Sat Narkoba Polres Gowa Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Pengungkapan kasus Narkotika oleh Satresnarkoba Polres Gowa di Kecamatan Somba Opu, Sabtu (7/2/2026), kembali membuka fakta pahit peredaran sabu di wilayah ini bukan sekadar kasus insidental, melainkan persoalan struktural yang terus berulang dan belum tersentuh hingga ke akar jaringan.

Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AZ (17) dan AM (24), diamankan di Jalan Ketilang Raya, Bonto-Bontoa. Dari lokasi, polisi menyita dua sachet berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 1,30 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah alat yang mengindikasikan aktivitas narkotika yang telah terorganisir, bukan penggunaan sesaat.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena AZ disebut sebagai target operasi lama yang telah lama masuk radar aparat, bahkan pernah diamankan dalam perkara serupa pada tahun 2025. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, mengapa pelaku yang telah berulang kali tersangkut kasus narkotika masih dapat kembali menjalankan aktivitas serupa di lingkungan yang sama.

Lebih jauh, pengungkapan ini mengonfirmasi pergeseran pola peredaran narkotika ke ruang digital. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu melalui transaksi media sosial Instagram dengan akun bernama โ€œLOGAN HEIGTโ€. Ini menjadi sinyal keras bahwa perang melawan narkotika tidak lagi cukup dengan patroli konvensional, sementara transaksi daring kian leluasa berlangsung nyaris tanpa hambatan.

Laporan awal kasus ini juga menegaskan peran krusial informasi masyarakat yang lebih dahulu mencium maraknya aktivitas narkotika di kawasan Jalan Dg Tata Lama Tanggul Mallengkeri Raya. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut sekaligus mencerminkan adanya ruang kosong pengawasan yang terlalu lama dibiarkan, hingga warga lebih dulu resah sebelum aparat bertindak.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini mempertebal urgensi evaluasi serius terhadap sistem pencegahan, pengawasan lingkungan, dan efektivitas pembinaan hukum. Tanpa langkah komprehensif, kasus serupa berpotensi terus berulang, hanya berganti nama dan lokasi, sementara jaringan pemasok tetap aman di balik layar. Kini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gowa untuk proses hukum dan pengembangan lanjutan.

Saat dikonfirmasi (7/2/26), terkait penangkapan yang dilakukan anggota unit narkoba, Iptu Firman, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Gowa, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

โ€œKami bersama seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,โ€ tegas Iptu Firman.

Publik menunggu lebih dari sekadar penanganan rutin. Pengusutan menyeluruh terhadap jaringan pemasok, termasuk penelusuran akun media sosial yang disebut, menjadi ujian nyata apakah penegakan hukum mampu memutus mata rantai peredaran narkotika atau kembali berhenti pada pelaku paling bawah.

(mhs/tss)

Satresnarkoba dan Unit PPA Polres Gowa Perkuat Edukasi Perlindungan Pelajar di SMPN 1 Manuju Kabupaten Gowa

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Sebagai upaya preemtif dan preventif dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika dan kekerasan di lingkungan pendidikan terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan Dialog Interaktif dan Edukasi Penguatan, di SMP Negeri 1 Manuju Kabupaten Gowa, Pada Sabtu, (7/2/2026).

Penyuluhan ini berfokus pada edukasi mengenai jenis-jenis narkoba, dampak buruk penyalahgunaannya, hingga cara mencegah diri agar tidak terpengaruh ajakan maupun tekanan lingkungan. Kegiatan dikemas secara komunikatif sehingga mudah dipahami anak-anak usia sekolah menegah pertama.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari unsur Kepolisian, yakni Satnarkoba Polres Gowa yang diwakili KBO Satnarkoba Polres Gowa, IPDA Hamsir, A.Md., S.H, serta pemateri dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Kanit PPA IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K. Dialog interaktif ini diikuti oleh para guru dan siswa SMP Negeri 1 Manuju dengan antusias.

Kolaborasi lintas unsur ini menjadi bentuk sinergi dan solidaritas dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas Narkoba.

Penyuluhan dilaksanakan di SMP Negeri 1 Manuju, Pattallikang, Kec. Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kegiatan berlangsung pada Sabtu 7 februari 2026, sejak siang hingga selesai, Penyuluhan diberikan sebagai langkah pencegahan sejak dini, mengingat anak-anak merupakan kelompok paling rentan mudah terpengaruh jika tidak dibekali pengetahuan yang benar.

Selain itu, semakin berkembangnya modus peredaran narkoba menuntut aparat dan sekolah memberikan perlindungan edukatif secara berkelanjutan.

Dok. KBO Satnarkoba Polres Gowa, IPDA Hamsir, A.Md., S.H, serta pemateri dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Kanit PPA IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K.

IPDA Hamsir menegaskan bahwa pemahaman dini akan bahaya narkoba dapat menjadi benteng karakter bagi anak-anak dalam menentukan pilihan hidup yang sehat dan positif.

Ia menjelaskan bahwa narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat merusak otak, mengganggu perkembangan mental, memicu perilaku agresif, hingga menyebabkan ketergantungan berat yang merusak masa depan anak.

Penyuluhan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Antusiasme siswa sangat tinggi, terlihat dari pertanyaan yang diajukan terkait cara mengenali narkoba, bagaimana menolak ajakan teman, hingga apa yang harus dilakukan bila melihat penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

โ€œPenyuluhan ini kami lakukan agar anak-anak sejak dini tahu bahaya narkoba dan mampu menjaga diri. Generasi muda harus dibentengi pemahaman yang benar supaya tidak mudah terjerumus. Kami berharap mereka tumbuh sebagai pelajar yang sehat, disiplin, dan berkarakter kuat,โ€ ujarnya.

Penyuluhan yang edukatif, dialogis, dan penuh kedekatan humanis tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memperkuat peran orang tua, guru, dan aparat keamanan dalam membangun generasi bebas narkoba.

Dengan pemahaman yang tepat sejak dini, anak-anak diharapkan tumbuh lebih sadar, lebih waspada, dan lebih mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih cerah.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Gowa IPDA Nida Hanifah Djarnaji, S.Tr.I.K memaparkan materi terkait kekerasan seksual terhadap anak, yang meliputi persetubuhan, pemerkosaan, dan pencabulan. Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman.

Menurutnya, setiap perkara yang melibatkan anak wajib didampingi oleh orang tua serta mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IPDA Nida juga menguraikan dampak kekerasan seksual terhadap anak, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun masa depan korban, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Ia mengajak para pelajar untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya.

Melalui dialog interaktif ini, para pelajar diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga diri, menjauhi narkoba, serta berani bersuara terhadap segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta kekerasan, tutupnya.(*)

(mhs/tss)

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, bertempat di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sgm jo Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Sgm, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, seluruh personel Polres Gowa dan Polsek jajaran terlebih dahulu melaksanakan apel arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H.

Apel arahan ini bertujuan untuk memberikan penekanan tugas, pembagian peran, serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Gowa menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup dengan melakukan sterilisasi lokasi, pengamanan terhadap petugas pengadilan, serta pengaturan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi eksekusi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Kabag Ops Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan.

โ€œPolri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,โ€ ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian eksekusi pengosongan rumah dapat dilaksanakan dengan lancar hingga selesai.

Polres Gowa menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.

(mhs/hpg)

Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Gerakan Bersih di Lingkungan Pelabuhan Paotere Makassar, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial Melakukan Pembersihan Sampah Pelastik di Lingkungan Pelabuhan Paotere Makassar, Pada hari Rabu, (4/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar AKP Muh Yufsin J. SE.,MH dan diikuti oleh personel Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar beserta jajaran.

Muh yufsin mengatakan Kegiatan tersebut dalam rangka menyukseskan program nasional gerakan Indonesia aman, sehat, bersih, dan indah. Melalui aksi ini, lingkungan di sekitar Pelabuhan Poetera diharapkan menjadi lebih sehat, mengingat kawasan tersebut selama ini cukup ramai dikunjungi masyarakat.”ujarnya.

Dok. Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial Melakukan Pembersihan Sampah.

“Kegiatan bersih-bersih ini sebagai tindak lanjut dari program Presiden untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas sampah.

Muh Yusfin juga menekankan kebersihan lingkungan merupakan bagian krusial dari kualitas hidup sehari-hari, baik di ruang publik maupun di area permukiman masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan Pelabuhan Paotere serta tempat wisatawan yang berada di kota Makassar.”ujarnya

Ia menambahkan Bersih-bersih pantai ini juga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda dan mahasiswa agar makin peduli terhadap lingkungan.

Dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik dan tidak membuang sampah sembarangan, diharapkan kepedulian tersebut dapat terus tumbuh dan berkelanjutan.”tutupnya.(*)

(angki.p/tss)

Perkuat Pemahaman Aparat Penegak Hukum, Kapolres Gowa Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si, bersama Kasat Narkoba, perwakilan Kasat Reskrim, Kasikum, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gowa, mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mappauddang Polda Sulawesi Selatan dan disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan IRJEN. POL. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Wakapolda Sulsel BRIGJEN POL. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, serta Kapolres jajaran se-Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan berbagai perubahan mendasar serta penyesuaian norma hukum dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang akan menjadi pedoman baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penekanan diberikan pada pentingnya pemahaman aparat penegak hukum agar implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Polres Gowa dalam kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan dan komitmen Polri dalam mendukung pembaruan hukum nasional serta meningkatkan kualitas penegakan hukum yang presisi dan humanis.

