Segera Laporkan Dugaan Pungli, Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Desak Pemkot Makassar Kembalikan Uang Jaspro

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta menuntut pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak mulai mengelola hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku Kuasa Hukum Pengelola PG Butung Makassar, dalam rilisnya (5/2/26), menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum itu, menurutnya, mencakup pelaporan terhadap pihak-pihak terkait hingga ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

HAGAN mengungkapkan temuan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena diterbitkan saat hak pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar, serta diambil melalui rapat bersama pihak KSU Bina Duta yang kala itu telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan hukum.

Menurutnya, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola Pasar Butung, sehingga tidak dibenarkan melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut.

Dok. Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar.

HAGAN menjelaskan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya, H. Iwan cs, secara resmi kembali mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 2037. Sejak pengelolaan tersebut berjalan, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam menyetorkan kewajiban Jaspro kepada pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan tarif Jaspro yang dipungut sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak sah. Menurutnya, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1998 hingga 2018, serta mengacu pada perjanjian induk dan adendum tahun 2012 yang mengatur kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya guna meminta klarifikasi dan pengembalian dana Jaspro. Apabila tidak ada respons, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

HAGAN berharap Wali Kota Makassar memberikan atensi serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024, serta tidak mengambil keputusan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi merugikan pengelola dan pedagang.

Sumber: HAGAN / Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar

(mhs/tss)

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, bertempat di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sgm jo Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Sgm, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, seluruh personel Polres Gowa dan Polsek jajaran terlebih dahulu melaksanakan apel arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H.

Apel arahan ini bertujuan untuk memberikan penekanan tugas, pembagian peran, serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Gowa menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup dengan melakukan sterilisasi lokasi, pengamanan terhadap petugas pengadilan, serta pengaturan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi eksekusi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Kabag Ops Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan.

β€œPolri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian eksekusi pengosongan rumah dapat dilaksanakan dengan lancar hingga selesai.

Polres Gowa menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.

(mhs/hpg)

Kasatres Narkoba Gowa Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Serta Peredaran Narkoba

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan serta peredaran narkoba kepada para pelajar PPTQ AL-Imam Ashim Makassar Kampus Putri Gowa Jl. Macanda 2 Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa pada hari Rabu, (21/1/2025).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 siswa-siswi dan dilaksanakan di PPTQ AL-Imam Ashim Makassar Kampus Putri Gowa Jl. Macanda 2 Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari upaya preventif Polres Gowa dalam menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan edukasi sejak dini kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

β€œSosialisasi ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk dampak hukum, kesehatan, serta masa depan mereka,” ujar IPTU Firman.

Dok. Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., beserta para peserta.

Materi penyuluhan disampaikan oleh IPTU Firman, S.H.,M.H., Kasat Satresnarkoba Polres Gowa, yang membahas pengertian narkoba dan jenis-jenisnya, kenakalan remaja sebagai salah satu faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, pola peredaran narkoba, cara menghindari narkoba, hingga sanksi hukum bagi penyalahguna dan pengedar.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan interaksi langsung antara pemateri dengan para peserta dan guru guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar terhadap bahaya narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk sekolah dan keluarga, dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

β€œPelajar adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sejak dini melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi antara kepolisian, sekolah, serta orang tua,” tegas IPTU Firman.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung dengan tertib, aman, serta mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., berharap melalui kegiatan ini, para pelajar memiliki pengetahuan dan ketahanan diri yang kuat untuk menolak narkoba serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Tutupnya(*)

(mhs/tss)

Bravo! BNNP Sulsel Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1Kg Di Sidrap

π’πˆπƒπ‘π€π | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidrap provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu, 4 Januari 2025.

KABID Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan KOMBES POL Ardiansyah, S.I.K., M.H, mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya hari ini kami bisa merilis sebagian dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap, ujarnya.

Kombes pol Ardiansyah, mengungkap penangkapan satu orang tersangka laki laki berinisial RD (24) di kab Sidrap sehingga berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu,dari penguasaan RD petugas mendapati 1kg sabu yang di bungkus plastik bening yang ilit lakban warna coklat berukuran besar, Berisi kristal berwarna putih di tangan pelaku.

Pada saat di amankan pelaku RD membenarkan dan mengakui jika pengendali yang memerintahkan untuk menyebarkan narkoba itu Seorang laki laki, berinisial MT dan menyuruh saya untuk mengantar 1kg paket sabu dari kab Sidrap sampai kota Makassar.

Kombes pol Ardiansyah juga menyampaikan kami telah mengantongi 1 nama lagi, hasil dari keterangan pelaku yang menyeret salah seorang laki laki yang berinisial MT, kami mendugaa ini adalah salah satu Jaringan internasional,kami akan terus mengejar sindikatnya, tegasnya.

Ia juga menambahkan Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan.tutupnya(*)

(mhs/tss)

Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita

ππ”π‹π”πŠπ”πŒππ€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui seorang wanita berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Dok. barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

β€œMenindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal. Sabtu (3/1/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,0441 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

β€œSaat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.(*)

(asj/tss)

Apel Kesiapsiagaan Polres Gowa, Personel Disiagakan Jelang Pergantian Tahun 2026

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Dalam rangka mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun 2025 ke 2026, Polres Gowa melaksanakan Apel Kesiapsiagaan, bertempat di Lapangan Apel Briptu β€œAshabur Rifky” Polres Gowa, Rabu (31/12/2025) malam.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta seluruh personel.

Dalam arahannya, Wakapolres Gowa menegaskan bahwa seluruh personel yang tidak terlibat dalam Surat Perintah Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru diperintahkan untuk tetap stand by di mako dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Dok. Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru 2026, Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.

β€œHal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,” ujar KOMPOL Gani.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan ini, Polres Gowa berharap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gowa selama malam pergantian tahun dapat tetap aman, tertib, dan kondusif.

(mhs/hpg)

Oknum Anggota Polsek Pallangga WN Bantah Rusak Plang : β€œItu Lahan Saya, Plang Itu Saya Pasang Sendiri”

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Menyusul pemberitaan pada media online Rakyat Investigasi pada kamis, 25 Desember 2025 mengenai dugaan perusakan plang kepemilikan lahan di Dusun Pallangiseng, Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, oknum berinisial WN akhirnya memberikan klarifikasi.

WN menegaskan, tudingan bahwa dirinya merusak plang milik warga adalah tidak benar. Ia menyebut, lahan yang dipersoalkan merupakan lahannya sendiri dan plang yang disebut-sebut dirusak justru adalah plang yang ia pasang untuk menegaskan status kepemilikan.

β€œSaya tidak merusak plang milik siapa pun. Lahan itu milik saya, dan papan bicara itu saya yang pasang sendiri. Jadi kalau ada informasi seolah-olah saya datang merusak, itu keliru,” ujar WN saat dikonfirmasi.

WN menjelaskan, dirinya sempat meninggikan suara karena melihat sebagian plang miliknya sobek dan rusak.

β€œSaya berteriak karena lihat plang saya sudah sobek. Saya hanya kaget dan kesal bukan datang untuk mencari keributan,” jelasnya.

Menurut WN, kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan agar tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengubah tanda kepemilikan di area tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum berimbang.

β€œSaya berharap media mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum menulis, supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada teriakan histeris atau tindakan anarkis seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Lebih jauh, WN membuka ruang dialog bagi warga yang merasa keberatan. β€œKalau ada warga yang keberatan, silakan bicara langsung dengan saya supaya semuanya jelas dan pemberitaan yang dimuat tidak menyesatkan,” tegasnya.

WN menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi atau mediasi di tingkat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, demi memperjelas status lahan dan menjaga situasi tetap kondusif.(*)

(rts/tss)

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana Destructive Fishing dan kejahatan terhadap Satwa Dilindungi (KSDAHE), bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang.

14 tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi lokasi rawan aktivitas destructive fishing, antara lain: Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Kambuno Kabupaten Luwu

Dok. Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak.

Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan: 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.

β€œLaut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.

Dok. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Selain penanganan destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, yaitu perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Kasus tersebut terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan total 3 tersangka.

Berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang telah dipotong-potong dan diawetkan, terdiri dari: Potongan kulit dorsal (punggung), potongan kulit ventral (abdoment), potongan bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.

Modus Operandi yaitu para tersangka melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar dan pemotongan penyu secara langsung di atas kapal, pengawetan dengan garam, penyimpanan daging dalam karung di gudang serta enjualan kepada pihak tertentu.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut berasal dari Jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia serta Jaringan lokal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan.

