Press Confrence Up Date Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (people smuggling) Terhadap Eetnis Rohingya.

Gerbangtimurnews.comBANDA ACEH – Press Confrence terkait up date perkembangan Penyidikan Tindak pidana penyelundupan Manusia (people smuggling) terhadap Etnis Rohingya, telah dilaksanakan pada hari ini Rabu 27 Desember 2023 pukul 11.30 Wib.

Beberap hari yang lalu penyidik telah menetapkan terhadap 1 (orang) tersangka inisial MA terkait tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) warga etnis Rohingya.

Dokumentasi : Barang bukti yang di temukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Setelah kami lakukan pengembangan serta mendalami bukti-bukti lain dari pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk serta barang bukti yang kemudian berdasarkan hasil gelar perkara maka kami tetapkan tersangkah terduga pelaku” ucap Kasat Reskrim, Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, pada Rabu 27 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan, penyidik dapat menetapkan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu berinisial MAH dan HB karena keduanya diduga kuat secara bersama-sama turut serta dan membantu tersangka MA melakukan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) warga etnis Rohingya, pada selasa kemarin 26 Desember 2023.

Dalam agenda Press Confrence dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kanit Tipidter Polresta Banda Aceh, Personil Humas Polresta Banda Aceh dan beberapa media TV Nasional, Media TV Lokal, Media Online, Rabu 27 Desember 2023.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Sekaitan dari kesimpulan oleh beberapa terduga pelaku tersangkah sudah di jembloskan di jeruji besi oleh Polresta Banda Aceh, Rabu 27 Desember 2023

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.