โ€œPemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP yang baru sangat penting bagi personel, khususnya fungsi reserse, agar pelaksanaan tugas di lapangan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Polri, termasuk Polres Gowa, semakin siap menghadapi perubahan regulasi serta mampu mengimplementasikannya secara profesional demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

(mhs/hpg)

Kuasa Hukum Bantah Keterangan Polres Pelabuhan Makassar, Kasus Penyalahgunaan Narkoba ย 

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menjadi perhatian publik menyusul munculnya perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum tersangka dan Humas Polres Pelabuhan, khususnya terkait jumlah dan mekanisme pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perbedaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK) menyampaikan keterangan pers pada Selasa, 3 Februari 2026, yang kemudian ditanggapi secara resmi oleh Humas Polres Pelabuhan Makassar.

Kuasa hukum CK dari Kantor Firma Hukum Dr. Kurniawan, S.H., M.H. menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan pada 25 Desember 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Namun, menurut mereka, jumlah pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut tidak sebanding dengan isi BAP yang tercantum dalam berkas perkara yang diterima Kejaksaan.

Kuasa hukum menyebut kliennya hanya menjawab sekitar 5 hingga 10 pertanyaan, sementara dalam berkas perkara tercatat hingga 44 pertanyaan, tanpa adanya pemanggilan resmi untuk pemeriksaan tambahan.

Atas kondisi itu, kuasa hukum menyampaikan keberatan dan menilai terdapat perbedaan versi BAP yang perlu diluruskan melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal. Mereka juga menyatakan telah menempuh langkah pengaduan resmi serta meminta dilakukan BAP ulang.

Dok. Adil dan Kasi Humas Polres Pelabuhan.

Sementara itu ditempat terpisah Humas Polres Pelabuhan yang menerima awak media untuk melakukan klarifisikasi secara langsung di Polres Pelabuhan, โ€œAdil, Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum CK, secara tegas membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan tersangka. Adil, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap CK dilakukan secara menyeluruh, dengan total 44 pertanyaan, dan pelaku didampingi penasihat hukum sejak awal hingga selesai.

โ€œPemeriksaan BAP dilakukan sampai 44 pertanyaan dan didampingi kuasa hukum. Setelah selesai, BAP ditandatangani oleh tersangka dan penasihat hukumnya. Karena itu, tidak benar jika disebut hanya 5 atau 10 pertanyaan,โ€ ujar Adil. Humas Ia juga menegaskan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait perkara yang telah berstatus P-19, Adil, menyatakan tidak dilakukan BAP ulang atau pemeriksaan ulang terhadap tersangka. Menurutnya, pengembalian berkas oleh jaksa bukan untuk mengulang pemeriksaan, melainkan untuk melengkapi unsur administrasi dan keterangan tertentu.

โ€œPengembalian berkas bukan untuk pemeriksaan ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup,โ€ jelas Adil. Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan kuasa hukum yang menilai BAP sebelumnya perlu ditinjau ulang karena dianggap tidak mencerminkan proses pemeriksaan yang sebenarnya.

Selain BAP, perbedaan pandangan juga muncul terkait penguasaan barang bukti. Kuasa hukum CK, menyatakan kliennya tidak menguasai sebagian barang bukti yang dilekatkan dalam konstruksi perkara dan menilai penetapan tersebut hanya didasarkan pada penunjukan pihak lain yang terlebih dahulu ditangkap. Penetapan tersangka dilakukan karena adanya alat bukti yang cukup, dan menegaskan bahwa detail penguasaan barang bukti akan diuji lebih lanjut di persidangan.

โ€œSeluruh pembuktian akan dibuka di pengadilan,โ€ kata Adil. Ia juga meluruskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, dan obat-obatan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.

Adil menyatakan bahwa polres pelabuhan terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum, termasuk pengaduan ke Propam maupun upaya praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum yang disediakan negara. Disisi lain, kuasa hukum CK, menegaskan akan terus mengawal perkara ini untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum dan Humas Polres Pelabuhan, perkara ini dipastikan akan diuji melalui proses peradilan. Pengadilan menjadi forum untuk menilai kesesuaian prosedur, kekuatan alat bukti, serta konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sementara itu kuasa hukum CK menyatakan sementara mempersiapkan pendaftaran praperadilan.

(mhs/tss)

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Rasa duka yang mendalam menyelimuti keluarga besar Kepolisian Resor Gowa atas wafatnya Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng, istri dari Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Imam Santoso, Selasa (3/2/2026).

