๐๐๐๐ | ๐ ๐ ๐ โ Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa menghadiri acara syukuran yang digelar oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Gowa dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80, yang berlangsung di ruangan Satintelkam Polres Gowa, Senin (5/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sederhana namun penuh khidmat, dihadiri oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H, para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa, personel Satintelkam, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Acara diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas pengabdian fungsi intelijen Polri selama 80 tahun dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dok. para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.
Kapolres Gowa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satintelkam atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras yang selama ini telah ditunjukkan dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtibmas.
โFungsi intelijen memiliki peran strategis sebagai mata dan telinga pimpinan. Saya berharap di usia ke-80 ini, Satintelkam semakin profesional, responsif, serta mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks,โ ujar Kapolres Gowa.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gowa AKP Syabrial Yuzdiansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan dan seluruh jajaran, serta menegaskan komitmen Satintelkam untuk terus meningkatkan kinerja, sinergitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Acara syukuran ditutup dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama sebagai simbol rasa syukur sekaligus kebersamaan seluruh jajaran Polres Gowa dan para tamu undangan dalam memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi mengukuhkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Tenis Mapolda Sulsel, Jumat (05/12/2025).
Kegiatan pengukuhan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H. M.H. Turut hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K.,M.H., serta para Pejabat Utama Polda Sulsel.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengukuhan dua direktorat baru ini
merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam merespons dinamika sosial yang berkembang, khususnya terkait perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Pengukuhan ini merupakan wujud kesinambungan dan perpanjangan tangan dari Mabes Polri yang mengamanatkan penguatan struktur untuk penanganan kejahatan prioritas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan, hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional perdagangan orang,” ujar Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa langkah ini bukan hanya penguatan organisasi, melainkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus berkembang dengan berbagai modus.
Kapolda juga menyorot.i besarnya tantangan yang akan dihadapi oleh Ditres PPA & PO ke depan, mulai dari kompleksitas pembuktian hingga hambatan budaya di masyarakat.
“Tantangan utama mencakup kompleksitas pembuktian kasus kekerasan yang sering tertutup dan membutuhkan keahlian forensik cigitalyang tinggi.Apalagi kita berhadapan dengan modifikasi kejahatan transnasional(TPPO) yang menuntut koordinasi hukum lintas batas,” jelasnya.
Untuk itu Kapolda Sulsel menekankan bahwa peningkatan kapasitas penyidik menjadi kunci dalam menghadapi tantangan tersebut.”Penyidik harus profesional, Cepat, dan berpihak pada korban, demi tercapainya supremasi hukum yang adil di Sulawesi Selatan,”tegasnya.
Menutup sambutannya, Kapolda berharap pengukuhan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang ini tidak hanya menjadi seremonial belaka. Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk meningkatkan kualitas ayanan dan penegakan hukum kita,” pesan Kapolda.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui seorang wanita berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.
Dok. barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
โMenindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,โ jelas AKP Akhmad Risal. Sabtu (3/1/2026).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,0441 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
โSaat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.โ Pungkas Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.(*)
๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Dalam rangka mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun 2025 ke 2026, Polres Gowa melaksanakan Apel Kesiapsiagaan, bertempat di Lapangan Apel Briptu โAshabur Rifkyโ Polres Gowa, Rabu (31/12/2025) malam.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta seluruh personel.
Dalam arahannya, Wakapolres Gowa menegaskan bahwa seluruh personel yang tidak terlibat dalam Surat Perintah Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru diperintahkan untuk tetap stand by di mako dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Dok. Pengamanan (Sprin Pam) malam tahun baru 2026, Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa.
โHal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun,โ ujar KOMPOL Gani.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tetap menjaga disiplin, profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan ini, Polres Gowa berharap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Gowa selama malam pergantian tahun dapat tetap aman, tertib, dan kondusif.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐โ Mengakhiri tahun 2025, Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar menyelenggarakan kegiatan refleksi akhir tahun bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan mengusung tema โMensyukuri Takdir, Menata Masa Depan, dan Menjaga Iman di Tengah Perubahan Zamanโ. Kegiatan ini menjadi momentum perenungan dan penguatan spiritual bagi warga binaan dalam memaknai perjalanan hidup serta menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Kegiatan refleksi akhir tahun tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya, yang menekankan pentingnya refleksi diri sebagai bagian dari proses pembinaan. Ia menyampaikan bahwa setiap fase kehidupan, termasuk masa menjalani pidana, merupakan ruang pembelajaran untuk memperbaiki diri dan menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab pribadi.
