LPA Sulsel Desak Polda Sulsel Bersikap Tegas, Laporan Penelantaran Anak Diduga Mandek di Meja Penyidik

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Kepemimpinan baru di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghadapi tantangan besar dalam mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang dinilai lamban, termasuk dugaan kasus penelantaran anak yang melibatkan seorang perwira di jajaran Polrestabes Makassar, berinisial IPDA YY.

Kasus tersebut kembali menjadi sorotan setelah TR, istri sekaligus ibu dari anak yang diduga ditelantarkan, melaporkan IPDA YY ke Propam Polrestabes Makassar sejak akhir tahun 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan SP2HP tertanggal 24 Januari 2025 dan tercatat dalam laporan penyelidikan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi publik mengenai perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, (29/10/25), “TR menyampaikan bahwa perjuangannya bukan soal tuntutan nafkah untuk anaknya, melainkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesehatan. Ia menuturkan bahwa salah satu anaknya sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU/NICU rumah sakit bhayangkara Makassar akibat gangguan ginjal, dan berharap ada tanggung jawab dari ayah kandungnya.

“Saya hanya ingin ayahnya bertanggung jawab pada anak-anaknya, bukan untuk saya pribadi,” kata TR.

TR juga menjelaskan bahwa ia mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Sulsel, namun tetap berencana untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas, karena menilai proses di tingkat daerah berjalan lambat.

“Saya akan meminta tim hukum membawa kasus ini ke tingkat pusat. Saya merasa laporan saya belum mendapat kepastian yang semestinya,” ujarnya.

Selain itu, TR menyampaikan adanya laporan balik dari pihak terlapor dengan tuduhan pemalsuan akta kelahiran anak. Ia mengaku heran dengan laporan tersebut dan menilai bahwa hal itu justru menimbulkan pertanyaan baru.

Lebih jauh, TR juga menyinggung dugaan perubahan data dalam akta kelahiran anaknya di Dinas Catatan Sipil Kota Makassar tanpa putusan pengadilan. Ia mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa perubahan data akta kelahiran hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 52 ayat 2).

Dari sisi aturan kepolisian, proses penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri diatur melalui Perkap Nomor 2 Tahun 2016 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Bidpropam Polda untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota di wilayah hukumnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum TR saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus kliennya, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan awak media.

Kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan. Dalam keterangannya disalah satu cafe dimakassar, (31/10/25), Menurut Makmur Payabo, selaku Tim Formatur LPA Sulsel, seharusnya Polda Sulawesi Selatan segera menuntaskan kasus oknum tersebut.

“Yang memprihatinkan, dugaan pelaku justru tidak mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya,” ungkap Makmur Payabo. Ia menilai, Polda Sulsel terkesan lamban dalam menangani laporan dugaan penelantaran anak ini.

Sebagai pemerhati anak, Makmur mendesak agar tim kuasa hukum TR selalu update perkembangan kasus tersebut dan berharap Polda Sulsel turun tangan secara tegas dan mengambil langkah hukum untuk menuntaskan kasus tersebut, demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi salah satu momentum bagi jajaran Polda Sulsel untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip “Polri Presisi”, yakni profesional, transparan, dan berkeadilan — termasuk dalam menangani perkara internal. (*)

(mhs/ss)

Buruh Bangunan di Gowa Tewas Terjatuh dari Lantai Empat Gedung Sekolah

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 — Seorang buruh bangunan berinisial DM (25) Meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 4 gedung Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fityan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (28/10/2025).

Korban diduga terpleset saat mengerjakan plesteran dinding dalam pekerjaan pemasangan tandon air.

Anggota Polres Gowa AKP Masjaya mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WITA.

“Informasi yang kita dapatkan di TKP, bahwa pekerja ini berada di atas lantai 4 mengerjakan (plesteran) dinding. Kemudian jatuh kebelakang, dibawah, dekat tempat pekerjaan,” ujarnya.

Masjaya menyebut korban meninggal di lokasi akibat benturan keras.

“Yang kita lihat sama-sama di TKP tadi, ada yang terlepas giginya, akibat dari benturan,” tuturnya.

Jenazah DM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindak lanjut yang kami lakukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Masjaya.

𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵 𝘀𝗮𝗮𝘁 𝗶𝘀𝘁𝗶𝗿𝗮𝗵𝗮𝘁

Pengawas proyek, Taufik, menyampaikan bahwa sebelum kejadian para pekerja bersiap memasuki waktu istirahat.

