GerbangTimurNews.com|Makassar, Sulawesi Selatan, 30 Agustus 2026 — Penyelesaian pembayaran lahan tambang emas di area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Kali ini, tekanan diarahkan kepada DPRD Sulawesi Selatan agar segera merealisasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 3 Juni 2026.
Yasir, salah satu ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, mendesak Komisi D DPRD Sulsel tidak berhenti pada kesimpulan rapat dan permintaan dokumen, tetapi segera turun langsung melakukan peninjauan lapangan (site visit) sebagaimana yang telah menjadi bagian dari hasil RDP.
Dalam keterangannya, Yasir, hingga saat ini, 30 Agustus 2026 belum terlihat tindakan konkret untuk merealisasikan agenda tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan DPRD Sulsel dalam mengawal penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung panjang.
Sebagai ahli waris, Yasir menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, kam hanya meminta proses verifikasi yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD benar-benar dilaksanakan.
Lebih jauh, Yasir memperingatkan bahwa apabila penundaan dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan masyarakat, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.
Yasir mempertanyakan alasan belum terlaksananya peninjauan lokasi meskipun agenda tersebut telah disebut dalam kesimpulan RDP.
Menurut ahli waris, site visit bukan sekadar kegiatan seremonial. Peninjauan lapangan diperlukan untuk mencocokkan dokumen yang dimiliki para pihak dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengenai lokasi, batas, penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa serta kompenisasi yang ada dalam kontrak karya tersebut.
Yasir menilai penundaan yang berlangsung tanpa penjelasan teknis yang terbuka berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.
“Jika komitmen turun ke lapangan sudah ditandatangani namun terus ditunda hingga berbulan-bulan, publik berhak curiga. Apakah ada kepentingan tertentu di balik penundaan ini? Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pihak atau merugikan masyarakat, ini bisa bergeser dari masalah administrasi menjadi ranah pidana korupsi,” tegas Yasir.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Yasir sebagai ahli waris dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana.
Yasir mengatakan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam memperlambat proses penyelesaian untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau menyebabkan kerugian kepada masyarakat, maka persoalan tersebut patut dimintakan pemeriksaan hukum.
Ia mengaitkannya dengan prinsip good governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi. Namun, perlu ditegaskan bahwa penundaan pelaksanaan site visit dengan sendirinya tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Karena itu, tuntutan utama Yasir dan keluarga ahli waris saat ini adalah agar DPRD Sulsel terlebih dahulu melaksanakan keputusan dan komitmen yang telah dihasilkan melalui RDP.

Sebelumnya, DPRD Sulsel melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 disebut telah meminta PT Masmindo Dwi Area menyerahkan salinan Kontrak Karya (KK).
Bagi Yasir, permintaan dokumen tersebut merupakan langkah penting. Namun, menurutnya, dokumen saja tidak cukup tanpa pemeriksaan langsung terhadap objek yang dipersoalkan.
“Meminta dokumen KK saja tidak cukup jika anggota dewan tidak melihat langsung kondisi lahan. Tanpa verifikasi lapangan, bagaimana DPRD bisa memastikan bahwa ganti rugi atau penyelesaian yang ditawarkan sesuai dengan realita? Ini adalah celah bagi manipulasi data,” kritik Yasir.
Dalam dokumen kesimpulan RDP yang ditandatangani Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid, peninjauan lapangan disebut sebagai langkah penting untuk melakukan verifikasi data. Karena itu, Yasir mempertanyakan mengapa agenda yang telah menjadi bagian dari kesimpulan RDP tersebut belum juga direalisasikan.

Disinilah kredibilitas DPRD Sulsel diuji. Apakah hasil RDP hanya akan berhenti sebagai dokumen rapat? Ataukah benar-benar dilanjutkan menjadi tindakan pengawasan di lapangan?. Bagi Yasir selaku ahli waris, jawabannya seharusnya sederhana, laksanakan terlebih dahulu apa yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD Sulsel.
Yasir juga meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum ikut memantau proses penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, konflik lahan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut kepentingan individual keluarga ahli waris, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat serta pemasukkan negara
“Kami meminta pemerintah pusat, termasuk aparat penegak hukum, untuk memantau proses ini. Jangan biarkan lembaga legislatif menjadi tameng bagi ketidakadilan. Jika ada indikasi kolusi antara oknum pejabat dengan korporasi dalam memperlambat proses keadilan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Yasir.
Yasir menyatakan pihak keluarga siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.
Sengketa lahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area sebelumnya telah memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dokumen kepemilikan, alas hak, pembayaran kompensasi, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.
Dalam dokumen kronologis yang dihimpun pihak keluarga, disebut adanya SKT tahun 1990 dan 1992, termasuk dokumen yang menurut pihak keluarga tercantum dalam addendum Kontrak Karya PT MDA.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya pengumuman bidang tanah yang akan dibebaskan pada 1 April 2022 dengan 1.140 nama yang disebut akan menerima ganti rugi dari PT MDA.
Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai penerbitan SPPT dan dokumen lain pada 2021–2023 yang oleh pihak keluarga dipersoalkan karena objeknya diklaim berada di atas tanah yang memiliki riwayat dokumen sebelumnya.
Bagi Yasir dan keluarga ahli waris, rangkaian persoalan tersebut membuat agenda peninjauan lapangan menjadi semakin penting.
Peninjauan Lapangan dapat menjadi momentum untuk menguji apakah dokumen, peta, batas bidang, penguasaan fisik dan kondisi aktual di lapangan benar-benar memiliki kesesuaian.
Kini bola berada di tangan DPRD Sulsel. Hasil RDP telah ada. Permintaan dokumen Kontrak Karya telah dilakukan. Komitmen peninjauan lapangan disebut telah dituangkan dalam hasil rapat. Maka pertanyaan sederhananya
KAPAN DPRD SULSEL TURUN KE LOKASI?
Yasir menegaskan pihak ahli waris tidak meminta waktu bertahun-tahun. Mereka meminta DPRD melaksanakan agenda yang telah disepakati dalam RDP.
“Kami tidak meminta waktu bertahun-tahun. Kami hanya meminta DPRD turun ke lapangan sesuai janji RDP. Jika setelah ini masih ada alasan untuk menunda, kami akan menganggap ini sebagai bentuk pengabaian tugas yang sistematis. Jangan sampai hasil RDP hanya dijadikan pembungkus kacang ,” pungkas Yasir.
Publik kini menunggu apakah DPRD Sulsel akan segera membuktikan komitmennya dengan melakukan peninjauan lapangan atau justru membiarkan persoalan tersebut terus berlarut
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, pihak ahli waris masih mempertanyakan belum terlaksananya peninjauan lapangan sebagaimana hasil RDP.Jawaban atas hasil RDP tersebut sangatlah penting untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan DPRD berjalan secara efektif dan tidak berhenti pada forum RDP.
Sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, Yasir telah menyampaikan desakan secara terbuka.
Kini publik menunggu tindakan DPRD Sulsel. Apabila site visit memang telah disepakati sebagai bagian dari mekanisme verifikasi, maka pelaksanaannya menjadi langkah yang wajar, objektif, dan diperlukan.Sebab dalam kasus ini, dokumen itu penting, tetapi fakta lapangan tidak kalah penting.
Dan ketika sebuah lembaga legislatif telah menyatakan akan turun melakukan verifikasi, masyarakat berhak mengetahui apakah janji tersebut benar-benar dilaksanakan dan trasparan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip kemerdekaan pers dan kewajiban profesional jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/Sorot Sulsel)















Pendekatan tersebut menempatkan fakta, barang bukti, hasil pemeriksaan dan metode ilmiah sebagai bagian penting dalam membangun konstruksi suatu perkara.





Beragam pesan Kamtibmas disampaikan kepada masyarakat, mulai dari ajakan menjauhi penyalahgunaan narkoba, mewaspadai bahaya pinjaman online ilegal, menghindari judi online, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, mengantisipasi bahaya kebakaran saat meninggalkan rumah, hingga mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas dengan melengkapi dokumen kendaraan.