โRefleksi akhir tahun ini diharapkan menjadi momen bagi warga binaan untuk mensyukuri setiap takdir yang telah dijalani, mengambil hikmah dari masa lalu, serta menata masa depan dengan lebih baik. Rutan hadir untuk mendampingi proses perubahan tersebut agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan bekal iman dan karakter yang lebih kuat,โ ujar Angga Satrya.
Dok. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Makassar.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ceramah keagamaan yang disampaikan oleh Ust. Ichwan Jufri.
Dalam tausiyahnya, ia mengajak seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga iman dan ketakwaan di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis. Menurutnya, iman yang kuat menjadi pondasi utama dalam menghadapi ujian hidup dan menumbuhkan harapan baru.
Ust. Ichwan Jufri juga menegaskan bahwa mensyukuri takdir bukan berarti berhenti berusaha, melainkan menerima masa lalu dengan ikhlas sembari terus berikhtiar memperbaiki diri. Dengan iman yang terjaga dan niat yang tulus, warga binaan diyakini mampu bangkit, berubah, dan menata masa depan yang lebih bermakna.
Melalui kegiatan refleksi akhir tahun ini, Rutan Kelas I Makassar berkomitmen untuk terus menghadirkan pembinaan kepribadian yang menyentuh aspek spiritual, moral, dan mental warga binaan. Momentum akhir tahun 2025 ini diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat baru, kesadaran diri, dan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
๐๐๐๐ | ๐๐๐โ Menyusul pemberitaan pada media online Rakyat Investigasi pada kamis, 25 Desember 2025 mengenai dugaan perusakan plang kepemilikan lahan di Dusun Pallangiseng, Desa Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, oknum berinisial WN akhirnya memberikan klarifikasi.
WN menegaskan, tudingan bahwa dirinya merusak plang milik warga adalah tidak benar. Ia menyebut, lahan yang dipersoalkan merupakan lahannya sendiri dan plang yang disebut-sebut dirusak justru adalah plang yang ia pasang untuk menegaskan status kepemilikan.
โSaya tidak merusak plang milik siapa pun. Lahan itu milik saya, dan papan bicara itu saya yang pasang sendiri. Jadi kalau ada informasi seolah-olah saya datang merusak, itu keliru,โ ujar WN saat dikonfirmasi.
WN menjelaskan, dirinya sempat meninggikan suara karena melihat sebagian plang miliknya sobek dan rusak.
โSaya berteriak karena lihat plang saya sudah sobek. Saya hanya kaget dan kesal bukan datang untuk mencari keributan,โ jelasnya.
Menurut WN, kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan agar tidak ada pihak lain yang mengklaim atau mengubah tanda kepemilikan di area tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
โSaya berharap media mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum menulis, supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Tidak ada teriakan histeris atau tindakan anarkis seperti yang diberitakan,โ tambahnya.
Lebih jauh, WN membuka ruang dialog bagi warga yang merasa keberatan. โKalau ada warga yang keberatan, silakan bicara langsung dengan saya supaya semuanya jelas dan pemberitaan yang dimuat tidak menyesatkan,โ tegasnya.
WN menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi atau mediasi di tingkat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum, demi memperjelas status lahan dan menjaga situasi tetap kondusif.(*)
๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Polres Bone Polda Sulawesi Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Tanete Riattang serta Pelantikan Kasatresnarkoba Polres Bone, bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone, Senin (22/12/2025).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan serah terima jabatan Kapolsek Tanete Riattang dari AKBP Muhammad Tawil, S.Sos kepada AKP Budiawan, S.IP., M.M. AKBP Muhammad Tawil diketahui memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kapolres Bone juga melantik Iptu Irham, S.H., M.H sebagai Kasatresnarkoba Polres Bone Polda Sulsel, menggantikan pejabat sebelumnya. Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi guna penyegaran serta peningkatan kinerja satuan dalam rangka mendukung tugas-tugas Kepolisian, khususnya di bidang pemberantasan narkoba.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Disampaikan bahwa sejarah Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama pada tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi momentum lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Melalui kongres tersebut, perempuan Indonesia berkumpul, bersuara, serta menetapkan arah perjuangan bersama.
