Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Bali, GTN.Com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali. Barang bukti yang disita mencapai nilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta Rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium tersebut diketahui berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Dok. Barang bukti yang diamankan.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” katanya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

(mhs/hk)

Kapolres Gowa Dampingi Keluarga Pelaku Penadahan Ajukan Restorative Justice ke Kajari Gowa

Gowa, GTN.Com Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., pada Senin (18/11/2024), mendampingi keluarga pelaku kasus penadahan dalam pengajuan permohonan restorative justice (RJ) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pengajuan ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kapolres Gowa menyatakan bahwa pendekatan restorative justice bertujuan menciptakan keadilan restoratif antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Kami mendukung langkah ini dengan harapan kasus dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Tentu saja, permohonan ini tetap mengacu pada prinsip hukum dan keadilan,” ujar Kapolres Gowa.

Kajari Gowa, M. Ihsan, menyambut baik pengajuan tersebut dan mengapresiasi peran aktif Polres Gowa dalam mendorong penyelesaian masalah melalui jalur restorative justice. Ia menyampaikan bahwa permohonan ini akan dikaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Restorative justice memberikan peluang bagi semua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik. Kami akan mempertimbangkan aspek hukum dan manfaatnya bagi masyarakat,” tutur M. Ihsan.

Pertemuan ini dihadiri oleh keluarga pelaku, perwakilan dari pihak korban, Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H,M.H serta beberapa penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa proses ini tetap mengutamakan kepentingan semua pihak dan bertujuan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Restorative justice menjadi salah satu pendekatan humanis yang tengah diupayakan Polri dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik personal.

Dengan dukungan dari Kajari Gowa, diharapkan pendekatan ini dapat menjadi contoh penyelesaian yang efektif dan adil di Kabupaten Gowa.

(mhs/hpg)

Jelang Pilkada, Kasat Samapta Polres Gowa dan Personelnya Intens Lakukan Patroli

Gowa, GTN.Com – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Gowa, Sat Samapta Polres Gowa terus intens melakukan patroli kewilayahan.

Seperti terlihat saat Personel Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gowa AKP Aslamuddin mengunjungi Kantor KPU dan Bawaslu serta Gudang Logistik pada Senin (18/11) kemarin.

Kasat Samapta Polres Gowa AKP Aslamuddin saat dikonfirmasi, Selasa (19/11) mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan patroli dialogis dengan fokus pada kantor KPU, Gudang Logistik KPU serta bawaslu Kabupaten Gowa.

Dok. Personel Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gowa AKP Aslamuddin mengunjungi Kantor KPU dan Bawaslu.

Dirinya menjelaskan, bahwa patroli ke objek vital merupakan bentuk upaya preventif dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses Pilkada di wilayah hukum Polres Gowa dimana, kehadiran petugas Kepolisian di sekitar kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pihak terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Kami melakukan langkah-langkah preventif guna meminimalkan potensi gangguan Kamtibmas selama proses Pilkada 2024. Keberadaan kami di sekitar kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 yang demokratis dan adil,” Ujar AKP Aslamuddin.

Hingga saat ini, situasi terpantau aman dan kondusif. Dengan adanya patroli dialogis, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gowa,” tutupnya.

(mhs/hpg)

Positif Narkoba, LO Paslon Bupati di Sulsel Terjaring Razia di THM di Makassar

Makassar, GTN.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar razia di 33 tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar pada Minggu dini hari, (17/11/2024). Dalam razia tersebut, petugas menemukan seorang Liaison Officer (LO) dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur berinisial S yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Kepala Bagian Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulsel, AKBP Rusmina, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari program untuk mendukung agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Razia ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Sabhara, Propam, Bidang Dokkes Polda Sulsel, dan Denpom,” ujar Rusmina saat ditemui di salah satu THM di kawasan CPI Makassar.

Dalam razia yang menjangkau 151 orang di 33 THM tersebut, delapan orang dinyatakan positif narkoba.

“Dari delapan orang yang positif, empat terindikasi menggunakan sabu (metafetamin), dua heroin, dua benzodiazepine, dan satu amfetamin,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pengunjung yang kedapatan membawa senjata tajam. Barang bukti tersebut telah diserahkan ke SPKT untuk proses lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

S Dibawa untuk Penyelidikan

Kanit Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi, menyebutkan bahwa LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur berinisial S telah menjalani tes urine sebanyak tiga kali, dengan hasil positif narkoba.

“Inisial S adalah warga Malili, Luwu Timur,” ungkap Lumbrian.

