pesta. Mereka juga mengaku lupa membawa surat-surat.

Pengendara kemudian meminta agar Bripka AEF membantunya dengan cara tidak memberi surat tilang. Saat ditanya namanya untuk ditulis di kertas tilang, Bripka AEF mengatakan mereka malah menyebut nama ‘Janda Sengketa’.

“Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu,” kata Bripka AEF.

“Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya menyesal, saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ucapnya.

(mhs/kps)

Polda Sulawesi Selatan Mutasi Puluhan Kasat Lantas, Ini Daftar Lengkapnya

Sulawesi Selatan,GTN.Com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali melakukan mutasi atau rotasi secara besar-besaran, 29 Mei 2025.

Dalam mutasi ini, puluhan perwira Polri jajaran Polda Sulsel yang bergeser, tak terkecuali yang mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas).

Rotasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel bernomor: STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025.

STR tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sulsel, Kombes Pol Aris Haryanto, atas nama Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono.

Berikut ini daftar lengkap Kasat Lantas yang Dimutasi:

1. Kompol H. Andi Husnaeni: dari Kabag SDM Polres Pangkep menjadi Kasat Lantas Polrestabes Makassar.

2. AKP H. Abd. Samad: dari Kasat Lantas Polres Jeneponto menjadi Pejabat Sementara Kabag SDM Polres Pangkep.

3. Iptu Kamaluddin: dari Kasat Lantas Polres Maros menjadi Kapolsek Bontocani Polres Bone.

4. Iptu Muhamad Arafah: dari Kanit 8 Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel menjadi Kasat Lantas Polres Maros.

5. Iptu Bahruls: dari Kasat Lantas Polres Gowa menjadi Panit 2 Ditpamobvit Polda Sulsel.

6. AKP Muhammad Muaz: dari Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar menjadi Kasat Lantas Polres Gowa.

7. AKP Muhammad Idris: dari Kasat Lantas Polres Bulukumba menjadi Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar.

8. AKP M. Nawir: dari Kanit 1 Silaka Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel menjadi Kasat Lantas Polres Bulukumba.

9. AKP Jumadi: dari Kasat Lantas Polres Luwu Timur menjadi Bhayangkara Operasional Penyelia Bidang Binopsnal Ditlantas Polda Sulsel.

10. Iptu Agusnawan: dari Pamin 1 Si Fasmat SBST Subditregident Ditlantas Polda Sulsel menjadi Kasat Lantas Polres Luwu Timur.

11. AKP Desy Ayu Dwi Putri: dari Kasat Lantas Polres Wajo menjadi Kasidikmas Subditkamsel Ditlantas Polda Sulsel.

12. AKP Riyanda Putra: dari Kanit Sijemenopsrek Subditkamsel Ditlantas Polda Sulsel menjadi Kasat Lantas Polres Wajo.

13. AKP Muhammad Awaludin Kadir: dari Kasat Lantas Polres Tana Toraja menjadi Kanit Sijemenopsrek Subditkamsel Ditlantas Polda Sulsel.

14. AKP Am. Yusuf: dari Kasat Lantas Polres Luwu Utara menjadi Kasat Lantas Polres Tana Toraja.

15. Iptu Yusri: dari Paur Si BPKB Subditregident Ditlantas Polda Sulsel menjadi Kasat Lantas Polres Luwu Utara.

16. AKP Suryanto: dari Kasat Lantas Polres Pangkep menjadi Panit 1 Subditwaster Ditpamobvit Polda Sulsel.

17. AKP Adnan Leppang: dari Kasat Samapta Polres Tana Toraja menjadi Kasat Lantas Polres Pangkep.

18. AKP Haryanto: dari Paur Si SIM Subditregident Ditlantas Polda Sulsel menjadi Kasat Lantas Polres Toraja Utara.

19. AKP Marsuki: dari Kasat Lantas Polres Toraja Utara menjadi Kasubbagsumda Pers Bag SDM Polres Palopo.

20. Iptu Andi Muh. Takbir Akbar Amnur: dari Panit 1 Unit 5 Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel menjadi Kasat Lantas Polres Bantaeng.

21. Iptu Baharuddin: dari Kapolsek Batang Polres Jeneponto menjadi Kasat Lantas Polres Jeneponto.

22. AKP Agussalim: dari Kasat Lantas Polres Bantaeng menjadi Pejabat Sementara Kabag SDM Polres Wajo

Polda Sulsel mutasi puluhan Kasat Lantas, ini dinilai penting dalam menjaga dinamika dan profesionalitas organisasi Polri, khususnya di bidang lalu lintas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari.

