Mafia Tanah Diduga Bermain di Kabupaten Gowa, Kuasa Hukum Ahli Waris Resmi Laporkan SM Ke Bareskrim Polri

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kuasa hukum ahli waris keluarga Paraki Asywar S.T, S.H, saat menggelar konferensi Pers di Warkop Bundu Jalan Poros Andi Mallombassang Gowa.

β€œAsywar S.T, S.H, Kuasa Hukum Resmi melaporkan seorang oknum berinisial SN ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan warisan seluas 10,96 hektare di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

β€œAsywar, Klien kami adalah korban mafia tanah. Sertifikat itu terbit tanpa penguasaan fisik, padahal lahan tersebut telah dikuasai keluarga Paraki secara turun-temurun sejak 1940-an,” Tegas kuasa hukum ahli waris. Jumat, (05/09/2025).

Dalam laporannya, kuasa hukum mempersoalkan dua sertifikat yang diduga bermasalah, yakni SHM No. 00805 dan SHM No. 01309 dengan luas lahan sekitar 2,5 hektare. Laporan polisi diterima Dirtipidum pada 29 Agustus 2025, diikuti permohonan pemblokiran kedua sertifikat ke BPN pada 4 September 2025.

Menurut kuasa hukum, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SHM tersebut, di antaranya dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sporadik yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat tidak terdaftar maupun diverifikasi oleh pihak kecamatan terkait.

β€œData AJB itu tidak ada di Kecamatan Bontomarannu maupun Pallangga. Selain itu, lokasi objek tanah dalam AJB berbeda dengan persil tanah milik klien kami. Ada indikasi kuat pemindahan objek secara tidak sah,” Ujarnya.

Ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat bermasalah tersebut setelah ada orang suruhan SN datang ke lokasi untuk memasang patok dan mengklaim lahan tersebut. Hal itu memicu keluarga Paraki mengambil langkah hukum cepat untuk melapor ke Mabes Polri dan memblokir sertifikat.

Kuasa hukum juga menduga ada unsur persekongkolan antara oknum tertentu dan pihak berwenang dalam penerbitan sertifikat ini. Mereka berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.

β€œPraktik mafia tanah merugikan rakyat kecil. Kami berharap Mabes Polri serius mengusut kasus ini agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang bermain di balik penerbitan sertifikat ilegal,” Pungkasnya.

(mhs)

Dalam Peringatan Maulid Nabi, Satpol PP Makassar Lakukan Patroli Penutupan THM di Kota Makassar

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Dalam rangka menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Satpol PP Kota Makassar melaksanakan patroli rutin untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar, yang menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan malam, Jumat (4/9/2025).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan selama perayaan penting ini.

Dari hasil pemantauan, Satpol PP menargetkan beberapa lokasi hiburan, termasuk pusat Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, serta Panti Pijat dan Refleksi yang berlokasi di sepanjang kawasan Jalan Nusantara, Jalan Ujung Pandang, dan Jalan Gunung Latimojong.

Dok. Saat Kepala Satpol PP Kota Makassar dan personil laksanakan pengawasan THM jelang hari Besar Islam.

Rute ini dikenal luas sebagai area dengan aktivitas hiburan malam yang cukup tinggi.

“Patroli ini adalah bagian dari upaya preventif kami untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam surat edaran diikuti dengan baik,” ujar Kepala Satpol PP Kota Makassar.

Ia menambahkan, kehadiran petugas di lapangan tidak hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga untuk mensosialisasikan pentingnya menghormati peringatan Maulid Nabi.Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa seluruh aktivitas hiburan malam akan ditutup pada hari Jumat, 5 September 2025, dan akan dibuka kembali pada hari Sabtu, 6 September 2025.

Diharapkan dengan penutupan ini, masyarakat dapat merayakan peringatan Maulid Nabi dengan khidmat dan penuh hormat. Satpol PP Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Dengan langkah ini, diharapkan tercipta suasana yang harmonis serta menunjukkan sikap toleransi dan penghormatan yang layak dalam momentum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati ledakan spiritual bangsa dengan merefleksikan makna dari peringatan suci ini.

(mhs)

Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (63).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/08/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dasar penangkapan ini mengacu pada LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 27 Agustus 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

β€œKejadian berawal ketika pelaku menelpon korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah korban menjawab sedang berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk sambil marah-marah.

Pelaku melontarkan kalimat bernada emosi dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” ungkap AKP Bahtiar.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah badik. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh saksi Lel. Dg Takko yang langsung memegang tangan pelaku, sementara Lel. Dg Tompo mengambil badik dari genggamannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bajeng untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidy Ihsan, S.T., bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan.

β€œDari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.

(mhs/hpg)

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total 11 tersangka tersebut, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya dalam peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.

β€œSeluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Adapun inisial para tersangka yang sudah diamankan antara lain M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama terhadap barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 20 tahun/seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. β€œProses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(mhs)

Makassar Membara! Kematian Ojol di Jakarta Picu Amuk Massa, Pos Polisi dan Kantor DPRD Dirusak dan Dibakar

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Kota Makassar berubah menjadi lautan apiΒ pada Jumat (29/8/2025) malam. Gelombang kemarahan atas kematian tragis seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta meluap menjadi aksi anarkis.

Ribuan mahasiswa turun ke jalan, melumpuhkan kota, dan membakar sejumlah fasilitas publik, termasuk Pos Polisi dan Kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi solidaritas ini adalah buntut dari insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi saat unjuk rasa di Jakarta. Kemarahan dari ibu kota kini menjalar dan membakar Makassar.

Eskalasi kekerasan terjadi di beberapa titik strategis. Menjelang malam, situasi semakin tak terkendali.

Pos Polisi Lalu Lintas Dibakar

Saksi mata menyebut, sekelompok massa berjalan kaki dari arah kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menuju Pos Polisi di pertigaan Jalan AP Pettarani-Sultan Alauddin.

Tanpa komando, mereka menyalakan api dan meninggalkannya. Api dengan cepat melalap seluruh bangunan.

Kantor DPRD Makassar Diserbu

Kejadian serupa terjadi di Kantor DPRD Kota Makassar. Massa membakar halaman kantor, mengakibatkan sejumlah kendaraan yang terparkir di dalamnya ikut hangus terbakar.

Hingga pukul 21.50 WITA, ribuan massa masih menduduki area tersebut, membuat arus lalu lintas lumpuh total.

Aksi ini dimotori oleh aliansi mahasiswa dari tiga universitas terbesar di Makassar, Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Muslim Indonesia (UMI), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Mereka serempak turun ke jalan, menyuarakan satu tuntutan usut tuntas kematian Affan.

Di depan Menara UNM, mahasiswa memblokade total Jalan AP Pettarani dengan membakar ban bekas.

Spanduk provokatif bertuliskan Menuju Reformasi Jilid II, #PolisiPembunuh dibentangkan, menjadi cerminan kemarahan mereka.

“Kami mengecam tindakan kepolisian atas jatuhnya korban seorang driver ojek online di Jakarta tadi malam,” teriak seorang jenderal lapangan melalui pengeras suara. “Aparat pembunuhan bukan penegak hukum!” serunya, disambut sorakan massa.

Di depan kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, massa menghentikan sebuah truk sampah, menumpahkan isinya ke jalan, lalu membakarnya.
Sementara di depan Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, akses jalan ditutup total oleh barisan massa dengan spanduk Aparat Melindas yang Tertindas.

Kemarahan di MakassarΒ berakar dari insiden mengerikan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Affan Kurniawan tewas setelah terlindas rantis Brimob saat pembubaran massa. Rekan korban, Didin Ardianto, menjadi saksi mata detik-detik tragis tersebut.

Menurut Didin, korban panik dan terjatuh dari motornya. Massa sudah berusaha menghentikan laju rantis, namun peringatan mereka diabaikan.

“Padahal sempat ditahan sama massa, sudah teriak ada gojek di bawah, tapi tetap enggak digubris. Dilindes abis sama dia sampai ban depan, ban belakang,” ujar Didin, menggambarkan kengerian insiden itu.

Menanggapi insiden yang memicu kemarahan nasional ini, Mabes Polri bergerak cepat. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis maut itu kini tengah diperiksa intensif.

“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan patsus di Propam Polri,” ucap Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut, yang terdiri dari perwira hingga tamtama Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G kini ditahan di penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

(mhs)

Jaksa Kejati Sulsel dan Advokat Muh Ilham Syam Bantah Tudingan Terima Suap Rp5 Milliar

π†πŽπ–π€, 𝐆𝐓𝐍 – Dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar yang menyeret nama oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan advokat Muh.Ilham Syam, memantik sorotan publik. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, dalam persidangan pada Rabu, (27/8/2025).

Menanggapi isu tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pihaknya menolak tuduhan itu. Ia meminta agar terdakwa segera melapor jika memang memiliki bukti pemerasan.

β€œKalau punya bukti pemerasan silakan dilaporkan. Kejaksaan punya bidang pengawasan untuk menindak tegas setiap pegawai atau jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” tegas Soetarmi, Kamis (28/8/2025).

Soetarmi juga menekankan komitmen Kejati Sulsel menjaga integritas dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang menyimpang. β€œJika ada bukti valid, kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal demi menjaga kredibilitas lembaga,” tambahnya.

Sementara itu, advokat Muh. Ilham Syam, yang namanya ikut disebut terdakwa sebagai perantara jaksa, juga membantah keras tuduhan tersebut. Dalam video klarifikasi berdurasi 2 menit 39 detik, ia menyebut kunjungannya ke Rutan Makassar hanya untuk menemui terdakwa sebagai pengganti kuasa hukum sebelumnya.

β€œPermintaan uang Rp5 miliar dan dokumen berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan saya itu tidak benar. Kalau ada bukti, silakan laporkan saya,” ujar Ilham.

Ilham juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kejaksaan yang menurutnya ikut tercoreng akibat isu yang tidak berdasar tersebut.

Diketahui, sidang perkara Annar dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan atas pelanggaran Pasal 37 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mhs)

Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Dengan Miliaran

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus berlanjut. Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.

Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

“Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

“Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.

Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar, Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.

Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.

Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.

Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.

(mhs/kps)

Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

π‰π€πŠπ€π‘π“π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang tengah bertugas.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum polisi dalam beberapa hari terakhir.

β€œMeminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Antara di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Trunoyudo menegaskan media adalah mitra strategis Polri sekaligus sumber literasi masyarakat. Menurutnya, jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi terkait kinerja kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta berbagai program pelayanan publik.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya terjadi di Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). Seorang anggota Brimob, Briptu TG, bersama beberapa orang ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap awak media saat liputan sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting. Propam menyebut tindakan TG dipicu emosi spontan tanpa instruksi atasan.

Kasus serupa kembali terjadi pada Senin (25/8/2025) di Jakarta. Jurnalis Foto Antara, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Akibat insiden itu, Bayu mengalami memar dan peralatan kameranya rusak.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary menegaskan pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut dan sudah menginstruksikan agar jurnalis dilindungi saat meliput, terutama dalam aksi demonstrasi.

(mhs)

Kisah Asmara Berujung Kekerasan, Remaja di Gowa Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

π†πŽπ–π€ | 𝐆𝐓𝐍 – Kisah asmara sepasang kekasih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir tragis.

Baru tiga bulan menjalin hubungan, seorang remaja pria berinisial RM (19) tega menganiaya pacarnya, FR (20), hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu terjadi di rumah kerabat korban di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Sabtu (23/8/2025) malam.

Korban mengalami luka lebam di pipi serta luka robek di pelipis kanan, dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya keluar. Namun ajakan itu ditolak karena sudah larut malam.

Merasa sakit hati, pelaku lalu menampar dan memukul korban berulang kali sebelum melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tompobalang, Kecamatan Barombong, Minggu sore (24/8/2025).

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diperiksa lebih lanjut.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut.

β€œUnit Resmob Polres Gowa berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FR, umur 20 tahun. Pelaku berinisial RM. Kejadian terjadi di Jalan Bontoa, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong. Motifnya, pelaku sakit hati karena korban sering menolak ajakan untuk keluar bersamanya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba 13,3 Kg Jaringan Internasional Asal Tiongkok, 8 Kurir Ditangkap

πŒπ€πŠπ€π’π’π€π‘ | 𝐆𝐓𝐍 – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah besar, Jumat 22 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan orang pelaku yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba, satu diantaranya adalah perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 13,3 kilogram.

Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di perumahan elit royal sprint, jalan Tun Abdul Razak, Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini disebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba asal Cina yang telah lebih dulu terungkap pada bulan Juli lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima jajarannya.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pengedar gelap tersebut.

β€œDiawali dari pengungkapan beberapa kasus di awal, sehingga kasus-kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg,” kata Arya saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.

Arya mengaku, modus operandi para pelaku cukup canggih dan terorganisir. Mereka berperan sebagai kurir yang bekerja untuk sindikat jaringan narkoba internasional.

β€œModus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia, mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Mks dan sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan, sistem distribusi narkoba kini tidak lagi dilakukan secara tatap muka.

Para pelaku cukup mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator melalui aplikasi.

β€œDan para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online,” tuturnya.

Ia bilang, sepanjang Juli hingga Agustus, pihaknya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya diamankan belakangan dengan barang bukti cukup besar.

β€œTotal tersangka dari bulan Juli, ada 8 tersangka, jadi 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terakhir dengan barang bukti yang cukup besar,” tukasnya.

Besarnya barang bukti sabu-sabu yang disita menunjukkan nilai peredaran yang tidak main-main. Menurut Arya, total barang bukti tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.

β€œUntuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah,” katanya.

Selain nilai jual, Arya juga menyoroti potensi dampak sosial yang bisa terjadi jika narkoba tersebut lolos ke pasaran.

β€œApabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang. Dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak 624 miliar,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polrestabes Makassar dalam menekan angka peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu yang kerap menyasar kalangan muda.

Arya menegaskan, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat.

Mereka akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika.

β€œPasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tutupnya.

(mhs)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.