Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba 13,3 Kg Jaringan Internasional Asal Tiongkok, 8 Kurir Ditangkap

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar, Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan orang pelaku yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba, satu diantaranya adalah perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 13,3 kilogram.

Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di perumahan elit royal sprint, jalan Tun Abdul Razak, Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba asal Cina yang telah lebih dulu terungkap pada bulan Juli lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima jajarannya.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pengedar gelap tersebut.

β€œDiawali dari pengungkapan beberapa kasus di awal, sehingga kasus-kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg,” kata Arya saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

Arya mengaku, modus operandi para pelaku cukup canggih dan terorganisir. Mereka berperan sebagai kurir yang bekerja untuk sindikat jaringan narkoba internasional.

β€œModus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Mks dan sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, sistem distribusi narkoba kini tidak lagi dilakukan secara tatap muka.

Para pelaku cukup mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator melalui aplikasi.

β€œDan para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” tuturnya.

Ia bilang, sepanjang Juli hingga Agustus, pihaknya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya diamankan belakangan dengan barang bukti cukup besar.

β€œTotal tersangka dari bulan Juli, ada 8 tersangka, jadi 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terakhir dengan barang bukti yang cukup besar,” tukasnya.

Besarnya barang bukti sabu-sabu yang disita menunjukkan nilai peredaran yang tidak main-main. Menurut Arya, total barang bukti tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.

β€œUntuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah,” katanya.

Selain nilai jual, Arya juga menyoroti potensi dampak sosial yang bisa terjadi jika narkoba tersebut lolos ke pasaran.

β€œApabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang. Dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak 624 miliar,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Makassar dalam menekan angka peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu yang kerap menyasar kalangan muda.

Arya menegaskan, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat.

Mereka akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.

β€œPasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya.

(mhs)

Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral di Medsos

π‰π„ππ„ππŽππ“πŽ | 𝐆𝐓𝐍 – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di media sosial.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polres Jeneponto pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 00.20 Wita, di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kasus ini bermula pada Selasa 19 Aguatus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, ketika seorang warga bernama Samsuri tengah mengendarai mobil menuju arah Kabupaten Bantaeng.

Saat melintas di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, beberapa orang tidak dikenal yang sedang berkumpul di pinggir jalan tiba-tiba melempari mobil korban dengan batu dan botol.

Lemparan tersebut mengenai kaca depan mobil hingga pecah. Korban yang panik sempat melarikan diri dengan kendaraannya, namun pelaku kembali melempari kaca samping kiri mobil hingga pecah.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan insiden pengrusakan ke Mapolres Jeneponto untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait identitas dan keberadaan para pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi salah satu terduga pelaku.

Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua remaja berinisial AMAD (16) dan AM alias M (16) di Dusun Punnere’, Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto pada pukul 01.07 Wita.

Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan pemeriksaan awal, sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Jeneponto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, lima terduga pelaku lainnya yakni Lel. AB, Lel. AW, Lel. AQ, Lel. HR, dan Lel. RH masih dalam pengejaran tim kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, diperkirakan kerugian akibat pengrusakan beberapa unit kendaraan mencapai sekitar puluhan juta rupiah.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain serta menghimbau agar menyerahkan diri.

β€œKami akan mencari semua pelaku sampai tertangkap. Polres Jeneponto akan mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang mencoba merusak dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres Jeneponto menegaskan terkait pemberitaan di media sosial bahwa korban dari peristiwa tersebut mencapai 30 (tiga puluh) unit mobil adalah tidak benar namun hingga saat ini yang terdata sebanyak 7 unit kendaraan.

(hk/mhs)

Kapolres Gowa Spontan Bantu Gotong Wanita Pingsan di Gedung Pelayanan Terpadu

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Momen kepedulian terlihat saat Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, spontan membantu menggotong seorang wanita paruh baya yang mendadak pingsan di dalam Gedung Pelayanan Terpadu Polres Gowa, Kamis (21/8/2025).

Peristiwa itu terjadi ketika Kapolres sedang melakukan kontrol pelayanan. Tiba-tiba, seorang wanita yang berada di ruang gedung tersebut jatuh pingsan diduga akibat dehidrasi.

Tanpa menunggu lama, Kapolres langsung sigap membantu menggotong korban bersama sejumlah personel.

Ia juga memerintahkan Sidokkes Polres Gowa untuk segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban menggunakan ambulance Poliklinik Polres Gowa ke RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa.

β€œAlhamdulillah, tim medis Sidokkes kita langsung bertindak cepat sehingga kondisi ibu tersebut bisa segera ditangani,” ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf, kondisi korban berangsur membaik. Petugas medis memastikan tidak ada gangguan serius dan korban diperbolehkan beristirahat lebih lanjut.

