Sengketa Lahan PT MDA: Ahli Waris Desak Komisi D DPRD Sulsel Segera Lakukan Site Visit

GerbangTimurNews.com|Makassar, Sulawesi Selatan, 30 Agustus 2026 — Penyelesaian pembayaran lahan tambang emas di area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Kali ini, tekanan diarahkan kepada DPRD Sulawesi Selatan agar segera merealisasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 3 Juni 2026.

Yasir, salah satu ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, mendesak Komisi D DPRD Sulsel tidak berhenti pada kesimpulan rapat dan permintaan dokumen, tetapi segera turun langsung melakukan peninjauan lapangan (site visit) sebagaimana yang telah menjadi bagian dari hasil RDP.

Dalam keterangannya, Yasir, hingga saat ini, 30 Agustus 2026 belum terlihat tindakan konkret untuk merealisasikan agenda tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan DPRD Sulsel dalam mengawal penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung panjang.

Sebagai ahli waris, Yasir menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, kam hanya meminta proses verifikasi yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD benar-benar dilaksanakan.

Lebih jauh, Yasir memperingatkan bahwa apabila penundaan dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan masyarakat, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.

Yasir mempertanyakan alasan belum terlaksananya peninjauan lokasi meskipun agenda tersebut telah disebut dalam kesimpulan RDP.

Menurut ahli waris, site visit bukan sekadar kegiatan seremonial. Peninjauan lapangan diperlukan untuk mencocokkan dokumen yang dimiliki para pihak dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengenai lokasi, batas, penguasaan dan penggunaan lahan yang menjadi objek sengketa serta kompenisasi yang ada dalam kontrak karya tersebut.

Yasir menilai penundaan yang berlangsung tanpa penjelasan teknis yang terbuka berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Jika komitmen turun ke lapangan sudah ditandatangani namun terus ditunda hingga berbulan-bulan, publik berhak curiga. Apakah ada kepentingan tertentu di balik penundaan ini? Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pihak atau merugikan masyarakat, ini bisa bergeser dari masalah administrasi menjadi ranah pidana korupsi,” tegas Yasir.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Yasir sebagai ahli waris dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana.

Yasir mengatakan, apabila terdapat unsur kesengajaan dalam memperlambat proses penyelesaian untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau menyebabkan kerugian kepada masyarakat, maka persoalan tersebut patut dimintakan pemeriksaan hukum.

Ia mengaitkannya dengan prinsip good governance dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi. Namun, perlu ditegaskan bahwa penundaan pelaksanaan site visit dengan sendirinya tidak membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Karena itu, tuntutan utama Yasir dan keluarga ahli waris saat ini adalah agar DPRD Sulsel terlebih dahulu melaksanakan keputusan dan komitmen yang telah dihasilkan melalui RDP.

Sebelumnya, DPRD Sulsel melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 disebut telah meminta PT Masmindo Dwi Area menyerahkan salinan Kontrak Karya (KK).

Bagi Yasir, permintaan dokumen tersebut merupakan langkah penting. Namun, menurutnya, dokumen saja tidak cukup tanpa pemeriksaan langsung terhadap objek yang dipersoalkan.

“Meminta dokumen KK saja tidak cukup jika anggota dewan tidak melihat langsung kondisi lahan. Tanpa verifikasi lapangan, bagaimana DPRD bisa memastikan bahwa ganti rugi atau penyelesaian yang ditawarkan sesuai dengan realita? Ini adalah celah bagi manipulasi data,” kritik Yasir.

Dalam dokumen kesimpulan RDP yang ditandatangani Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid, peninjauan lapangan disebut sebagai langkah penting untuk melakukan verifikasi data. Karena itu, Yasir mempertanyakan mengapa agenda yang telah menjadi bagian dari kesimpulan RDP tersebut belum juga direalisasikan.

Disinilah kredibilitas DPRD Sulsel diuji. Apakah hasil RDP hanya akan berhenti sebagai dokumen rapat? Ataukah benar-benar dilanjutkan menjadi tindakan pengawasan di lapangan?. Bagi Yasir selaku ahli waris, jawabannya seharusnya sederhana, laksanakan terlebih dahulu apa yang telah disepakati dalam forum resmi DPRD Sulsel.

Yasir juga meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum ikut memantau proses penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, konflik lahan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut kepentingan individual keluarga ahli waris, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat serta pemasukkan negara

“Kami meminta pemerintah pusat, termasuk aparat penegak hukum, untuk memantau proses ini. Jangan biarkan lembaga legislatif menjadi tameng bagi ketidakadilan. Jika ada indikasi kolusi antara oknum pejabat dengan korporasi dalam memperlambat proses keadilan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Yasir.

Yasir menyatakan pihak keluarga siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.

Sengketa lahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area sebelumnya telah memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dokumen kepemilikan, alas hak, pembayaran kompensasi, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.

Dalam dokumen kronologis yang dihimpun pihak keluarga, disebut adanya SKT tahun 1990 dan 1992, termasuk dokumen yang menurut pihak keluarga tercantum dalam addendum Kontrak Karya PT MDA.

Dokumen tersebut juga mencatat adanya pengumuman bidang tanah yang akan dibebaskan pada 1 April 2022 dengan 1.140 nama yang disebut akan menerima ganti rugi dari PT MDA.

Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai penerbitan SPPT dan dokumen lain pada 2021–2023 yang oleh pihak keluarga dipersoalkan karena objeknya diklaim berada di atas tanah yang memiliki riwayat dokumen sebelumnya.

Bagi Yasir dan keluarga ahli waris, rangkaian persoalan tersebut membuat agenda peninjauan lapangan menjadi semakin penting.

Peninjauan Lapangan dapat menjadi momentum untuk menguji apakah dokumen, peta, batas bidang, penguasaan fisik dan kondisi aktual di lapangan benar-benar memiliki kesesuaian.

Kini bola berada di tangan DPRD Sulsel. Hasil RDP telah ada. Permintaan dokumen Kontrak Karya telah dilakukan. Komitmen peninjauan lapangan disebut telah dituangkan dalam hasil rapat. Maka pertanyaan sederhananya

KAPAN DPRD SULSEL TURUN KE LOKASI?

Yasir menegaskan pihak ahli waris tidak meminta waktu bertahun-tahun. Mereka meminta DPRD melaksanakan agenda yang telah disepakati dalam RDP.

“Kami tidak meminta waktu bertahun-tahun. Kami hanya meminta DPRD turun ke lapangan sesuai janji RDP. Jika setelah ini masih ada alasan untuk menunda, kami akan menganggap ini sebagai bentuk pengabaian tugas yang sistematis. Jangan sampai hasil RDP hanya dijadikan pembungkus kacang ,” pungkas Yasir.

Publik kini menunggu apakah DPRD Sulsel akan segera membuktikan komitmennya dengan melakukan peninjauan lapangan atau justru membiarkan persoalan tersebut terus berlarut

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, pihak ahli waris masih mempertanyakan belum terlaksananya peninjauan lapangan sebagaimana hasil RDP.Jawaban atas hasil RDP tersebut sangatlah penting untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan DPRD berjalan secara efektif dan tidak berhenti pada forum RDP.

Sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, Yasir telah menyampaikan desakan secara terbuka.

Kini publik menunggu tindakan DPRD Sulsel. Apabila site visit memang telah disepakati sebagai bagian dari mekanisme verifikasi, maka pelaksanaannya menjadi langkah yang wajar, objektif, dan diperlukan.Sebab dalam kasus ini, dokumen itu penting, tetapi fakta lapangan tidak kalah penting.

Dan ketika sebuah lembaga legislatif telah menyatakan akan turun melakukan verifikasi, masyarakat berhak mengetahui apakah janji tersebut benar-benar dilaksanakan dan trasparan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip kemerdekaan pers dan kewajiban profesional jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/Sorot Sulsel)

Tragedi Berdarah Pasar Terong Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Sendiri Usai Makan Bersama

Makassar, GerbangTimurNews.com —Insiden berdarah menggegerkan warga di sekitar Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (30/8/2026) malam. Seorang pria berinisial AL (28) ditemukan tewas tergeletak dengan luka tikaman di depan sebuah ruko yang berlokasi dekat Jalan Bawakaraeng.

Lurah Tompo Balang, Muh Darmawansyah, mengonfirmasi bahwa korban merupakan penghuni indekos di lantai dua ruko tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Meski demikian, korban diketahui belum pernah melaporkan keberadaannya kepada pihak RT, RW, maupun kelurahan setempat.

Korban tewas seketika di teras ruko dan disambut isak tangis histeris keluarga yang tiba di lokasi kejadian.

Terduga pelaku penikaman berinisial D, yang tidak lain adalah teman dekat korban, telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala.

Menurut keterangan Darmawansyah, hubungan antara korban dan pelaku selama ini dikenal cukup akrab dan mereka bahkan sempat makan bakso bersama sebelum peristiwa penikaman terjadi.

Hingga saat ini, motif dan kronologi pasti bertikaian yang berujung maut tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Tim personel Polsek Bontoala, unit INAFIS Polrestabes Makassar, serta Dokpol Biddokkes Polda Sulsel telah diturunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses evakuasi korban.(*)

(asj/hs)

IPTU Abdillah Makmur S.H., M.H., Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UMI dan Capai Predikat Cumlaude IPK 3,99 

Makassar, GerbangTimurNews.com IPTU Abdillah Makmur, S.H., M.H. resmi menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Selasa (11/8/2026).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Ujian Aula PJJ Lantai 1 Gedung PPe-UMI, Jalan Urip Sumoharjo No. 225, Makassar, Abdillah Makmur mempertahankan disertasi berjudul:

“Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan pada Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan.”

Hasil sidang menetapkan Iptu Abdillah Makmur dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99.

Capaian tersebut menjadi puncak perjalanan akademik Abdillah Makmur dalam menyelesaikan pendidikan doktoral sekaligus memperkuat kajian akademik yang memiliki keterkaitan erat dengan bidang penegakan hukum dan proses penyidikan tindak pidana.

Dalam disertasinya, Abdillah Makmur mengkaji Scientific Crime Investigation (SCI) dalam konteks pengungkapan tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Pendekatan tersebut menempatkan fakta, barang bukti, hasil pemeriksaan dan metode ilmiah sebagai bagian penting dalam membangun konstruksi suatu perkara.

Kajian ini menjadi relevan karena pengungkapan tindak pidana pembunuhan membutuhkan proses investigasi yang tidak hanya mengandalkan keterangan para pihak, tetapi juga mampu mengidentifikasi serta menghubungkan berbagai bukti secara objektif dan sistematis.

Melalui penelitian tersebut, Abdillah Makmur berupaya melihat bagaimana penerapan metode investigasi ilmiah dapat dioptimalkan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara pidana.

Dalam sidang promosi doktor, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.H. tercantum sebagai Ketua Sidang sekaligus Promotor.

Sementara Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. sebagai Promotor, serta Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H. dan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor.

Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H.; Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, S.H., M.H.; dan Dr. H. Nasrullah Arsyad, S.H., M.H.

Sedangkan Dr. H. Irman Jaya Thaher, S.H., M.H. tercantum sebagai Penguji Eksternal dan Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara, HW., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng. sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.

Tema disertasi yang diangkat Abdillah Makmur juga memiliki keterkaitan dengan pengalaman penanganan perkara pembunuhan.

Salah satu perkara yang pernah ditanganinya adalah kasus pembunuhan Feni Ere pada 2025, yang bermula dari penemuan kerangka perempuan di kawasan jalan poros Palopo-Toraja.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan induktif dan deduktif kepolisian hingga berhasil mengungkap perkara dan menangkap pelaku.

Pengalaman tersebut menjadi konteks empiris yang relevan dengan kajian doktoralnya, khususnya dalam melihat bagaimana fakta, barang bukti dan metode investigasi dapat digunakan secara sistematis untuk mengungkap suatu perkara pembunuhan.

Usai dinyatakan lulus, Iptu Abdillah Makmur menyampaikan bahwa pencapaian doktoral tersebut bukan semata-mata tentang memperoleh gelar akademik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan penegakan hukum.

