Kejati Sulsel Didesak Buka Ruang Penyelidikan dan Periksa Kadis Perhubungan Kabupaten Gowa

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐†๐“๐ โ€” Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta membuka ruang penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Desakan ini datang dari sejumlah kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi mendesak penyidik mendalami anggaran belanja rambu suar sebesar Rp 1.182.093.000,00 dibelanjakan untuk pengadaan rambu jalan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

โ€œKami minta Kejati Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan pejabat pengadaan rambu jalan,โ€ tegas aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Gerbangtimurnews pada, Senin (12/1/2026) di Makassar.

Mulyadi mengungkapkan temuan BPK adalah pintu masuk penyidik membongkar dugaan skandal anggaran rambu suar namun digunakan untuk belanja rambu jalan.

Tidak hanya itu, temuan BPK tersebut justru dinilai sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Dinas Perhubungan bupaten Gowa. BPK menemukan masalah serius dalam proses belanja anggaran yang tak sesuai ketentuan tersebut.

Temuan BPK tersebut menguatkan indikasi adanya pelanggaran prosedur yang bisa saja berpotensi berimplikasi pidana. Oleh karena itu, temuan ini dinilai layak menjadi dasar awal bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

โ€œKami memastikan akan mengawal persoalan ini dan terbuka ruang untuk melaporkan masalah ini secara resmi masuk Kejaksaan Tinggi,โ€tegasnya.

Terpisah, Kepala DInas Perhubungan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permitaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.(*)

(mhs/am)

Sidokkes Polres Gowa Gandeng Optik Rizky Makassar Gelar Pemeriksaan Mata Gratis

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐†๐“๐ โ€” Polres Gowa menggelar kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi personel Polres Gowa sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan anggota, khususnya kesehatan penglihatan dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rewako Wira Wicaksana Polres Gowa, Senin (12/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Gowa bekerja sama dengan Optik Rizky Makassar.

Pemeriksaan meliputi pengecekan ketajaman penglihatan, skrining gangguan mata, serta konsultasi kesehatan mata bagi personel.

Kapolres Gowa melalui Kasidokkes Polres Gowa IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima, mengingat tugas kepolisian membutuhkan ketajaman penglihatan yang baik di lapangan.

Dok. Kasidokkes Polres Gowa IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked.

โ€œDengan pemeriksaan ini, diharapkan gangguan penglihatan dapat terdeteksi lebih awal sehingga dapat segera ditangani dan tidak mengganggu kinerja personel,โ€ ujar Kasidokkes.

Para personel tampak antusias mengikuti pemeriksaan tersebut dan mengapresiasi perhatian pimpinan terhadap kesehatan anggota.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Gowa dalam mewujudkan personel yang sehat, profesional, dan siap melayani masyarakat.

(mhs/hpg)

Kejati NTB Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan MXGP Samota, Diduga Mark Up Rp6,7 Miliar

๐Œ๐€๐“๐€๐‘๐€๐Œ | ๐†๐“๐ โ€” Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga balap motocross atau MXGP di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Kedua tersangka tersebut yakni Subhan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta M. Julkarnain selaku tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Keduanya ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif.

โ€œYa, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah sebelumnya diperiksa dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,โ€ kata Aspidsus Kejati NTB, Kamis (8/1/2025).

Dalam perkara ini, Subhan diduga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah saat menjabat Kepala BPN Sumbawa. Ia disebut menyetujui proses pengadaan lahan Samota pada periode 2022 hingga 2023. Sementara itu, M. Zulkarnain berperan sebagai tim penilai (appraisal) yang menentukan nilai tanah dalam pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.940.000 dari total nilai pengadaan lahan sekitar Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare. โ€œKerugian negara ini muncul akibat adanya markup nilai tanah yang tidak sesuai ketentuan,โ€ ungkap Aspidsus.

Kejaksaan juga mengungkap, dalam penyidikan perkara ini telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam pengadaan lahan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati NTB menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penindakan hukum, penyidik juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

โ€œYang paling utama bagi kami adalah bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,โ€ tegasnya.

Penyidikan kasus lahan Samota MXGP ini dipastikan masih akan terus berkembang seiring pendalaman peran para pihak yang terlibat.

(mhs/rlc)

Bravo! BNNP Sulsel Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 1Kg Di Sidrap

๐’๐ˆ๐ƒ๐‘๐€๐ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidrap provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu, 4 Januari 2025.

KABID Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan KOMBES POL Ardiansyah, S.I.K., M.H, mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya hari ini kami bisa merilis sebagian dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap, ujarnya.

Kombes pol Ardiansyah, mengungkap penangkapan satu orang tersangka laki laki berinisial RD (24) di kab Sidrap sehingga berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu,dari penguasaan RD petugas mendapati 1kg sabu yang di bungkus plastik bening yang ilit lakban warna coklat berukuran besar, Berisi kristal berwarna putih di tangan pelaku.

Pada saat di amankan pelaku RD membenarkan dan mengakui jika pengendali yang memerintahkan untuk menyebarkan narkoba itu Seorang laki laki, berinisial MT dan menyuruh saya untuk mengantar 1kg paket sabu dari kab Sidrap sampai kota Makassar.

Kombes pol Ardiansyah juga menyampaikan kami telah mengantongi 1 nama lagi, hasil dari keterangan pelaku yang menyeret salah seorang laki laki yang berinisial MT, kami mendugaa ini adalah salah satu Jaringan internasional,kami akan terus mengejar sindikatnya, tegasnya.

Ia juga menambahkan Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan.tutupnya(*)

(mhs/tss)

Skandal Dana Desa Cakura Terbongkar, Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka

๐“๐€๐Š๐€๐‹๐€๐‘ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Takalar semakin menemukan titik terang. Aparat kepolisian resmi menetapkan dua pejabat Desa Cakura sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara/desa hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara/desa sebesar Rp451.254.965.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintahan desa.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI dan HJ. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

โ€œBenar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,โ€ ujar Ipda Asrul Anwar.

Ia menjelaskan, setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum tersebut, penyidik Tipidkor Polres Takalar secara resmi menaikkan status keduanya menjadi tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Terkait nilai kerugian keuangan negara, Ipda Asrul menyampaikan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.

โ€œKerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara ini merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,โ€ tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar guna memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.

โ€œInsya Allah, pekan ini berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan,โ€ tutup Ipda Asrul Anwar.

(mhs/asw-19)

Kapolres Gowa Hadiri Syukuran Satintelkam dalam Rangka Hari Jadi Intelijen Polri ke-80

๐†๐Ž๐–๐€ | ๐† ๐“ ๐ โ€” Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa menghadiri acara syukuran yang digelar oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Gowa dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80, yang berlangsung di ruangan Satintelkam Polres Gowa, Senin (5/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sederhana namun penuh khidmat, dihadiri oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H, para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, personel Satintelkam, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Acara diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas pengabdian fungsi intelijen Polri selama 80 tahun dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dok. para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.

Kapolres Gowa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satintelkam atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras yang selama ini telah ditunjukkan dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtibmas.

โ€œFungsi intelijen memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga pimpinan. Saya berharap di usia ke-80 ini, Satintelkam semakin profesional, responsif, serta mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks,โ€ ujar Kapolres Gowa.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syabrial Yuzdiansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan dan seluruh jajaran, serta menegaskan komitmen Satintelkam untuk terus meningkatkan kinerja, sinergitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara syukuran ditutup dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama sebagai simbol rasa syukur sekaligus kebersamaan seluruh jajaran Polres Gowa dan para tamu undangan dalam memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80.

(mhs/hpg)

Kasus KDRT di Polda Sulsel Mandek di Meja Penyidik, LPAI Makassar Kritik Keras Unit PPA Polda Sulsel

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐†๐“๐ โ€” Seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Sulawesi Selatan. Terlapor diketahui saat ini bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (BINMAS) Polda Sulsel.

Laporan tersebut tercatat secara resmi di SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di kediaman korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok, yang mengakibatkan luka lebam di bagian kepala.

Usai kejadian tersebut, korban menjalani visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bagian dari pembuktian medis. Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikis serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di Unit P2TP2A Provinsi Sulsel, korban dinyatakan mengalami depresi berat.

FN menyatakan telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian. Namun hingga kini, penanganan perkara disebut masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli, tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terlapor merupakan anggota Polri aktif, yang secara hukum tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga pada kode etik dan disiplin profesi Polri. Dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Makassar, โ€œMakmur, mengutuk keras prilaku seorang anggota kepolisian yang melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didepan anaknya. Apapun masalahnya tidak boleh memperlihatkan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban stres berat.

โ€œSaya minta Kapolda memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan propam untuk menangani kasus KDRT yang pelakunya adalah polisi, tegas Makmur

FN berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan kedua anaknya. Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat di konfirmasi awak media Penyidik Unit PPA Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.

(mhs/tss)

Rutan Kelas I Makassar Gelar Upacara Hari Bela Negara

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐†๐“๐ โ€” Rutan Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi dalam rangka Peringatan Bela Negara, yang dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan Pegawai Teladan Bulan November. Pada Jum’at (19/12/2025).

Kegiatan berlangsung khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sebagai wujud penguatan nilai pengabdian dan disiplin dalam pelaksanaan tugas.

Apel peringatan Bela Negara menjadi momentum refleksi bagi seluruh pegawai untuk meneguhkan kembali komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Melalui pelaksanaan apel ini, diharapkan semangat bela negara dapat terus terinternalisasi dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya melalui kedisiplinan, loyalitas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan menjalankan fungsi pemasyarakatan.

Dalam amanatnya, Kepala Rutan menegaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan komitmen yang harus tercermin dalam keseharian kerja aparatur. “Bela negara tidak berhenti pada seremoni. la hidup dalam kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas saat kita menjalankan tugas. Setiap pegawai memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Kepala Rutan.

Pada kesempatan tersebut, piagam penghargaan Pegawai Teladan Bulan November diberikan kepada Kusnadi Jaya, Staf Bimker, atas dedikasi, konsistensi kinerja, serta keteladanan dalam menjalankan tugas.

Dok. Rutan Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi dalam rangka Peringatan Bela Negara, yang dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan Pegawai Teladan.

Kepala Rutan menyampaikan apresiasi dan harapan agar penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh pegawai. “Penghargaan ini bukan akhir, tetapi pemantik untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjadi teladan bagi rekan kerja lainnya,” tambahnya.

Melalui momentum Peringatan Bela Negara yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan ini, Rutan Kelas Makassar berkomitmen memperkuat budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kinerja terbaik dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan d’i bawah naungan Kementerian Imiqrasi dan Pemasvarakatan.

(mhs/tss)

Perkuat Sinergi APH, Rutan Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar Bahas Koordinasi Putusan Pengadilan

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐†๐“๐ โ€” Rumah Tahanan Negara Kelas Makassar terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) melalui pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat kerja sama kelembagaan guna mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rabu (17/12/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas Makassar yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. Rombongan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas penguatan koordinasi teknis terkait penanganan tahanan, kelengkapan administrasi penahanan, serta sinkronisasi data perkara guna memastikan proses hukum berialan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi juga mencakup penyampaian dan tindak lanjut putusan pengadilan, termasuk status hukum serta eksekusi putusan.

Dok.ย Kepala Rutan Kelas Makassar, Jayadi Kusuma yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Rutan Kelas I Makassar menegaskan pentingnya komunikasi yang intensif antar APH. “Koordinasi yang baik dengan Kejaksaan sangat diperlukan, khususnya dalam hal administrasi penahanan dan tindak lanjut putusan pengadilan, agar tidak terjadi kendala yang berdampak pada pelayanan pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Panca Sakti menyampaikan komitmen Kejaksaan Negeri Makassar dalam mendukung sinergi lintas lembaga.

“Kejaksaan siap terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Rutan Makassar guna memastikan setiap proses hukum, termasuk eksekusi putusan, berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” tuturnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Rutan Kelas Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin solid dan berkelanjutan dalam mendukung penegakan hukum yang tertib, profesional, dan akuntabel.

(mhs/tss)

Rutan Kelas 1 Makassar Terima 11 Magang Nasional BATCH III

๐Œ๐€๐Š๐€๐’๐’๐€๐‘ | ๐†๐“๐ โ€” Rutan Kelas I Makassar menerima sebanyak 11 peserta Magang Nasional Batch III untuk mengikuti kegiatan pengarahan dan orientasi awal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembekalan awal agar para peserta magang memiliki pemahaman dasar terkait lingkungan kerja, tugas, serta tata tertib sebelum secara resmi menjalani masa magang. Sabtu (13/12)

Kegiatan pengarahan dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah. Dalam sambutannya, Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi.

Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi. la juga mengucapkan selamat datang dan berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan magang ini sebagai sarana belajar, berproses, dan mengembangkan kompetensi di lingkungan pemasyarakatan.

Dok. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah dan beserta PJU Rutan Kelas 1 Makassar.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengelolaan, Rustanto, turut memberikan arahan dan ucapan selamat epada para peserta magang. la menekankan pentingnya sikap cepat beradaptasi, disiplin, serta mampu bekerja sama dengan seluruh jajaran. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perkenalan diri oleh seluruh peserta magang sebagai langkah awal membangun komunikasi dan kebersamaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rama Afwan, kemudian memberikan penjelasan terkait aturan dan ketentuan selama pelaksanaan magang. la menegaskan bahwa tata tertib yang berlaku bagi peserta magang Batch III mengacu pada ketentuan yang sama seperti pelaksanaan magang pada Batch II, khususnya terkait kedisiplinan dan keamanan.

Dok. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar Rama Afwan.

Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, yang menjelaskan gambaran tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh peserta magang ke depan, terutama bagi yang akan terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan penegasan terkait aturan kedisiplinan peserta magang, meliputi penggunaan atribut selama berada di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Seluruh peserta magang diwajibkan mengenakan papan nama dan ID Card magang, serta menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai jam kerja dan hari kerja yang harus dipatuhi oleh peserta magang sebagai bagian dari pembentukan sikap profesional selama menjalani masa magang.

Setelah seluruh rangkaian pengarahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan perekaman wajah sebagai bagian dari sistem absensi peserta magang.

Sebagai penutup, pihak Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa kesebelas peserta magang Batch lll ini dinilai mampu dan layak mengikuti program magang karena telah melalui tahapan seleksi oleh pejabat administrasi dan juga selaku mentor selama proses magang. Diharapkan para peserta dapat menjalankan magang dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi positif selama berada di Rutan Kelas I Makassar.

(mhs/hrm)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.