Bidhumas Polda Kaltim Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fotografer, Content Creator, dan Komunikasi Publik Tahun 2025

Balikpapan, GTN.Com– Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan, Bidhumas Polda Kalimantan Timur menggelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fotografer, Content Creator/Copy Writing, dan Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 bertempat di Rupatama Polda Kaltim, dengan diikuti oleh perwakilan PPID Satker dan Satwil Jajaran Polda Kaltim.

Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari berbagai kalangan profesional, yaitu Fuad Muhammad, Ismet Rifani, Thomas Dwi Priyandoko, Paksi Sandang Prabowo, serta narasumber dari Radio Republik Indonesia (RRI) Provinsi Kalimantan Timur yang membagikan wawasan dan pengalaman di bidangnya masing-masing.

Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan keterampilan teknis dalam bidang fotografi, pembuatan konten kreatif, penulisan copy writing yang efektif, serta penguatan strategi komunikasi publik yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan media saat ini. Melalui kegiatan ini, diharapkan personel kehumasan jajaran Polda Kaltim mampu mengoptimalkan peran strategis dalam membangun citra positif Polri, menyampaikan informasi yang akurat, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

 

(Rgt/hpk)

Polresta Balikpapan Gerebek Judi Sabung Ayam, Dua Orang Jadi Tersangka

Balikpapan,GTN.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di kawasan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat malam (8/11/2024).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus ini, berinisial TS dan HJ, memiliki peran yang berbeda. Menurut Anton, TS bertugas memandikan ayam yang sudah bertanding, sementara HJ berperan sebagai wasit sabung ayam sekaligus pengumpul uang taruhan.

“TS Tugasnya memandikan ayam yang sudah diadu, sementara HJ bertindak sebagai wasit sabung ayam,” jelas Kapolresta.

Anton menegaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga sudah beroperasi selama dua bulan ini. Di antaranya uang tunai lebih dari Rp10 juta, timer, paruh buatan untuk ayam aduan, serta 12 ekor ayam jago.

Beberapa kendaraan bermotor yang diduga milik peserta juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lain, termasuk bandar dan pemodal utama.

Polisi berkomitmen mengungkap jaringan yang terlibat dalam perjudian ini. “Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat termasuk pemodal, pemberi izin, bandar dan semua yang terlibat,” ungkap Anton.

Penggerebekan ini menjadi upaya kepolisian dalam memberantas perjudian di wilayah Balikpapan, yang dinilai meresahkan masyarakat setempat.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.