๐๐๐๐ | ๐ ๐ ๐ โ Personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA, bertempat di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (5/2/2026).
Pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Sgm jo Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Sgm, sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi, seluruh personel Polres Gowa dan Polsek jajaran terlebih dahulu melaksanakan apel arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H.
Apel arahan ini bertujuan untuk memberikan penekanan tugas, pembagian peran, serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai prosedur.
Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Gowa menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif, serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup dengan melakukan sterilisasi lokasi, pengamanan terhadap petugas pengadilan, serta pengaturan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi eksekusi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kabag Ops Polres Gowa KOMPOL Darwis, S.H. menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan.
โPolri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat,โ ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali, serta seluruh rangkaian eksekusi pengosongan rumah dapat dilaksanakan dengan lancar hingga selesai.
Polres Gowa menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur terkait dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.
(mhs/hpg)




















Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS
Total lahan yang dibutuhkan 1.772,28 hektar terdiri dari 2.991 bidang terealisasi 167,41 hektar atau 656 bidang. Total anggaran pembebasan lahan yang sudah terealisasi Rp. 303,37 miliar.















