Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades di Galesong Selatan Akan Dipolisikan

GTN l Takalar — Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap warganya.

Kades Kadatong bernama Abdul Rauf diduga melakukan pelecahan seksual terhadap perempuan berinisial NM (18) pada 25 Juni 2023 lalu diruang kerjanya.

Menurut keterangan (NM) saat dikonfirmasi menjelaskan, berawal ketika ia datang bersama temannya ke kantor Desa Kadatong untuk menyetor bukti pembayaran semester, sampai di kantor desa (NM) diperintahkan masuk ke ruangan kepala desa, sedang temannya disuruh menunggu di luar.

Di dalam ruangan pak desa waktu itu masih ada masyarakat yang dilayani, kemudian (NM) menunggu sambil berdiri di ruangan pak desa. Setelah urusannya selesai, bapak itu langsung keluar meninggalkan ruangan dan tersisa hanya pak desa dan (NM).

Tiba-tiba pak desa menarik (NM) ke pangkuannya yang pada saat itu berdiri tepat disamping meja kerja pak desa, kemudian pak desa mengaitkan tangan dan merangkul (NM) kemudian mencium pipinya, Kejadian tersebut Pak desa mencoba mencium ke dua kali tetapi (NM) langsung menghindar sehingga yang tercium kepala (NM)

Sementara oknum kades Kadatong, Abdul Rauf yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap (NM) saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut mengatakan berita itu tidak benar.

“Berita Itu tidak benar karena saya sendiri Kepala Desa tidak pernah melakukan perbuatan pelecehan atau asusila berhubung itu keponakan saya dan saya anggap itu adalah anak saya.

Jadi untuk itu saya juga merasa keberatan kalau ada berita yang tidak benar yang merusak reputasi saya pak,” kata Abdul Rauf selaku Kades Kadatong Jum’at, 03/11/2023.

Sementara saat ditanya mengenai keberatan korban dan akan menempuh jalur hukum, Kades mengatakan itu tidak etis karena itu benar.

“Saya rasa itu tidak etis karena hal itu tidak benar tapi itu hak dia kalau merasa korban terserah dia tapi kalau bagi saya itu saya anggap anak saya sendiri,” jawab Kades melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa saya sendiri marah kalau ada yang ganggu anak itu.

“Saya sendiri yang marah kalau ada yang ganggu itu anak karena aku ini omnya pak dan saya itu berikan dia Beasiswa kuliah karena dia anak Yatim🙏😭,” tambah kades dengan emoji menangis melalui pesan WhatsApp.

3 Mantan Pejabat dan Penerima Kuasa Lahan di Tetapkan Sebagai Tersangka Tekait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

GTN l MAKASSAR – Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Selain Sabri, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Camat Tamalanrea, Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Mereka ditahan di Lapas Klas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023,” katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014) sekitar Rp 71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” kata Sundari, Jumat (3/11/2023) malam.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp37.436.743.850).

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp 30.050.400.000,). (**)

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

GTN l DIY – Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.

Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.

Kejati Geledah Kanwil BPN Terkait Kasus Mafia Lahan Bendungan Passeloreng

GTN l MAKASSAR – Setelah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, kasus korupsi ‘mafia Lahan’ pembangunan Bendungan Passeloreng, tim penyidik Kejati Sulsel, semakin mengintensifkan penyidikan, untuk menyeret tersangka baru dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara puluhan miliar tersebut.

Selasa 31 Oktober 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang, Makassar dan

Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa.

Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita. Masing tim penyidik telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, disita berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo serta dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng.

Selanjutnya, kata dia, dokumen tentang poin-poin kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Sementara itu, di rumah kediaman tersangka AA, kata Soetarmi, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adu Jotos Petugas Pemadam Kebakaran Dengan Warga di Tengah Kepanikan Kebakaran di Jalan Muh Tahir

GTN l Makassar – Warga Kampung Lepping, Jalan Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat adu jotos bersama petugas pemadam kebakaran, pada hari Senin (30/10/2023)

Adu jotos tersebut terjadi ditengah kebakaran hebat melanda di kawasan padat penduduk, sejumlah warga yang panik, sempat bersitegang dengan petugas pemadam kebakaran di lokasi hingga nyaris terlibat adu jotos

Pada saat itu beruntung, beberapa petugas yang ada di lokasi cepat melerai keributan itu. Dari informasi kebakaran itu terjadi Senin pukul 18.45 Wita.

Dilokasi kebakaran sempat diwawancarai Danton II Damkar Makassar atas nama Ramli, ia mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala saat berupaya memadamkan api lantaran banyaknya warga berdesakan.

“Tim pada saat ini hanya ber kendala, kepada warga, dirinya mengimbau kalau ada kejadian begini jangan merapat ke tempat kejadian karena akses kami susah untuk bekerja. Apalagi, lorong dan rumah padat penduduk,” ungkap Ramli, yang ditemui wartawan di lokasi, Senin (30/10)

Ramli juga membenarkan bahwa sempat terjadi ketegangan antara warga dan petugas saat berupaya memadamkan api di lokasi.

“Keos dengan warga, itu hal biasa kesalahpahaman,” ujarnya

Petugas baru bisa menguasai api dua jam kemudian. Ramli juga menyebut, saat proses pemadaman, ada satu anggota Damkar Makassar yang harus dilarikan ke rumah sakit lantaran terjatuh dari atap rumah saat memadamkan api.

“Anggota yang terluka, saat ini sementara menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang, dia terjatuh dari lantai dua,” beber Ramli.

Untuk dapat menguasai api, Damkar Makassar menerjunkan sedikitnya 17 armada dengan kekuatan personel puluhan orang.

Menurutnya kuat dugaan pemicu kebakaran akibat adanya warga yang membakar lilin dan mengenai bahan yang mudah terbakar.

Api juga cepat menyebar lantaran rumah di kawasan itu rata-rata bangunan semi permanen.

“Total keseluruhan ada 17 unit. Informasi ada lilin yang menjadi pemicu kebakaran, ini belum bisa kami pastikan, nanti pihak yang berwajib yang memastikan hal ini,” ungkapnya

Sementara Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono mengungkapkan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa.

Pihaknya juga sementara masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran itu.

“Tidak ada korban jiwa, sementara masih diselidiki (penyebab kebakaran) tentunya, kita masih akan lakukan pemeriksaan terhadap warga di lokasi sendiri,” kata Aris.

Suami Ceraikan Istri Yang Ketahuan Berselingkuh dan Viral di Media Sosial

GTN l Makassar – Seorang oknum Polisi di Kota Makassar telah resmi ceraikan istrinya yang seorang dokter, setelah ketahuan selingku dengan mahasiswa yang berkampus ternama.

Polisi tersebut berinisial Iptu AH, dan istrinya KDL, sementara selingkuhannya AW, keduanya diketahui berkampus di Universitas Hasanuddin (Unhas) Kota Makasar

Pasca sang istri KDL ketahuan berselingkuh dan viral di sejumlah media online lokal di Kota Makassar disaat Iptu AH sedang keluar kota mengikuti pendidikan perwiranya, ia memutuskan melayangkan gugatan cerai.

KDL diduga selingkuh dengan AW, seorang dokter residen atau dokter umum yang tengah menempuh pendidikan spesialis.

“Saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar. Karena saya jadi kelihatan plin plan di berita tersebut,” ujar Iptu AH ke wartawan, Senin (30/10/2023)

Ia juga membantah beberapa pemberitaan yang menggabungkan pernyataannya hingga seolah-olah menyudutkan kampus tempat KDL dan AW menempuh pendidikan.

“Saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut,” ujar AH.

Pernyataan Iptu AH ini menanggapi beberapa pemberitaan akhir-akhir ini yang menyebutkan bahwa beberapa kasus perselingkuhan antara mahasiswa senior dan junior di sebuah kampus sering terjadi.

Diketahui kasus dugaan perselingkuhan antara KDL dengan AW telah dilaporkan Iptu AH, seorang polisi yang merupakan suami dari KDL.

Awalnya Iptu AH berencana memberi kejutan kepada sang istri dengan mengunjungi kos-kosannya.

Namun, ia justru mendapatkan situasi yang tidak menyenangkan.

KDL didapati berboncengan dengan AW malam-malam

Kemudian, Iptu AH melihat-lihat koleksi foto dalam HP milik KDL. Terungkap, ada sejumlah foto vulgar antara KDL dan AW.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.