Ia berharap hasil penelitian mengenai Scientific Crime Investigation dapat memberikan manfaat bagi pengembangan proses penyidikan, khususnya dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan.

Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut proses penyidikan dilakukan secara semakin profesional, objektif dan berbasis fakta ilmiah.

Karena itu, penguatan metode investigasi ilmiah dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum menghasilkan proses penyidikan yang lebih akurat, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan meraih gelar doktor dengan IPK 3,99 dan predikat Cumlaude menjadi capaian tersendiri bagi Iptu Abdillah Makmur.

Prestasi tersebut sekaligus melengkapi perjalanan akademiknya dengan penelitian yang berangkat dari persoalan nyata dalam proses penegakan hukum, khususnya pengungkapan perkara pembunuhan.

Dengan selesainya pendidikan doktoral tersebut, Abdillah Makmur diharapkan dapat terus mengembangkan pemikiran akademik dan pengalaman profesionalnya untuk berkontribusi terhadap penguatan ilmu hukum serta praktik penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Dari ruang penyidikan ke ruang akademik, Iptu Abdillah Makmur kini menyandang gelar doktor dengan predikat Cumlaude dan IPK 3,99, membawa pengalaman empiris penanganan perkara ke dalam sebuah kajian ilmiah tentang masa depan investigasi berbasis ilmu pengetahuan. (Hs)

Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Longsor, Polsek Melak Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Kubar, GerbangTimurNews.com Kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana kembali diwujudkan oleh jajaran Polres Kutai Barat. Melalui Polsek Melak, bantuan berupa pakaian disalurkan kepada warga terdampak tanah longsor di Kampung Muara Bunyut RT.001, Kec.Melak, Kab.Kubar, Senin (10/08/26).

Penyaluran bantuan dipimpin langsung Kapolsek Melak Iptu Rinto C. Simanjuntak, S.H., didampingi tiga personel Polsek Melak. Bantuan diberikan secara langsung kepada warga terdampak dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari pascabencana.

Sebanyak 18 warga menerima bantuan pakaian dengan rincian delapan orang dewasa masing-masing mendapatkan dua stel pakaian, sembilan anak-anak masing-masing menerima tiga stel pakaian seragam sekolah, serta satu balita mendapatkan dua stel pakaian.

Kapolsek Melak Iptu Rinto C. Simanjuntak mengatakan, kehadiran personel di tengah masyarakat merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri untuk membantu warga yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana.

“Kami ingin memastikan warga yang terdampak bencana mendapatkan perhatian dan dukungan. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pakaian dan perlengkapan sekolah anak-anak,” ujarnya.

Selain menyerahkan bantuan, personel Polsek Melak juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bersilaturahmi dan berdialog bersama warga. Dalam komunikasi tersebut, personel mendengarkan secara langsung kondisi serta kebutuhan masyarakat setelah terjadinya tanah longsor.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri untuk memastikan situasi pascabencana tetap aman dan kondusif, serta memberikan dukungan moril kepada masyarakat yang terdampak.

Warga Kampung Muara Bunyut menyambut baik bantuan yang diberikan. Mereka menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kutai Barat beserta jajaran Polsek Melak atas perhatian dan kepedulian yang telah diberikan.

Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi darurat maupun pascabencana, sebagai wujud nyata Polri yang responsif, humanis dan peduli terhadap kondisi masyarakat.

(asj/hpk)

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polresta Balikpapan Gelar Edukasi Tertib Berlalu Lintas

𝐊𝐀𝐋𝐓𝐈𝐌 | 𝐆 𝐓 𝐍Upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas terus dilakukan Polresta Balikpapan. Melalui Satuan Lalu Lintas bersama Dishub Kota Balikpapan, edukasi tertib berlalu lintas kembali diberikan kepada para pelajar melalui program Polisi Sahabat Anak, Senin (10/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Taman Lalu Lintas Balikpapan tersebut diikuti pelajar dari berbagai jenjang pendidikan. Edukasi diberikan sebagai langkah preventif untuk mengenalkan pentingnya keselamatan berlalu lintas sekaligus membentuk karakter disiplin sejak usia dini.

Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Kamsel Satlantas Polresta Balikpapan menyampaikan sejumlah materi keselamatan. Para pelajar diberikan pemahaman mengenai tata cara aman saat berangkat dan pulang sekolah, pentingnya menggunakan helm ketika berkendara maupun saat dibonceng, penggunaan sabuk keselamatan di dalam kendaraan roda empat, hingga cara menyeberang jalan dengan benar.

Selain itu, petugas juga memperkenalkan berbagai jenis rambu lalu lintas serta menjelaskan fungsi dan maknanya agar dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Djauhari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.

“Anak-anak belum memiliki kemampuan mengambil keputusan secara cepat dan tepat ketika menghadapi situasi darurat di jalan. Karena itu, diperlukan pemahaman dan pengawasan agar mereka tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Menurutnya, terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Edukasi kepada pelajar menjadi salah satu langkah penting dalam membangun budaya keselamatan sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para siswa TK Pembina Balikpapan tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan petugas, termasuk saat diberikan kesempatan untuk berinteraksi dan mempraktikkan secara langsung tata cara berlalu lintas yang aman.

Polresta Balikpapan juga mengajak para pelajar, orang tua, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dimulai dari kepatuhan terhadap aturan saat berada di jalan raya.

Kasat Lantas turut mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan kepolisian apabila menemukan gangguan maupun kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.

“Apabila masyarakat menemukan kemacetan, permasalahan lalu lintas maupun kecelakaan, segera hubungi Call Center Polresta Balikpapan 110. Layanan tersebut gratis dan petugas akan memberikan respons sesuai kebutuhan di lapangan,” imbaunya.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap pengguna jalan.

“Keselamatan dalam berkendara merupakan hal yang paling utama. Jangan sampai kelalaian sesaat justru menimbulkan kerugian dan menjadi penyebab jatuhnya korban,” pungkasnya.

Melalui kegiatan Polisi Sahabat Anak, Polresta Balikpapan berharap kesadaran tertib berlalu lintas dapat tumbuh sejak dini dan menjadi kebiasaan yang diterapkan para pelajar dalam kehidupan sehari-hari.

(asj/hpk)

LBH Haros Kecam Penanganan Bullying di SMPN 3 Makassar: Korban Justru Dipaksa Pindah

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Penanganan dugaan kasus perundungan (bullying) di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar menjadi sorotan serius. Seorang siswi berinisial MSI (13), yang menurut keluarganya mengalami trauma berat hingga harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar, justru disebut diminta mencari sekolah lain. Di sisi lain, keluarga mempertanyakan belum adanya tindakan yang dinilai setara terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pendampingan setelah orang tua korban, Rahmawati Umar, A.Mk., secara resmi mengadukan perkara tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar pada 4 Agustus 2026. Pengaduan tersebut telah teregister dengan Nomor Pengaduan: 2608112367, terkait dugaan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) berupa kekerasan fisik dan psikis yang diduga terjadi di lingkungan sekolah. Dalam pengaduannya, keluarga meminta pendampingan terhadap korban yang hingga kini masih menjalani proses pemulihan.

Menurut keterangan orang tua, dugaan perundungan yang dialami anaknya mengakibatkan korban mengalami trauma berat yang berdampak pada kondisi psikologis dan kesehatannya hingga harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar.

Menurut keterangan orang tua, peristiwa bermula pada 26 Juni 2026, ketika sebuah video yang diduga direkam oleh salah seorang teman sekolah korban beredar dan kemudian sampai ke Guru Bimbingan dan Konseling (BK).

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, orang tua korban mengaku dihubungi oleh wali kelas untuk datang ke sekolah bersama anaknya memenuhi panggilan Guru BK.

Namun, menurut keluarga, hasil dari proses tersebut justru berujung pada sanksi skorsing terhadap korban. Bahkan, keluarga menyebut pihak sekolah meminta agar anak mereka mencari sekolah lain.

Kondisi korban kemudian terus memburuk. Pada 22 Juli 2026, korban mulai mengalami gangguan kesehatan berupa naiknya asam lambung yang diduga dipicu tekanan psikologis. Empat hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, korban harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar.

