Kanwil Ditjenpas Sulsel Tanam 10 Ribu Pohon Kelapa, Dipusatkan di Maros

𝐌𝐀𝐑𝐎𝐒 | 𝐆𝐓𝐍 – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulsel menanam 10.000 bibit pohon kelapa dalam mendukung Asta Cita Presiden dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ketahanan pangan. Selasa (9/9/2025).

Pelaksanaan penanaman bibit kelapa di Sulsel dibagi menjadi 6 rayon. Pelaksanaan kegiatan di Rayon I dipusatkan di Desa Pucak, Kec. Tompobulu, Kab. Maros dengan menanam 1.843 bibit pohon kelapa. Rayon II yang dipusatkan di lahan Rutan Bantaeng dengan menanam 600 bibit pohon kelapa. Kemudian Rayon III yang dipusatkan di lahan Lapas Palopo dengan menanam 550 bibit pohon kelapa.

Sementara itu, Rayon IV penanaman dipusatkan di lahan Lapas Watampone dengan menanam 1.000 bibit pohon kelapa. Lalu Rayon V penanaman dipusatkan di lahan Rutan Pangkajene dengan menanam 1.007 bibit pohon kelapa. Kemudian untuk Rayon VI di Desa Mekar Indah, Kec. Buki, Kab. Kepulauan Selayar yang merupakan wilayah Kanwil Ditjenim Sulsel dengan melakukan penanaman bibit kelapa sebanyak 5.000 bibit

Dok. Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulsel menanam 10.000 bibit pohon kelapa dalam mendukung Asta Cita Presiden.

Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi menyebut kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemasyarakatan untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat. “Penanaman pohon kelapa ini menunjukkan komitmen Pemasyarakatan untuk selalu hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” jelas Rudy.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan memusatkan kegiatan di Nusakambangan yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipandu secara daring melalui zoom meeting. Pada kegiatan ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan program ketahanan pangan dan menanan pohon kelapa di Nusakambangan.

Sebelumya, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu kegiatan pembinaan bagi warga binaan. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu program-program pembinaan bagi warga binaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pegawai Pemasyarakatan serta seluruh pihak yang telah membantu memberikan program pembinaan bagi warga binaan. Ketahanan pangan merupakan salah satu program pembinaan bagi warga binaan. Tanpa bantuan Bapak/Ibu sekalian tentu berat bagi kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lahan produktif yang berkelanjutan, peningkatan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar, serta lingkungan yang lebih hijau. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum memperkuat peran Pemasyarakatan sebagai bagian integral dari pembangunan bangsa, tidak hanya dalam pembinaan warga binaan tetapi juga dalam kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.

(mhs)

Gabungan Aliansi Dan Ojol Lakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Perusahaan Maxim Cabang Makassar

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Gabungan Aliansi Kelompok Amarah Rakyat Bersatu (ARAS) dan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) beserta Serikat Pekerja Driver Maxim Nusantara (SPDMN) melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Perusahaan Maxim Cabang Makassar, Kompleks Citraland, Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung siang hari, tepatnya pada Pukul 13.40 Wita, hari Senin (08/09/2025).

Di perkirakan jumlah massa sekitar ratusan orang dan dipimpin Said Basir selaku jendral lapangan (Jenlap).

Dalam seruan aksi unras tersebut, menyikapi dan menindak lanjuti kebijakan Apikasi Maxim Sulsel, yang tidak sesuai dengan Aplikator.

Adapun pelaku dari Aksi Unras tersebut dilaksanakan oleh para Driver Maxim, terkait banyaknya ketidak puasan para Driver kepada pihak perusahaan Maxim.

Orasi Unras dilakukan secara bergantian menggunakan peralatan berupa Sound Sistem, dan pengeras suara diatas mobil komando.

Terdapat Point tuntutan dari Massa Aksi, sebagai berikut :

1. Menolak pemberlakuan fitur Bajaj di aplikasi Maxim karena merugikan mitra driver R2 (motor) dan R4 (mobil).

2. Menolak komersialisasi akun driver oleh manajemen Maxim terhadap akun yang bermasalah.

3. Meminta dilakukan transparansi dalam pelaksanaan sanksi akun di PM

4. Mengembalikan algoritma dan pemberlakuan rating terhadap orderan driver.

5. Menghentikan program politik berupa branding/stiker (mobil).
D. Sekitar pukul 13.59 wita, Massa Aksi yang berjumlah sekitar 10 orang yang di pimpin oleh Sdr. Said Basri melakukan pertemuan dengan Pihak Manajemen Maxim yang di terima langsung oleh Pimpinan Maxim Cabang Makassar Sdr. Andry.

Dok. Massa Aksi yang berjumlah sekitar 10 orang yang di pimpin oleh Sdr. Said Basri melakukan pertemuan dengan Pihak Manajemen Maxim yang di terima langsung oleh Pimpinan Maxim Cabang Makassar Sdr. Andry.

Adapun Inti dari Pernyataan dari Pihak Massa Aksi, Yakni :

1. Kesejahteraan terhadap Driver dalam bermitra

2. Penerapan Sanksi PM

3. Penonaktifan terhadap Akun Driver terkait Orderan Fiktif agar dilakukan Klarifikasi terlebih dahulu ke Driver

4. Pada hari Senin tanggal 15 September 2015, kami minta agar Pihak Maxim pusat untuk dapat hadir dalam Audience di kantor Gubernur bersama dengan Perwakilan Driver dan serikat Buruh

Pernyataan tanggapan dari Pihak Maxim, yang intinya :

1. Terkait dengan Penonaktifkan Akun Driver yang melakukan Orderan Fiktif, itu sudah bersifat Final dan sudah tercantum dalam Sistem.

2. Terkait dengan Tuntutan dari Massa Aksi, semuanya saya akan Sampaikan ke Kantor pusat

3. Terkait dengan permintaan Giat Audience, saya sudah menyampaikan ke Pihak legalitas agar dapat hadir pada hari Senin tanggal 15 September 2025 untuk mendengar Masukan Aspirasi dari Para Driver.

Dan Sekitar pukul 14.30 wita, setelah melakukan pertemuan dan Audience dengan Pihak Manajemen Maxim Cabang Makassar, Massa Pengunras kembali melakukan Unjuk Rasa di depan kantor Maxim

Seluruh rangkaian Kegiatan Aksi Unras dari Kelompok Amarah Rakyat Bersatu ( ARAS ), KSN, & Serikat Pekerja Driver Maxim Nusantara (SPDMN) berakhir sekitar pukul 14.35 wita dalam keadaan aman, tertib, Lancar dan di lakukan Pengamanan terbuka / tertutup oleh personil Gabungan dari Polres Gowa, Direktorat Samapta Polda Sulsel, dan Sat Brimob Polda Sulsel yang di pimpin oleh Bapak Kabag Ops Polres Gowa Kompol Darwis Daud Poku. SH didampingi Kapolsek Somba Opu AKP. Hambali. SH dan Kasat Samapta Polres Gowa AKP. Cahyadi. SH., M.H.(*)

(mhs)

Gubernur Andi Sudirman Apresiasi TNI Jaga Kondusivitas Sulawesi Selatan

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada prajurit Divisi 3 Infanteri Kostrad dan Kodam XIV/Hasanuddin atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan di Rumah Jabatan dan Kantor Gubernur Sulsel selama berlangsungnya aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir.

Ucapan tersebut disampaikan saat upacara pelepasan pasukan pengamanan di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Jumat (5/9/2025) pagi.

“Melepas pasukan pengamanan yang telah bertugas menjaga Sulsel beberapa hari terakhir untuk kembali ke barak. Kesiagaan dan pengabdian kalian, meski di luar tugas utama, adalah wujud komitmen bersama TNI,” ujar Andi Sudirman.

Dok. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada prajurit Divisi 3 Infanteri Kostrad dan Kodam XIV/Hasanuddin.

Ia menilai, TNI telah menunjukkan dedikasi luar biasa dengan menjaga keamanan Sulsel secara maksimal. Menurutnya, pasukan tidak hanya fokus pada kesiapan tempur untuk kedaulatan negara, tetapi juga berinisiatif hadir menjaga kedamaian di masyarakat.

“Terima kasih banyak serta apresiasi tinggi dari Pemprov Sulsel kepada Divisi 3 Infanteri Kostrad dan Kodam XIV/Hasanuddin. Sulsel damai untuk semua,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan bahwa aparat di lapangan bekerja sesuai konstitusi. Ia mengaku menyaksikan langsung bagaimana TNI mampu menahan diri agar tidak bersikap represif dalam menghadapi massa.

 

“Saya salut dengan keberanian teman-teman. Saya mohon maaf karena ada korban pelemparan yang terkena batu di kepala. Alhamdulillah, semua bisa kembali dengan selamat,” tambahnya

(mhs/hk)

Polresta Samarinda Amankan Otak Intelektual Kasus Bom Molotov Menjelang Unras

𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual dalam kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (05/09/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda.

Dalam sambutannya, Kapolresta menjelaskan bahwa dua tersangka tambahan tersebut diamankan saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Kamis kemarin.

Kedua tersangka berinisial N S (37) dan A J alias L (43) berperan sebagai penggerak dan perencana utama.

Sebelumnya, Polresta Samarinda telah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.

Dengan penangkapan dua pelaku utama ini, total enam tersangka yang berhasil diamankan di Mapolresta Samarinda.

Dok. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. pimpin langsung konferensi pers di Mapolresta Samarinda.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa rencana aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, tersangka N menggagas ide pembuatan bom molotov yang direncanakan akan digunakan pada aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekannya yang turut membantu pendanaan, penyediaan bahan, serta perakitan bom.

Pada 31 Agustus 2025, tersangka N bersama rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca dan memulai merakit bom molotov, ucap Kombes Hendri.

Kapolresta menegaskan bahwa bom molotov tersebut dipersiapkan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa. Berkat langkah cepat Polresta Samarinda, didukung Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum, rencana aksi ini berhasil digagalkan.

Sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi bahan bakar pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran aksi demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa berhasil diamankan.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ia juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus dan dunia pendidikan.

(asj/hpk)

Mafia Tanah Diduga Bermain di Kabupaten Gowa, Kuasa Hukum Ahli Waris Resmi Laporkan SM Ke Bareskrim Polri

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kuasa hukum ahli waris keluarga Paraki Asywar S.T, S.H, saat menggelar konferensi Pers di Warkop Bundu Jalan Poros Andi Mallombassang Gowa.

“Asywar S.T, S.H, Kuasa Hukum Resmi melaporkan seorang oknum berinisial SN ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan warisan seluas 10,96 hektare di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Asywar, Klien kami adalah korban mafia tanah. Sertifikat itu terbit tanpa penguasaan fisik, padahal lahan tersebut telah dikuasai keluarga Paraki secara turun-temurun sejak 1940-an,” Tegas kuasa hukum ahli waris. Jumat, (05/09/2025).

Dalam laporannya, kuasa hukum mempersoalkan dua sertifikat yang diduga bermasalah, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309 dengan luas lahan sekitar 2,5 hektare. Laporan polisi diterima Dirtipidum pada 29 Agustus 2025, diikuti permohonan pemblokiran kedua sertifikat ke BPN pada 4 September 2025.

Menurut kuasa hukum, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, di antaranya dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tidak terdaftar maupun diverifikasi oleh pihak kecamatan terkait.

“Data AJB itu tidak ada di Kecamatan Bontomarannu maupun Pallangga. Selain itu, lokasi objek tanah dalam AJB berbeda dengan persil tanah milik klien kami. Ada indikasi kuat pemindahan objek secara tidak sah,” Ujarnya.

Ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat bermasalah tersebut setelah ada orang suruhan SN datang ke lokasi untuk memasang patok dan mengklaim lahan tersebut. Hal itu memicu keluarga Paraki mengambil langkah hukum cepat untuk melapor ke Mabes Polri dan memblokir sertifikat.

Kuasa hukum juga menduga ada unsur persekongkolan antara oknum tertentu dan pihak berwenang dalam penerbitan sertifikat ini. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.

“Praktik mafia tanah merugikan rakyat kecil. Kami berharap Mabes Polri serius mengusut kasus ini agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang bermain di balik penerbitan sertifikat ilegal,” Pungkasnya.

(mhs)

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Satpol PP Makassar Lakukan Patroli Penutupan THM di Kota Makassar

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Dalam rangka menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Satpol PP Kota Makassar melaksanakan patroli rutin untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar, yang menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan malam, Jumat (4/9/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan selama perayaan penting ini.

Dari hasil pemantauan, Satpol PP menargetkan beberapa lokasi hiburan, termasuk pusat Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, serta Panti Pijat dan Refleksi yang berlokasi di sepanjang kawasan Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, dan Jalan Gunung Latimojong.

Dok. Saat Kepala Satpol PP Kota Makassar dan personil laksanakan pengawasan THM jelang hari Besar Islam.

Rute ini dikenal luas sebagai area dengan aktivitas hiburan malam yang cukup tinggi.

“Patroli ini adalah bagian dari upaya preventif kami untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam surat edaran diikuti dengan baik,” ujar Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Ia menambahkan, kehadiran petugas di lapangan tidak hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga untuk mensosialisasikan pentingnya menghormati peringatan Maulid Nabi.Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa seluruh aktivitas hiburan malam akan ditutup pada hari Jumat, 5 September 2025, dan akan dibuka kembali pada hari Sabtu, 6 September 2025.

Diharapkan dengan penutupan ini, masyarakat dapat merayakan peringatan Maulid Nabi dengan khidmat dan penuh hormat. Satpol PP Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta suasana yang harmonis serta menunjukkan sikap toleransi dan penghormatan yang layak dalam momentum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati ledakan spiritual bangsa dengan merefleksikan makna dari peringatan suci ini.

(mhs)

Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

𝐆𝐎𝐖𝐀, 𝐆𝐓𝐍 – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (63).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/08/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dasar penangkapan ini mengacu pada LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 27 Agustus 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

“Kejadian berawal ketika pelaku menelpon korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah korban menjawab sedang berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk sambil marah-marah.

Pelaku melontarkan kalimat bernada emosi dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” ungkap AKP Bahtiar.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah badik. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh saksi Lel. Dg Takko yang langsung memegang tangan pelaku, sementara Lel. Dg Tompo mengambil badik dari genggamannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bajeng untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidy Ihsan, S.T., bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.

(mhs/hpg)

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

𝐆𝐎𝐖𝐀, 𝐆𝐓𝐍 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(mhs)

Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dirusak dan Dibakar

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 – Kota Makassar berubah menjadi lautan api pada Jumat (29/8/2025) malam. Gelombang kemarahan atas kematian tragis seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta meluap menjadi aksi anarkis.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan, melumpuhkan kota, dan membakar sejumlah fasilitas publik, termasuk Pos Polisi dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi solidaritas ini adalah buntut dari insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat unjuk rasa di Jakarta. Kemarahan dari ibu kota kini menjalar dan membakar Makassar.

Eskalasi kekerasan terjadi di beberapa titik strategis. Menjelang malam, situasi semakin tak terkendali.

Pos Polisi Lalu Lintas Dibakar

Saksi mata menyebut, sekelompok massa berjalan kaki dari arah kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menuju Pos Polisi di pertigaan Jalan AP Pettarani-Sultan Alauddin.

Tanpa komando, mereka menyalakan api dan meninggalkannya. Api dengan cepat melalap seluruh bangunan.

Kantor DPRD Makassar Diserbu

Kejadian serupa terjadi di Kantor DPRD Kota Makassar. Massa membakar halaman kantor, mengakibatkan sejumlah kendaraan yang terparkir di dalamnya ikut hangus terbakar.

Hingga pukul 21.50 WITA, ribuan massa masih menduduki area tersebut, membuat arus lalu lintas lumpuh total.

Aksi ini dimotori oleh aliansi mahasiswa dari tiga universitas terbesar di Makassar, Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Mereka serempak turun ke jalan, menyuarakan satu tuntutan usut tuntas kematian Affan.

Di depan Menara UNM, mahasiswa memblokade total Jalan AP Pettarani dengan membakar ban bekas.

Spanduk provokatif bertuliskan Menuju Reformasi Jilid II, #PolisiPembunuh dibentangkan, menjadi cerminan kemarahan mereka.

“Kami mengecam tindakan kepolisian atas jatuhnya korban seorang driver ojek online di Jakarta tadi malam,” teriak seorang jenderal lapangan melalui pengeras suara. “Aparat pembunuhan bukan penegak hukum!” serunya, disambut sorakan massa.

Di depan kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, massa menghentikan sebuah truk sampah, menumpahkan isinya ke jalan, lalu membakarnya.
Sementara di depan Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, akses jalan ditutup total oleh barisan massa dengan spanduk Aparat Melindas yang Tertindas.

Kemarahan di Makassar berakar dari insiden mengerikan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob saat pembubaran massa. Rekan korban, Didin Ardianto, menjadi saksi mata detik-detik tragis tersebut.

Menurut Didin, korban panik dan terjatuh dari motornya. Massa sudah berusaha menghentikan laju rantis, namun peringatan mereka diabaikan.

“Padahal sempat ditahan sama massa, sudah teriak ada gojek di bawah, tapi tetap enggak digubris. Dilindes abis sama dia sampai ban depan, ban belakang,” ujar Didin, menggambarkan kengerian insiden itu.

Menanggapi insiden yang memicu kemarahan nasional ini, Mabes Polri bergerak cepat. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis maut itu kini tengah diperiksa intensif.

“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri,” ucap Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut, yang terdiri dari perwira hingga tamtama Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G kini ditahan di penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

(mhs)

Jaksa Kejati Sulsel dan Advokat Muh Ilham Syam Bantah Tudingan Terima Suap Rp5 Milliar

𝐆𝐎𝐖𝐀, 𝐆𝐓𝐍 – Dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar yang menyeret nama oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan advokat Muh.Ilham Syam, memantik sorotan publik. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dalam persidangan pada Rabu, (27/8/2025).

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menolak tuduhan itu. Ia meminta agar terdakwa segera melapor jika memang memiliki bukti pemerasan.

“Kalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan. Kejaksaan punya bidang pengawasan untuk menindak tegas setiap pegawai atau jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” tegas Soetarmi, Kamis (28/8/2025).

Soetarmi juga menekankan komitmen Kejati Sulsel menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang menyimpang. “Jika ada bukti valid, kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal demi menjaga kredibilitas lembaga,” tambahnya.

Sementara itu, advokat Muh. Ilham Syam, yang namanya ikut disebut terdakwa sebagai perantara jaksa, juga membantah keras tuduhan tersebut. Dalam video klarifikasi berdurasi 2 menit 39 detik, ia menyebut kunjungannya ke Rutan Makassar hanya untuk menemui terdakwa sebagai pengganti kuasa hukum sebelumnya.

“Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan saya itu tidak benar. Kalau ada bukti, silakan laporkan saya,” ujar Ilham.

Ilham juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kejaksaan yang menurutnya ikut tercoreng akibat isu yang tidak berdasar tersebut.

Diketahui, sidang perkara Annar dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan atas pelanggaran Pasal 37 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mhs)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.