Biddokkes Polda Kaltim Gelar Rakernis 2025, Perkuat Peran dalam Mendukung Polri Presisi dan Program Asta Cita

ππ€π‹πˆπŠππ€ππ€π | 𝐆𝐓𝐍 β€” Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun Anggaran 2025 di Hotel Max One Balikpapan, dengan tema Optimasilasi Peran Biddokkes Polda Kaltim Guna Penguatan Polri Presisi Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. dan diikuti sebanyak 80 peserta yang terdiri dari personel Biddokkes Polda Kaltim, Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Balikpapan, para Kapolres jajaran, serta para Kasidokkes dan staf.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan menekankan pentingnya peningkatan kompetensi fungsi dokkes guna mendukung pelaksanaan tugas Polri yang profesional, adaptif, dan humanis.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Kaltim Kombes Pol Dr. drg. Nelson Situmorang, Sp.BMM., Sub.Sp.TM.F.T.M.J (K)., MH.Kes., CPCCP., QHIA., MARS. dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Rakernis ini dilaksanakan dgn dukungan Anggaran DIPA RKAKL Biddokkes Polda Kaltim Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja tahun berjalan.

β€œRakernis yang berlangsung selama dua hari Mulai tanggal 18 sampai dengan 19 September 2025 ini menjadi sarana untuk memberikan pengetahuan sekaligus memperluas wawasan bagi pengemban fungsi dokkes, agar memiliki kompetensi, bertindak profesional, serta mampu beradaptasi dengan tantangan tugas saat ini,” jelas Kabiddokkes.

Ia menambahkan, tujuan kegiatan ini adalah agar personel Biddokkes berperan lebih aktif dalam menjalankan fungsi pelayanan kesehatan bagi ASN Polri, keluarga, dan masyarakat, sekaligus mendukung tugas operasional kepolisian serta program pemerintah Asta Cita.

Dengan mengusung tema β€œOptimalisasi Peran Biddokkes Polda Kaltim Guna Penguatan Polri Presisi dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita”, Rakernis menghadirkan narasumber dari BPBD Provinsi Kaltim, BPOM Kaltim, dan BPJS Kesehatan. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, sambutan Kapolda Kaltim, penyerahan tanda peserta, foto bersama, paparan materi, diskusi, serta simulasi Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan Dini Pertolongan Insiden (DPI).

β€œMelalui Rakernis ini, diharapkan personel Biddokkes Polda Kaltim semakin siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik sekaligus mendukung Polri Presisi dan program Asta Cita di Kalimantan Timur,” pungkas Kabiddokkes.

(asj/mhs)

Aliansi Mahasiswa Menggugat Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Kecurangan Penyaluran BBM di Beberapa SPBU di Kota Makassar

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Sekelompok massa dari Aliansi Mahasiswa Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Selasa (17/9). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik penimbangan atau penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Dalam orasinya, massa mendatangi tiga SPBU yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut, yakni:

SPBU 74.902.10 (Galangan kapal)
SPBU 74.902.95 (Tallasalapang)
SPBU 73.902.02 (A. P. Pettarani)

Para demonstran membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang dimaksud. Mereka juga meminta Pertamina dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Praktik seperti ini Kami menganggap sebagai kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa praktik tersebut diusut tuntas. Selain itu, kami juga menuntut agar BBM yang dijual di seluruh SPBU di wilayah kota Makassar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Pemerintah harus terlibat langsung dalam pengawasan penjualan BBM, agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum mafia BBM,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aliansi Mahasiswa Menggugat menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak terkait, termasuk sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.

(mhs)

Gabungan Aliansi Dan Ojol Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Perusahaan Maxim Cabang Makassar

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Gabungan Aliansi Kelompok Amarah Rakyat Bersatu (ARAS) dan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) beserta Serikat Pekerja Driver Maxim Nusantara (SPDMN) melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Perusahaan Maxim Cabang Makassar, Kompleks Citraland, Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung siang hari, tepatnya pada Pukul 13.40 Wita, hari Senin (08/09/2025).

Di perkirakan jumlah massa sekitar ratusan orang dan dipimpin Said Basir selaku jendral lapangan (Jenlap).

Dalam seruan aksi unras tersebut, menyikapi dan menindak lanjuti kebijakan Apikasi Maxim Sulsel, yang tidak sesuai dengan Aplikator.

Adapun pelaku dari Aksi Unras tersebut dilaksanakan oleh para Driver Maxim, terkait banyaknya ketidak puasan para Driver kepada pihak perusahaan Maxim.

Orasi Unras dilakukan secara bergantian menggunakan peralatan berupa Sound Sistem, dan pengeras suara diatas mobil komando.

Terdapat Point tuntutan dari Massa Aksi, sebagai berikut :

1. Menolak pemberlakuan fitur Bajaj di aplikasi Maxim karena merugikan mitra driver R2 (motor) dan R4 (mobil).

2. Menolak komersialisasi akun driver oleh manajemen Maxim terhadap akun yang bermasalah.

3. Meminta dilakukan transparansi dalam pelaksanaan sanksi akun di PM

4. Mengembalikan algoritma dan pemberlakuan rating terhadap orderan driver.

5. Menghentikan program politik berupa branding/stiker (mobil).
D. Sekitar pukul 13.59 wita, Massa Aksi yang berjumlah sekitar 10 orang yang di pimpin oleh Sdr. Said Basri melakukan pertemuan dengan Pihak Manajemen Maxim yang di terima langsung oleh Pimpinan Maxim Cabang Makassar Sdr. Andry.

Dok. Massa Aksi yang berjumlah sekitar 10 orang yang di pimpin oleh Sdr. Said Basri melakukan pertemuan dengan Pihak Manajemen Maxim yang di terima langsung oleh Pimpinan Maxim Cabang Makassar Sdr. Andry.

Adapun Inti dari Pernyataan dari Pihak Massa Aksi, Yakni :

1. Kesejahteraan terhadap Driver dalam bermitra

2. Penerapan Sanksi PM

3. Penonaktifan terhadap Akun Driver terkait Orderan Fiktif agar dilakukan Klarifikasi terlebih dahulu ke Driver

4. Pada hari Senin tanggal 15 September 2015, kami minta agar Pihak Maxim pusat untuk dapat hadir dalam Audience di kantor Gubernur bersama dengan Perwakilan Driver dan serikat Buruh

Pernyataan tanggapan dari Pihak Maxim, yang intinya :

1. Terkait dengan Penonaktifkan Akun Driver yang melakukan Orderan Fiktif, itu sudah bersifat Final dan sudah tercantum dalam Sistem.

2. Terkait dengan Tuntutan dari Massa Aksi, semuanya saya akan Sampaikan ke Kantor pusat

3. Terkait dengan permintaan Giat Audience, saya sudah menyampaikan ke Pihak legalitas agar dapat hadir pada hari Senin tanggal 15 September 2025 untuk mendengar Masukan Aspirasi dari Para Driver.

Dan Sekitar pukul 14.30 wita, setelah melakukan pertemuan dan Audience dengan Pihak Manajemen Maxim Cabang Makassar, Massa Pengunras kembali melakukan Unjuk Rasa di depan kantor Maxim

Seluruh rangkaian Kegiatan Aksi Unras dari Kelompok Amarah Rakyat Bersatu ( ARAS ), KSN, & Serikat Pekerja Driver Maxim Nusantara (SPDMN) berakhir sekitar pukul 14.35 wita dalam keadaan aman, tertib, Lancar dan di lakukan Pengamanan terbuka / tertutup oleh personil Gabungan dari Polres Gowa, Direktorat Samapta Polda Sulsel, dan Sat Brimob Polda Sulsel yang di pimpin oleh Bapak Kabag Ops Polres Gowa Kompol Darwis Daud Poku. SH didampingi Kapolsek Somba Opu AKP. Hambali. SH dan Kasat Samapta Polres Gowa AKP. Cahyadi. SH., M.H.(*)

(mhs)

Polresta Samarinda Amankan Otak Intelektual Kasus Bom Molotov Menjelang Unras

π’π€πŒπ€π‘πˆππƒπ€ | 𝐆𝐓𝐍 – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual dalam kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (05/09/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda.

Dalam sambutannya, Kapolresta menjelaskan bahwa dua tersangka tambahan tersebut diamankan saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Kamis kemarin.

Kedua tersangka berinisial N S (37) dan A J alias L (43) berperan sebagai penggerak dan perencana utama.

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.

Dengan penangkapan dua pelaku utama ini, total enam tersangka yang berhasil diamankan di Mapolresta Samarinda.

Dok. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa rencana aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, tersangka N menggagas ide pembuatan bom molotov yang direncanakan akan digunakan pada aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekannya yang turut membantu pendanaan, penyediaan bahan, serta perakitan bom.

Pada 31 Agustus 2025, tersangka N bersama rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca dan memulai merakit bom molotov, ucap Kombes Hendri.

Kapolresta menegaskan bahwa bom molotov tersebut dipersiapkan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa. Berkat langkah cepat Polresta Samarinda, didukung Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana aksi ini berhasil digagalkan.

Sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi bahan bakar pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran aksi demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa berhasil diamankan.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus dan dunia pendidikan.

(asj/hpk)

Mafia Tanah Diduga Bermain di Kabupaten Gowa, Kuasa Hukum Ahli Waris Resmi Laporkan SM Ke Bareskrim Polri

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kuasa hukum ahli waris keluarga Paraki Asywar S.T, S.H, saat menggelar konferensi Pers di Warkop Bundu Jalan Poros Andi Mallombassang Gowa.

β€œAsywar S.T, S.H, Kuasa Hukum Resmi melaporkan seorang oknum berinisial SN ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan warisan seluas 10,96 hektare di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

β€œAsywar, Klien kami adalah korban mafia tanah. Sertifikat itu terbit tanpa penguasaan fisik, padahal lahan tersebut telah dikuasai keluarga Paraki secara turun-temurun sejak 1940-an,” Tegas kuasa hukum ahli waris. Jumat, (05/09/2025).

Dalam laporannya, kuasa hukum mempersoalkan dua sertifikat yang diduga bermasalah, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309 dengan luas lahan sekitar 2,5 hektare. Laporan polisi diterima Dirtipidum pada 29 Agustus 2025, diikuti permohonan pemblokiran kedua sertifikat ke BPN pada 4 September 2025.

Menurut kuasa hukum, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, di antaranya dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tidak terdaftar maupun diverifikasi oleh pihak kecamatan terkait.

β€œData AJB itu tidak ada di Kecamatan Bontomarannu maupun Pallangga. Selain itu, lokasi objek tanah dalam AJB berbeda dengan persil tanah milik klien kami. Ada indikasi kuat pemindahan objek secara tidak sah,” Ujarnya.

Ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat bermasalah tersebut setelah ada orang suruhan SN datang ke lokasi untuk memasang patok dan mengklaim lahan tersebut. Hal itu memicu keluarga Paraki mengambil langkah hukum cepat untuk melapor ke Mabes Polri dan memblokir sertifikat.

Kuasa hukum juga menduga ada unsur persekongkolan antara oknum tertentu dan pihak berwenang dalam penerbitan sertifikat ini. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.

β€œPraktik mafia tanah merugikan rakyat kecil. Kami berharap Mabes Polri serius mengusut kasus ini agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang bermain di balik penerbitan sertifikat ilegal,” Pungkasnya.

(mhs)

Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (63).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/08/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dasar penangkapan ini mengacu pada LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 27 Agustus 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

β€œKejadian berawal ketika pelaku menelpon korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah korban menjawab sedang berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk sambil marah-marah.

Pelaku melontarkan kalimat bernada emosi dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” ungkap AKP Bahtiar.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah badik. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh saksi Lel. Dg Takko yang langsung memegang tangan pelaku, sementara Lel. Dg Tompo mengambil badik dari genggamannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bajeng untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidy Ihsan, S.T., bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan.

β€œDari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.

(mhs/hpg)

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

β€œSeluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. β€œProses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(mhs)

Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dirusak dan Dibakar

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Kota Makassar berubah menjadi lautan apiΒ pada Jumat (29/8/2025) malam. Gelombang kemarahan atas kematian tragis seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta meluap menjadi aksi anarkis.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan, melumpuhkan kota, dan membakar sejumlah fasilitas publik, termasuk Pos Polisi dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi solidaritas ini adalah buntut dari insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat unjuk rasa di Jakarta. Kemarahan dari ibu kota kini menjalar dan membakar Makassar.

Eskalasi kekerasan terjadi di beberapa titik strategis. Menjelang malam, situasi semakin tak terkendali.

Pos Polisi Lalu Lintas Dibakar

Saksi mata menyebut, sekelompok massa berjalan kaki dari arah kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menuju Pos Polisi di pertigaan Jalan AP Pettarani-Sultan Alauddin.

Tanpa komando, mereka menyalakan api dan meninggalkannya. Api dengan cepat melalap seluruh bangunan.

Kantor DPRD Makassar Diserbu

Kejadian serupa terjadi di Kantor DPRD Kota Makassar. Massa membakar halaman kantor, mengakibatkan sejumlah kendaraan yang terparkir di dalamnya ikut hangus terbakar.

Hingga pukul 21.50 WITA, ribuan massa masih menduduki area tersebut, membuat arus lalu lintas lumpuh total.

Aksi ini dimotori oleh aliansi mahasiswa dari tiga universitas terbesar di Makassar, Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Mereka serempak turun ke jalan, menyuarakan satu tuntutan usut tuntas kematian Affan.

Di depan Menara UNM, mahasiswa memblokade total Jalan AP Pettarani dengan membakar ban bekas.

Spanduk provokatif bertuliskan Menuju Reformasi Jilid II, #PolisiPembunuh dibentangkan, menjadi cerminan kemarahan mereka.

“Kami mengecam tindakan kepolisian atas jatuhnya korban seorang driver ojek online di Jakarta tadi malam,” teriak seorang jenderal lapangan melalui pengeras suara. “Aparat pembunuhan bukan penegak hukum!” serunya, disambut sorakan massa.

Di depan kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, massa menghentikan sebuah truk sampah, menumpahkan isinya ke jalan, lalu membakarnya.
Sementara di depan Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, akses jalan ditutup total oleh barisan massa dengan spanduk Aparat Melindas yang Tertindas.

Kemarahan di MakassarΒ berakar dari insiden mengerikan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob saat pembubaran massa. Rekan korban, Didin Ardianto, menjadi saksi mata detik-detik tragis tersebut.

Menurut Didin, korban panik dan terjatuh dari motornya. Massa sudah berusaha menghentikan laju rantis, namun peringatan mereka diabaikan.

“Padahal sempat ditahan sama massa, sudah teriak ada gojek di bawah, tapi tetap enggak digubris. Dilindes abis sama dia sampai ban depan, ban belakang,” ujar Didin, menggambarkan kengerian insiden itu.

Menanggapi insiden yang memicu kemarahan nasional ini, Mabes Polri bergerak cepat. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis maut itu kini tengah diperiksa intensif.

“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri,” ucap Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut, yang terdiri dari perwira hingga tamtama Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G kini ditahan di penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

(mhs)

Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Dengan Miliaran

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berlanjut. Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.

Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

“Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

“Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.

Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar, Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.

Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.

Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.

(mhs/kps)

Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

π‰π€πŠπ€π‘π“π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang tengah bertugas.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum polisi dalam beberapa hari terakhir.

β€œMeminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Antara di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Trunoyudo menegaskan media adalah mitra strategis Polri sekaligus sumber literasi masyarakat. Menurutnya, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait kinerja kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta berbagai program pelayanan publik.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya terjadi di Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). Seorang anggota Brimob, Briptu TG, bersama beberapa orang ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap awak media saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting. Propam menyebut tindakan TG dipicu emosi spontan tanpa instruksi atasan.

Kasus serupa kembali terjadi pada Senin (25/8/2025) di Jakarta. Jurnalis Foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Akibat insiden itu, Bayu mengalami memar dan peralatan kameranya rusak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary menegaskan pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut dan sudah menginstruksikan agar jurnalis dilindungi saat meliput, terutama dalam aksi demonstrasi.

(mhs)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.