MAKASSAR | G T News.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar merilis hasil Operasi Knalpot Bising (Brong) yang berlangsung sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026. Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 355 unit kendaraan berhasil diamankan akibat berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan langsung pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Senin (7/9/2026). Ratusan knalpot brong hasil sitaan turut diperlihatkan kepada awak media sebagai barang bukti.
Operasi ini difokuskan pada malam hari untuk meminimalisasi perilaku negatif pengendara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Rincian Hasil Operasi
- 174 Kendaraan: Pelanggaran spesifikasi teknis (termasuk penggunaan knalpot brong).
- 64 Kendaraan: Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- 97 Kendaraan: Pelanggaran administrasi (kelengkapan SIM/STNK dan dokumen bermasalah).
Selain pelanggaran lalu lintas, petugas menemukan barang bukti berupa busur dan anak panah yang diduga disiapkan untuk aksi tawuran atau kekerasan jalanan. Pihak kepolisian memastiikan belum menemukan indikasi kendaraan hasil tindak pidana pencurian (curanmor) dari total unit yang disita kali ini.
Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan aplikasi pengaduan kepolisian, sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolda untuk menindak masif pelanggaran di jalan raya.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali unit yang disita, diwajibkan memenuhi persyaratan teknis, mengembalikan kelengkapan standar kendaraan, serta menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Hs)
