β€œKami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.

(mhs/tss)

Polres Gowa Gelar Press Conference : Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mendampingi Kapolda Sulsel IRJEN POL Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H memimpin jalannya Press Conference pengungkapan kasus membawa lari anak dan persetubuhan anak serta kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.

Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Gowa dan turut dihadiri Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini diungkap berdasarkan LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 5 Desember 2025. Kejadian terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban inisial AMF (8), Pelaku inisial IDM (45), residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung dekat rumahnya. Dalam perjalanan pulang, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.

β€œPelaku memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.

Setelah mengantar korban dan menurunkannya jauh dari rumah, korban bertemu pamannya yang langsung membawanya pulang.

Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengembangan di TKP, pelaku melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan dan selanjutnya digiring ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu,1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cats hitam, 1 celana jeans biru,1 kacamata.

Pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman 2007 Pencurian emas (1 tahun)
2014 Pencurian (5 tahun), 2021 Pencurian (2 tahun)

Selain itu, pada 21 Juni 2025 pelaku juga membawa lari tiga anak dan merampas anting-anting korban di Jalan Karaeng Leo Sero, Somba Opu.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Di akhir penyampaian, Kapolda Sulsel kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan di Sulawesi Selatan.

Kami imbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. Dan saya sampaikan, jangan ada lagi tawuran dan busur-busur di wilayah kita. Kita jaga bersama keamanan Sulsel,” tegas Kapolda.

(mhs/tss)

TKBM Pelabuhan Soekarno Hatta Saling Serang Pernyataan, Buruh Tolak Hasil Pemilihan Unit

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 — Konflik internal Serikat Maritim Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar terus melebar dan semakin kompleks. Setelah muncul klaim dukungan 205 tanda tangan untuk pembubaran Unit 2, kini terungkap bahwa TKBM tetap melakukan pemilihan internal Unit 1 dan Unit 2 di tengah kontroversi tersebut, meski dihujani penolakan dari para buruh dan koordinator di lapangan.

Lanjut mereka juga mengatakan bahwa panitia pemilihan semua dari pihak tkbm dan unit 1, tdak ada perwakilan dari luar, seperti perwakilan unit 2 atau dari pihak KSOP, makanya kami menduga adanya permainan data pemilihan tersebut, namun pihak TKBM tetap menggelar dan harus berjalan. yang bikin anehnya lagi dalam aturan Pemilihan ini Jika Unit 1 Menang, Unit 2 Dihapus, jika Unit 2 Menang, Unit 1 Tetap Ada, para buruh mengungkapkan adanya mekanisme pemilihan internal yang dianggap janggal dan tidak adil.

Skema pemilihan ini dianggap berat sebelah dan menguatkan dugaan bahwa proses tersebut sengaja diarahkan untuk melemahkan Unit 2.

Koordinator Unit Menolak, KSOP Tidak Mengetahui Kegiatan Ini, keganjilan muncul ketika para koordinator unit menyatakan menolak pemilihan tersebut, karena dilakukan tanpa sepengetahuan KSOP, pihak yang seharusnya mengawasi seluruh aktivitas operasional pelabuhan.

β€œMasing-masing koordinator unit menolak pemilihan itu. KSOP sendiri tidak tahu kegiatan tersebut. Ini tanda tanya besar,” ungkap sumber internal.

Ketidakterlibatan KSOP membuat legitimasi pemilihan dipertanyakan. Kami tdak Pernah Menandatangani Pembubaran Unit 2, Sebelumnya, anggota Unit 1 telah membantah keras klaim pembubaran Unit 2.

β€œKami hanya tanda tangan tanda terima kartu keanggotaan dan pengambilan beras. Tidak pernah ada surat pembubaran Unit 2 dan menolak pemilihan yang dilakukan oleh TKBM,” tegas mereka.

Dugaan Konspirasi Menguat, buruh merasa ada upaya sistematis untuk menciptakan konflik internal.

β€œKami menduga ada konspirasi. Kalau memang ada surat permohonan itu, tunjukkan nama dan tanda tangan aslinya. Unit 2 bagian dari kami, bukan musuh,” ujar anggota Unit 1.

