Cuaca ekstrim, PLN percepat recovery tower kritis di Molibagu

GTN I Bolaang Mongondow – Tim recovery tower kritis PT PLN (Persero) Unit Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B ) Sulawesi terus mempercepat upaya perbaikan tower kritis pada jalur transmisi 150 Kilovolt Otam – Molibagu yang terdampak akibat tanah longsor dan banjir di Molibagu, Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara.

Saat ini kami sudah menurunkan beberapa Tim untuk mempercepat recovery tower transmisi yang mengalami kondisi kritis, diantaranya tim ERS, Tim Stringing, Tim ROW serta Tim lainnya dengan total lebih dari 60 teknisi, ungkap Nurdin Pabi General Manager PLN UIP3B Sulawesi.

Nurdin menambahkan bahwa akses yang cukup ekstrem kelokasi menjadi salah satu penyebabnya sulitnya melakukan mobilisasi material, belum lagi cuaca yang cukup ekstrem dilapangan terkadang membuat akses jalan sulit untuk dilalui dan membuat longsor baru dibeberapa titik.

Tim di lapangan saat ini tengah melakukan proses bypass jalur transmisi dengan pemindahan konduktor dari tower kritis menuju tower eksisting, harapan kami ini bisa terselesaikan tepat waktu.
Kami tentunya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholders yang terlibat, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang sudah bergerak cepat dalam membuka akses jalan, tanpa kolaborasi seperti ini tentu akses menuju lokasi akan sangat terganggu, papar Nurdin.

Saat ini Kami telah melakukan pengaturan pola operasi sehingga meminimalisir dampat terhadap kondisi sistem kelistrikan di Sulawesi Utara, doa dan dukungan dari masyarakat kami butuhkan untuk dapat mempercepat proses recovery tower kritis ini, tutup Nurdin.

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita dalam Koper

GTN I Makassar – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Sat reskrim Polres Pangkep berhasil membekuk Andy Rumbayan (37) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang wanita bernama Ramlah (47), di sebuah rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).

“Alhamdulillah akhirnya tersangka ditangkap bertepatan dengan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024, tepatnya di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Lebih jauh, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi membeberkan, sebelum tersangka melancarkan aksinya, tersangka sempat berpesta minuman keras bersama beberapa temannya dan saat tersangka pulang kemudian tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi langsung masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian uang dan handphone.

“Saat melihat korban tertidur pulas pelaku timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri, namun korban sadar saat pelaku hendak melarikan diri usai melakukan aksinya, sehingga pelaku kembali lagi untuk menghabisi korban,”jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Selain itu, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menuturkan, setelah melihat korban telah meninggal, tersangka panik, kemudian ke rumahnya mengambil koper, lalu memasukkan mayat korban dan membuangnya.

“Tersangka juga mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hijau Nopol DD 3385 GF dan membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya Rp1,3 juta digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur sekaligus membawa Handphone merk VIVO warna merah hitam,”pungkas Irjen Pol Andi Rian R Djajadi

Kronologis Kejadian Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Korban Ramlah

Warga Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam sebuah koper merah, Korban diketahui seorang pedagang keliling, berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dan tinggal di rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Minggu (11/8),

Kasus ini terungkap saat Mariyani (30), putri Ramlah, tiba dari Jeneponto, sekira pukul 11.00 Wita, dia berharap bisa menjumpai ibunya di rumah kost tersebut. Namun Mariyani tidak menemukan ibunya di rumah kost itu. Dia pun akhirnya berinisiatif mencari ibunya dan hasilnya tetap nihil.

Hingga akhirnya, Mariyani memutuskan ke rumah pemilik kost, Aisyah (49). Di sana, Mariyani menanyakan tentang keberadaan ibunya dan juga sebuah koper merah yang mencurigakan.

Aisyah mengaku saat mendatangi rumah kost korban kemudian mendapati pintu samping rumah korban tidak terkunci yang cuman diikat dengan tali, dan mencium aroma tak sedap dari arah gudang rumah korban dan ditemukan jasad korban di dalam koper. Kecurigaan dan rasa takut membuat Mariyani dan Aisyah akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kronologis Penangkapan Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Andy Rumbayan

Unit Resmob Polda Sulsel dipimpin IPDA Abdillah Makmur S.E.,M.H mendatangi TKP Penemuan Mayat di Jl. Pelelangan Kel. Jagong Kec. Pangkajene Kab. Pangkep, dan selanjutnya berkordinasi dengan Sat reskrim Polres Pangkep, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 Wita

Selanjutnya, Tim Gabungan Unit Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Pangkep melakukan olah TKP, dimana dari hasil olah tkp dan keterangan saksi-saksi tersebut ditemukan petunjuk yang mengarah ke Pelaku Pembunuhan yaitu atas nama Andy Rumbayan.