 

Lp – ( HK/ASJ )

 

Kapolres Gowa Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 62 Kasus Narkoba April–Mei 2025

G O W A | G T N – Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memimpin langsung konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana (TP) narkoba di wilayah hukum Polres Gowa sepanjang bulan April hingga 26 Mei 2025.

Kegiatan ini turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Kasihumas AKP Kusman Jaya, dan Kasi Propam AKP Abdul Wahab Maulana, S.H, Senin (26/5/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa selama bulan April 2025, Polres Gowa telah menangani 26 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang, terdiri dari 32 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 6 anak di bawah umur.

Sementara itu, dari tanggal 1 hingga 26 Mei 2025, terdapat 36 kasus dengan 44 tersangka, yang terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 3 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur.

“Secara total, jumlah kasus TP narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April hingga 26 Mei 2025 adalah 62 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 83 orang,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada bulan April 2025 yakni sabu seberat 114,64 gram dan tembakau sintetis 1,72 gram. Sedangkan pada bulan Mei 2025, polisi mengamankan sabu seberat 36,13 gram dan obat daftar G jenis THD sebanyak 311 butir. Dengan demikian, total barang bukti selama dua bulan terakhir terdiri dari sabu seberat 150,77 gram, tembakau sintetis 1,72 gram, dan 311 butir obat THD.

Kapolres Gowa juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan tersebut, Polres Gowa berhasil menyelesaikan 48 perkara dengan 52 tersangka. Dibandingkan dengan bulan Februari hingga Maret 2025 yang mencatat 52 kasus narkoba, terjadi peningkatan 10 kasus pada bulan April hingga Mei.

Dok. Pelaku TP Narkoba.

“Motif para pelaku umumnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dan kesenangan pribadi,” jelas Kapolres.

Dalam proses penegakan hukum, Polres Gowa menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 subsider Pasal 138 ayat (2).

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp197.656.000. Nilai ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 652.941 jiwa penduduk Kabupaten Gowa dari ancaman bahaya narkoba.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Gowa. Kami tidak akan berhenti dan akan terus menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres Gowa.

(mhs/hpg)

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Laksanakan Rakernas ke-18 Yang Berlangsung di Kota Bekasi, Jawa Barat

Gerbangtimurnews.com-jawa barat: Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sukses menyelenggarakan Rakernas ke-18 selama empat hari pelaksanaan di Kota Bekasi, Jawa Barat (17-21 Mei 2025).

Acara pelaksanaan Rakernas dihadiri oleh ratusan pengurus LAKI dari seluruh penjuru Indonesia, ini menghasilkan serangkaian rekomendasi penting dan komprehensif yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Rakernas ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga sebagai manifestasi nyata komitmen LAKI dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat.

 

Diawali dengan acara ramah tamah pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, yang mempertemukan pengurus DPP, DPD, dan DPC LAKI dari seluruh Indonesia, acara ini menjadi ajang mempererat silaturahmi dan menciptakan sinergi yang kuat antar anggota.

 

Suasana kekeluargaan dan semangat kebersamaan terasa begitu kental, menunjukkan keseriusan dan komitmen bersama dalam melawan korupsi.

 

Minggu, 18 Mei 2025, diisi dengan kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh seluruh peserta. Kegiatan ini tidak hanya menyegarkan tubuh dan pikiran, tetapi juga memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas antar anggota LAKI. Setelah kegiatan olahraga, rapat kerja nasional resmi dimulai, yang terbagi ke dalam tiga komisi yakni, Komisi A (Organisasi), Komisi B (Pemerintahan), dan Komisi C (Hukum).

 

Tiap komisi membahas isu-isu strategis dan merumuskan rekomendasi yang relevan dengan bidang masing-masing.

 

Puncak acara Rakernas ditandai dengan pembukaan resmi pada Senin, 19 Mei 2025, oleh Ketua Umum LAKI, Bapak Burhanuddin Abdullah, SH, MH. Dalam pidato kunci yang penuh semangat dan inspiratif, beliau menyampaikan seruan tegas untuk merevisi Undang-Undang Tipikor agar hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor lebih setimpal dengan kejahatan yang mereka perbuat.

 

“Perlunya hukuman yang lebih berat dan diferensiasi hukuman berdasarkan aktor korupsi, yaitu minimal 10 tahun penjara bagi pelaku korupsi dari sektor swasta, 15 tahun bagi pejabat pemerintahan, dan hukuman seumur hidup bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”kata Burhanuddin

 

Lebih lanjut, Bapak Burhanuddin juga menyampaikan beberapa usulan strategis yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, antara lain:

 

“Peningkatan kualitas dan pengawasan terhadap tempat penahanan khusus untuk koruptor, agar tidak menjadi tempat yang nyaman dan malah mempermudah praktik korupsi di dalam penjara,”jelasnya

Penguatan Undang-Undang Perampasan Aset, untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada negara. Hal ini penting untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar dan memberikan efek jera bagi para koruptor.

“Pembentukan Museum Koruptor, sebagai sarana edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan menghindari praktik korupsi. Museum ini diharapkan dapat menjadi simbol budaya malu terhadap korupsi dan membangun kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk tindakan koruptif,”ujar Burhanuddin

 

Rakernas juga dimeriahkan dengan kehadiran narasumber dari berbagai lembaga penting, seperti Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kehadiran mereka memperkaya diskusi dan memberikan perspektif yang lebih luas dalam upaya pemberantasan korupsi. Para narasumber memberikan paparan dan berdiskusi secara interaktif dengan peserta Rakernas, membahas strategi pemberantasan korupsi yang efektif dan komprehensif.

 

“Pada Selasa, 20 Mei 2025, delegasi LAKI berencana mengunjungi Tugu Proklamasi Jakarta Pusat untuk menyampaikan usulan penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Nasional. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi,”tuturnya

 

Kehadiran perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dari Sulawesi Selatan diwakili oleh Bapak Safri, S.Pd., M.Pd., MH yang biasa di sapa Daeng Ngerho selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen nasional dalam melawan korupsi.

 

“Dalam Rakernas ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi antar pengurus LAKI dan memperkokoh kinerja organisasi dalam upaya memberantas korupsi,”ucap Safri Daeng Ngerho

 

Rakernas LAKI ke-18 ditutup pada 21 Mei 2025 dengan tekad yang bulat dan semangat yang membara untuk terus berjuang memberantas korupsi di Indonesia. LAKI berharap rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari Rakernas ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait dalam menciptakan Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat, bebas dari praktik korupsi yang merugikan bangsa dan negara.

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak kepada Tahanan Narkoba

GOWA | GTN – Dalam rangka menumbuhkan semangat kepedulian dan berbagi, personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berkah, dengan membagikan nasi kotak kepada para tahanan kasus narkoba yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa, Jum’at (16/5).

Kegiatan yang dilaksanakan usai salat Jumat ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Satnarkoba Polres Gowa terhadap para tahanan, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Gowa IPTU Syarifuddin, S.H. M.H, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin yang bertujuan untuk menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan membangun hubungan emosional yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan warga binaan.

“Walaupun mereka sedang menjalani proses hukum, mereka tetap manusia yang patut mendapatkan perhatian dan kepedulian. Melalui kegiatan sederhana ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tapi juga memiliki sisi humanis,” ujar IPTU Syarifuddin.

Dok. personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa melaksanakan kegiatan sosial bertajuk Jum’at Berkah, dengan membagikan nasi kotak.

Puluhan nasi kotak dibagikan langsung oleh personel Satnarkoba ke masing-masing tahanan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan protokol yang berlaku di dalam rutan.

Kegiatan ini disambut hangat oleh para tahanan yang mengaku senang atas perhatian yang diberikan. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bentuk motivasi untuk menjalani proses hukum dan pembinaan ke arah yang lebih baik.

Satnarkoba Polres Gowa berkomitmen untuk terus menjalin kedekatan dengan masyarakat serta memberikan pelayanan dan pendekatan yang lebih humanis dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

(mhs/hpg)

Husniah Talenrang Jadi Ketua DPW PAN Sulsel, Chaidir Syam Jabat Sekretaris

MAKASSAR | GTN – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel dan Bupati Maros Chaidir Syam dipilih sebagai Sekretaris DPW.

Penetapan itu disepakati oleh empat orang tim formatur di rumah kediaman Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin malam (12/5/2025).

Pengemuman penetapan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, mantan Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi, Husniah Talenrang dan juga Chaidir Syam.

Ashabul Kahfi membenarkan penetapan Husniah sebagai Ketua DPW PAN Sulsel.

“Iya betul Ketua saudari Husniah Talenrang, Sekretaris saudara Chaidir Syam,” kata Ashabul Kahfi Djamal, salah satu formatur, Senin malam (12/5/2025).

Dikonfirmasi media, Husniah Talenrang mengaku baru saja keluar dari kediaman ketua Umum PAN pasca namanya dipilih memimpin PAN Sulsel.

“Alhamdulillah sudah (diumumkan). Ini baru selesai, keluar dari rumah pak Ketua Umum,” kata Husniah Talenrang.

Sejumlah kader dan pengurus PAN juga membenarkan terpilihnya Husniah sebagai Ketua DPW PAN Sulsel.

