BNNP Sulbar Dituding Tahan Polisi Diduga Cacat Prosedural, Keluarga Ungkap Pemerasan

𝐌𝐀𝐉𝐄𝐍𝐄 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut dituding melakukan pemerasan dan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara Aipda Abd Kadir, yang disebut ditahan tanpa surat penangkapan dan penahanan resmi, Minggu (14/12/2025).

Istri Aipda AK, Wiwi Mentari, dalam keterangan persnya (14/12/2025), mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025. Saat itu, ia mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan ke dokter Rapiuding, mengingat AK baru saja akan berangkat ibadah haji dan mengalami keluhan kesehatan.

Saat keduanya menginap di Majene, Wiwi menerima kabar dari tetangganya bernama Cik bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, didatangi dan dikepung petugas BNN.

Meski rumah dalam keadaan kosong, berdasarkan keterangan warga, petugas BNNP tetap masuk ke dalam rumah tanpa izin.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, dalam leterangannya kepada awak media (14/12/2025) yang menjadi saksi kunci penggeledahan tersebut. Naharuddin menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke rumah itu.

“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin.

Ia menegaskan bahwa tidak ada surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas BNNP Sulbar.

“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” tegasnya.

Menurut Naharuddin, petugas BNN masuk ke dalam rumah melalui jendela samping sebelah kiri karena pintu depan tidak dapat dibuka. Penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit, namun tidak ada penjelasan terkait hasil atau barang bukti yang ditemukan.

Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Wiwi Mentari bersama suaminya mendatangi kantor BNNP Sulawesi Barat untuk menanyakan alasan penggeledahan tersebut. Namun, setibanya di kantor BNN, Aipda AK langsung ditahan.

Wiwi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan surat penangkapan maupun surat penahanan resmi dari BNNP Sulbar.

“Tidak ada satu pun surat resmi yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa suaminya sempat diiming-imingi agar mengakui perbuatan tertentu dengan janji proses hukum akan dipercepat dan ia bisa segera pulang, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi.

Selain dugaan penahanan ilegal, Wiwi Mentari juga mengungkap adanya permintaan sejumlah uang oleh pihak anggota BNNP Sulbar berinisial Aiptu AR yang mengaku dapat membantu melobi kasus tersebut. Wiwi mengaku telah menyerahkan uang Rp. 5 juta secara bertahap, bahkan diawal. Aipda AR sempat meminta Rp. 100 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp. 75 juta.

Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum.

Rangkaian tindakan tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Penangkapan tanpa surat perintah (Pasal 17 dan 18 KUHAP); Penahanan tanpa surat perintah penahanan (Pasal 21 KUHAP); Penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan (Pasal 33 KUHAP); Penyidikan tidak profesional dan tidak menghormati HAM (Pasal 80 UU Narkotika).

Jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan.

Selain sanksi pidana, aparat BNN juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin berdasarkan kode etik pegawai BNN, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pihak keluarga dan Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke BNN RI, Propam, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.

Redaksi membuka ruang kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(mhs)

Rutan Kelas 1 Makassar Terima 11 Magang Nasional BATCH III

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Rutan Kelas I Makassar menerima sebanyak 11 peserta Magang Nasional Batch III untuk mengikuti kegiatan pengarahan dan orientasi awal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembekalan awal agar para peserta magang memiliki pemahaman dasar terkait lingkungan kerja, tugas, serta tata tertib sebelum secara resmi menjalani masa magang. Sabtu (13/12)

Kegiatan pengarahan dibuka secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah. Dalam sambutannya, Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi.

Kepala Rutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta magang Batch III yang telah terpilih melalui proses seleksi. la juga mengucapkan selamat datang dan berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan magang ini sebagai sarana belajar, berproses, dan mengembangkan kompetensi di lingkungan pemasyarakatan.

Dok. Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah dan beserta PJU Rutan Kelas 1 Makassar.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pengelolaan, Rustanto, turut memberikan arahan dan ucapan selamat epada para peserta magang. la menekankan pentingnya sikap cepat beradaptasi, disiplin, serta mampu bekerja sama dengan seluruh jajaran. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perkenalan diri oleh seluruh peserta magang sebagai langkah awal membangun komunikasi dan kebersamaan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rama Afwan, kemudian memberikan penjelasan terkait aturan dan ketentuan selama pelaksanaan magang. la menegaskan bahwa tata tertib yang berlaku bagi peserta magang Batch III mengacu pada ketentuan yang sama seperti pelaksanaan magang pada Batch II, khususnya terkait kedisiplinan dan keamanan.

Dok. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar Rama Afwan.

Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya, yang menjelaskan gambaran tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh peserta magang ke depan, terutama bagi yang akan terlibat dalam kegiatan pembinaan kemandirian.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan penegasan terkait aturan kedisiplinan peserta magang, meliputi penggunaan atribut selama berada di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Seluruh peserta magang diwajibkan mengenakan papan nama dan ID Card magang, serta menggunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai jam kerja dan hari kerja yang harus dipatuhi oleh peserta magang sebagai bagian dari pembentukan sikap profesional selama menjalani masa magang.

Setelah seluruh rangkaian pengarahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan perekaman wajah sebagai bagian dari sistem absensi peserta magang.

Sebagai penutup, pihak Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa kesebelas peserta magang Batch lll ini dinilai mampu dan layak mengikuti program magang karena telah melalui tahapan seleksi oleh pejabat administrasi dan juga selaku mentor selama proses magang. Diharapkan para peserta dapat menjalankan magang dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi positif selama berada di Rutan Kelas I Makassar.

(mhs/hrm)

Polres Gowa Amankan Lokasi Ilegal Logging, Kapolres dan Wakil Bupati Tinjau Kondisi Lapangan

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 —Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Gowa Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si, melakukan penggerebekan di lokasi penebangan liar pohon pinus yang berada di kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.

Kegiatan ini turut diikuti sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta rombongan dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Jum’at (12/12/2025) Dinihari.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal logging yang merusak kawasan hutan lindung. Saat tiba di lokasi, rombongan menemukan sejumlah pohon pinus yang telah ditebang secara ilegal, dengan bekas potongan kayu yang menunjukkan aktivitas tersebut baru terjadi. Namun demikian, para pelaku sudah tidak berada di lokasi ketika petugas tiba.

Melihat kondisi kerusakan yang cukup memprihatinkan, Kapolres Gowa langsung memerintahkan pemasangan police line untuk mengamankan area dan mencegah aktivitas lanjutan.

Dok. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Gowa Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si, melakukan penggerebekan di lokasi penebangan liar pohon pinus.

Lokasi tersebut ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam oleh Satreskrim Polres Gowa.

“Kami bersama unsur pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan penanganan kasus penebangan liar ini berjalan maksimal. Area ini sudah kami amankan dengan police line, dan kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,” tegas Kapolres Gowa.

Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung di Tombolopao harus dijaga keberlanjutannya karena memiliki peran penting bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Pemerintah Kabupaten Gowa dan Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal terkait penebangan hutan. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut di wilayah hutan lindung Gowa.

(mhs/hpg)

Kasi II Patroli KSOP Makassar Utama Larang Awak Media Liputan. “Mohon Media Keluar”

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍  Insiden penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah wartawan yang sedang meliput mediasi aksi buruh TK Bagasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar justru dilarang masuk untuk meliput proses dialog resmi antara serikat buruh dan pihak KSOP, Rabu, (10/12/2025).

Peliputan tersebut atas undangan dari Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), yang datang untuk menindaklanjuti persoalan penghapusan jabatan Kepala Unit di internal TK Bagasi.

Namun, saat awak media hendak memasuki ruang pertemuan, pejabat KSOP, Musafir, selaku Kasu Patroli II KSOP Makassar, secara tegas meminta wartawan agar keluar dari area pertemuan dengan alasan pertemuan “bersifat tertutup”.

“Ini pertemuan tertutup. Hanya untuk pihak yang berkepentingan langsung, seperti serikat buruh. Mohon media keluar,” ujar Musafir di depan para jurnalis.

Para wartawan menyatakan keberatan karena mereka datang bersama rombongan aksi atas undangan partai buruh exco makassar untuk melakukan peliputan resmi.

Para jurnalis menilai tindakan KSOP sebagai bentuk diskriminasi serta penghalangan terhadap tugas jurnalistik, terlebih karena isu yang diangkat buruh merupakan persoalan publik.

“Kami datang sebagai bagian dari rombongan aksi untuk meliput. Melarang kami masuk adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, ”kata sahrul dari fatihmedianusantara.com yang juga ditolak masuk.

Insiden ini terjadi pada momen Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, sehingga menambah sorotan publik terhadap praktik-praktik anti-transparansi yang masih terjadi di institusi pemerintah.

Tindakan KSOP Makassar berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan pers.

Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik.

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Artinya, tindakan pelarangan tanpa alasan hukum yang kuat dapat berpotensi masuk kategori penghalang-halangan kerja jurnalistik dan dapat dikenai sanksi pidana.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan publik, termasuk dialog resmi antara lembaga negara dan kelompok buruh.

3. Permenhub No. PM 34 Tahun 2012, Mengatur fungsi KSOP yang wajib menjalankan pelayanan dan pengawasan secara transparan, bukan dengan menutup akses media dalam persoalan publik.

Dengan tidak adanya dasar hukum kuat untuk menutup akses peliputan—seperti alasan keamanan negara atau rahasia strategis, pembatasan yang dilakukan KSOP dinilai tidak berdasar.

Larangan ini menimbulkan persepsi bahwa KSOP, tidak transparan dalam menangani aduan buruh, menutupi proses dialog publik, menghindari pengawasan media, dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

Serikat buruh menilai tindakan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KSOP tidak serius mengakomodasi aspirasi pekerja TK Bagasi.

Aktivis media, organisasi pers, dan kelompok buruh kini mendorong, klarifikasi resmi dari KSOP Makassar, evaluasi terhadap Musafir, Kasi II Lala KSOP Makassar, serta penjaminan agar insiden penghalang-halangan peliputan tidak kembali terulang pada agenda-agenda publik di institusi pelabuhan.

Hingga saat ini (11/12/25), belum ada pernyataan resmi dari pihak KSOP Makassar Utama terkait pelarang peliputan oleh awak media pada mediasi buruh TK Bagasi, Rabu, 11 Desember 2025.

(mhs/tss)

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆𝐓𝐍 — Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana Destructive Fishing dan kejahatan terhadap Satwa Dilindungi (KSDAHE), bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang.

14 tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi lokasi rawan aktivitas destructive fishing, antara lain: Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Kambuno Kabupaten Luwu

Dok. Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak.

Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan: 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.

“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.

Dok. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Selain penanganan destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, yaitu perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Kasus tersebut terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan total 3 tersangka.

Berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang telah dipotong-potong dan diawetkan, terdiri dari: Potongan kulit dorsal (punggung), potongan kulit ventral (abdoment), potongan bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.

Modus Operandi yaitu para tersangka melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar dan pemotongan penyu secara langsung di atas kapal, pengawetan dengan garam, penyimpanan daging dalam karung di gudang serta enjualan kepada pihak tertentu.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut berasal dari Jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia serta Jaringan lokal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.

(mhs/tss)

Polres Gowa Gelar Press Conference : Pelaku Kejahatan Anak Ditangkap Setelah Berulang Kali Beraksi

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mendampingi Kapolda Sulsel IRJEN POL Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H memimpin jalannya Press Conference pengungkapan kasus membawa lari anak dan persetubuhan anak serta kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.

Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Gowa dan turut dihadiri Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini diungkap berdasarkan LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 5 Desember 2025. Kejadian terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban inisial AMF (8), Pelaku inisial IDM (45), residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung dekat rumahnya. Dalam perjalanan pulang, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.

“Pelaku memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.

Setelah mengantar korban dan menurunkannya jauh dari rumah, korban bertemu pamannya yang langsung membawanya pulang.

Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengembangan di TKP, pelaku melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan dan selanjutnya digiring ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu,1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cats hitam, 1 celana jeans biru,1 kacamata.

Pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman 2007 Pencurian emas (1 tahun)
2014 Pencurian (5 tahun), 2021 Pencurian (2 tahun)

Selain itu, pada 21 Juni 2025 pelaku juga membawa lari tiga anak dan merampas anting-anting korban di Jalan Karaeng Leo Sero, Somba Opu.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Di akhir penyampaian, Kapolda Sulsel kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan di Sulawesi Selatan.

Kami imbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. Dan saya sampaikan, jangan ada lagi tawuran dan busur-busur di wilayah kita. Kita jaga bersama keamanan Sulsel,” tegas Kapolda.

(mhs/tss)

HUT Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Gowa Gelar Baksos

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Reserse ke-78, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial di Panti Asuhan Amrullah, di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus penguatan semangat “Reserse Presisi Siap Melayani”.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman, S.H., M.H., didampingi para Kanit dan seluruh personel Satreskrim. Sejak tiba di lokasi, rombongan disambut hangat oleh pengurus panti serta anak-anak asuhan yang telah menunggu.

Suasana keakraban langsung terasa saat para personel Satreskrim berbaur, menyapa, serta berinteraksi dengan anak-anak panti.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momen berbagi kebahagiaan di momentum peringatan hari jadi Reserse Polri.

Selain bersilaturahmi, Satreskrim Polres Gowa juga menyerahkan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok kepada anak-anak panti.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuni panti asuhan.

Dok. KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU ARMAN dan Kanit Tipikor Polres Gowa IPTU IRHAM.

“Bakti sosial ini adalah bentuk rasa syukur kami dalam memperingati HUT Reserse ke-78. Kami ingin hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat, terutama adik-adik di panti asuhan. Semoga bantuan yang kami berikan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari dan membawa kebahagiaan bagi mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat “Reserse Presisi Siap Melayani” bukan sekadar slogan, melainkan menjadi prinsip kerja yang terus dipegang oleh seluruh jajaran Satreskrim Polres Gowa dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

“Kami berharap kegiatan ini semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Ke depan, Satreskrim Polres Gowa akan terus berupaya melaksanakan program-program sosial sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan bakti sosial ini ditutup dengan sesi foto bersama antara personel Satreskrim Polres Gowa dan anak-anak panti asuhan.

Kehangatan yang terjalin menjadi cerminan komitmen Polres Gowa untuk terus hadir di tengah masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun kegiatan sosial kemanusiaan.(*)

(mhs/tss)

Kapolres Gowa Diterima Masyarakat Tompobulu Saat Amankan Lokasi, Berikan Edukasi Percayakan Proses Hukum Tanpa Main Hakim Sendiri

𝐆𝐎𝐖𝐀 | 𝐆𝐓𝐍 — Suasana Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, sempat mencekam setelah seorang pria berinisial A (47) tewas diamuk massa dan diarak keliling kampung tiga desa. Ia dituduh memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas. Video kejadian itu pun viral dan memicu reaksi publik. Jum’at (5/12/2025)

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, Rabu Malam 3 Desember 2025 bergerak cepat. Ia turun langsung ke lokasi kejadian, bahkan kapolres bersama jajarannya menginap disana.

Ia bersama personil nya menyusuri jalanan desa yang menjadi rute arak-arakan, mendatangi titik awal pengeroyokan, hingga mengecek langsung kondisi masyarakat pasca kejadian.

Paginya Kamis 4 Desember 2025, Kapolres Gowa mengumpulkan tokoh masyarakat Desa untuk memberikan edukasi terkait aksi yang kini viral di berbagai media sosial.

Di hadapan warga dan tokoh masyarakat Tompobulu, Aldy memberikan arahan tegas agar aksi main hakim sendiri tidak terulang.

Dok. Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman mengumpulkan tokoh masyarakat Desa untuk memberikan edukasi terkait aksi yang kini viral di berbagai media sosial.

“Kita boleh benci dengan perilaku dan perbuatannya, tapi jangan manusianya,”tegas Aldy saat menemui warga.

Aldy mengingatkan bahwa tindakan kekerasan balasan justru melahirkan masalah hukum baru dan memperparah situasi keamanan.

Kapolres menyebut sejak kejadian viral, pihaknya menggerakkan seluruh unsur keamanan, mulai dari Polsek hingga jajaran fungsi Reskrim, dengan dukungan perangkat kecamatan dan desa.

“Alhamdulillah situasi sampai saat ini dalam keadaan kondusif. Kami sudah melakukan olah TKP dan langkah-langkah pengamanan,” jelasnya.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah warga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap A.

Aldy menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kondisi perempuan penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh A.

“Korban saat ini dirawat di rumah sakit. Dapat kami sampaikan bahwa korban dianiaya dan mengalami pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perempuan tersebut memiliki kebutuhan khusus, sehingga penanganannya dilakukan secara lebih terkoordinasi dan intensif oleh tenaga medis dan perangkat desa.

“Insya Allah kondisi korban semakin membaik. Kalau tidak hari ini atau sore ini, mungkin besok sudah bisa dipulangkan,” tambahnya.

Untuk meredam potensi gesekan lanjutan, Kapolres memimpin pertemuan besar dengan seluruh kepala desa, kepala dusun, lurah, tokoh adat, tokoh agama, serta ormas.

Dok. Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman dengan seluruh kepala desa, kepala dusun, lurah, tokoh adat, tokoh agama, serta orma.

“Kami berkumpul untuk menyamakan persepsi agar situasi tetap aman. Jangan sampai ada balasan atau tindakan-tindakan sepihak,” katanya.

Aldy menegaskan bahwa hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan kekerasan.

Menutup arahannya, Kapolres memberikan pesan mendalam kepada masyarakat Tompobulu:

Yang pertama, Jangan main hakim sendiri, meskipun pelaku diduga melakukan tindakan yang sangat meresahkan.

Kedua, Serahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Dan yang terakhir Jaga kondusifitas desa, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama.

“Intinya kita menjaga agar Kecamatan Tompobulu tetap kondusif dan aman,” pungkasnya.

(mhs/hpg)

Grand Opening EFO Makassar, FDR Dekatkan Produk Ban dan Layanan Servis Profesional ke Konsumen

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Setelah sukses membuka tujuh cabang di berbagai kota Indonesia, akhirnya Exclusive FDR Outlet (EFO) resmi dibuka di Kota Makassar Sulawesi Selatan, Senin, (1/12/2025).

Outlet yang berlokasi di jalan Permandian Air Alam Barambong Kota Makassar, persis setelah Jembatan Barombong ini merupakan EFO ke-8 di Indonesia dan meniadi Outlet terbesar

Directoe of Sales Marketing PT Suryaraya Rubberindo Industries, Zandhy Utama mengatakan bahwa kehadiran Outlet EFO ini untuk mendekatkan produk-produk ban FDR kepada konsumen di Makassar dan sekitarnya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan ban berkualitas sesuai dengan kebutuhan konsumen.

“Kehadiran EFO diharapkan memudahkan konsumen yang ingin mengganti ban motornya perdasarkan rekomendasi dari mekanik kami yang handal dan profesional,” ujarnya.

Selain itu, EFO ini juga diharapkan menjadi pusat edukasi seputar ban, tempat berkumpulnya komunitas otomotif, serta memperkuat brand presence FDR di Makassar dengan perkembangan otomotif yang cukup pesat,” sambungnya.