Tim Gabungan penyelidikan terkait keberadaan Pelaku, Pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2024 tim memperoleh informasi terkait pelarian pelaku berdasarkan rekaman cctv dan manifest tiket Kapal laut bahwa Pelaku menumpangi Kapal KM. BKT SIGUNTANG berangkat dari Pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Balikpapan.

Pada hari Rabu tgl 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Tim Gabungan berangkat ke Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur dan berkordinasi dgn Anggota Resmob Polda Kaltim. l
6. Pada hari Sabtu, Tanggal 17 Agustus 2024, sekira pukul 22.30 WITA bertempat di Gunung Intan Kel. Gunung Intang Kec. Babulu Kab. Penajam Pasir Utara Prov. Kalimantan Timur, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim Inafis Polres Pangkep yang tiba di lokasi segera membuka koper merah itu dan mendapati kondisi mengerikan, jenazah Ramlah dalam keadaan membusuk.

Sekadar diketahui, tersangka Andy Rumbayan dikenakan pasal berlapis, yakni pencurian, kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Lp ; IMDT

Pihak Kepolisian Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Lalu Buat Laporan Palsu 

GerbnagtimurNews.com – Jeneponto : Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan soal pembegalan lelaki Salamin Daeng Riolo di wilayah kampung Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi pada 01 Juni 2024

Dan setelah laporan palsu tersebut diungkap oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto selanjutnya lelaki Salamin Dg Riolo kini di proses oleh unit Tipidum Polres jeneponto

Dalam siaran pers, Wakapolres Jeneponto Kompol Muh. Idris menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh korban Dg Riolo ternyata dibuat rekayasa alias palsu.

“Korban mengaku sendiri bahwa betul ia merekayasa karena faktor kebutuhan (ekonomi). Jadi seolah-olah dirampok padahal uang itu ingin dikuasi atau dimilikinya, ” jelas Wakapolres Kompol Muh Idris saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai I Mapolres Jeneponto, Rabu (5/6/2024).

Kompol Muh. Idris tampak didampingi Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar Kasi Humas AKP Bakri, Kanit Tipidum IPDA Nurhadi, Ps. Kanit Res Polsek Tamalatea, AIPTU Syarifuddin, dan beberapa Penyidik Polres Jeneponto.

Kompol Muh. Idris menjelaskan, awalnya yang bersangkutan (Dg Riolo) melaporkan kejadian yang dialaminya di Kepolisian Polsek Tamalatea pencurian dan kekerasan.

Namun dalam pemeriksaan, lanjut Kompol Muh Idris, terdapat keganjilan-keganjilan dan beberapa keterangan yang disampaikan oleh pelapor Salamin Dg Riolo.

“Jadi setelah laporan pelapor diterima, penyidik dan Kanit Res Polsek Tamalatea berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti, ” katanya.

Dalam pendalaman kasus tersebut, tutur Kompol Idris, korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.

“Pelapor (korban) yang juga selaku pelaku ini sedang kita tangani untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” terangnya.

Disebutkan, yang bersangkutan dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 220 tentang memberikan laporan palsu didepan pejabat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kompol Muh Idris menjelaskan kronologis bahwa pada tanggal tersebut diatas yang bersangkutan dalam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Bontoramba menuju ke Kampung Barangdasi.

Namun kata dia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan lelaki Salamin Dg Riolo mengaku dihentikan oleh seseorang yang ingin menumpang (dibonceng), sekitar beberapa menit kemudian yang dibonceng itu memukul kepada korban hingga helmnya pecah motor oleng dan terjatuh.

“Dari pengakuannya motor oleg dan terjatuh sehingga saling berebut kunci, ternyata ingin berbuat jahat mengambil uang yang ada di dalam sadel motor ditumpanginya, ” ucap Muh. Idris menirunya.

Atas kejadian itu korban mengaku uangnya dibawa kabur sekitar Rp.49.730.000 (Empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Dikatakan, Muh Idris, bahwa uang tersebut adalah hasil tagihan Salimin Dg Riolo dari bibit jagung untuk diserahkan kepada Dg Rangka selalu pemilik uang tersebut.