Tindakan spontanitas Kapolres ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Warga menilai sikap sigap dan peduli yang ditunjukkan orang nomor satu di Polres Gowa itu menjadi teladan bagi seluruh jajaran kepolisian.

(mhs/hpg)

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

π‘πˆπ€π” | 𝐆𝐓𝐍 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Dok. Kapolda dan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

β€œPara tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

Dok. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan para pelaku.

β€œTindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

“Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar,” ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

β€œMereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

β€œKami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

(mhs/asj)

Viral Usai Mengais Sisa Makanan, Dua Bocah ini Dapat Kejutan Spesial Dari Kapolres Gowa

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, mengundang dua anak yang viral di media sosial ke Kantor Polres Gowa, Selasa (19/8/2025).

Kedua anak tersebut menjadi sorotan publik setelah terekam memungut sisa makanan pejabat dan tamu undangan usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Hasanuddin, Gowa. Aksi mereka menuai rasa empati dan inspirasi bagi banyak orang.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres memberikan hadiah berupa sepeda kepada kedua anak sebagai bentuk perhatian dan motivasi.

Selain sepeda, kedua anak juga menerima perlengkapan sekolah lengkap, termasuk alat tulis menulis, dari Kapolres.

Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, dan kedua Anak yang Viral di media sosial.

β€œKami ingin memberikan apresiasi dan semangat bagi mereka. Semoga sepeda ini bisa menjadi teman belajar dan bermain yang bermanfaat,” ujar AKBP Aldy Sulaiman.

Kegiatan ini menunjukkan kepedulian Polres Gowa terhadap masyarakat, khususnya anak-anak, sekaligus menanamkan nilai-nilai sosial yang positif.

Kedua anak beserta keluarganya tampak gembira menerima hadiah tersebut dan menyampaikan terima kasih atas perhatian Kapolres.

Kapolres Muhammad Aldy Sulaiman berharap aksi sederhana kedua anak ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal menghargai makanan dan menumbuhkan kepedulian sosial sejak dini.

(mhs/hpg)

Humanis, Kapolres Gowa Selesaikan Kasus Pencurian Pisang Lewat Restorative Justice

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Gowa, turun langsung memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian pisang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Barombong, Selasa (19/8/2025).

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial R, yang kehilangan pisang di kebunnya di Jalan Poros Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Minggu (17/8/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial E, yang kemudian mengakui perbuatannya.

Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan dan adanya itikad baik dari korban untuk memaafkan, perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program Polri yang mengedepankan pendekatan humanis.

β€œRestorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang menyejukkan, mengedepankan musyawarah, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.

Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan pemerintah setempat.

Proses mediasi yang dihadiri keluarga kedua belah pihak dan pemerintah setempat berlangsung kondusif. Korban akhirnya memaafkan pelaku setelah mendengar pengakuan dan janji dari yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan langsung oleh Kapolres Gowa.

Sebagai wujud kepedulian, Kapolres Gowa turut menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan uang tunai kepada korban maupun pelaku guna meringankan beban hidup keduanya. Ia juga mengapresiasi kebesaran hati korban yang bersedia memaafkan.

β€œKami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi pelaku maupun masyarakat, bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan nilai hukum,” tutup Kapolres.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus pencurian pisang ini resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan di Polsek Barombong.

(mhs/hpg)

Timbang Patah di Negeri Hukum

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Di tanah surga yang katanya merdeka, hukum kini tinggal aksara belaka. Tajam ke bawah, tumpul ke atas, di meja keadilan, nurani pun lepas.

Anak petinggi menginjak nyawa, cukup minta maaf, lalu semua reda. Katanya dia masih muda, masih punya masa depan, lalu bagaimana dengan jenazah di dalam pelukan malam?

Sementara itu, lelaki renta di ujung kampung, mencuri kayu demi dapur yang murung. Dihukum dua dekade tak pandang iba, hanya karena ia tak punya nama atau kuasa.

Gedung-gedung tinggi berisi tawa pejabat, kantong mereka penuh, tapi hati sekarat. Korupsi jadi mainan, hukum jadi komoditas, keadilan dilelang, siapa bayar, dia bebas.

Apa arti Mahkamah an toga hitam, jika kejujuran dikubur dalam-dalam?Apa gunanya undang dan pasal, jika hukum bisa dibeli asal punya modal?

Wahai pemilik palu dan pena negara, ingatlah, rakyat menyimpan luka. Negeri ini tak butuh panggung sandiwara, tapi keadilan yang berdiri tanpa topeng kuasa.

Karya : C2H

Pimred Gerbang Timur News Com Ahmad Kr Sijaya Ucapkan Selamat HUT ke-80 Republik Indonesia

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, keluarga besar Gerbang timur news com menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik bagi bangsa Indonesia.

