GTN | Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers bersama Awak Media dalam rangka memberikan klarifikasi terkait penanganan enam terduga penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan terhubung secara virtual dengan Polres Kutai Barat yang dipimpin Wakapolres Kompol Subari, S.Sos., M.H., Selasa (25/11/25).
Dalam penyampaiannya, Wakapolres Kutai Barat menjelaskan bahwa keenam terduga merupakan hasil penyerahan Kodim 0912/KBR. Polres Kutai Barat telah melaksanakan langkah pemeriksaan awal berupa pengecekan kesehatan, pendokumentasian fisik, serta tes urine yang menunjukkan hasil positif methamphetamine. Selanjutnya dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan keterangan, analisis barang bukti, dan gelar perkara bersama unsur terkait.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, tokoh adat, serta unsur Kodim, penyidik menyimpulkan bahwa syarat formil maupun materiil belum terpenuhi untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, para terduga diarahkan mengikuti asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim sebagai bentuk penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Doni Fransisco, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihak TNI akan terus bersinergi dengan Polri, BNN, kejaksaan, serta tokoh masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Beliau juga memberikan apresiasi atas profesionalitas Polres Kutai Barat dalam menangani perkara tersebut.
Seusai Zoom dengan Polres Kubar, Terkait beredarnya informasi yang mencatut nama seseorang yang mengaku anggota Polri, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto memastikan bahwa nama dimaksud tidak terdapat dalam struktur organisasi Polda Kaltim maupun Polres jajaran. Polda Kaltim saat ini berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri pemilik rekening yang dicantumkan dalam pesan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tindakan Hukum wajib berpedoman pada ketentuan KUHAP dan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan wajib disertai kelengkapan administrasi yang sah.





















Belakangan, salah satu tempat penyajian sop saudara yang ramai diperbincangkan masyarakat adalah Warung Sop Saudara Dalam Lorong di Jalan Tinumbu, samping SMK Negeri 4 Makassar. Warung sederhana ini menjadi viral karena dikenal menyajikan sop saudara dengan harga relatif murah, hanya Rp10 ribu per mangkuk, tetapi dengan cita rasa yang dinilai kuat dan isiannya cukup lengkap.



Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS











