Gelombang OTT Daerah Menguat, Dzoel SB: KPK Jangan Tebang Pilih, Sulsel Menunggu

π‰π€πŠπ€π‘π“π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Gelombang penindakan kasus korupsi di tingkat pemerintahan daerah kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan puluhan orang serta barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek pemerintah daerah.

Dalam operasi itu, sebanyak 27 orang turut diamankan yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terseret perkara korupsi dalam waktu relatif singkat setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mulai menjabat pada 2025.

Sebelumnya, Muhammad Fikri Thobari juga terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan praktik fee proyek atau ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025

1. Syamsul Auliya Rachman – Bupati Kabupaten Cilacap (OTT 13 Maret 2026, dugaan suap proyek daerah).

2. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Kabupaten Rejang Lebong (OTT Maret 2026, dugaan fee proyek).

3. Abdul Wahid – Gubernur Provinsi Riau (dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas).

4. Fadia Arafiq – Bupati Kabupaten Pekalongan (dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa).

5. Ade Kuswara Kunang – Bupati Kabupaten Bekasi (dugaan suap dan ijon proyek).

6. Sudewo – Bupati Kabupaten Pati (dugaan suap dan jual beli jabatan).

7. Sugiri Sancoko – Bupati Kabupaten Ponorogo (dugaan suap proyek RSUD).

8. Ardito Wijaya – Bupati Kabupaten Lampung Tengah (dugaan gratifikasi proyek pembangunan).

9. Maidi – Wali Kota Kota Madiun (dugaan suap proyek dan dana CSR).

10. Abdul Azis – Bupati Kabupaten Kolaka Timur (dugaan suap proyek RSUD).

Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel?

Menanggapi fenomena tersebut, jurnalis dan aktivis lingkungan asal Sinjai, Dzoel SB, menilai rangkaian OTT kepala daerah ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Menurutnya, praktik suap proyek, pengaturan tender, hingga pembagian fee proyek telah lama menjadi penyakit kronis dalam sistem pembangunan daerah.

(Dok. aduan / laporan.)

β€œFenomena OTT kepala daerah yang terus berulang ini seharusnya menjadi alarm bagi semua daerah. Pertanyaannya, kapan giliran Sulawesi Selatan diperiksa secara serius? Banyak laporan masyarakat yang sudah disampaikan, tetapi publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum,” ujar Dzoel.

Ia juga menyinggung bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat setidaknya dua laporan dugaan korupsi yang telah masuk ke KPK, yakni laporan dari Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan (LMP Sulsel) serta laporan dari Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KATIK).

Menurut Dzoel, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pemerintah yang hingga kini masih dinantikan tindak lanjutnya oleh publik.

Di akhir pernyataannya, Dzoel menyampaikan pesan tegas kepada lembaga penegak hukum.

Ia berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada perkara-perkara kecil, tetapi juga menyentuh dugaan korupsi besar yang menyangkut dana publik.

β€œKami berharap KPK tidak hanya mengawasi hal-hal kecil seperti warung makan seperti di Sinjai, tetapi juga menindak dugaan korupsi besar yang terjadi di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kasus-kasus besar yang menyangkut anggaran publik harus ditangani secara serius agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

β€œKeadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hadir dalam tindakan nyata,” tegas Dzoel.

Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang sarat makna:

β€œKeadilan tak boleh berhenti di pintu air. Ia harus mengalir sampai menara terakhir.”

(asj/tss)

Kapolres Gowa dan Jajaran Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., beserta staf dan seluruh jajaran Polres Gowa menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Tri Sutrisno, Senin (02/3/2026).

Ucapan belasungkawa tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum selama memimpin bangsa dan negara. Diketahui, almarhum pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden pada periode 1993–1998.

AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa sosok Tri Sutrisno dikenal sebagai figur pemimpin yang tegas, sederhana, dan penuh dedikasi dalam menjalankan amanah negara.

Keteladanan serta nilai-nilai pengabdian yang diwariskan menjadi inspirasi bagi generasi penerus, termasuk institusi Kepolisian dalam mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

β€œAtas nama pribadi dan keluarga besar Polres Gowa, kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Terima kasih atas pengabdian dan keteladanan yang telah diwariskan kepada bangsa dan negara. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Kapolres Gowa.

Doa dan penghormatan terus mengalir sebagai wujud apresiasi atas dedikasi almarhum dalam perjalanan panjang pengabdian kepada Republik Indonesia.

(tss/hpg)

Menjemput Bulan Penuh Ampunan, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Sucikan Hati di Ramadhan 1447 H

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kepala Kepolisian Resor Gowa, Muahammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta jajaran dan Bhayangkari menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh umat Muslim, khususnya di Kabupaten Gowa, Rabu (18/2/2026).

β€œAtas nama pribadi, keluarga besar Polres Gowa dan Bhayangkari, kami mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan” 1447 H/2026 M. Selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, ampunan dan keberkahan-Nya kepada kita semua,” ujar AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Ia menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan penuh rahmat, bulan diturunkannya Al-Qur’an, serta momentum terbaik untuk memperbanyak ibadah, memperkuat keimanan dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Kapolres Gowa juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Ramadhan sebagai sarana muhasabah diri, memperbanyak doa, sedekah, serta menjaga lisan dan perbuatan agar senantiasa berada dalam kebaikan.

β€œSemoga kita diberikan kesehatan, kekuatan dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Semoga setiap amal ibadah yang kita tunaikan dicatat sebagai pahala dan menjadi jalan menuju ridha Allah SWT,” tuturnya.

Di bulan yang penuh kemuliaan ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, tenang dan penuh kekhidmatan.

Marhaban Ya Ramadhan. Semoga Ramadhan tahun ini menjadi Ramadhan terbaik bagi kita semua.

(mhs/hpg)

Segera Laporkan Dugaan Pungli, Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Desak Pemkot Makassar Kembalikan Uang Jaspro

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar bertanggung jawab secara hukum atas pemutusan sepihak pengelolaan Pasar Butung serta menuntut pengembalian seluruh dana jasa sewa tempat usaha (Jaspro) yang telah disetorkan kliennya sejak mulai mengelola hingga bulan berjalan.

HAGAN selaku Kuasa Hukum Pengelola PG Butung Makassar, dalam rilisnya (5/2/26), menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Langkah hukum itu, menurutnya, mencakup pelaporan terhadap pihak-pihak terkait hingga ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pungutan liar.

HAGAN mengungkapkan temuan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya tahun 2020 terkait penetapan tarif Jaspro. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena diterbitkan saat hak pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar, serta diambil melalui rapat bersama pihak KSU Bina Duta yang kala itu telah kehilangan hak pengelolaan berdasarkan putusan hukum.

Menurutnya, sejak 2019 hingga Juli 2024, Pemkot Makassar seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengelola Pasar Butung, sehingga tidak dibenarkan melibatkan KSU Bina Duta dalam pengambilan keputusan apa pun terkait pengelolaan pasar pada periode tersebut.

Dok. Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir (PG) Butung Makassar.

HAGAN menjelaskan, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya, H. Iwan cs, secara resmi kembali mengelola Pasar Butung sejak Agustus 2024 hingga berakhirnya masa perjanjian pada 2037. Sejak pengelolaan tersebut berjalan, kliennya disebut tidak pernah lalai dalam menyetorkan kewajiban Jaspro kepada pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan tarif Jaspro yang dipungut sebesar Rp235.000 per petak per bulan dinilai tidak sah. Menurutnya, tarif yang seharusnya berlaku adalah Rp50.000 per petak los dikalikan 37 petak per bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1998 hingga 2018, serta mengacu pada perjanjian induk dan adendum tahun 2012 yang mengatur kenaikan maksimal 10 persen setiap lima tahun.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Perumda Pasar Makassar Raya guna meminta klarifikasi dan pengembalian dana Jaspro. Apabila tidak ada respons, mereka memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

HAGAN berharap Wali Kota Makassar memberikan atensi serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pungutan Jaspro sejak 2019 hingga Juli 2024, serta tidak mengambil keputusan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi merugikan pengelola dan pedagang.

Sumber: HAGAN / Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Butung Makassar

(mhs/tss)

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, bertempat di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).

Pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sgm jo Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Sgm, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, seluruh personel Polres Gowa dan Polsek jajaran terlebih dahulu melaksanakan apel arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H.

Apel arahan ini bertujuan untuk memberikan penekanan tugas, pembagian peran, serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai prosedur.

Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Gowa menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup dengan melakukan sterilisasi lokasi, pengamanan terhadap petugas pengadilan, serta pengaturan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi eksekusi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Kabag Ops Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan.

β€œPolri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian eksekusi pengosongan rumah dapat dilaksanakan dengan lancar hingga selesai.

Polres Gowa menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.

(mhs/hpg)

Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Gerakan Bersih di Lingkungan Pelabuhan Paotere Makassar, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial Melakukan Pembersihan Sampah Pelastik di Lingkungan Pelabuhan Paotere Makassar, Pada hari Rabu, (4/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar AKP Muh Yufsin J. SE.,MH dan diikuti oleh personel Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar beserta jajaran.

Muh yufsin mengatakan Kegiatan tersebut dalam rangka menyukseskan program nasional gerakan Indonesia aman, sehat, bersih, dan indah. Melalui aksi ini, lingkungan di sekitar Pelabuhan Poetera diharapkan menjadi lebih sehat, mengingat kawasan tersebut selama ini cukup ramai dikunjungi masyarakat.”ujarnya.

Dok. Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial Melakukan Pembersihan Sampah.

“Kegiatan bersih-bersih ini sebagai tindak lanjut dari program Presiden untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas sampah.

Muh Yusfin juga menekankan kebersihan lingkungan merupakan bagian krusial dari kualitas hidup sehari-hari, baik di ruang publik maupun di area permukiman masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan Pelabuhan Paotere serta tempat wisatawan yang berada di kota Makassar.”ujarnya

Ia menambahkan Bersih-bersih pantai ini juga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda dan mahasiswa agar makin peduli terhadap lingkungan.

Dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik dan tidak membuang sampah sembarangan, diharapkan kepedulian tersebut dapat terus tumbuh dan berkelanjutan.”tutupnya.(*)

(angki.p/tss)

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Rasa duka yang mendalam menyelimuti keluarga besar Kepolisian Resor Gowa atas wafatnya Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng, istri dari Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Imam Santoso, Selasa (3/2/2026).

Kepergian almarhumah menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi insan Bhayangkara. Almarhumah dikenal sebagai sosok istri yang setia mendampingi figur teladan Polri, yang sepanjang hidupnya mencerminkan kesederhanaan, ketulusan, serta nilai moral yang luhur.

Kepala Kepolisian Resor Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta seluruh staf dan jajaran turut merasakan duka yang mendalam dan menyampaikan doa terbaik untuk almarhumah.

β€œSemoga seluruh amal ibadah almarhumah diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan, dan kekuatan dalam menghadapi masa duka ini,” tutur Kapolres Gowa.

Di tengah duka ini, keluarga besar Polres Gowa mendoakan agar almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta segala kebaikan dan keteladanan yang ditinggalkannya menjadi cahaya dan inspirasi yang abadi.

(mhs/hpg)

Jalan Rusak di Kabupaten Gowa Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Mengeluh

π†πŽπ–π€ | 𝐆 𝐓 𝐍 β€” Kerusakan Jalan Majannang Birjeng Kelurahan Kalebajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (2/2/2026).

Jalan ini hingga kini belum mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

Jalan yang berlubang dan rusak parah tersebut telah lama dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas sehari-hari dan membahayakan pengguna jalan.

Sebagai bentuk kekecewaan, pada tahun 2025 warga setempat melakukan aksi simbolik dengan menanam pohon pisang di tengah jalan. Aksi ini menjadi ekspresi protes atas kelalaian Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengurus dan memperbaiki fasilitas umum yang menjadi akses vital masyarakat.

Askar salah satu warga setempat Mengatakan bahwa semoga Pemerintah Kabupaten Gowa memperhatikan dan secepatnya segera memperbaiki jalan tersebut karena dilintasi banyak orang”

Hingga saat ini, kondisi jalan masih memprihatinkan dan belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Warga berharap pemerintah daerah segera bertindak dan tidak menutup mata terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya perbaikan infrastruktur jalan yang layak dan aman.

(ask/tss)

Kejati Sulsel Didesak Buka Ruang Penyelidikan dan Periksa Kadis Perhubungan Kabupaten Gowa

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta membuka ruang penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Desakan ini datang dari sejumlah kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi mendesak penyidik mendalami anggaran belanja rambu suar sebesar Rp 1.182.093.000,00 dibelanjakan untuk pengadaan rambu jalan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

β€œKami minta Kejati Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan pejabat pengadaan rambu jalan,” tegas aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Gerbangtimurnews pada, Senin (12/1/2026) di Makassar.

Mulyadi mengungkapkan temuan BPK adalah pintu masuk penyidik membongkar dugaan skandal anggaran rambu suar namun digunakan untuk belanja rambu jalan.

Tidak hanya itu, temuan BPK tersebut justru dinilai sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Dinas Perhubungan bupaten Gowa. BPK menemukan masalah serius dalam proses belanja anggaran yang tak sesuai ketentuan tersebut.

Temuan BPK tersebut menguatkan indikasi adanya pelanggaran prosedur yang bisa saja berpotensi berimplikasi pidana. Oleh karena itu, temuan ini dinilai layak menjadi dasar awal bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

β€œKami memastikan akan mengawal persoalan ini dan terbuka ruang untuk melaporkan masalah ini secara resmi masuk Kejaksaan Tinggi,”tegasnya.

Terpisah, Kepala DInas Perhubungan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permitaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.(*)

(mhs/am)

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota, Diduga Mark Up Rp6,7 Miliar

πŒπ€π“π€π‘π€πŒ | 𝐆𝐓𝐍 β€” Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga balap motocross atau MXGP di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kedua tersangka tersebut yakni Subhan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta M. Julkarnain selaku tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keduanya ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif.

β€œYa, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah sebelumnya diperiksa dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Aspidsus Kejati NTB, Kamis (8/1/2025).

Dalam perkara ini, Subhan diduga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah saat menjabat Kepala BPN Sumbawa. Ia disebut menyetujui proses pengadaan lahan Samota pada periode 2022 hingga 2023. Sementara itu, M. Zulkarnain berperan sebagai tim penilai (appraisal) yang menentukan nilai tanah dalam pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.940.000 dari total nilai pengadaan lahan sekitar Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare. β€œKerugian negara ini muncul akibat adanya markup nilai tanah yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Aspidsus.

Kejaksaan juga mengungkap, dalam penyidikan perkara ini telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam pengadaan lahan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati NTB menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penindakan hukum, penyidik juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

β€œYang paling utama bagi kami adalah bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegasnya.

Penyidikan kasus lahan Samota MXGP ini dipastikan masih akan terus berkembang seiring pendalaman peran para pihak yang terlibat.

(mhs/rlc)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.