“Saat itu, sudah mau jamnya istirahat. Tapi dia di belakang bilang mau cuci-cuci dulu,” ungkapnya.

Tak lama kemudian, pekerja lain mendengar suara benturan dari area belakang gedung yang sedang diperbaiki.

“Nanti pas ada bunyi jatuh, semua pekerja lari. Saat itu, memang dalam kondisi istirahat dan bersih-bersih. Biasa tukang lakukan,” jelas Taufik.

(mhs)

Tegas! Polisi di Gowa Tembak Anggota Geng Motor yang Busur Warga

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 — Aksi brutal geng motor kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang buruh harian bernama Saiful menjadi korban penyerangan busur panah hingga menderita luka serius di leher dan lengan.

Insiden itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di Kecamatan Somba Opu. Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil membekuk empat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Keempat pelaku masing-masing Fadil (19), Akbar (19), serta dua pelaku di bawah umur berinisial HS (14) dan AH (16).

Dua pelaku dewasa, Fadil dan Akbar, dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

“Dalam tempo kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan empat terduga pelaku aksi busur panah,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers di Mapolres Gowa.

Aldy mengatakan, keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di lengan dan leher.

Beruntung, setelah menjalani operasi di RSUD Syekh Yusuf Gowa, kondisi korban kini berangsur membaik.

“Korban sudah menjalani operasi dan kondisinya stabil,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga ketapel dan lima anak busur panah yang digunakan untuk menyerang korban.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai para pelaku saat beraksi.

Kapolres Gowa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi hingga para pelaku cepat tertangkap.

Namun demikian, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut dalam penyerangan tersebut.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menganggu keamanan dan ketertiban dan ketertiban di wilayah Gowa,” tegas Aldy.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa tindakan tegas berupa tembakan dilakukan karena dua pelaku berusaha melawan petugas.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa,” tegas Aldy.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa tindakan tegas berupa tembakan dilakukan karena dua pelaku berusaha melawan petugas.

“Dua pelaku bersikap agresif, jadi kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Bahtiar.

Ia menegaskan komitmen Polres Gowa untuk memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan senjata busur panah.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di wilayah Makassar.

“Terkait hal itu, kami sedang mendalami dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar jika ditemukan keterkaitan dengan kasus lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(mhs/hpg)

Dewan Pers Soroti Istana Cabut ID Pers, Minta Kebebasan Pers Dihormati

𝐉𝐀𝐊𝐀𝐑𝐓𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 —  Dewan Pers menyatakan telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Dewan Pers mengingatkan agar semua pihak menghormati kebebasan pers.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis di situs resmi Dewan Pers, Minggu (28/9/2025).

Berikut pernyataan lengkap Dewan Pers:

1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Pernyataan Resmi CNN Indonesia

Pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia pada Sabtu (27/9). Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengatakan staf BPMI Sekretariat Presiden mengambil kartu identitas Pers Istana Diana ke Kantor CNN Indonesia TV.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dikutip dari CNN Indonesia.

Titin mempertanyakan dasar pencabutan ID Pers tersebut. ⁠CNN Indonesia telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk mempertanyakan tindakan tersebut.

Titin menegaskan pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo Subianto adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu terkait program makan bergizi gratis (MBG).

(mhs/dk)

Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolri Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Dunia

𝐒𝐔𝐌𝐀𝐓𝐄𝐑𝐀 𝐒𝐄𝐋𝐀𝐓𝐀𝐍 | 𝐆𝐓𝐍 — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin panen raya jagung kuartal III. Turut hadir Menko Pangan Zulkifli Hasan, Ketua Komisi IV Titiek Soeharto, Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, dan Menteri Pertanian Andi Amran.

Seluruhnya hadir di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan terhubung secara virtual dengan seluruh polda hingga polres jajaran.

“Pada panen jagung kuartal ketiga ini kita akan laksanakan di luas lahan seluas 166.512 hektare, dengan estimasi hasil panen sebanyak 751.442 ton yang akan kita laksanakan sampai dengan akhir bulan September,” jelas Jenderal Sigit dalam sambutannya di Oku Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (27/9/25).

Menurut Kapolri, untuk di Oku Timur sendiri, panen raya dilakukan di lahan seluas 52 hektare. Sementara, untuk seluruh Indonesia hari ini dilaksanakan panen seluas 1.288 hektare dengan harapan hasil 7.153 ton.