Kepergian almarhumah menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi insan Bhayangkara. Almarhumah dikenal sebagai sosok istri yang setia mendampingi figur teladan Polri, yang sepanjang hidupnya mencerminkan kesederhanaan, ketulusan, serta nilai moral yang luhur.

Kepala Kepolisian Resor Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta seluruh staf dan jajaran turut merasakan duka yang mendalam dan menyampaikan doa terbaik untuk almarhumah.

โ€œSemoga seluruh amal ibadah almarhumah diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan, dan kekuatan dalam menghadapi masa duka ini,โ€ tutur Kapolres Gowa.

Di tengah duka ini, keluarga besar Polres Gowa mendoakan agar almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta segala kebaikan dan keteladanan yang ditinggalkannya menjadi cahaya dan inspirasi yang abadi.

(mhs/hpg)

Satresnarkoba Polres Gowa Gelar Tes Urine, Pastikan Personel Bersih dari Narkoba

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Seluruh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa menjalani tes urine sebagai bentuk pengawasan internal dan komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Rabu (28/1/2026).

Tes urine tersebut dilaksanakan secara menyeluruh terhadap personel Satresnarkoba Polres Gowa dan diawasi langsung oleh pejabat terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggota yang bertugas di bidang penegakan hukum narkoba benar-benar bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Gowa melalui Kasat Resnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk tanggung jawab moral aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.

โ€œPersonel Satresnarkoba harus menjadi garda terdepan dan contoh bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Tes urine ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota,โ€ ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel Satresnarkoba Polres Gowa dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala maupun mendadak sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan personel.

Polres Gowa menegaskan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

(mhs/hpg)

Polda Jabar Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi bagi Warga Terdampak Banjir di Karawang

๐‰๐€๐–๐€ ๐๐€๐‘๐€๐“ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Polda Jawa Barat dan Biddokes Polda Jawa Barat melakukan pengecekan kandungan makanan guna memastikan kelayakan dan keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat terdampak banjir di wilayah Kabupaten Karawang. Rabu (21/1/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri untuk menjamin kesehatan warga di tengah kondisi pascabencana.
Pengecekan dilakukan terhadap makanan siap saji maupun bahan pangan yang disalurkan kepada para pengungsi dan warga terdampak banjir.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik makanan, kebersihan, masa simpan, serta kandungan yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak khawatir terhadap makanan yang diterima.

โ€œKami memastikan makanan yang disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir benar-benar aman untuk dikonsumsi. Mulai dari bahan baku hingga makanan siap saji dilakukan pengecekan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan,โ€ ujar Kombes Pol. Hendra.

Ia menambahkan, pengecekan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan munculnya penyakit yang kerap terjadi pascabanjir akibat konsumsi makanan yang tidak higienis.

Polda Jabar akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan tenaga kesehatan untuk memastikan seluruh bantuan pangan yang diberikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi, sehingga masyarakat terdampak banjir di Karawang dapat merasa tenang dan terlindungi.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polda Jawa Barat dalam memberikan pelayanan kemanusiaan serta perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi darurat akibat bencana alam.

(asj/hpjb)

Kasatres Narkoba Gowa Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Serta Peredaran Narkoba

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐†๐“๐ โ€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan serta peredaran narkoba kepada para pelajar PPTQ AL-Imam Ashim Makassar Kampus Putri Gowa Jl. Macanda 2 Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa pada hari Rabu, (21/1/2025).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 siswa-siswi dan dilaksanakan di PPTQ AL-Imam Ashim Makassar Kampus Putri Gowa Jl. Macanda 2 Kel. Bontoramba Kec. Somba Opu Kabupaten Gowa, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari upaya preventif Polres Gowa dalam menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan edukasi sejak dini kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

โ€œSosialisasi ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk dampak hukum, kesehatan, serta masa depan mereka,โ€ ujar IPTU Firman.

Dok. Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., beserta para peserta.

Materi penyuluhan disampaikan oleh IPTU Firman, S.H.,M.H., Kasat Satresnarkoba Polres Gowa, yang membahas pengertian narkoba dan jenis-jenisnya, kenakalan remaja sebagai salah satu faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, pola peredaran narkoba, cara menghindari narkoba, hingga sanksi hukum bagi penyalahguna dan pengedar.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab dan interaksi langsung antara pemateri dengan para peserta dan guru guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar terhadap bahaya narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk sekolah dan keluarga, dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

โ€œPelajar adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sejak dini melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi antara kepolisian, sekolah, serta orang tua,โ€ tegas IPTU Firman.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung dengan tertib, aman, serta mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.

Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, S.H., M.H., berharap melalui kegiatan ini, para pelajar memiliki pengetahuan dan ketahanan diri yang kuat untuk menolak narkoba serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. Tutupnya(*)

(mhs/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.