Dirinya juga menyampaikan jika pihaknya segera membuka outlet lainnya setelah Makassar, yakni EFO Bogor, EFO Cirebon dan Samarinda.

Kehadiran EFO baru tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh produk ban asli FDR sekaligus ayanan terbaik yang disediakan,” imbuhnya.

Senada Presiden Direktur PT Suryaraya

Rubberindo Industries, Adiyono Eko Parwanto mengatakan bahwa hadirnya EFO di Makassar bukan hanya sekedar penambahan outlet baru tetapi merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memperkuat jaringan layanan FDR di sulawesi selatan.

Dok. (EFO) Makassar resmi di buka

Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperkuat jaringan layanan FDR khususnya di Makassar Sulawesi Makassar. Kami mengusung konsep One Solution di mana masyarakat dapat nemperoleh solusi lengkap mulai dari konsultasi

Pemasangan hingga perawatan ringan yang dilakukan oleh mekanik terlatih kami guna memastikan setiap pelanggan mendapatkan pengalaman layanan terbaik, cepat, nyaman dan berkualitas serta menjadi ruang berkumpul bagi para komunitas dan pencinta otomotif di wilayah ini,”imbuhnya.

Saat ditanya PT Suryaraya Rubberindo Industries buka outlet EFO di Makassar, Elsafan Rendianto mengatakan bahwa Makassar dikenal sebagai salah satu kota dengan jumlah pengguna sepeda motor yang sangat tinggi. Ditambah beragam komunitas motor yang berkembang aktif.

“Kami melihat Makassar sebagai lokasi strategis untuk menghadirkan EFO yeng dapat memnenuh kebutuhan konsumen secara lebih cepat, mudah, dan langsung dari sumber terpercaya,” bebernya.

Hadirnya EFO merupakan inovasi perusahaan untuk memberikan layanan terbailk kepada, pelanggan dan tentu mempunyai pembeda dengan toko atau bengkel lainnya.

Rinaldi selaku FDR Sales Department Head PT SRI membenarkan bahwa dengan datang langsung ke EFO, konsumen bisa merasakan pengalaman berbeda karena EFO ini didesain dengan interior yang modern dan nyaman, sehingga mereka betah menunggu.

“Proses penggantian ban ditangani oleh mekanik profesional yang tidak hanya ahli dalam pemasangan ban, tapi juga siap memberikan edukasi serta rekomendasi sesuai kebutuhan sepeda motor, ucapnya.

Dari sisi fasilitas, kata dia EFO dilengkapi idengan peralatan bengkel vang lengkap, seperti tire changer, set kunci standar maupun khusus, serta dukungan tools modern lain yang menunjang pengerjaan.

“Selain penggantian ban, EFO juga menyediakan layanan servis yang lengkap. Seluruh produk yang tersedia di EFO mulai dari ban, sparepart, hingga oli dijamin orisinal,” tuturnya.

“Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa motor mereka mendapatkan perawatan menggunakan komponen berkuialitas terbaik,” sambungnya

la juga berharap agar EFO di Makassar dapat menjadi yang terdepan dalam memberikan edukasi seputar pemilihan ban yang tepat, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kualitas ban, dan memperkuat posisi FDR sebagai merek ban andal di Indonesia.

“Dengan begitu, hubungan antara FDR dan konsumen dapat semakin erat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Terakhir, Direktur PT Sadar Motor Perdana Hinyatno Jauw mengatakan bahwa EFO cabang Makassar menyediakan layanan untuk penggantian ban motor dengan dukungan mekanik berpengalaman serta peralatan yang modern, sehingga proses menjadi optimal.

Selain itu, kata dia, tersedia juga layanan servis lengkap untuk memastikan kondisi motor tetap prima, mulai dari pengecekan komponen hingga penggantian oli dan sparepart sesuai kebutuhan konsumen.

“Semua produk yang tersedia dijamin asli dan berkualitas, sehingga konsumen bisa merasa lebih tenang serta yakin saat menggunakan motor mereka,”pungkasnya.

Ada Promo Menarik

Tak kalah menariknya, sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen, pihaknya juga menawarkan promo khusus.

“Di EFO cabang Makassar ini kami memberikan harga khusus untuk setiap pembelian ban FDR, gratis pasang dan gratis pengisian nitrogen,” ujarnya.

“Selain itu kami juga menawarkan berbagai kesempatan untuk memenangkan merchandise FDR di berbagai kesempatan, oleh sebab itu sobat FDR jangan lupa untuk follow akun social media EFO Makassar di @FDRtire.makassar untuk mendapatkan promo promo ter update di EFO Makassar,”tutupnya.

(mhs/tss)

Calon RT Milenial, Andrian Maulana, S.H., Tekankan Peran Pemuda Sebagai ‘Agents Of Chage’ di Kelurahan Parang

𝐌𝐀𝐊𝐀𝐒𝐒𝐀𝐑 | 𝐆 𝐓 𝐍 — Pemilihan RT/RW Serentak se-Kota Makassar yang akan berlangsung 3 hingga 11 Desember 2025 kembali menghadirkan dinamika menarik dengan munculnya calon-calon muda yang membawa visi perubahan. Salah satu figur yang mencuri perhatian publik adalah Andrian Maulana, S.H, calon Ketua RT 07 Kelurahan Parang, yang dikenal luas sebagai sosok muda progresif dengan kepedulian kuat terhadap masyarakat kecil.

Dalam pesan kampanyenya, Andrian mengangkat pesan kuat tentang peran strategis generasi muda:

“Masa muda adalah masa emas, jangan menjadi pemuda pasif, tetapi jadilah pemuda aktif yang terus bergerak. Youth are agents of change”.

Pesan ini menggambarkan pandangan Andrian bahwa perubahan harus dimulai dari tingkat paling dasar, yakni lingkungan tempat tinggal.

Andrian dikenal sebagai salah satu calon ketua RT termuda dalam kontestasi tahun ini. Meski muda, rekam jejaknya terbilang kuat. Ia aktif sebagai pendamping hukum bagi masyarakat kecil, khususnya mereka yang sering berhadapan dengan persoalan hukum namun minim akses bantuan. Dalam beberapa tahun terakhir, Andrian juga dikenal sebagai penulis opini dan analisis sosial di sejumlah media lokal, mengangkat isu-isu keadilan, pelayanan publik, dan pemberdayaan warga.

Kiprah tersebut membuatnya dianggap memiliki modal sosial dan intelektual untuk memimpin lingkungan secara lebih modern dan akuntabel.

Melalui tagline “Satukan Langkah, Wujudkan Perubahan”, Andrian menekankan pentingnya sinergi warga untuk menciptakan lingkungan yang aman, responsif, dan solid. Ia berkomitmen memperkuat dialog antara warga dan pengurus, meningkatkan kerja-kerja kolaboratif, dan memastikan pelayanan administrasi berlangsung lebih cepat dan transparan.

Pemilihan RT/RW tahun ini disebut sebagai salah satu yang paling kompetitif, terutama karena kehadiran figur muda seperti Andrian yang menantang pola lama dengan gagasan baru dan pendekatan profesional.

Di sisi lain, masyarakat kembali mengingatkan pentingnya netralitas panitia pemilihan di tingkat kelurahan. Intervensi atau keberpihakan dari pihak mana pun dikhawatirkan memicu gesekan antarpendukung. Karena itu, warga meminta aparat kelurahan menjaga integritas proses demokrasi demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Dengan rekam jejaknya sebagai pendamping hukum dan penulis yang aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil, Andrian Maulana hadir sebagai simbol harapan baru. Pemilihan kali ini akan menjadi pembuktian apakah figur muda mampu mendapatkan mandat langsung dari warga untuk memimpin lingkungan menuju perubahan nyata.

(mhs/tss)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.