“Khususnya hari ini, kita akan memberangkatkan sebanyak 1.765 ton jagung untuk diserap Bulog dan khusus di Provinsi Sumsel sebanyak 614 ton dan 100 ton dari Oku akan kita prioritaskan ke Bulog,” ungkap Kapolri.

Dok. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin panen raya jagung kuartal III. Turut hadir Menko Pangan Zulkifli Hasan, Ketua Komisi IV Titiek Soeharto.

Ditambahkan Jenderal Sigit bahwa Polri akan terus memperkuat ekosistem pertanian komunitas jagung. Polri juga mengedepankan kooperasi sebagai leading sector untuk menyatukan kepentingan dari hulu sampai hilir.

Lebih lanjut disampaikan Kapolri, dengan pelibatan kooperasi dipercaya akan membantu membebaskan para petani dan memotong rantai tengkulak. Selain itu, diyakini dapat menjamin stabilan harga jagung.

“Terlebih saat ini, Bapak Presiden telah mencanangkan program kooperasi merah-putih yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri.

Ditambahkan Kapolri, secara keseluruhan Polri sudah mendapatkan luasan lahan seluas 819.081 hektare, di mana 483.822 hektare telah ditanami. Kemudian, telah terbentuk 46.076 kelompok tani yang beranggotakan 858.924 petani di seluruh Indonesia.

“Oleh karena itu, dengan mempedomani amanat Bapak Presiden Republik Indonesia, bahwa swasembada pangan adalah kunci daripada keamanan dan swasembada pangan adalah kunci dari kemerdekaan, kami tegaskan bahwa komitmen Polri tidak pernah surut dalam mendukung dan mengawal seluruh agenda pemerintah, termasuk dalam mewujudkan cita-cita mulia untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia,” jelas Jenderal Sigit.

(mhs/asj)

Biddokkes Polda Kaltim Gelar Rakernis 2025, Perkuat Peran dalam Mendukung Polri Presisi dan Program Asta Cita

𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍 | 𝐆𝐓𝐍 — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2025 di Hotel Max One Balikpapan, dengan tema Optimasilasi Peran Biddokkes Polda Kaltim Guna Penguatan Polri Presisi Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. dan diikuti sebanyak 80 peserta yang terdiri dari personel Biddokkes Polda Kaltim, Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Balikpapan, para Kapolres jajaran, serta para Kasidokkes dan staf.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi fungsi dokkes guna mendukung pelaksanaan tugas Polri yang profesional, adaptif, dan humanis.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Kaltim Kombes Pol Dr. drg. Nelson Situmorang, Sp.BMM., Sub.Sp.TM.F.T.M.J (K)., MH.Kes., CPCCP., QHIA., MARS. dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Rakernis ini dilaksanakan dgn dukungan Anggaran DIPA RKAKL Biddokkes Polda Kaltim Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja tahun berjalan.

“Rakernis yang berlangsung selama dua hari Mulai tanggal 18 sampai dengan 19 September 2025 ini menjadi sarana untuk memberikan pengetahuan sekaligus memperluas wawasan bagi pengemban fungsi dokkes, agar memiliki kompetensi, bertindak profesional, serta mampu beradaptasi dengan tantangan tugas saat ini,” jelas Kabiddokkes.

Ia menambahkan, tujuan kegiatan ini adalah agar personel Biddokkes berperan lebih aktif dalam menjalankan fungsi pelayanan kesehatan bagi ASN Polri, keluarga, dan masyarakat, sekaligus mendukung tugas operasional kepolisian serta program pemerintah Asta Cita.

Dengan mengusung tema “Optimalisasi Peran Biddokkes Polda Kaltim Guna Penguatan Polri Presisi dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita”, Rakernis menghadirkan narasumber dari BPBD Provinsi Kaltim, BPOM Kaltim, dan BPJS Kesehatan. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, sambutan Kapolda Kaltim, penyerahan tanda peserta, foto bersama, paparan materi, diskusi, serta simulasi Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan Dini Pertolongan Insiden (DPI).

“Melalui Rakernis ini, diharapkan personel Biddokkes Polda Kaltim semakin siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik sekaligus mendukung Polri Presisi dan program Asta Cita di Kalimantan Timur,” pungkas Kabiddokkes.