Menurut keluarga, korban mengalami trauma berat, depresi, dan tekanan darah tinggi, sehingga hingga kini masih menjalani proses pemulihan medis dan psikologis.

Bagi keluarga, keputusan tersebut dinilai semakin memperberat beban psikologis korban. Mereka menilai anak yang diduga menjadi korban seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan, serta jaminan hak atas pendidikan, bukan justru diarahkan meninggalkan sekolah.

Sementara itu, menurut keterangan keluarga, seorang siswa berinisial AMAPR diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Keluarga juga mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap pihak yang diduga merekam dan menyebarkan video hingga akhirnya tersebar.

Saat dimintai tanggapannya (4/8/26), Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Haros, ST. Fatimah, S.H., M.H., menilai apabila keterangan keluarga tersebut benar, maka penanganan yang dilakukan pihak sekolah perlu dievaluasi karena dinilai belum mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Pihak sekolah dalam hal ini saya nilai tidak berlaku adil. Seharusnya bukan sanksi seperti itu yang diberikan kepada siswanya tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masa depan dan hak pendidikannya. Secara otomatis anak tersebut akan kesulitan mencari sekolah pengganti karena adanya kekhawatiran muncul stigma negatif. Ketika nanti ditanya alasan pindah sekolah, sekalipun orang tua atau anak memberikan alasan lain, tetap ada kekhawatiran bahwa suatu saat persoalan ini akan terungkap dan stigma tersebut akan terus melekat pada diri anak,” ujar Fatimah.

Menurutnya, sekolah seharusnya mengumpulkan seluruh fakta dan bukti secara objektif, karena informasi yang diterima menunjukkan perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu anak.

“Yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang objektif berdasarkan fakta karena bukan hanya satu anak yang diduga terlibat. Hukuman yang berat seperti itu justru dapat membuat anak semakin tertekan, kehilangan rasa percaya diri, serta malu untuk bersosialisasi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun tempat tinggalnya,” jelas Fatimah.

Lebih lanjut, Fatimah menegaskan bahwa apabila pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara internal dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, maka keluarga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/8/2026), Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi melalui pesan singkat.

Saat diperlihatkan bukti percakapan antara pihak sekolah dan orang tua korban mengenai keputusan agar korban mencari sekolah lain, Firman membenarkan isi percakapan tersebut.

“Mencari sekolah. Iya Pak, ini langkah terakhir yang kami lakukan,” tulis Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar.

“Tabe, kejadian ini sebelum saya di SMPN 3 Makassar. Kalau tidak salah sudah pernah ada pembinaan terhadap anaknya,” lanjutnya.

Saat ditanya apakah sekolah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau mekanisme penanganan perundungan, Firman menjelaskan bahwa sekolah telah memiliki satuan tugas tersebut.

“Alhamdulillah ada Pak, langkah yang sudah dilakukan oleh sekolah bertahap dan terukur,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menjelaskan secara rinci bentuk penanganan yang telah dilakukan oleh TPPK, hasil pemeriksaan terhadap seluruh anak yang diduga terlibat, bentuk pendampingan terhadap korban, maupun dasar pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan agar korban mencari sekolah lain.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anak atas perlindungan dan pendidikan yang aman. Dengan adanya pengaduan ke UPTD PPA Kota Makassar, keluarga berharap proses pendampingan berjalan maksimal dan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.

LBH Haros juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk menilai apakah langkah yang diambil pihak sekolah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen dunia pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, penyelesaiannya tidak hanya dituntut menegakkan tata tertib, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan tetap menjamin hak anak atas perlindungan, pemulihan, dan keberlanjutan pendidikan.

Di tengah perbedaan pandangan antara keluarga dan pihak sekolah, publik kini menantikan langkah Dinas Pendidikan Kota Makassar dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik terhadap korban maupun anak-anak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Serta Lantik Karolog dan Kapolresta Gowa

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆 𝐓 𝐍Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) para Pejabat Utama dan Kapolres jajaran Polda Sulsel, serta pelantikan Karolog dan Kapolresta Gowa Polda Sulsel. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Kamis (30/07/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulsel didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Upi Djuhandhani. Turut hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang lumrah dan menjadi bagian dari dinamika organisasi. Selain sebagai bentuk pembinaan karier, rotasi jabatan juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sulawesi Selatan tetap aman dan kondusif. Kepada pejabat baru, Kapolda berharap agar segera menyesuaikan diri serta mampu melanjutkan dan meningkatkan kinerja satuan. Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Adapun pejabat utama yang melaksanakan serah terima jabatan di antaranya jabatan Karoops Polda Sulsel dari Brigjen Pol. Bambang Widjanarko, S.I.K., M.Si., kepada Kombes Pol. Djoko Purnomo, S.I.K., M.H. Jabatan Dirintelkam Polda Sulsel dari Kombes Pol. Hajat Mabrur Bujangga, S.H., kepada Kombes Pol. Dulfi Muis, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. Selanjutnya jabatan Dirpolairud dari Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., kepada Kombes Pol. Donny Charles Go, S.I.K., serta jabatan Dirsamapta dari Kombes Pol. Brury Soekotjo P., S.I.K., kepada Kombes Pol. Heri Sasangka, S.I.K.

Selain itu, jabatan Karumkit Bhayangkara Tk. II Makassar Biddokkes Polda Sulsel dari Kombes Pol. dr. Bambang Triambodo, Sp.B., diserahterimakan kepada Kombes Pol. dr. Agustini, Sp.PK., M.Kes.

Dok. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) para Pejabat Utama dan Kapolres jajaran Polda Sulsel.

Pada jajaran Kapolres, sejumlah pejabat juga melaksanakan serah terima jabatan, yakni Kapolres Bone dari AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., kepada AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Takalar dari AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., kepada AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K. Kapolres Luwu dari AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., kepada AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.

Selanjutnya Kapolres Wajo dari AKBP Muhammad Rosid Ridho, S.I.K., kepada AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. Kapolres Maros dari AKBP Douglas Mahendrajaya kepada AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Bantaeng dari AKBP Nur Prasetyantoro Wira U., S.I.K., M.H., kepada AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M.

Kemudian Kapolres Sidrap dari AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., kepada AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H. Kapolres Parepare dari AKBP Indra Waspada Yuda kepada AKBP Phunky Mahendra Borniawan, S.I.K., M.H., M.I.K. Kapolres Bulukumba dari AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., kepada AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si.

Kapolres Palopo dari AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., kepada AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K. Kapolres Toraja Utara dari AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono kepada AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K. Kapolres Pangkep dari AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., kepada AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.

Selanjutnya Kapolres Soppeng dari AKBP Aditya Pradana kepada AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolres Enrekang dari AKBP Hari Budiyanto kepada AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K. Sementara itu, jabatan Kapolresta Gowa dari AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., diserahterimakan kepada Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA.

Selain pelaksanaan sertijab, turut dilaksanakan pelantikan jabatan Karolog Polda Sulsel kepada Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., serta pelantikan Kapolresta Gowa Polda Sulsel kepada Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA.

Upacara serah terima jabatan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh rasa kebersamaan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah sebagai bentuk silaturahmi serta mempererat soliditas dan sinergitas antara pejabat lama dan pejabat baru di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.

(mhs/hpg)

Sebarkan Pesan Kamtibmas, Bid Humas Polda Kaltim Intensifkan Pemasangan Spanduk serta Pembagian Stiker

𝐊𝐀𝐋𝐓𝐈𝐌 | 𝐆 𝐓 𝐍Bidang Humas Polda Kaltim terus mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk dan pembagian stiker berisi pesan-pesan Kamtibmas di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (06/07/26).