Anggota Fraksi PAN DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam pertemuan empat orang tim formatur di Jakarta.

“Alhamdulillah sudah ye (Ditetapkan sebagai Ketua DPW PAN Sulsel). Baru saja ye. Di Jakarta. Ketemu 4 orang tim formatur,” katanya, Senin malam.

Sementara Bendahara PAN Gowa, Taufik Surullah menyatakan bahwa keputusan tersebut telah final dan diambil langsung oleh DPP PAN di Jakarta. “Iye fix (sudah ditetapkan Ketua PAN Sulsel,” tutur Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD Gowa ini.

(mhs/asj)

Anggota Polisi di Makassar Ditembak Saat Hendak Tangkap DPO Begal

MAKASSAR | GTN – Seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Aiptu Noval ditembak saat hendak menangkap DPO kasus begal. Korban kini dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Suprantono membenarkan insiden tersebut. Didik mengatakan korban ditembak saat hendak mengamankan pelaku begal.

“Anggota atas nama Aiptu Noval terkena tembakan saat akan mengamankan tersangka begal,” kata Didik saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Didik mengatakan kejadian penembakan terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, Sabtu (3/5) subuh. Saat ini korban dirawat di RS Bhayangkara Makassar.

“Saat ini saudara Aiptu Noval dirawat di RS Bhayangkara dan rencana akan dilakukan operasi pengangkatan proyektil,” ucap Didik.

(mhs/hk)

Camat Bontoramba Resmikan Gapura Desa Tanammawang Yang Melambangkan Siri’ Napacce.

Jeneponto,GTN.Com – Camat Bontoramba, Nur Lewa meresmikan Gapura perbatasan yang terletak di Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba kabupaten jeneponto, Minggu 27 April 2025.

Menariknya, Gapura yang bentuknya sama persis Badik, itu merupakan penanda bahwa masyarakat Desa Tanammawang adalah sosok warga yang siap melawan kalau di anggap dirinya benar.

“Kepala Desa Tanammawang, Iskandar.s mengungkapkan Gapura yang menjadi pintu gerbang desanya tersebut dibangun dengan bentuk Badik Tak Bu’bu itu menandakan bahwa Warga Desa Tanammawang Kalau menganggap dirinya benar dan sirik na pacce maka badik akan tak bu’bu,”ucap Iskandar.

Gapura badik tak bu’bu Merupakan bentuk apresiasi pemerintah dan masyarakat desa tanammawang atas kepedulian terhadap masyarakat.

Gapura Badik tak bu’bu itu, Senada dengan sekertaris desa tanammawang (Muh. Rusli) bahwa Filosofi kenapa badik tak bu’bu “Warga desa tanammawang Kalau menganggap dirinya benar dan sirik na pacce maka badik akan tak bu’bu,”ujar pak sekdes.

Sementara itu, camat bontoramba, saat peresmian Gapura di Desa tanammawang mengucapkan Terima kasih kepada pemerintah desa tanammawang dan masyarakat desa tanammawang yang sudah membangun Gapura yang bagi saya keberadaannya sangat bernilai.

Lp : LMP

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan

MAKASSAR | GTN – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., yang dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini mencakup dua laporan polisi yang berbeda.

Kasus 1
Pada kasus pertama, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, yaitu AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Mereka terbukti memalsukan data pada STNK motor yang telah habis masa berlakunya, kemudian menjual STNK tersebut dengan harga Rp 1.000.000 per lembar. STNK palsu tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka yang data identitasnya telah diubah, guna menghindari penarikan kendaraan yang sudah menunggak angsuran.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit motor yang menggunakan STNK palsu, satu unit laptop, serta perangkat printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Kasus 2
Dalam kasus kedua, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Mereka terlibat dalam pemalsuan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) mobil dengan harga yang bervariasi antara Rp 1.800.000 hingga Rp 2.500.000 per unit. Pemalsuan ini dilakukan dengan cara menghapus tulisan pada STNK yang telah kadaluarsa, kemudian mencetak ulang STNK palsu menggunakan aplikasi photoshop. Selain itu, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan dengan menggunakan bahan-bahan tidak resmi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil, untuk menghindari deteksi oleh pihak pembiayaan kendaraan. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini meliputi 8 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 4 STNK palsu, dan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.

(foto/istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktek pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak. Ia menekankan bahwa Kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal semacam ini, yang dapat berdampak buruk pada sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

“Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Pol Didik.

Pasal yang Disangkakan, para tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat kendaraan ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pembantu dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kendaraan yang sah dan legal.

(mhs/hk)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.