Tim URC Satreskrim Polres Soppeng Bekuk Dua Pelajar Terduga Pelaku Pencurian di MTS Guppi Salotungo

SOPPENG | G T News.com  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng yang dipimpin AIPTU Jumaldi, S.E., berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian di MTS Guppi Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

​Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Langkah hukum ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 28 Agustus 2026.

Kronologi Kejadian

​Pencurian terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat lingkungan sekolah sedang menggelar kegiatan perkemahan. Korban—dua siswa berusia 13 tahun—menitipkan telepon seluler milik mereka di ruang administrasi sekolah.

​Pelaku diduga masuk ke ruangan tersebut dengan cara merusak kunci pintu. Dari dalam ruangan, pelaku menggasak:

  • ​2 unit telepon seluler (HP)
  • ​2 buah tabung gas elpiji 3 kg

​Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Soppeng untuk penanganan lebih lanjut.

Penangkapan dan Barang Bukti

​Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi lapangan, Tim URC Satreskrim melacak keberadaan para terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Kesatria, Kelurahan Botto. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua remaja berinisial:

  • MAS (16): Pelajar, warga Kecamatan Lalabata
  • RA (17): Pelajar, warga Kecamatan Marioriwawo

​Dalam pemeriksaan awal, salah satu anak mengakui perbuatannya. Pencurian tersebut dilakukan dengan rencana menggadaikan barang hasil kejahatan demi memperoleh uang tunai.

​Petugas turut mengamankan barang bukti berupa:

  • ​1 unit HP merek Oppo A18 (warna hitam)
  • ​1 unit HP merek Oppo A6X (warna ungu)

Penanganan Hukum

​Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan aturan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri seluruh rangkaian kejadian serta barang bukti terkait.

(Hs/SorotSulsel)