Kegiatan ini menyasar kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, perkantoran, pusat usaha, hingga ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel Bid Humas Polda Kaltim memasang spanduk dan membagikan stiker di Kantor Pemasaran Perumahan Grand City, Cluster Town File, Gedung Biru Kaltim Post, Jalan Soekarno Hatta Km.6, Perumahan Bumi Nirwana Indah, SMK Negeri 6 Balikpapan, Perumahan Kariangau Baru, Jalan Soekarno Hatta Kampung Buton, serta kawasan Ruko Grand City. Kegiatan tersebut bertujuan memperluas penyebaran informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Beragam pesan Kamtibmas disampaikan kepada masyarakat, mulai dari ajakan menjauhi penyalahgunaan narkoba, mewaspadai bahaya pinjaman online ilegal, menghindari judi online, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, mengantisipasi bahaya kebakaran saat meninggalkan rumah, hingga mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas dengan melengkapi dokumen kendaraan.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mencegah berkembangnya paham radikalisme, terorisme, dan intoleransi dengan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya indikasi penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan maupun hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menerangkan bahwa kegiatan pemasangan spanduk dan pembagian stiker merupakan salah satu langkah preventif Polri dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan melalui penyampaian pesan yang mudah dipahami dan dijumpai di ruang-ruang publik.

“Melalui media spanduk dan stiker, kami ingin menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas secara sederhana namun efektif agar dapat dibaca dan diingat oleh masyarakat. Edukasi seperti ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum, serta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan diri dan sesama,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

(asj/hpk)

Hari Bhayangkara Jadi Momentum Berbagi, Polres Gowa Datangi Warga yang Membutuhkan

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆 𝐓 𝐍Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, jajaran Polres Gowa menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, sebagai wujud nyata kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat, Jum’at (26/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Dessy Aldy, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Erna Gani, serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.

Di tengah suasana penuh kehangatan, rombongan menyambangi warga yang membutuhkan bantuan. Paket sembako dan bantuan sosial diserahkan secara langsung kepada masyarakat, terutama para lansia, keluarga kurang mampu, dan warga yang membutuhkan uluran tangan.

Bagi sebagian warga, bantuan tersebut bukan sekadar bingkisan, melainkan bentuk perhatian dan kepedulian yang menghadirkan harapan. Senyum dan rasa haru tampak menghiasi wajah penerima bantuan saat menerima kunjungan dari Kapolres dan rombongan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi momentum bagi institusi Polri untuk berbenah dan meningkatkan pelayanan, tetapi juga kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui aksi nyata.

“Hari Bhayangkara menjadi pengingat bagi kami bahwa kehadiran Polri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin berbagi kebahagiaan, meringankan beban saudara-saudara kita, serta mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” ujar Kapolres.

Kegiatan bakti sosial ini menjadi cerminan semangat Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema Polri Untuk Masyarakat, hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan pelayan masyarakat yang selalu peduli terhadap sesama.

Melalui langkah-langkah sederhana namun penuh makna ini, Polres Gowa berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh, sehingga kehadiran Polri benar-benar menjadi pengayom yang membawa manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat.

(mhs/hpg)

Geger! Warga Tidung Temukan Perempuan Muda Asal Toraja Utara Tak Bernyawa di Kamar Kos

MAKASSAR — Warga di Jalan Tidung Mariolo Lorong 1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar digegerkan dengan penemuan seorang wanita muda dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar kosnya, Rabu (13/5/2026).

Korban diketahui berinisial KSR (24), seorang wanita asal Kabupaten Toraja Utara. Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam kondisi memprihatinkan. Badannya sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tak sedap. Kuat dugaan korban telah meninggal dunia sejak beberapa hari lalu.

Penemuan jasad korban pertama kali menghebohkan warga sekitar setelah muncul aroma menyengat dari arah kamar kos tersebut. Mereka yang curiga kemudian melakukan pengecekan sebelum akhirnya menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Muh Ali Djras, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia mengatakan korban ditemukan warga sekitar pukul 10.00 Wita.

“Ditemukan tadi pagi, sekitar jam 10,” ujarnya saat dikonfirmasi BKM pada Rabu Malam.

‎Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. “Untuk saat ini masih lidik, kami masih mendalami apa penyebab kematiannya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban diketahui berstatus sebagai mahasiswi yang sambil bekerja di Kota Makassar. “Statusnya mahasiswi dan sambil bekerja,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah salat Dzuhur jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.(*)

(asj/hk)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.