LP-KPK Jeneponto Resmi Laporkan Kades Gunung Silanu Di Kejaksaan Negeri Jeneponto

(LP-KPK) Jeneponto Laporkan Kades di kejaksaan negeri Jeneponto Tentang Proyek Air Bersih

Daerah, Pemerintahan2015 Dilihat

GTN I Jeneponto – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Jeneponto resmi melaporkan kepala desa gunung silanu (Kades) di kejaksaan negeri Jeneponto atas dugaan pekerjaan proyek jaringan pipa air bersih di dusun parang benrong desa gunung silanu kec. Bangkala kab. Jeneponto di kerjakan asal jadi saja , hal ini terindikasi merugikan uang negara, 03 /01/2024.

Atas laporan tersebut di lakukan secara langsung oleh ketua LP-KPK Jeneponto , Mappasomba DM dan di terima langsung oleh pihak kejaksaan negeri Jeneponto di kantor kejaksaan negeri Jeneponto.

Proyek tersebut di bangun pada tahun 2022 lalu oleh Kades gunung silanu Nasrullah, Spd dengan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 60 juta rupiah dan kata Kades gunung silanu saat di mintai keterangan lewat ponselnya , kini terbengkalai tanpa memiliki asas manfaat.

Dari pantauan media gerbangtimurnews.com sampai di lokasi hulu mata air tersebut , salah satu yang menonjol adalah pipa jaringan air bersih yang terlihat tidak di tanam sehingga tampak terbuka , pecah , hancur dan amburadul.

Selain itu , tabungan hulu air bersih itu juga terlihat di kerjakan dengan ukuran terbilang kecil , mungkin tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.

Kondisi proyek jaringan pipa saluran air bersih ini masih menjadi perhatian warga setempat , sementara Kades gunung silanu masih berusaha untuk menyelesaikan agar proyek ini dapat berpungsi , hal ini Kades gunung silanu Nasrullah, Spd , anehnya mengusulkan kembali di Musrenbang, padahal sudah selesai dan bebas temuan untuk inspektorat, ucapnya.

Selain itu , fakta di lapangan yang terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan jaringan pipa air bersih ini sangat memprihatikan karna proyek ini dianggarkan pemerintah di kerjakan asal jadi saja, ucap Mappasomba DM Kepada media gerbangtimurnews.com.
Lp : Haji syekh Husain.