Dengan mengusung tema nasional β€œBersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Gerbang timur news com menegaskan komitmennya untuk selalu hadir sebagai media yang profesional, aktual, dan terpercaya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan bangsa.

Pimpinan redaksi Ahmad Kr Sijaya, menyampaikan bahwa usia ke-80 tahun kemerdekaan Indonesia adalah bukti ketangguhan bangsa yang patut disyukuri dan dijadikan motivasi untuk terus maju.

Ahmad Kr Sijaya, menegaskan bahwa semangat kemerdekaan harus menjadi landasan dalam berkarya dan berkontribusi, termasuk melalui dunia media.

β€œKemerdekaan adalah amanah para pahlawan. Kami di Media Gerbang timur news com, akan terus berkomitmen menghadirkan informasi yang membangun, menjaga persatuan, serta mendorong Indonesia menjadi bangsa yang semakin kuat dan berdaulat,” ujarnya.

Momentum HUT RI ke-80 ini menjadi pengingat penting bahwa kemajuan bangsa hanya dapat diraih dengan persatuan, semangat gotong royong, dan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat.

Media Gerbang timur news com berharap, semangat perjuangan para pendiri bangsa dapat terus menginspirasi generasi muda untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah, sejahtera, dan berdaulat.

Kapolres Gowa Hadiri Apel Besar HUT ke-64 Gerakan Pramuka

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si menghadiri Apel Besar Gerakan Pramuka dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Gerakan Pramuka di halaman Kantor Bupati Gowa, Rabu (13/8).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gowa Hj. Husnia Talenrang, S.E., M.M. dan turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa, pengurus Kwartir Cabang Pramuka, serta ratusan anggota pramuka dari berbagai tingkatan.

Dalam pelaksanaan apel, Bupati Gowa menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, tangguh, dan berjiwa sosial tinggi.

Ia juga mengajak seluruh anggota pramuka untuk terus mengamalkan nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya dalam kehidupan sehari-hari.

Kehadiran Kapolres Gowa bersama para pejabat Forkopimda menjadi wujud dukungan penuh Polres Gowa terhadap pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan.

Kegiatan Apel Besar ini diakhiri dengan atraksi pramuka, penyerahan penghargaan kepada anggota berprestasi, dan sesi foto bersama seluruh undangan.

(mhs/hpg)

Cemburu Istri Diduga Digoda, Pria di Gowa Nekat Ancam Sopir Truk dengan Busur Panah

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Viral di media sosial (medsos) video seorang pria mengancam sopir truk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan busur panah, Senin, (11/8/2025).

Dalam video tersebut, terlihat jelas aksi pelaku yang diketahui, berinisial MY (35) saat menghadang sebuah truk di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompo’ Balang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Ia memegang busur panah dengan pengemudi.

Korban, RD (29), yang berprofesi sebagai sopir truk, merekam detik-detik, pelaku memaksa korban berhenti dan turun dari kendaraan yang dikemudikannya.

β€œTabe bos, tabe bos. Ambe cerita baji-baji sa, ribattang,” ucap korban.

Namun, MY justru membentangkan busur panah sambil berkata, β€œNaungko-naungko, kau amboyai matea toh (turun, kamu yang cari mati),” ucapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pengancaman ini dipicu oleh rasa cemburu.

Pelaku menduga korban menggoda istrinya, yang ternyata merupakan mantan kekasih korban di masa lalu.

Setelah menerima laporan korban, aparat Polsek Somba Opu segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

MY diringkus polisi di rumahnya di Kecamatan Tallo, Kota Makassar tanpa perlawanan, namun polisi tetap melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga buah anak panah beserta alat pelontarnya. Senjata itu diduga kuat digunakan saat pelaku mengancam korban di lokasi kejadian.

Dok. Barang Bukti yang ditemukan oleh anggota Reskrim Polsek Somba Opu.

Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pelaku kemudian digiring ke Posko Unit Reskrim Polsek Somba Opu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

β€œAwalnya pelaku ini diikuti dari Makassar sampai TKP. Setelah tiba di TKP, pelaku memberhentikan kendaraan korban dan melakukan pengancaman dengan menggunakan busur,” kata Panit Reskrim Polsek Somba Opu, IPDA Iskandar.

Iskandar juga mengungkapkan motif pelaku, yakni cemburu karena menganggap korban memiliki hubungan dengan istrinya.

β€œAdapun motif pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan busur yaitu cemburu terhadap korban dengan istri daripada pelaku,” tambahnya.

Polisi menyita satu ketapel dan tiga buah anak panah sebagai barang bukti. Peralatan itu kini diamankan di Mapolsek Somba Opu.

MY masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Somba Opu untuk mendalami keterangannya. Penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

(mhs)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.