Polda Sulsel Beberkan 3 Owner Skincare Bermekuri yang Ditetapkan Tersangka

Makassar, GTN.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penetapan tiga tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF (Fenny Frans) Day Cream dan Night Cream Glowing, RG (Raja Glow) My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream,” kata Didik Supranoto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Dok. Barang bukti yang diamankan.

Didik menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Lebih jauh dijelaskan Didik, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam. Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

“Ketiga tersangka adalah (MH), (MS) dan (AS). Ketiganya diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” kata Didik Supranoto.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas kejadian ini tidak Didik, pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.

Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.

(mhs/hk)

Polda Kalimantan timur Musnahkan 1 Kilogram Ganja dan Sabu Ribuan Gram

Kalimantantimur,GTN.Com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (12/11/2024).

AKBP I Nyoman Wijana, selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, menyampaikan bahwa narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah satu kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan ke Samarinda. Untuk mengelabui pihak berwenang, ganja ini dikemas dalam kardus berwarna coklat bersama buku komik.

Nyoman menjelaskan bahwa barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman, dengan harapan bentuk kemasannya bisa menghindari deteksi.

“Ganja ini dikemas dalam kardus coklat bersama buku komik,” jelas nyoman.

 

Meski berhasil menyita barang bukti ganja, polisi belum berhasil menangkap pemiliknya.

 

Menurut Nyoman, paket ganja tersebut dikirim menggunakan identitas dan alamat fiktif, sehingga menyulitkan proses pelacakan pemilik barang haram tersebut.

Menurutnya, paket berisi ganja kering itu sudah lama ditunggu, tetapi tidak ada yang datang untuk mengambilnya. Dalam pemusnahan ini, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram dari berbagai kasus di Samarinda.

Pada kasus pertama, seorang pria berinisial AA ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 504,96 gram. Selain itu, polisi menyita 848,20 gram sabu milik tersangka berinisial AS yang disimpan dalam 10 plastik. Terakhir, sabu seberat 26,57 gram ditemukan pada tersangka lain berinisial CAW.

Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ganja diblender hingga hancur kemudian dibuang ke kloset yang di Mapolda Kaltim.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa memperlihatkan keseriusan polisi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda.

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Balikpapan, 24 Orang Positif Sabu

Balikpapan,GTN.Com – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan melaksanakan razia besar-besaran terhadap peredaran narkoba di wilayah Kampung Baru Ulu, Gunung Bugis, Balikpapan Barat, pada Senin (11/11/2024).

Operasi ini digelar sebagai respon atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas narkoba di daerah tersebut.

Penggerebekan diawali dengan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi titik-titik rawan narkoba. Persiapan yang matang memungkinkan polisi bergerak cepat dan tepat sasaran dalam operasi ini.

Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan hasil maksimal dalam meminimalisir peredaran narkoba.

“Hari ini jajaran Polda bersama Polresta melaksanakan kegiatan razia yang dindikasikan ke salah satu tempat dengan peredaran gelap narkoba yang cukup banyak,” ungkap Kombes Pol Arif Bastari.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dan langsung menjalani tes urine di tempat. Dari hasil tes, diketahui bahwa 24 orang positif narkoba, sedangkan 6 orang lainnya negatif dan segera dipulangkan.

“Hasilnya 24 orang terbukti positif dan 6 orang negatif,” jelasnya.

Arif Bastari menjelaskan, yang dinyatakan positif akan menjalani proses lebih lanjut untuk pendataan dan penyelidikan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lima alat isap, plastik-plastik pembungkus, dan alat isap dengan sisa residu sabu.

Semua barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut di laboratorium guna memastikan jenis narkotikanya.

“Kami juga mengamankan dua orang yang membawa senjata tajam dan sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah Arif.

Penggerebekan di Kampung Baru ini bukan hanya untuk menindak para pengguna, tetapi juga menjadi upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Dikenal sebagai wilayah rawan narkoba, kawasan ini sudah lama menjadi perhatian khusus aparat.

Arif Bastari menambahkan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk menekan aktivitas peredaran narkoba di Balikpapan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga setempat.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran narkoba di wilayah ini dapat berkurang dan lingkungan sekitar menjadi lebih aman serta bebas dari ancaman narkotika,” tutupnya.

 

 

Polresta Balikpapan Gerebek Judi Sabung Ayam, Dua Orang Jadi Tersangka

Balikpapan,GTN.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di kawasan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat malam (8/11/2024).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus ini, berinisial TS dan HJ, memiliki peran yang berbeda. Menurut Anton, TS bertugas memandikan ayam yang sudah bertanding, sementara HJ berperan sebagai wasit sabung ayam sekaligus pengumpul uang taruhan.

“TS Tugasnya memandikan ayam yang sudah diadu, sementara HJ bertindak sebagai wasit sabung ayam,” jelas Kapolresta.

Anton menegaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga sudah beroperasi selama dua bulan ini. Di antaranya uang tunai lebih dari Rp10 juta, timer, paruh buatan untuk ayam aduan, serta 12 ekor ayam jago.

Beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik peserta juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lain, termasuk bandar dan pemodal utama.

Polisi berkomitmen mengungkap jaringan yang terlibat dalam perjudian ini. “Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat termasuk pemodal, pemberi izin, bandar dan semua yang terlibat,” ungkap Anton.

Penggerebekan ini menjadi upaya kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayah Balikpapan, yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Sulsel, GTN.Com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita. Pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.

Barang Bukti dan Kerugian Negara,
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi:
– 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
– 14 unit kendaraan roda empat.
– 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
– 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.
– 1 unit telepon genggam.
– 3 unit laptop.
– Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.

Adapun tersangka sebanyak 21 orang dengan inisial, (AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS).

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

(mhs/hk)

Terciduk Bawa Sabu, 3 Orang Pria Di Gowa Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi

Gowa, GTN.Com – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Gowa mengamankan tiga pria berinsial FL (29), AR (20) dan MB (24), kedapatan membawa yang diduga narkotika jenis sabu di Jl. Danau Mawang, Romang Lompoa, Kec. Bontomarannu Kabupaten Gowa, Senin (11/11) sekitar Pukul 00.30 Wita.

Kasat Samapta Polres Gowa AKP Aslamuddin saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, malam tadi Anggota kami saat melakukan patroli mobile dan berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa mengamankan ketiga pria tersebut saat ketiganya terlihat gerak gerik yang sangat mencurigakan, dan selanjutnya Anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dok. tsk yang diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Gowa.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada badannya, anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis shabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam kemasan paket harga Rp. 150.000. disaku celana sebelah kiri disalah satu dari 3 orang pria tersebut,” ujar Kasat Samapta Polres Gowa.

Ia menambahkan, usai menemukan barang bukti tersebut dan kemudian Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa selanjutnya menyerahkan ke 3 (tiga) pria tersebut ke piket Spkt Polres Gowa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Gowa.

(mhs/hpg)

Evaluasi Pembinaan Keagamaan, WBP Rutan Sinjai Uji Baca dan Hafalan Al-Qur’an Sebelum Bebas Bersyarat

Sinjai, GTN.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai rutin mengevaluasi pembinaan keagamaan, khususnya uji baca dan hafalan Al-Ǫur’an Warga Binaan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui Warga Binaan sebelum memperoleh hak, seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Petugas pelayanan tahanan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi, Jauhari Tasyri, menyampaikan program ini dirancang untuk memastikan Warga Binaan tidak hanya siap secara hukum, tetapi juga memiliki bekal spiritual memadai saat kembali ke masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin sebelum Warga Binaan menerima hak reintegrasi, seperti CB maupun PB. Kami ingin memastikan mereka memiliki pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan yang baik,” tuturnya, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menekankan pembinaan keagamaan merupakan salah satu pilar penting dalam membina Warga Binaan. “Program pembinaan ini tidak hanya fokus pada perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga memperkuat aspek spiritual Warga Binaan. Kami berharap melalui kegiatan ini, Warga Binaan lebih siap menghadapi tantangan hidup setelah keluar dari Rutan,” harapnya.

Dalam evaluasi tersebut, Warga Binaan diuji kemampuan membaca Al-Ǫur’an dan hafalan surat- surat pendek yang telah mereka pelajari selama mengikuti program pembinaan keagamaan. Dengan adanya program ini, diharapkan Warga Binaan lebih siap secara mental, spiritual, dan sosial saat kembali ke masyarakat.

(mhs/hk)

Lapas Bulukumba Gelar Penggeledahan Gabungan dan Tes Urine

Bulukumba, GTN.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, bekerja sama dengan TNI dan Polri pada penggeledahan gabungan yang digelar pada Senin, 4 November 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang merujuk pada 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman, kondusif dan zero halinar

Kalapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini, memimpin langsung operasi yang menyasar Blok Hunian Warga Binaan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas gabungan menemukan berbagai barang seperti panci listrik, sendok besi, gelas kaca dan menyita barang barang yang berpotensi dapat menganggu keamanan dan ketertiban

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya di dalam Lapas. Kami berkomitmen untuk menciptakan Lapas Bulukumba yang bebas dari hal-hal negatif,” tegas Mut Zaini.

Dok. Lapas Kelas IIA Bulukumba, bekerja sama dengan TNI dan Polri pada penggeledahan gabungan.

Selain penggeledahan juga dilakukan tes urine terhadap petugas Lapas dan sejumlah warga binaan pada hari sabtu, sebagi rangkaian kegiatan bersih bersih pada Lapas Bulukumba.

“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk memastikan Lapas Bulukumba tetap aman, kondusif dan zero halinar” tambah Mut Zaini.

(mhs/hk)

Getting Zero to Halinar, Rutan Makassar Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Makassar, GTN.Com – Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin malam, (4/11/2024).

Operasi tersebut turut melibatkan aparat TNI dan Polri dari Koramil 1408-13 dan Polsek Rappocini Makassar.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah, menyatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di dalam Rutan guna mendukung target nasional “Getting Zero to Halinar” yang merupakan program meniadakan handphone, pungli, dan narkotika di dalam Rutan,” ujarnya.

Penggeledahan kali ini menyasar 13 kamar secara acak di lima blok hunian, yakni Blok Andi Mappanyuki, Sultan Hasanuddin, Andi Djemma, Andi Pangerang Petta Rani, dan Sultan Alauddin. Dari hasil razia, tidak ditemukan handphone maupun narkotika di dalam kamar hunian warga binaan.

Namun, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Barang-barang tersebut antara lain cermin kaca, mistar besi, gunting kuku, pisau cukur, hanger besi, kartu remi, botol kaca, sendok besi, dan ikat pinggang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa penggeledahan kamar dilakukan secara rutin setiap pekan, bahkan hingga tiga kali.

“Selain penggeledahan rutin, kami juga melakukan razia insidentil jika terdapat indikasi pelanggaran atau laporan,” jelasnya.

Dok. Pemeriksaan urin terhadap 33 orang warga binaan, termasuk tiga warga binaan perempuan.

Selain penggeledahan, dilakukan pula pemeriksaan urin terhadap 33 orang warga binaan, termasuk tiga warga binaan perempuan.

Pemeriksaan dilakukan di Klinik Dr. Sahardjo dengan menggunakan alat tes enam parameter. Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif dari penggunaan zat terlarang.

(mhs/hk)

Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Sita Rp 78,1 Miliar dari Judi Online Internasional

Jakarta, GTN.Com – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.

“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” terangnya.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. “Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” bener Asep.

Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024) kemarin. “Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tandasnya.

Dok. Barang bukti elektronik.

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

“Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” ujar Asep.

“Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,” tandas Asep.

Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.

“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.

(mhs/hk)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.