gerbangtimurnews.com – Jeneponto l Rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Dan Komisi II DPRD Jeneponto, Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis PTSP Kabupaten Jeneponto di pimpin langsung oleh Ketua Komisi III Khaidir Adi Saputra, Ruang Rapat Komisi III Dprd Jeneponto pada pukul 14:00 Selasa 14 November 2023.
“Saya selaku jenderal lapangan secara tegas DPC GMNI dan DPD OMPI Kab. Jeneponto, Kami berharap kepada pihak Dinas PTSP dan Dinas lingkungan hidup agar serius menyikapi persoalan tambang Pasir di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu” Jelas ” Usman Maulana selaku jenderal lapangan”.
Terkait Legalitas Tambang Pasir di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, instansi yang terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP Kabupaten Jeneponto, Membenarkan Tidak pernah Mengelurkan Surat ijin ataupun Komunikasi dari Pihak penambang, Selasa 14 November 2023.
“Kami Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP Kabupaten jeneponto tidak ada Komunikasi ataupun Mengelurkan Surat Ijin terkait tambang pasir yang ada di Desa Sapanang Kecamatan Binamu” Terang (Kadis LH Arfan Kr Tompi) & (Kadis PTSP IBU Hj. Meriyani), Selasa 14 November 2023.
Terkait Hasil RDP Komisi II dan Komisi III Dprd dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP Kabupaten Jeneponto Akan Membentuk Tim Investigasi.
“Maka Kesimpulan Hari ini Kita Sepakat bahwa kita akan Membentuk Tim Investigasi melibatkan Seluruh Dinas Yang terkait dan teman² GMNI dan OMPI Beserta keluarga Korban” jelas “Ketua Komisi III Dprd Jeneponto Khaidir Adi Saputra” Selasa 14 November 2023.