Saat ini, S bersama tujuh orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba telah dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pilkada Luwu Timur

Sebagai informasi, Pilkada Luwu Timur diikuti oleh tiga paslon: Isrullah-Usman (nomor urut 1), Budiman Hakim-Akbar (nomor urut 2), dan Ibas-Puspa (nomor urut 3). Debat publik Pilkada Luwu Timur sendiri dijadwalkan berlangsung di Hotel Claro Makassar.

Razia yang dilakukan di tengah tahapan Pilkada ini menambah sorotan terhadap dinamika politik di Luwu Timur, khususnya terkait keterlibatan tim pendukung paslon dalam kasus hukum. (*)

(mhs/ms)

Modus Bimbingan Skripsi, Dosen Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi di Makassar

Makassar, GTN.Com – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin Makassar menjatuhkan sanksi pembebastugasan (non job) sementara sebagai dosen, selama dua semester kepada salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya Unhas, berinisial FS, karena melecehkan mahasiswanya.

Keputusan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, 12 November lalu. Dan hal itu dibenarkan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Prof Akil Dulli, Senin, 18 November 2024.

“Iya benar, dan kasusnya juga sudah selesai. Dijatuhkan sanksi tanpa gaji dan tunjangan selama dua semester,” sebut Prof Akil Dulli

Tidak hanya itu, FS juga diberhentikan sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu dan Peningkatan Reputasi pada Fakultas Ilmu Budaya Unhas. “Untuk ini (Ketua gugus), dia berhentikan secara tetap, beda sebagai dosen, hanya disanksi tidak boleh mengajar dan aktivitas lainya di kampus selama dua tahun,” lanjut Prof Akil.

Dari informasi yang dihimpun, dosen FS itu, melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, angkatan 2021, yang mengaku dilecehkan pada 25 September lalu, saat melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya.

“Kasusnya terjadi di ruangan pak FS saat saya sedang bimbingan, dia tidak mengizinkan saya keluar ruangan saat itu, saya sudah pamit pulang karena hari sudah sore. Kemudian dia peluk saya, meski saya menolak dan memberontak. Saat saya teriak, baru dilepaskan,” akunya.

Korban pun mengadu ke Satgas PPKS Unhas. Hanya saja, sidang dan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS berlangsung cukup alot, lantaran korban disebut berhalusinasi oleh pelaku dan pelaku juga memberi keterangan palsu.

“Kita sudah melihat hasil dan gambar dari CCTV di area ruangan dosen FIB tersebut. Semuanya sudah selesai tapi ya, kita sudah selesaikan,” tutup Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Pattitingi.

(mhs/hk)

2 Pria Yang Hendak Palak-Rusak Mobil Lewat di Jalan Poros Jeneponto-Makassar Ditangkap

Jeneponto,GerbangTimurNews.Com – Dua pria berinisial A (37) dan S (21) ditangkap polisi karena melakukan aksi perusakan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melempari kaca mobil korban dengan batu hingga pecah karena kesal tidak diberi uang pembeli rokok.

“Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

 

Kedua pelaku ditangkap di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, pada Jumat (15/11). Keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Uji menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asri Utamayanti, yang mobilnya dirusak pelaku, Rabu (13/11) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban melintas di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

 

“Di tengah perjalanan di sekitar Tamanroya Kecamatan Tamalatea, dua pelaku menghentikan mobil korban dan meminta rokok,” katanya.

Korban saat dihentikan pelaku tetap mengemudikan mobilnya. Pelaku kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga di Lingkungan Kassi Kebo.

 

“(Pelaku) lalu melemparkan batu ke arah mobil korban hingga kaca belakang pecah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 2,5 juta,” sambung Uji.

 

Kapolsek Tamalatea AKP Suardi menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

“Saat ini, kedua pelaku menunggu proses lebih lanjut di Polsek Bangkala Polres Jeneponto. Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Tamalatea, Polsek Bangkala, dan Resmob Polres Takalar,” ujar Suardi.

dari video beredar, korban merekam aksi pelaku yang memaksa untuk menghentikan mobilnya. Pelaku terlihat melakukan pengancaman kepada korban.

“Punna mantang ko tala kureppe kaca nu (kalau berhenti tidak kupecahkan kaca mobil mu), singgah ko oe (berhenti kamu),” kata pelaku dalam video saat meneriaki korban.

 

(HKP)

 

 

Polda Sulsel Beberkan 3 Owner Skincare Bermekuri yang Ditetapkan Tersangka

Makassar, GTN.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penetapan tiga tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream dan Night Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream,” kata Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Dok. Barang bukti yang diamankan.

Didik menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Lebih jauh dijelaskan Didik, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

“Ketiga tersangka adalah (MH), (MS) dan (AS). Ketiganya diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” kata Didik Supranoto.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas kejadian ini tidak Didik, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.

Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

(mhs/hk)

Polda Kalimantan timur Musnahkan 1 Kilogram Ganja dan Sabu Ribuan Gram

Kalimantantimur,GTN.Com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (12/11/2024).

AKBP I Nyoman Wijana, selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, menyampaikan bahwa narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah satu kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan ke Samarinda. Untuk mengelabui pihak berwenang, ganja ini dikemas dalam kardus berwarna coklat bersama buku komik.

Nyoman menjelaskan bahwa barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman, dengan harapan bentuk kemasannya bisa menghindari deteksi.

“Ganja ini dikemas dalam kardus coklat bersama buku komik,” jelas nyoman.

 

Meski berhasil menyita barang bukti ganja, polisi belum berhasil menangkap pemiliknya.

 

Menurut Nyoman, paket ganja tersebut dikirim menggunakan identitas dan alamat fiktif, sehingga menyulitkan proses pelacakan pemilik barang haram tersebut.

Menurutnya, paket berisi ganja kering itu sudah lama ditunggu, tetapi tidak ada yang datang untuk mengambilnya. Dalam pemusnahan ini, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram dari berbagai kasus di Samarinda.

Pada kasus pertama, seorang pria berinisial AA ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 504,96 gram. Selain itu, polisi menyita 848,20 gram sabu milik tersangka berinisial AS yang disimpan dalam 10 plastik. Terakhir, sabu seberat 26,57 gram ditemukan pada tersangka lain berinisial CAW.

Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ganja diblender hingga hancur kemudian dibuang ke kloset yang di Mapolda Kaltim.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa memperlihatkan keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda.

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Balikpapan, 24 Orang Positif Sabu

Balikpapan,GTN.Com – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan melaksanakan razia besar-besaran terhadap peredaran narkoba di wilayah Kampung Baru Ulu, Gunung Bugis, Balikpapan Barat, pada Senin (11/11/2024).

Operasi ini digelar sebagai respon atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas narkoba di daerah tersebut.

Penggerebekan diawali dengan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi titik-titik rawan narkoba. Persiapan yang matang memungkinkan polisi bergerak cepat dan tepat sasaran dalam operasi ini.

Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan hasil maksimal dalam meminimalisir peredaran narkoba.

“Hari ini jajaran Polda bersama Polresta melaksanakan kegiatan razia yang dindikasikan ke salah satu tempat dengan peredaran gelap narkoba yang cukup banyak,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dan langsung menjalani tes urine di tempat. Dari hasil tes, diketahui bahwa 24 orang positif narkoba, sedangkan 6 orang lainnya negatif dan segera dipulangkan.

“Hasilnya 24 orang terbukti positif dan 6 orang negatif,” jelasnya.

Arif Bastari menjelaskan, yang dinyatakan positif akan menjalani proses lebih lanjut untuk pendataan dan penyelidikan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lima alat isap, plastik-plastik pembungkus, dan alat isap dengan sisa residu sabu.

Semua barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut di laboratorium guna memastikan jenis narkotikanya.

“Kami juga mengamankan dua orang yang membawa senjata tajam dan sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah Arif.

Penggerebekan di Kampung Baru ini bukan hanya untuk menindak para pengguna, tetapi juga menjadi upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Dikenal sebagai wilayah rawan narkoba, kawasan ini sudah lama menjadi perhatian khusus aparat.

Arif Bastari menambahkan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk menekan aktivitas peredaran narkoba di Balikpapan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga setempat.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran narkoba di wilayah ini dapat berkurang dan lingkungan sekitar menjadi lebih aman serta bebas dari ancaman narkotika,” tutupnya.

 

 

Polresta Balikpapan Gerebek Judi Sabung Ayam, Dua Orang Jadi Tersangka

Balikpapan,GTN.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di kawasan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat malam (8/11/2024).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus ini, berinisial TS dan HJ, memiliki peran yang berbeda. Menurut Anton, TS bertugas memandikan ayam yang sudah bertanding, sementara HJ berperan sebagai wasit sabung ayam sekaligus pengumpul uang taruhan.

“TS Tugasnya memandikan ayam yang sudah diadu, sementara HJ bertindak sebagai wasit sabung ayam,” jelas Kapolresta.

Anton menegaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga sudah beroperasi selama dua bulan ini. Di antaranya uang tunai lebih dari Rp10 juta, timer, paruh buatan untuk ayam aduan, serta 12 ekor ayam jago.

Beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik peserta juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lain, termasuk bandar dan pemodal utama.

Polisi berkomitmen mengungkap jaringan yang terlibat dalam perjudian ini. “Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat termasuk pemodal, pemberi izin, bandar dan semua yang terlibat,” ungkap Anton.

Penggerebekan ini menjadi upaya kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayah Balikpapan, yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.