Gerbang Timur I JAKARTA- Gugatan perdata itu terdaftar dengan Registrasi Nomor 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat. Ketiga penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.
Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.
Menurut mereka para penggugat KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam sidang yang nantinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, Ketiga aktivis demokrasi itu telah menunjukkan Patra M Zein dkk dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.
Sedang dari Paslon Prabowo-Gibran telah menunjuk Advokat Senior Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., serta Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk sebagai penasehat hukum.
Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar Pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil 10 milyar dan ganti rugi immateril 1 trilyun rupiah atas kerugian yang diderita para Penggugat.
Akan hal itu Yusril menanggapi dengan santai gugatan para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu.
Dia mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat besok (Senin 11/12/2023) untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” ucap Yusril. Ahad (10/12/2023)
Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.
“Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat. Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara,” kata Yusril.
“Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau “onrechtmatige overheidsdaad” yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutur mantan menteri kehakiman ini.
Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek.
Dikatakan oleh Prof Yusril, dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat,” imbuh Yusril.
Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para Penggugat.
Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslonpres Prabowo-Gibran.
Bahkan sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti.
Yusril menegaskan dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat.