Bravo! BNNP Sulsel Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1Kg Di Sidrap

π’πˆπƒπ‘π€π | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidrap provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu, 4 Januari 2025.

KABID Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan KOMBES POL Ardiansyah, S.I.K., M.H, mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya hari ini kami bisa merilis sebagian dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap, ujarnya.

Kombes pol Ardiansyah, mengungkap penangkapan satu orang tersangka laki laki berinisial RD (24) di kab Sidrap sehingga berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu,dari penguasaan RD petugas mendapati 1kg sabu yang di bungkus plastik bening yang ilit lakban warna coklat berukuran besar, Berisi kristal berwarna putih di tangan pelaku.

Pada saat di amankan pelaku RD membenarkan dan mengakui jika pengendali yang memerintahkan untuk menyebarkan narkoba itu Seorang laki laki, berinisial MT dan menyuruh saya untuk mengantar 1kg paket sabu dari kab Sidrap sampai kota Makassar.

Kombes pol Ardiansyah juga menyampaikan kami telah mengantongi 1 nama lagi, hasil dari keterangan pelaku yang menyeret salah seorang laki laki yang berinisial MT, kami mendugaa ini adalah salah satu Jaringan internasional,kami akan terus mengejar sindikatnya, tegasnya.

Ia juga menambahkan Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan.tutupnya(*)

(mhs/tss)

Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita

ππ”π‹π”πŠπ”πŒππ€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui seorang wanita berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Dok. barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

β€œMenindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal. Sabtu (3/1/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,0441 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

β€œSaat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.(*)

(asj/tss)

Apel Kesiapsiagaan Polres Gowa, Personel Disiagakan Jelang Pergantian Tahun 2026

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Dalam rangka mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun 2025 ke 2026, Polres Gowa melaksanakan Apel Kesiapsiagaan, bertempat di Lapangan Apel Briptu β€œAshabur Rifky” Polres Gowa, Rabu (31/12/2025) malam.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta seluruh personel.

Dalam arahannya, Wakapolres Gowa menegaskan bahwa seluruh personel yang tidak terlibat dalam Surat Perintah Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru diperintahkan untuk tetap stand by di mako dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Dok. Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru 2026, Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.

β€œHal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,” ujar KOMPOL Gani.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan ini, Polres Gowa berharap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gowa selama malam pergantian tahun dapat tetap aman, tertib, dan kondusif.

(mhs/hpg)

Oknum Anggota Polsek Pallangga WN Bantah Rusak Plang : β€œItu Lahan Saya, Plang Itu Saya Pasang Sendiri”

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Menyusul pemberitaan pada media online Rakyat Investigasi pada kamis, 25 Desember 2025 mengenai dugaan perusakan plang kepemilikan lahan di Dusun Pallangiseng, Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, oknum berinisial WN akhirnya memberikan klarifikasi.

WN menegaskan, tudingan bahwa dirinya merusak plang milik warga adalah tidak benar. Ia menyebut, lahan yang dipersoalkan merupakan lahannya sendiri dan plang yang disebut-sebut dirusak justru adalah plang yang ia pasang untuk menegaskan status kepemilikan.

β€œSaya tidak merusak plang milik siapa pun. Lahan itu milik saya, dan papan bicara itu saya yang pasang sendiri. Jadi kalau ada informasi seolah-olah saya datang merusak, itu keliru,” ujar WN saat dikonfirmasi.

WN menjelaskan, dirinya sempat meninggikan suara karena melihat sebagian plang miliknya sobek dan rusak.

β€œSaya berteriak karena lihat plang saya sudah sobek. Saya hanya kaget dan kesal bukan datang untuk mencari keributan,” jelasnya.

Menurut WN, kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan agar tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengubah tanda kepemilikan di area tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum berimbang.

β€œSaya berharap media mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum menulis, supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada teriakan histeris atau tindakan anarkis seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Lebih jauh, WN membuka ruang dialog bagi warga yang merasa keberatan. β€œKalau ada warga yang keberatan, silakan bicara langsung dengan saya supaya semuanya jelas dan pemberitaan yang dimuat tidak menyesatkan,” tegasnya.

WN menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi atau mediasi di tingkat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, demi memperjelas status lahan dan menjaga situasi tetap kondusif.(*)

(rts/tss)

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana Destructive Fishing dan kejahatan terhadap Satwa Dilindungi (KSDAHE), bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang.

14 tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi lokasi rawan aktivitas destructive fishing, antara lain: Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Kambuno Kabupaten Luwu

Dok. Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak.

Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan: 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.

β€œLaut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.

Dok. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Selain penanganan destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, yaitu perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Kasus tersebut terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan total 3 tersangka.

Berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang telah dipotong-potong dan diawetkan, terdiri dari: Potongan kulit dorsal (punggung), potongan kulit ventral (abdoment), potongan bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.

Modus Operandi yaitu para tersangka melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar dan pemotongan penyu secara langsung di atas kapal, pengawetan dengan garam, penyimpanan daging dalam karung di gudang serta enjualan kepada pihak tertentu.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut berasal dari Jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia serta Jaringan lokal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan.

β€œKami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.

(mhs/tss)

Polres Gowa Gelar Press Conference : Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mendampingi Kapolda Sulsel IRJEN POL Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H memimpin jalannya Press Conference pengungkapan kasus membawa lari anak dan persetubuhan anak serta kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.

Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Gowa dan turut dihadiri Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini diungkap berdasarkan LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 5 Desember 2025. Kejadian terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban inisial AMF (8), Pelaku inisial IDM (45), residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung dekat rumahnya. Dalam perjalanan pulang, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.

β€œPelaku memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.

Setelah mengantar korban dan menurunkannya jauh dari rumah, korban bertemu pamannya yang langsung membawanya pulang.

Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengembangan di TKP, pelaku melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan dan selanjutnya digiring ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu,1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cats hitam, 1 celana jeans biru,1 kacamata.

Pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman 2007 Pencurian emas (1 tahun)
2014 Pencurian (5 tahun), 2021 Pencurian (2 tahun)

Selain itu, pada 21 Juni 2025 pelaku juga membawa lari tiga anak dan merampas anting-anting korban di Jalan Karaeng Leo Sero, Somba Opu.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Di akhir penyampaian, Kapolda Sulsel kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan di Sulawesi Selatan.

Kami imbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. Dan saya sampaikan, jangan ada lagi tawuran dan busur-busur di wilayah kita. Kita jaga bersama keamanan Sulsel,” tegas Kapolda.

(mhs/tss)

TKBM Pelabuhan Soekarno Hatta Saling Serang Pernyataan, Buruh Tolak Hasil Pemilihan Unit

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 — Konflik internal Serikat Maritim Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar terus melebar dan semakin kompleks. Setelah muncul klaim dukungan 205 tanda tangan untuk pembubaran Unit 2, kini terungkap bahwa TKBM tetap melakukan pemilihan internal Unit 1 dan Unit 2 di tengah kontroversi tersebut, meski dihujani penolakan dari para buruh dan koordinator di lapangan.

Lanjut mereka juga mengatakan bahwa panitia pemilihan semua dari pihak tkbm dan unit 1, tdak ada perwakilan dari luar, seperti perwakilan unit 2 atau dari pihak KSOP, makanya kami menduga adanya permainan data pemilihan tersebut, namun pihak TKBM tetap menggelar dan harus berjalan. yang bikin anehnya lagi dalam aturan Pemilihan ini Jika Unit 1 Menang, Unit 2 Dihapus, jika Unit 2 Menang, Unit 1 Tetap Ada, para buruh mengungkapkan adanya mekanisme pemilihan internal yang dianggap janggal dan tidak adil.

Skema pemilihan ini dianggap berat sebelah dan menguatkan dugaan bahwa proses tersebut sengaja diarahkan untuk melemahkan Unit 2.

Koordinator Unit Menolak, KSOP Tidak Mengetahui Kegiatan Ini, keganjilan muncul ketika para koordinator unit menyatakan menolak pemilihan tersebut, karena dilakukan tanpa sepengetahuan KSOP, pihak yang seharusnya mengawasi seluruh aktivitas operasional pelabuhan.

β€œMasing-masing koordinator unit menolak pemilihan itu. KSOP sendiri tidak tahu kegiatan tersebut. Ini tanda tanya besar,” ungkap sumber internal.

Ketidakterlibatan KSOP membuat legitimasi pemilihan dipertanyakan. Kami tdak Pernah Menandatangani Pembubaran Unit 2, Sebelumnya, anggota Unit 1 telah membantah keras klaim pembubaran Unit 2.

β€œKami hanya tanda tangan tanda terima kartu keanggotaan dan pengambilan beras. Tidak pernah ada surat pembubaran Unit 2 dan menolak pemilihan yang dilakukan oleh TKBM,” tegas mereka.

Dugaan Konspirasi Menguat, buruh merasa ada upaya sistematis untuk menciptakan konflik internal.

β€œKami menduga ada konspirasi. Kalau memang ada surat permohonan itu, tunjukkan nama dan tanda tangan aslinya. Unit 2 bagian dari kami, bukan musuh,” ujar anggota Unit 1.

Saat diminta klarifikasi (26/11/25), Ketua TKBM, “Saparuddin, mengatakan bahwa TKBM hanya menjadi fasilitator dan bahwa registrasi proses tersebut telah dilakukan melalui KSOP, meski pihak KSOP sendiri disebut tidak mengetahui adanya pemilihan itu.

Awak media juga mengonfirmasi terkait data peserta pemilihan, dasar pelaksanaan pemilihan, apakah ada surat resmi KSOP atau TKBM yang mengatur kegiatan tersebut.

Namun Saparuddin tidak memberikan jawaban maupun dokumen resmi. Ia justru hanya membalas dengan mengirimkan satu nomor kontak dan mengatakan:

β€œSilakan tanyakan ke nomor tersebut karena dia yang lebih tahu.”

Sementara itu, KSOP Makassar melalui pejabatnya, Faisa alias Ica’ (Kasi Lala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Utama Makassar) menegaskan bahwa TKBM hanya berfungsi sebagai perantara distribusi tenaga kerja, sehingga setiap perubahan struktur penugasan harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan sepihak.(27/11/2025)

Dengan banyaknya kejanggalan, mulai dari dugaan konspirasi, pemilihan tidak transparan, ketidaktahuan KSOP, hingga pelanggaran administrasi buruh, situasi Pelabuhan Soekarno Hatta disebut sangat rawan gesekan.

Sejumlah buruh mengaku bekerja dalam tekanan. β€œKalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan di sini sangat besar,” ungkap mereka.

Buruh berharap adanya audit menyeluruh, perbaikan manajemen, dan keterlibatan aktif KSOP serta Pelindo untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan perlindungan terhadap pekerja.

Aturan dan Pasal dengan Permasalahan Pelabuhan dan TKBM

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur seluruh kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat.
Pasal 207 ayat (2)
Mengatur bahwa kegiatan bongkar muat wajib berada di bawah pembinaan dan pengawasan otoritas pelabuhan (KSOP).
β‡’ Pemilihan internal TKBM yang berlangsung tanpa sepengetahuan KSOP dapat dianggap bertentangan dengan aturan ini.
Pasal 208 ayat (1)
Menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau organisasi resmi yang mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan.
β‡’ Struktur organisasi (Unit 1 dan Unit 2) tidak boleh diubah sepihak tanpa mekanisme yang diketahui KSOP.
2. Permenhub No. PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
Ini merupakan aturan teknis paling relevan bagi TKBM.
Pasal 6 dan Pasal 7
Mengatur bahwa TKBM wajib bekerja berdasarkan prinsip pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh KSOP.
β‡’ Pemilihan yang tidak dilaporkan ke KSOP berpotensi melanggar regulasi ini.
Pasal 14 ayat (1)
Mengatur bahwa perubahan struktur organisasi TKBM harus mendapat persetujuan otoritas pelabuhan.
β‡’ Penghapusan Unit 2 jika Unit 1 menang (atau sebaliknya) tidak boleh dilakukan sepihak.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ketentuan umum perlindungan buruh)
Pasal 86 ayat (1)
Buruh berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merugikan atau tekanan dalam pekerjaan.
β‡’ Keterangan buruh bahwa β€œkerja penuh tekanan” dapat dikategorikan pelanggaran hak dasar pekerja.
Pasal 88
Menegaskan hak atas hubungan kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
β‡’ Skema pemilihan yang timpang (unit tertentu dihapus, unit lain tidak) berpotensi melanggar prinsip keadilan.
4. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28
Melarang setiap pihak melakukan intimidasi, tekanan, atau tindakan yang menghambat pekerja dalam menentukan pilihan organisasi atau kegiatan internalnya.
β‡’ Tekanan agar buruh mengikuti aturan internal TKBM agar tetap bisa bekerja dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pekerja menuntut KSOP, pemerintah daerah, serta Kementerian Perhubungan untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan TKBM. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas agar kegiatan bongkar muat berjalan tanpa intimidasi dan tanpa melanggar aturan nasional.

Di akhir sejumlah buruh meminta KSOP dan Pelindo segera menyelesaikan masalah ini, karena ini menyangkut pautkan kelangsungan hidup keluwrga kami dan hak para buruh tutupnya.(*)

(mhs/tss)

Bentrok Sapiria–Borta Memanas Usai Warga Tewas Ditembak : RS Bantah Lamban Tangani Korban, Aparat TNI-POLRI Dikerahkan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Ketegangan di wilayah Sapiria (Kelurahan Lembo) dan Borta (Kelurahan Suangga) kembali memuncak setelah Nursyam Sutte alias Civas (40), warga Sapiria, meninggal dunia akibat luka tembak yang menembus hingga otak kecil. Insiden ini memicu bentrokan susulan dan pembakaran rumah warga pada Selasa malam, (18/11/2025).

Keluarga korban menduga RS Akademis Jaury Makassar lamban dalam menangani kondisi Civas sehingga memperburuk situasi. Namun pihak rumah sakit membantah keras tudingan tersebut.

Dalam klarifikasi resmi, Humas RS Akademis Jaury, A. Arsy Islami Am, menjelaskan bahwa keterlambatan mengidentifikasi luka tembak terjadi karena informasi awal dari keluarga tidak sesuai.

β€œKeluarga, termasuk istri, anak korban, dan pengantar, menyampaikan bahwa korban jatuh dari lantai tiga saat mengerjakan rumah tetangga. Dengan informasi itu, kami langsung menangani pasien sebagai cedera akibat jatuh dan melakukan CT-Scan,” ujar Arsy, Selasa (18/11/2025).

Hasil CT-Scan menunjukkan adanya benda asing di dalam kepala yang tidak sesuai dengan karakteristik cedera jatuh. Dari temuan tersebut, dokter mulai mencurigai adanya luka tembak.

Setelah informasi sebenarnya terungkap, tim bedah melakukan operasi selama lima jam. Korban kemudian dipindahkan ke ICU pada pukul 19.15 WITA, Senin (17/11/25), sebelum dinyatakan meninggal dunia pukul 05.44 WITA.

β€œSemua tindakan dilakukan sesuai standar emergensi. Tidak ada penundaan dari tenaga medis,” tegas Arsy.

Sementara itu, situasi di lokasi kejadian semakin panas dan mendorong TNI-Polri mengerahkan kekuatan penuh untuk mengendalikan keadaan. Sejumlah titik rawan diberi blokade untuk mencegah bentrokan lanjutan.

Komandan Kodim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan, membenarkan pengerahan pasukan besar, termasuk prajurit kavaleri dan personel dari berbagai satuan.

β€œAda 150 personel gabungan yang kami turunkan malam ini. Tujuannya mendukung kepolisian mengendalikan situasi setelah rentetan keributan dan pembakaran rumah,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pengamanan akan berlangsung hingga kondisi benar-benar aman.

β€œKami tidak akan menarik pasukan sebelum ketegangan reda. Fokus jangka pendek adalah memastikan warga bisa beristirahat dengan aman,” kata Ino.

Untuk jangka panjang, TNI dan Polri menyiapkan upaya rekonsiliasi guna mencegah konflik kelompok kembali terulang.

β€œKami akan lakukan rekonsiliasi dan membuat kesepakatan damai dengan masyarakat,” tambahnya.

Hingga malam ini, aparat gabungan masih menutup akses menuju titik bentrokan di Sapiria dan Borta. Patroli dilakukan bersama warga untuk memantau pergerakan massa dan mencegah serangan balasan.

Aparat juga tengah menyelidiki pemicu bentrokan terbaru, mengusut bukti pembakaran rumah, serta menelusuri peredaran senapan angin yang diduga digunakan dalam insiden penembakan di Sapiria.

(mhs/tss)

Kejari Gowa Tetapkan Kepala SMPN 1 Pallangga Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bos 2018–2023

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaar Negeri (Kejari) Gowa resmi menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa, untuk periode anggaran 2018 hingga 2023, Pada Jumat, (14/11/2025).

Informasi yang dihimpun awak media melalui akun media sosial (medsos) Intagram Kejari Gowa @Kejarigowa Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial SH.

SH selaku Kepala Sekolah, ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1 KUHAP. SH Iangsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.374.145.954.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.

(mhs/hkg)

1 Kilogram Sabu di Gowa, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Pemasok

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap peredaran sabu jaringan lokal setelah menangkap dua terduga pelaku masing-masing ZA (28) dan SA (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China, yang diduga terhubung dengan jaringan pemasok bernama AR, kini diketahui berada di Tahti Polrestabes Makassar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 8 November 2025, tentang adanya warga di Jl. Kasumberang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, yang menguasai narkotika dalam jumlah besar. Tim Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H. melakukan penyelidikan dan mendapati ZA sedang berada di Jl. Metro Tanjung Bunga, Minggu dini hari.

Setelah diamankan, ZA mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Tim kemudian bergerak menuju kediamannya dan menemukan sabu seberat 1 kilogram di lantai dua rumah pelaku. Dari pemeriksaan awal, ZA mengungkap sabu itu merupakan titipan dari SA yang memintanya menjual paket tersebut dengan nilai kesepakatan Rp680 juta.

Tim kemudian menangkap SA pada sore hari dan mendapatkan keterangan lain bahwa sabu tersebut ia terima dari seseorang bernama AR. Informasi ini langsung digali oleh penyidik yang kemudian menemukan bahwa AR telah diamankan di Tahti Polrestabes Makassar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kini mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran lebih besar. Polisi menegaskan bahwa semua barang bukti telah disita dan akan dikirim ke Labfor untuk memastikan kandungannya.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku serta menyiapkan pemberkasan lanjutan sebelum dilakukan gelar perkara. Polda Sulsel menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut.

(mhs/ss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.