Ada Apa Dengan Penyidik Polsek Biring Bulu Sehingga Pelaku Penganiayaan Diduga Masih Bebas Berkeliaran

Duga pelaku penganiayaan masih saja berkeliaran sampai saat ini

Berita, Daerah, Hukum1390 Dilihat

GTN l Gowa – Ada apa dengan oknum penyidik Polsek biring bulu sampai sekarang belum menangkap pelaku penganiayaan, yang terjadi di desa Baturappe kecamatan biring bulu kabupaten Gowa.

Selasa 21/11/2023 kini menjadi pertanyaan, ada apa dengan oknum penyidik Kapolsek biring bulu belum juga menangkap pelaku penganiayaan, yang telah terjadi didesa baturappe kecamatan biring bulu kabupaten Gowa(Sulsel).

Sehingga di duga pelaku penganiayaan masih saja berkeliaran sampai saat ini, padahal pelaku penganiayaan dengan nomor LP/B/770/VII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 31 juli 2023 dipolres Gowa,dan dilimpahkan kepolsek biring bulu sudah ditersangkakan,dan bahkan oknum penyidik Kapolsek biring bulu, BRIPTU AAN ANGGARA PUTRA diduga sampai saat ini belum mampu mengamankan atau menangkap pelaku penganiayaan le lume alias dg tutu.

Padahal Manda selaku korban atau dikenal sebagai kordinator liputan selatan di media onlaine sattya bayangkara,sangat berharap akan adanya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tampa terkecuali,dan tidak pandang bulu.

Dan bahkan penyidik sudah pernah melayangkan surat panggilan,tapi ada apa dengan penyidik Polsek biring bulu,sehingga di duga tidak mampu menahan atau menangkap pelaku penganiayaan tindak pidana dalam pasal 351. apakah harus menunggu akan adanya korban selanjutnya,atau menunggu akan adanya pertumpahan darah,keluarga korban penuh tanya ??

Laporan tersebut sudah berjalan empat bulan lamanya,namun penyidik hanya bisa berjanji akan menangkap pelaku penganiayaan tersebut,tapi sampai saat ini,janji itu hanya imin-imin saja.

Kepada bapak Kapolres Gowa,kami berharap agar bisa mengambil tindakan,dan menahan pelaku penganiayaan tersebut,dan memberi efek jerah agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Negara kita ini adalah negara hukum,jadi kami berharap sebelum ada korban selanjutnya agar bisa menegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku.