𝐉𝐄𝐍𝐄𝐏𝐎𝐍𝐓𝐎 | 𝐆𝐓𝐍 — Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto menyatakan belum bisa memproses isu dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan salah satu pimpinan DPRD.
Ketua BK DPRD Jeneponto Amdy Safri Kr Daming menegaskan pihaknya masih menunggu laporan resmi sebagai dasar untuk memulai pemeriksaan.
Amdy Safri Kr Daming mengatakan isu yang beredar saat ini baru sebatas informasi dari masyarakat dan media sosial. Tanpa laporan tertulis, BK tidak memiliki landasan untuk melakukan klarifikasi maupun pemanggilan.
“Sampai saat ini belum ada laporan masuk. Kalau ada laporan secara resmi, BK pasti tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya dihubungi, Kamis, (20/11/2025).
Ia menegaskan BK berpegang pada Tata Tertib DPRD dan aturan kode etik anggota dewan. Setiap dugaan pelanggaran etik harus ditangani melalui mekanisme formal agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi.
BK juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sambil menunggu proses berjalan. Menurutnya, penting untuk memastikan setiap informasi diverifikasi agar tidak mencoreng nama lembaga maupun individu tanpa bukti.
Jika laporan resmi diterima, BK akan menindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, serta rekomendasi sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD.
“Kalau sudah ada laporan resmi kami terima, maka kami selaku Badan Kehormatan DPR tentu akan menindaklanjuti laporan itu”. Ujarnya
(asj/tss)















Belakangan, salah satu tempat penyajian sop saudara yang ramai diperbincangkan masyarakat adalah Warung Sop Saudara Dalam Lorong di Jalan Tinumbu, samping SMK Negeri 4 Makassar. Warung sederhana ini menjadi viral karena dikenal menyajikan sop saudara dengan harga relatif murah, hanya Rp10 ribu per mangkuk, tetapi dengan cita rasa yang dinilai kuat dan isiannya cukup lengkap.
Penyidik menemukan bahwa dalam pengelolaan pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS,SH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaar Negara; serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 terkait Petunjuk Teknis Program BOS





Usai penggerebekan, Kapolda Sulsel juga memimpin pemusnahan 20 kilogram sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Makassar sepanjang tahun hingga November 2025.













