πππππππ | πππ β Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polri di kancah internasional. Atas capaian gemilang di bidang olahraga internasional, Kapolri memberikan penghargaan berupa kesempatan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur Humanis, Afirmasi, dan Reward (HAR) kepada personel berprestasi.
Penghargaan tersebut diberikan kepada BRIGPOL Andi Try Sandi Saputra, S.Pd, personel Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sulawesi Selatan, yang telah mengharumkan nama Indonesia dan institusi Polri dalam Kejuaraan Sepak Takraw Antar Negara dalam rangka Sea Games Thailand 2025.
Dalam kejuaraan internasional tersebut, BRIGPOL Andi Try Sandi Saputra berhasil meraih Juara 3 pada kategori Tim Regu serta Juara 2 pada kategori Mix Quadran.
Dok. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan BRIGPOL Andi Try Sandi Saputra.
Prestasi ini menjadi bukti dedikasi, disiplin, dan semangat juang tinggi serta kegigihan personil dalam mengembangkan bakatnya tanpa harus mengganggu Pekerjaannya sebagai bagian anggota polri.
Direktur Samapta Polda Sulsel, Kombes Pol. Brury Soekotjo AP., S.I.K., menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas capaian tersebut.
βPrestasi yang diraih BRIGPOL Andi Try Sandi Saputra merupakan kebanggaan bagi Ditsamapta Polda Sulsel. Ini membuktikan bahwa personel kami mampu bersaing dan berprestasi di tingkat internasional. Penghargaan pendidikan SIP jalur HAR dari Kapolri adalah bentuk apresiasi yang sangat tepat dan diharapkan dapat memotivasi seluruh personel untuk terus mengukir prestasi di berbagai bidang,β ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Brury Soekotjo AP., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan memfasilitasi pengembangan potensi personel, baik di bidang olahraga maupun bidang lainnya, sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia Polri yang unggul dan berdaya saing.
ππππ | πππ β Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Dessy Aldy, memimpin Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) bagi personel Polres Gowa yang akan melangsungkan pernikahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rewako Wira Wicaksana Laghawa Polres Gowa, Kamis (15/1/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri oleh Kabag SDM Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari, S.H., M.M., sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, para pengurus Bhayangkari Cabang Gowa, serta keluarga dari personel yang akan melangsungkan pernikahan.
Sidang BP4R ini merupakan tahapan wajib yang harus diikuti oleh setiap personel Polri sebelum melangsungkan pernikahan, sebagai bentuk pembekalan, pembinaan, serta pemberian nasihat agar personel dan calon pasangan siap secara mental, moral, dan administrasi.
Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Dessy Aldy dan Kabag SDM Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari, S.H., M.M.
Dalam arahannya, Kapolres Gowa menegaskan bahwa kesiapan membangun rumah tangga akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas emosional dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas.
βPernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Oleh karena itu, kesiapan mental, komunikasi, dan komitmen menjadi hal yang utama,β ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Dessy Aldy juga memberikan motivasi dan nasihat kepada para calon pasangan agar saling memahami peran masing-masing, menjaga keharmonisan, serta mampu saling mendukung dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Melalui Sidang BP4R ini, diharapkan para personel yang akan melangsungkan pernikahan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, serta mampu menunjang kinerja sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
ππππ πππππππ | πππ β Dari sisa lumpur banjir yang sempat melumpuhkan kehidupan, kini tumbuh secercah harapan bagi masyarakat. Kepedulian itu hadir langsung dari Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, yang menyerahkan bantuan 20.000 karung tanam serta 500 bungkus bibit pertanian kepada Polres Aceh Tamiang, Selasa (13/1/2026).
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan pascabencana.
Yang membedakan bantuan ini, seluruh karung tanam diisi dengan lumpur bekas banjir yang telah dikeringkan dan diolah. Lumpur yang sebelumnya menjadi simbol bencana dan penderitaan, kini dimanfaatkan kembali sebagai media tanam yang produktif.
Langkah ini menjadi wujud nyata pendekatan humanis dan solutif Polri dalam membantu masyarakat bangkit dari keterpurukan.
Kapolda Aceh dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemanfaatan lumpur banjir ini bukan sekadar bantuan fisik, melainkan pesan optimisme dan semangat bangkit bagi masyarakat. βLumpur banjir ini pernah membawa kesedihan bagi masyarakat.
Namun hari ini, kita ubah menjadi media tanam yang memberi harapan. Polri ingin hadir tidak hanya saat bencana terjadi, tetapi juga dalam proses membangun kembali kehidupan masyarakat,β ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung masyarakat terdampak bencana melalui langkah-langkah yang bermanfaat, berkelanjutan, dan menyentuh langsung kebutuhan warga.
βKami berharap karung tanam dan bibit ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Aceh Tamiang. Semoga dari tanah lumpur ini tumbuh hasil pertanian yang mampu menggerakkan kembali ekonomi keluarga dan memperkuat ketahanan pangan,β tambahnya.
Penyerahan bantuan tersebut juga menjadi simbol gotong royong dan kepedulian sosial, sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali produktif dengan memanfaatkan potensi yang ada di sekitar mereka.
Dari lumpur yang sempat membawa duka, kini tumbuh benih harapan.
Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menanam masa depan bersama masyarakat.
ππππππππππ | πππ β Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Polda Kaltim secara intensif melaksanakan kegiatan pembinaan dan dialog kamtibmas bersama komunitas ojek online.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5-9 Januari 2026 dengan menyasar sejumlah warung ojek online kamtibmas yang tersebar di wilayah Kota Balikpapan.
Sejumlah satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda Kaltim turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Samapta (Ditsamapta), serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Personel dari masing-masing satker menyambangi beberapa titik warung kamtibmas, antara lain Warung Literasi, Warung Acil, Wakop Mbok Hana, dan Warkop Sari Rasa.
Melalui suasana diskusi yang santai dan penuh keakraban, personel Polda Kaltim berdialog langsung dengan para pengemudi ojek online, mendengarkan aspirasi, masukan, serta berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Interaksi ini dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran informasi sekaligus penguatan sinergi antara Polri dan komunitas ojek online sebagai bagian dari elemen masyarakat yang aktif beraktivitas di ruang publik.
Kegiatan pembinaan tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah yang konstruktif, sehingga tercipta pemahaman dan kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kalimantan Timur.
Selain itu, kehadiran Polri secara langsung di tengah komunitas diharapkan dapat meningkatkan rasa aman serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dengan pendekatan humanis dan dialogis, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus hadir, mendengar, dan bekerja bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkelanjutan di Bumi Etam.
ππππ | πππ β Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta membuka ruang penyelidikan dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa. Desakan ini datang dari sejumlah kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi mendesak penyidik mendalami anggaran belanja rambu suar sebesar Rp 1.182.093.000,00 dibelanjakan untuk pengadaan rambu jalan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
βKami minta Kejati Sulsel segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan pejabat pengadaan rambu jalan,β tegas aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Gerbangtimurnews pada, Senin (12/1/2026) di Makassar.
Mulyadi mengungkapkan temuan BPK adalah pintu masuk penyidik membongkar dugaan skandal anggaran rambu suar namun digunakan untuk belanja rambu jalan.
Tidak hanya itu, temuan BPK tersebut justru dinilai sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Dinas Perhubungan bupaten Gowa. BPK menemukan masalah serius dalam proses belanja anggaran yang tak sesuai ketentuan tersebut.
Temuan BPK tersebut menguatkan indikasi adanya pelanggaran prosedur yang bisa saja berpotensi berimplikasi pidana. Oleh karena itu, temuan ini dinilai layak menjadi dasar awal bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
βKami memastikan akan mengawal persoalan ini dan terbuka ruang untuk melaporkan masalah ini secara resmi masuk Kejaksaan Tinggi,βtegasnya.
Terpisah, Kepala DInas Perhubungan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permitaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.(*)
ππππ | πππ β Polres Gowa menggelar kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi personel Polres Gowa sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan anggota, khususnya kesehatan penglihatan dalam menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rewako Wira Wicaksana Polres Gowa, Senin (12/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Gowa bekerja sama dengan Optik Rizky Makassar.
Pemeriksaan meliputi pengecekan ketajaman penglihatan, skrining gangguan mata, serta konsultasi kesehatan mata bagi personel.
Kapolres Gowa melalui Kasidokkes Polres Gowa IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima, mengingat tugas kepolisian membutuhkan ketajaman penglihatan yang baik di lapangan.
Dok. Kasidokkes Polres Gowa IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked.
βDengan pemeriksaan ini, diharapkan gangguan penglihatan dapat terdeteksi lebih awal sehingga dapat segera ditangani dan tidak mengganggu kinerja personel,β ujar Kasidokkes.
Para personel tampak antusias mengikuti pemeriksaan tersebut dan mengapresiasi perhatian pimpinan terhadap kesehatan anggota.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Gowa dalam mewujudkan personel yang sehat, profesional, dan siap melayani masyarakat.
πππππππ | πππ β Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga balap motocross atau MXGP di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Kedua tersangka tersebut yakni Subhan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta M. Julkarnain selaku tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Keduanya ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif.
βYa, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah sebelumnya diperiksa dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,β kata Aspidsus Kejati NTB, Kamis (8/1/2025).
Dalam perkara ini, Subhan diduga berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah saat menjabat Kepala BPN Sumbawa. Ia disebut menyetujui proses pengadaan lahan Samota pada periode 2022 hingga 2023. Sementara itu, M. Zulkarnain berperan sebagai tim penilai (appraisal) yang menentukan nilai tanah dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.940.000 dari total nilai pengadaan lahan sekitar Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare. βKerugian negara ini muncul akibat adanya markup nilai tanah yang tidak sesuai ketentuan,β ungkap Aspidsus.
Kejaksaan juga mengungkap, dalam penyidikan perkara ini telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dalam pengadaan lahan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati NTB menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penindakan hukum, penyidik juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
βYang paling utama bagi kami adalah bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,β tegasnya.
Penyidikan kasus lahan Samota MXGP ini dipastikan masih akan terus berkembang seiring pendalaman peran para pihak yang terlibat.
ππππππππππ | πππ β Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menerima Piagam Presisi Award dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Kaltim, Kamis (8/1/2026). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltim didampingi oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM), serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim.
Piagam Presisi Award diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas tinggi Kapolda Kaltim beserta seluruh jajaran dalam upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Selain itu, Polda Kaltim dinilai konsisten mendukung program strategis nasional, khususnya melalui pembangunan dan pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Lemkapi, Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan pengamatan dan riset terhadap pelaksanaan SPPG di berbagai wilayah di Indonesia. Dari hasil tersebut, Polda Kaltim dinilai menonjol dengan telah beroperasinya empat SPPG yang berjalan secara optimal.
βKami melihat dari berbagai pemberitaan dan respon masyarakat, banyak apresiasi yang diberikan, khususnya dari para pelajar, terhadap layanan MBG yang diselenggarakan oleh Polda Kaltim,β ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kualitas dan mutu makanan yang diproduksi oleh SPPG Polda Kaltim, serta sistem pengawasan yang berjalan dengan baik.
Direktur Lemkapi menilai apa yang dilakukan Polda Kaltim sangat membantu pemerintah dalam menyukseskan program nasional MBG yang terus didorong oleh Presiden Republik Indonesia agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
βKami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda beserta jajaran. Harapan kami, kualitas ini terus dijaga dan ditingkatkan. Ke depan, kami berharap sekitar 10 SPPG tambahan di Polda Kaltim dapat mulai beroperasi pada bulan Maret, sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat Kalimantan Timur,β ujar Direktur Lemkapi.
Dok. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menerima Piagam Presisi Award yang diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Lemkapi atas penghargaan Presisi Award yang diberikan. Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Polda Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
βSecara prinsip, jajaran Polda Kaltim terus berupaya maksimal dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait Makan Bergizi Gratis melalui pendirian SPPG,β ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa saat ini Polda Kaltim telah memiliki empat SPPG yang beroperasi dan terus melakukan pembenahan agar kualitas layanan yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, khususnya para penerima manfaat. Hingga saat ini, pihaknya bersyukur belum menerima keluhan terkait pelaksanaan program tersebut.
βIni menjadi tantangan bagi kami untuk terus menjaga kualitas agar penerima manfaat benar-benar mendapatkan hasil yang terbaik,β tambah Kapolda.
Kapolda Kaltim juga memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar rencana pengembangan SPPG dapat berjalan lancar. Kapolda menargetkan seluruh SPPG yang saat ini dalam tahap persiapan dapat beroperasi pada akhir Maret atau April mendatang.
βKe depan, kami menargetkan sebanyak 35.000 penerima manfaat setiap hari dapat menerima layanan MBG dari Polda Kaltim. Semoga upaya ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,β tutup Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.
ππππππ | π π π β Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidrap provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu, 4 Januari 2025.
KABID Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan KOMBES POL Ardiansyah, S.I.K., M.H, mengatakan Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya hari ini kami bisa merilis sebagian dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap, ujarnya.
Kombes pol Ardiansyah, mengungkap penangkapan satu orang tersangka laki laki berinisial RD (24) di kab Sidrap sehingga berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu,dari penguasaan RD petugas mendapati 1kg sabu yang di bungkus plastik bening yang ilit lakban warna coklat berukuran besar, Berisi kristal berwarna putih di tangan pelaku.
Pada saat di amankan pelaku RD membenarkan dan mengakui jika pengendali yang memerintahkan untuk menyebarkan narkoba itu Seorang laki laki, berinisial MT dan menyuruh saya untuk mengantar 1kg paket sabu dari kab Sidrap sampai kota Makassar.
Kombes pol Ardiansyah juga menyampaikan kami telah mengantongi 1 nama lagi, hasil dari keterangan pelaku yang menyeret salah seorang laki laki yang berinisial MT, kami mendugaa ini adalah salah satu Jaringan internasional,kami akan terus mengejar sindikatnya, tegasnya.
Ia juga menambahkan Pengungkapan ini jangan dimaknai sebagai suatu keberhasilan tapi bentuk keprihatinan terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan.tutupnya(*)
πππππππ | π π π β Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Takalar semakin menemukan titik terang. Aparat kepolisian resmi menetapkan dua pejabat Desa Cakura sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara/desa hingga ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara/desa sebesar Rp451.254.965.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintahan desa.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI dan HJ. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
βBenar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,β ujar Ipda Asrul Anwar.
Ia menjelaskan, setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum tersebut, penyidik Tipidkor Polres Takalar secara resmi menaikkan status keduanya menjadi tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Terkait nilai kerugian keuangan negara, Ipda Asrul menyampaikan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.
βKerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara ini merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,β tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar guna memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.
βInsya Allah, pekan ini berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan,β tutup Ipda Asrul Anwar.