Lebih jauh, Kompol Muh Idris mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja-kerja keras rekan-rekan penyidik dalam bergerak cepat 2X24 jam.

“Ini tentu tehnik dan taktik yang dimiliki oleh rekan-rekan penyidik dalam pengungkapan kasus sehingga terungkap bahwa korban yang tadinya melapor dan melakukan alibi seolah-olah dirampok, padahal itu tidak benar, ” ungkap Muh Idris.

“Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah bersangkutan, yakni sisa uang sebesar Rp.35, 730. 000. Yang bersangkutan sudah digunakan/dipakai Rp.14 juta rupiah,”tutupnya

Kejari Jeneponto Tetapkan Satu Orang Distributor Pupuk Subsidi Sebagai Tersangka

GerbangtimurNews.Com-Jeneponto: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menetapkan dan menahan satu tersangka dugaan penyalahgunaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021, Kamis (25/4/2024) pukul 23.00 Wita.

Tersangka yang ditahan tersebut yakni inisial AR sebagai perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.

Sebelumnya tersangka AR tersebut telah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, hingga pukul 23.00 Wita

Kajari Susanto Gani juga menerangkan tersangka AR terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa AR tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kajari Susanto.

Lanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka AR tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto.

Kejari Jeneponto menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Jeneponto yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.

Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Jeneponto untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah.

“Modus ini menjadi perhatian Kejari Jeneponto karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” pungkas Kajari Jeneponto Susanto Gani.

Koalisi Aktivis Kerakyatan (KAK) Seruduk Kantor Kejari Jeneponto Terkait Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi.

GerbangtimurNews.com-Jeneponto: Koalisi Aktivis Kerakyatan (KAK) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor kejari kab. Jeneponto terkait dugaan mafia pupuk yang diduga mandek, Senin 18/3/24

Tri Albar selaku Ketua SAINS sekaligus jenderal lapangan dalam orasinya menyampaikan”Koalisi ini terbentuk dikarenakan maraknya mafia pupuk bersubsidi terkhususnya di kabupaten jeneponto yang berdampak buruk bagi petani,”kata Tri Albar

Di tempat yang, Irwan Abbas Paemba selaku ketua GASS Sulsel menantang kejari kab. Jeneponto untuk segera memeriksa seluruh Distributor maupun pengecer pupuk Bersubsidi di kabupaten jeneponto.

“Dugaan tindak pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi terkhusus di kabupaten jeneponto sudah bergulir kurang lebih 1 tahun di kejaksaan namun sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Irwan

Hasil temuan dari beberapa tim Investigasi menduga kuat adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan kelangkaan pupuk di kab. Jeneponto menjadi dasar pergerakan dari Koalisi Aktivis kerakyatan, sehingga kami menuntut dan menyatakan sikap.

“Kami mendesak kejari Kab. Jeneponto Untuk segera melakukan penyelidikan kepada Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang merupakan salah satu Distributor Pupuk Bersubsidi di kabupaten Jeneponto yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi,”imbuhnya

Kami meminta kepada pihak Pupuk Indonesia Sulsel untuk segera mencopot pengawas pupuk di kab. Jeneponto

“Dan kami berharap kejari kab.Jeneponto mampu mengambil atas dugaan tersebut,”tutupnya.

,

Diduga Suzuki Finance Makassar Abaikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Gerbang Timur News MAKASSAR– Melalui peraturan kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011, satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Bagaimana dengan mobil yang ditarik Dept Collector Suzuki Finance Makassar beberapa hari yang lalu.

Ilustrasi foto ibu bersama anak saat mobil sudah di tarik paksa

Meskipun sudah ada aturan yang jelas dan ketat perihal penarikan barang yang dilakukan namun tetap terabaikan diduga debt collector Suzuki Finance Makassar, Nasaba lapor Polisi. Rabu (28/02/2024)

Bagaimana seperti peristiwa nasaba Suzuki Finance Makassar yang dialami oleh sepasang suami istri dan anak yang masih berumur 3 tahun, diketahui warga Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dokument laporan polisi

Hal itu yang dialami oleh Daeng Bali, bersama istrinya dan anaknya dalam perjalanan menuju tiba tiba langsun dihadan oleh dua mobil pada hari minggu, (25/02/2024) sekitar jam 20.00 wita didaerah Gowa dan kemudian dibawah didaerah Makassar Lalui mobil disitanya baru ditinggal pergi.

Ilustrasi foto mobil yang muat barang pecah yang di tarik paksa

“karena barang yang ada dimobil masih kurang diperjalanan menuju tempat pengambilan barangku, tiba saya langsun dihadang dua mobil, ada didepan dan ada dibelakan langsun saya berhenti dan tiba kunci mobilku diambil, kemudian saya bersama anak dan istriku dikasih diturung didepan warkop dijalan di Toddopuli baru ditinggal pergi,” katanya.

Dokumentasi setelah selesai laporan polisi

Diakuinya bahwa mereka tidak tau yang hadang dirinya adalah sejumlah oknum debt collector dari Suzuki Finance yang tempati mengkredit mobil karena tidak memperlihatkan identitas, Namun mengaku tidak bisa berbuat apa apa karena ikut anaknya yang masih kecil.

“Awalnya tidak tau bahwa yang hadang saya debt collector karena saya anggap aman sebab sudah ada pembayaran pada tanggal 14 februari 2024 dan saya juga sudah konfirmasi lewat telpon akan membayar pada tanggal 29 Februari, namun mobil diambil pada tanggal 25 februari 2024 lalu. bersamaan dengan barangku dimobil ikut juga dibawah sampai sekarang belum dikembalikan,” jelasnya.

Dia (Daeng Bali-rd) mengaku telah mengalami kerugian materi maupun Moriel terhadap pelanggannya diantaranya kehilangan kepercayaan

“Kalau kerugian materi mungkin saya bisa hitung tapi kerugian lain saya tidak bisa hitung karena kehilangan kepercayaan saya berusaha hanya kehilangan kepercayaa dari orang utama saya tempati ambil barang, dan juga mertuaku karena mobil tersebut atas namanya saya hanya pakai mencari nafka untuk biaya hidup bersama istri dan anak anakku” katanya.

 

Terkait peristiwa yang tidak menyenangkan telah melaporkan di Mapolrestabes Makassar, Nomor: LP/B/374/II/2024/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDASULAWESI SELATAN tanggal 28 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar pada tanggal 01 Maret 2024.

 

“Semoga cepat ditindaki dan barang barangnya dikembalikan dan kerugian yang dialami anakku, karena mobil yang bermasalah kenapa juga muatan ikut dibawah, saya berharap ditindaki sesuai dengan undang undang yang berlaku, walaupun saya ada kesalahan karena ada utang menunggak tapi seandainya ada uangku tidak mungkin saya mengutang,” Daeng Gassing Menambahkan.

Dikutip, Bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan aturan baru terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan leasing hingga pinjaman online (pinjol).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. diantaranya poinnya: “penagih kredit tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen”

Jadi bagaimana aturan menarik barang dari debitur yang menunggak cicilan oleh pihak leasing?.

Dikutip dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

UU 42/1999 menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Kemudian di Pasal 29 ayat (1) disebutkan, Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Pada Pasal 29 ayat (2) dijelaskan, Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) Surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Kemudian Pasal 30 menyatakan, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Perbendaan dalam penarikan pada Pasal 15 UU 42/1999 menjadi menjadi multitafsir. Sebagian menafsirkan proses penarikan kendaraan bermotor harus melalui pengadilan.

Namun sebagian menganggap berdasarkan wewenang yang diberikan UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama kreditur dan debitur.

Kemudian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, kartu Identitas.

Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana. Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP. (Dzoel sb)

Lp: Karaeng sijaya

Mobil Bodong Diduga Banyak Beredar Di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat

GerbangTimurNews.com I PAPUA BARAT – Dugaan peredaran mobil gelap alias bodong di Kabupaten Kaimana, seakan ada pembiaran dari tubuh Aparat Penegak Hukum, tidak ada tindakan tegas dari Polres setempat, Rabu 24 Januari 2024.

Hal itu dikonfirmasi Kuasa Hukum mitra Leasing PT Bayu Saputra Perkasa (BSP), Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, agar pengguna kendaraan yang tidak memiliki bukti kepemilikan alias kena tipu dari seorang perempuan parubaya inisial Hj JM agar menyerahkan kepada pembiayaan jika tidak ingin berurusan panjang.

Menurut Wawan sapaan akrabnya yang berlatar belakang aktivis HMI, Rabu, (24/1/24) siang, via seluler, jika kondisi di lapangan sangat memprihatinkan lantaran pihak ke tiga membeli mobil tanpa surat kepemilikan alias dalam kredit macet pembiayaan, tidak koperatif.

“Pihak ketiga ini membeli mobil tanpa surat surat kepemilikan, kemudian mereka dengan sengaja menarik ulur mediasi agar seakan menghindar dari pihak leasing, status unitnya kredit macet beragam, ada yang nunggak hingga 33 bulan, mereka beralasan koperatif padahal ada motif lain, seperti sudah meneror dan terkesan mengancam,” tuturnya.

Wawan juga mengkritik kinerja Polres Kaimana lantaran muak lihat terduga pelaku yang ia laporkan masih bebas berkeliaran dan seakan kebal hukum.

“Bagaimana tidak muak, bayangkan saja, bukti transaksi, dan pernyataan jual beli di atas materai kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian, barang bukti dan terduga pelaku ada di Kaimana, namun sampai hari ini, yang ada terduga pelaku berkeliaran dengan bebas,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Pengacara asal Kaimana Mahatir Rahayaan,S.H turut berkomentar, “oknum inisial HJ JM bukan hal baru di kaimana, pasalnya dirinya sering berhadapan dengan yang bersangkutan pada proses hukum beberapa waktu lalu, disitu Mahatir mengatahui bahwa yang bersangkutan sudah ada niat jahat untuk menipu semua pihak, mahatir menambahkan bahwa sedikit mengatahui, masyarakat yang membeli dari yang bersangkutan HJ JM tanpa adanya surat surat yang jelas,” lanjut disampaikan Mahatir.

HJ JM Juga selama ini merasa diri nya merasa kebal terhadap hukum, bukan hanya itu saja dugaan kuat adalah yang bersangkutan terafiliasi dengan adanya oknum masyarakat lainnya yang terlibat dalam membantu menjual kendaraan dari HJ JM kepada pihak masyarakat lainnnya. Oknum yang membantu tersebut bisa jadi merasa kebal hukum karena ada oknum Aparat yang mungkin membekapnya.

Sehingga Mahatir berharap kiranya pihak-pihak yang membeli kendaraan-kendaraan tersebut segera koperatif untuk menyerahkan mobil milik perusahan pembiyayaan dalam waktu dekat ini, kami juga berharap Polres Kaimana harus mampu bertindak tegas tanpa adanya pandang bulu terhadap pihak lain yang turut serta bersama HJ JM . Apabila jika kami mengatahui adanya oknum anggota yang berusaha melindungi yang bersangkutan, maka akan proses secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karenna saat ini saya juga turut bekerjasama untuk membantu Kuasa Hukum mitra Leasing PT Bayu Saputra Perkasa (BSP), Kakanda Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH dalam menuntaskan kejahatan seperti ini di Kabupaten Kaimana.

Bahkan Mahatir juga saat ini merupakan Kuasa Hukum dari sala satu korban yang dilakukan oleh HJ JM telah menyerahkan satu unit mobil kendaraan tersebut kepada Pihak mitra Leasing PT Bayu Saputra Perkasa (BSP). Karena sudah jelas mobil tersebut secara hukum bukan kepemilikan kami sehingga penting untuk menyadari hal itu.

“Soal hubungan hukum antara klien kami dengan HJ JM, akan kami adukan secara pidana maupun perdata kepada HJ JM sebagai bentuk permintaan pertangungjawaban hukum,” tegas Mahatir.

Sekedar diketahui, pemberitaan di media sosial telah ramai jadi gunjingan atas peredaran mobil bodong Kaimana dan menjadi berita trend di google, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor STPL/17/I/2024/SPKT III/RES KMN/POLDA PAPUA BARAT. Rabu 24 Januari 2024.
(*)

Negatif Konsumsi Narkoba, Saipul Jamil Dibebaskan Polisi

GerbagTimurNews I JAKARTA – Artis Saipul Jamil masih menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan narkoba yang melibatkan asistennya, S. Pemeriksaan itu dilaksanakan di Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Baca berita :

Diketahui, Saipul Jamil sejak ikut diperiksa pada Jumat, 5 Januari 2023 belum dipulangkan dari Polsek Tambora. Rencananya, ia akan kembali ke rumah sore ini.

Dokumentasi : Saipul Jamil Saat di Ringkus Polisi

Informasi tersebut diketahui dari Gus Rofi’i, sahabat Saipul Jamil di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Minggu (07/01/2024).

“Tadi saya komunikasi dengan pengacaranya, bang Raja, Insya Allah sebelum atau sesudah Magrib (Saipul Jamil bebas)” ujar Gus Rofi’i.