Saat diminta klarifikasi (26/11/25), Ketua TKBM, “Saparuddin, mengatakan bahwa TKBM hanya menjadi fasilitator dan bahwa registrasi proses tersebut telah dilakukan melalui KSOP, meski pihak KSOP sendiri disebut tidak mengetahui adanya pemilihan itu.

Awak media juga mengonfirmasi terkait data peserta pemilihan, dasar pelaksanaan pemilihan, apakah ada surat resmi KSOP atau TKBM yang mengatur kegiatan tersebut.

Namun Saparuddin tidak memberikan jawaban maupun dokumen resmi. Ia justru hanya membalas dengan mengirimkan satu nomor kontak dan mengatakan:

β€œSilakan tanyakan ke nomor tersebut karena dia yang lebih tahu.”

Sementara itu, KSOP Makassar melalui pejabatnya, Faisa alias Ica’ (Kasi Lala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Utama Makassar) menegaskan bahwa TKBM hanya berfungsi sebagai perantara distribusi tenaga kerja, sehingga setiap perubahan struktur penugasan harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh dilakukan sepihak.(27/11/2025)

Dengan banyaknya kejanggalan, mulai dari dugaan konspirasi, pemilihan tidak transparan, ketidaktahuan KSOP, hingga pelanggaran administrasi buruh, situasi Pelabuhan Soekarno Hatta disebut sangat rawan gesekan.

Sejumlah buruh mengaku bekerja dalam tekanan. β€œKalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan di sini sangat besar,” ungkap mereka.

Buruh berharap adanya audit menyeluruh, perbaikan manajemen, dan keterlibatan aktif KSOP serta Pelindo untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan perlindungan terhadap pekerja.

Aturan dan Pasal dengan Permasalahan Pelabuhan dan TKBM

1. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur seluruh kegiatan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat.
Pasal 207 ayat (2)
Mengatur bahwa kegiatan bongkar muat wajib berada di bawah pembinaan dan pengawasan otoritas pelabuhan (KSOP).
β‡’ Pemilihan internal TKBM yang berlangsung tanpa sepengetahuan KSOP dapat dianggap bertentangan dengan aturan ini.
Pasal 208 ayat (1)
Menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau organisasi resmi yang mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan.
β‡’ Struktur organisasi (Unit 1 dan Unit 2) tidak boleh diubah sepihak tanpa mekanisme yang diketahui KSOP.
2. Permenhub No. PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
Ini merupakan aturan teknis paling relevan bagi TKBM.
Pasal 6 dan Pasal 7
Mengatur bahwa TKBM wajib bekerja berdasarkan prinsip pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh KSOP.
β‡’ Pemilihan yang tidak dilaporkan ke KSOP berpotensi melanggar regulasi ini.
Pasal 14 ayat (1)
Mengatur bahwa perubahan struktur organisasi TKBM harus mendapat persetujuan otoritas pelabuhan.
β‡’ Penghapusan Unit 2 jika Unit 1 menang (atau sebaliknya) tidak boleh dilakukan sepihak.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ketentuan umum perlindungan buruh)
Pasal 86 ayat (1)
Buruh berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merugikan atau tekanan dalam pekerjaan.
β‡’ Keterangan buruh bahwa β€œkerja penuh tekanan” dapat dikategorikan pelanggaran hak dasar pekerja.
Pasal 88
Menegaskan hak atas hubungan kerja yang adil dan tidak diskriminatif.
β‡’ Skema pemilihan yang timpang (unit tertentu dihapus, unit lain tidak) berpotensi melanggar prinsip keadilan.
4. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 28
Melarang setiap pihak melakukan intimidasi, tekanan, atau tindakan yang menghambat pekerja dalam menentukan pilihan organisasi atau kegiatan internalnya.
β‡’ Tekanan agar buruh mengikuti aturan internal TKBM agar tetap bisa bekerja dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pekerja menuntut KSOP, pemerintah daerah, serta Kementerian Perhubungan untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan TKBM. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap buruh harus menjadi prioritas agar kegiatan bongkar muat berjalan tanpa intimidasi dan tanpa melanggar aturan nasional.

Di akhir sejumlah buruh meminta KSOP dan Pelindo segera menyelesaikan masalah ini, karena ini menyangkut pautkan kelangsungan hidup keluwrga kami dan hak para buruh tutupnya.(*)

(mhs/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.