(asj/mhs)

Aliansi Mahasiswa Menggugat Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Kecurangan Penyaluran BBM di Beberapa SPBU di Kota Makassar

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Sekelompok massa dari Aliansi Mahasiswa Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Selasa (17/9). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penimbangan atau penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Dalam orasinya, massa mendatangi tiga SPBU yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut, yakni:

SPBU 74.902.10 (Galangan kapal)
SPBU 74.902.95 (Tallasalapang)
SPBU 73.902.02 (A. P. Pettarani)

Para demonstran membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang dimaksud. Mereka juga meminta Pertamina dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Praktik seperti ini Kami menganggap sebagai kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa praktik tersebut diusut tuntas. Selain itu, kami juga menuntut agar BBM yang dijual di seluruh SPBU di wilayah kota Makassar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Pemerintah harus terlibat langsung dalam pengawasan penjualan BBM, agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum mafia BBM,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aliansi Mahasiswa Menggugat menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak terkait, termasuk sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.

(mhs)

Gabungan Aliansi Dan Ojol Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Perusahaan Maxim Cabang Makassar

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Gabungan Aliansi Kelompok Amarah Rakyat Bersatu (ARAS) dan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) beserta Serikat Pekerja Driver Maxim Nusantara (SPDMN) melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Perusahaan Maxim Cabang Makassar, Kompleks Citraland, Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung siang hari, tepatnya pada Pukul 13.40 Wita, hari Senin (08/09/2025).

Di perkirakan jumlah massa sekitar ratusan orang dan dipimpin Said Basir selaku jendral lapangan (Jenlap).

Dalam seruan aksi unras tersebut, menyikapi dan menindak lanjuti kebijakan Apikasi Maxim Sulsel, yang tidak sesuai dengan Aplikator.

Adapun pelaku dari Aksi Unras tersebut dilaksanakan oleh para Driver Maxim, terkait banyaknya ketidak puasan para Driver kepada pihak perusahaan Maxim.

Orasi Unras dilakukan secara bergantian menggunakan peralatan berupa Sound Sistem, dan pengeras suara diatas mobil komando.

Terdapat Point tuntutan dari Massa Aksi, sebagai berikut :

1. Menolak pemberlakuan fitur Bajaj di aplikasi Maxim karena merugikan mitra driver R2 (motor) dan R4 (mobil).

2. Menolak komersialisasi akun driver oleh manajemen Maxim terhadap akun yang bermasalah.

3. Meminta dilakukan transparansi dalam pelaksanaan sanksi akun di PM

4. Mengembalikan algoritma dan pemberlakuan rating terhadap orderan driver.

5. Menghentikan program politik berupa branding/stiker (mobil).
D. Sekitar pukul 13.59 wita, Massa Aksi yang berjumlah sekitar 10 orang yang di pimpin oleh Sdr. Said Basri melakukan pertemuan dengan Pihak Manajemen Maxim yang di terima langsung oleh Pimpinan Maxim Cabang Makassar Sdr. Andry.

Dok. Massa Aksi yang berjumlah sekitar 10 orang yang di pimpin oleh Sdr. Said Basri melakukan pertemuan dengan Pihak Manajemen Maxim yang di terima langsung oleh Pimpinan Maxim Cabang Makassar Sdr. Andry.

Adapun Inti dari Pernyataan dari Pihak Massa Aksi, Yakni :

1. Kesejahteraan terhadap Driver dalam bermitra

2. Penerapan Sanksi PM

3. Penonaktifan terhadap Akun Driver terkait Orderan Fiktif agar dilakukan Klarifikasi terlebih dahulu ke Driver

4. Pada hari Senin tanggal 15 September 2015, kami minta agar Pihak Maxim pusat untuk dapat hadir dalam Audience di kantor Gubernur bersama dengan Perwakilan Driver dan serikat Buruh

Pernyataan tanggapan dari Pihak Maxim, yang intinya :

1. Terkait dengan Penonaktifkan Akun Driver yang melakukan Orderan Fiktif, itu sudah bersifat Final dan sudah tercantum dalam Sistem.

2. Terkait dengan Tuntutan dari Massa Aksi, semuanya saya akan Sampaikan ke Kantor pusat

3. Terkait dengan permintaan Giat Audience, saya sudah menyampaikan ke Pihak legalitas agar dapat hadir pada hari Senin tanggal 15 September 2025 untuk mendengar Masukan Aspirasi dari Para Driver.