Gus Rofi’i menegaskan, kemungkinan Saipul Jamil masih di Polsek Tambora sampai sekarang karena urusan administrasi. Pihak Saipul Jamil tak menolak dan tetap ikut proses hukum yang berjalan.

“Menyangkut administrasi dan lain-lainnya mungkin. Apalagi kan ini juga hari Minggu. Ya kami ikuti saja proses hukumnya,” ungkap Gus Rofi’i.

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi membeberkan hasil tes urine Saipul Jamil negatif narkoba. Hal itu menjadi alasan Saipul akan dikembalikan ke keluarga dalam waktu dekat.

“Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya,” kata Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat.

(*)

Beredar Video Saipul Jamil Saat Di Ringkus Polisi Dijalur Busway

Gerbang Timur News Jakarta – Saipul Jamil turut ditangkap saat polisi melaksanakan operasi penangkapan target kasus narkoba di jalur TransJakarta (busway) kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Saipul Jamil terlihat merengek meminta tak ditangkap saat dikelilingi sejumlah warga dan polisi.
Jumat (5/1/2023), momen Saipul turut diringkus polisi terlihat bikin riuh karena menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar.

Dalam video yang beredar, tampak mantan suami Dewi Perssik itu dibawa keluar mobil yang menjadi target operasi polisi. Saipul yang memakai pakaian serba hitam diamankan polisi dengan posisi terduduk di jalur busway.

Terlihat aparat polisi memegangi Saipul, seorang prajurit TNI juga ada di lokasi. Dia kemudian merengek-rengek agar tak ditangkap.

Warga dan pengguna jalan yang penasaran pun mendekat ke arah Saiful untuk sekadar merekam video. Kerumunan warga saat penangkapan itu sedikitnya mengganggu arus lalu lintas. Terdengar suara klakson bersahutan.

Penjelasan Polisi
Polisi mengungkap awal mula Saipul Jamil diamankan. Awalnya, polisi tengah mendalami kasus narkoba.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan pihaknya hendak melakukan penangkapan terhadap seseorang di dalam sebuah mobil yang menjadi incaran polisi. Saat mobil diberhentikan dan digeledah, ternyata ada Saipul Jamil di dalam mobil tersebut.

“Kebetulan kami tadi pengamanan seseorang, ternyata di dalamnya ada Saipul Jamil. Kami masih dalami,” kata Donny kepada wartawan.

Karena Saipul berada dalam mobil dengan seseorang yang menjadi incaran polisi, akhirnya Saipul turun diamankan. Polisi, kata Donny, tengah mendalami keterlibatan Saipul dalam kasus narkoba tersebut.

“Iya (Saipul Jamil) di dalam mobil itu. Jadi kami masih dalami apakah SJ itu ada keterlibatan atau tidak, kami masih dalami itu,” ucapnya.

Donny mengatakan Saipul Jamil diamankan bareng asistennya. Polisi sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif, tapi asistennya positif.

“Intinya si posisi Saipul ini barusan kita cek urine negatif ya, tapi asistennya positif gitu,” ucap Donny.

Press Confrence Up Date Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (people smuggling) Terhadap Eetnis Rohingya.

Gerbangtimurnews.comBANDA ACEH – Press Confrence terkait up date perkembangan Penyidikan Tindak pidana penyelundupan Manusia (people smuggling) terhadap Etnis Rohingya, telah dilaksanakan pada hari ini Rabu 27 Desember 2023 pukul 11.30 Wib.

Beberap hari yang lalu penyidik telah menetapkan terhadap 1 (orang) tersangka inisial MA terkait tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) warga etnis Rohingya.

Dokumentasi : Barang bukti yang di temukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Setelah kami lakukan pengembangan serta mendalami bukti-bukti lain dari pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk serta barang bukti yang kemudian berdasarkan hasil gelar perkara maka kami tetapkan tersangkah terduga pelaku” ucap Kasat Reskrim, Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, pada Rabu 27 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan, penyidik dapat menetapkan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu berinisial MAH dan HB karena keduanya diduga kuat secara bersama-sama turut serta dan membantu tersangka MA melakukan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) warga etnis Rohingya, pada selasa kemarin 26 Desember 2023.

Dalam agenda Press Confrence dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh, Personil Humas Polresta Banda Aceh dan beberapa media TV Nasional, Media TV Lokal, Media Online, Rabu 27 Desember 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Sekaitan dari kesimpulan oleh beberapa terduga pelaku tersangkah sudah di jembloskan di jeruji besi oleh Polresta Banda Aceh, Rabu 27 Desember 2023

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.