Dan Sekitar pukul 14.30 wita, setelah melakukan pertemuan dan Audience dengan Pihak Manajemen Maxim Cabang Makassar, Massa Pengunras kembali melakukan Unjuk Rasa di depan kantor Maxim

Seluruh rangkaian Kegiatan Aksi Unras dari Kelompok Amarah Rakyat Bersatu ( ARAS ), KSN, & Serikat Pekerja Driver Maxim Nusantara (SPDMN) berakhir sekitar pukul 14.35 wita dalam keadaan aman, tertib, Lancar dan di lakukan Pengamanan terbuka / tertutup oleh personil Gabungan dari Polres Gowa, Direktorat Samapta Polda Sulsel, dan Sat Brimob Polda Sulsel yang di pimpin oleh Bapak Kabag Ops Polres Gowa Kompol Darwis Daud Poku. SH didampingi Kapolsek Somba Opu AKP. Hambali. SH dan Kasat Samapta Polres Gowa AKP. Cahyadi. SH., M.H.(*)

(mhs)

Polresta Samarinda Amankan Otak Intelektual Kasus Bom Molotov Menjelang Unras

𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual dalam kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (05/09/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda.

Dalam sambutannya, Kapolresta menjelaskan bahwa dua tersangka tambahan tersebut diamankan saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Kamis kemarin.

Kedua tersangka berinisial N S (37) dan A J alias L (43) berperan sebagai penggerak dan perencana utama.

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.

Dengan penangkapan dua pelaku utama ini, total enam tersangka yang berhasil diamankan di Mapolresta Samarinda.

Dok. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa rencana aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, tersangka N menggagas ide pembuatan bom molotov yang direncanakan akan digunakan pada aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekannya yang turut membantu pendanaan, penyediaan bahan, serta perakitan bom.

Pada 31 Agustus 2025, tersangka N bersama rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca dan memulai merakit bom molotov, ucap Kombes Hendri.

Kapolresta menegaskan bahwa bom molotov tersebut dipersiapkan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa. Berkat langkah cepat Polresta Samarinda, didukung Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana aksi ini berhasil digagalkan.

Sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi bahan bakar pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran aksi demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa berhasil diamankan.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus dan dunia pendidikan.

(asj/hpk)

Mafia Tanah Diduga Bermain di Kabupaten Gowa, Kuasa Hukum Ahli Waris Resmi Laporkan SM Ke Bareskrim Polri

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kuasa hukum ahli waris keluarga Paraki Asywar S.T, S.H, saat menggelar konferensi Pers di Warkop Bundu Jalan Poros Andi Mallombassang Gowa.

“Asywar S.T, S.H, Kuasa Hukum Resmi melaporkan seorang oknum berinisial SN ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan warisan seluas 10,96 hektare di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Asywar, Klien kami adalah korban mafia tanah. Sertifikat itu terbit tanpa penguasaan fisik, padahal lahan tersebut telah dikuasai keluarga Paraki secara turun-temurun sejak 1940-an,” Tegas kuasa hukum ahli waris. Jumat, (05/09/2025).

Dalam laporannya, kuasa hukum mempersoalkan dua sertifikat yang diduga bermasalah, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309 dengan luas lahan sekitar 2,5 hektare. Laporan polisi diterima Dirtipidum pada 29 Agustus 2025, diikuti permohonan pemblokiran kedua sertifikat ke BPN pada 4 September 2025.

Menurut kuasa hukum, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, di antaranya dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tidak terdaftar maupun diverifikasi oleh pihak kecamatan terkait.

“Data AJB itu tidak ada di Kecamatan Bontomarannu maupun Pallangga. Selain itu, lokasi objek tanah dalam AJB berbeda dengan persil tanah milik klien kami. Ada indikasi kuat pemindahan objek secara tidak sah,” Ujarnya.

Ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat bermasalah tersebut setelah ada orang suruhan SN datang ke lokasi untuk memasang patok dan mengklaim lahan tersebut. Hal itu memicu keluarga Paraki mengambil langkah hukum cepat untuk melapor ke Mabes Polri dan memblokir sertifikat.

Kuasa hukum juga menduga ada unsur persekongkolan antara oknum tertentu dan pihak berwenang dalam penerbitan sertifikat ini. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.

“Praktik mafia tanah merugikan rakyat kecil. Kami berharap Mabes Polri serius mengusut kasus ini agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang bermain di balik penerbitan sertifikat ilegal,” Pungkasnya.

(mhs)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.