Lebih lanjut, amanat tersebut menegaskan bahwa komitmen para perempuan pejuang kala itu mengantarkan Indonesia pada tonggak penting yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Peringatan Hari Ibu menjadi momentum untuk menghargai peran, kontribusi, serta perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
Upacara berlangsung dengan khidmat dan tertib. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para Pejabat Utama Polres Bone, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Bone.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan profesionalisme personel, serta meneguhkan komitmen Polres Bone dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai perjuangan perempuan Indonesia dan semangat transformasi Polri yang Presisi.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐ ๐ ๐ โ Tim Kuasa Hukum Aipda AK, Elyas, S.H., dkk, menyatakan keberatan terhadap prosedur penanganan perkara kliennya oleh BNN Provinsi Sulawesi Barat, menyusul adanya upaya penyidik baru menyerahkan dokumen proses penangkapan dan penahanan pada Sabtu, (20/12/2025), setelah penahanan Aipda AK berjalan sebulan.
Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Elyas, S.H., menyusul komunikasi langsung antara tim kuasa hukum dan penyidik BNNP Sulbar melalui telpon selulernya pada sabtu, 20 Desember 2025, dimana penyidik menyampaikan rencana penyerahan dokumen administrasi perkara yang sebelumnya tidak pernah diberikan sejak penggeledahan hingga Aipda AK diamankan pada 19 November 2025.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan justru memperkuat dugaan adanya cacat prosedural sejak awal penanganan perkara,
โMohon maaf, kami menyampaikan keberatan secara tegas. Jika surat-surat tersebut baru diserahkan sekarang, maka secara hukum sudah tidak sesuai prosedur.
Pertanyaannya sederhana dari kuasa hukum kepada penyidik, mengapa baru akan diserahkan hari ini, Sabtu 20 Desember 2025, setelah klien kami ditahan sebulan?โ ujar kuasa hukum dalam keterangannya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan agar setiap tindakan penyidik berjalan sesuai hukum dan tidak melanggar hak asasi seseorang.
Elyas bahkan menolak menerima penyerahan dokumen yang dinilai terlambat secara prosedural, seraya meminta agar permasalahan ini diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
Elyas juga menyatakan kesediaan untuk bertemu penyidik di Makassar guna membahas persoalan tersebut secara terbuka. โKami menghormati penyidik, namun hukum acara pidana mengatur secara jelas bahwa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus diserahkan sejak awal, bukan setelah perkara berjalan lama.
โMenyerahkan surat belakangan justru menimbulkan pertanyaan serius,โ tegas Elyas.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mendatangi BNNP Sulbar pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WITA hingga ยฑ12.00 WITA, dan bertemu dengan Kasi Intel BNNP Sulbar, Lonny, serta dua penyidik yang menangani perkara, yakni Bripda Chaidir dan Iptu Anto Junardi.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal penyidik tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum, yang merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyidik.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar pada saat itu tidak berada di tempat saat mereka berada di BNNP Sulbar, meskipun sebelumnya disebut akan dilakukan klarifikasi.
Menurut kuasa hukum, fakta bahwa dokumen hukum baru akan diserahkan belakangan semakin memperkuat alasan hukum untuk mengajukan keberatan, termasuk melalui mekanisme praperadilan.
โJika sejak awal prosedur dijalankan dengan benar, tentu tidak akan muncul situasi seperti ini. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hukum, bukan sebaliknya, โ tutup kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Sulawesi Selatan. Terlapor diketahui saat ini bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (BINMAS) Polda Sulsel.
Laporan tersebut tercatat secara resmi di SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di kediaman korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok, yang mengakibatkan luka lebam di bagian kepala.
Usai kejadian tersebut, korban menjalani visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bagian dari pembuktian medis. Selain luka fisik, korban juga mengalami dampak psikis serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di Unit P2TP2A Provinsi Sulsel, korban dinyatakan mengalami depresi berat.
FN menyatakan telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian. Namun hingga kini, penanganan perkara disebut masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli, tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat terlapor merupakan anggota Polri aktif, yang secara hukum tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga pada kode etik dan disiplin profesi Polri. Dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kota Makassar, โMakmur, mengutuk keras prilaku seorang anggota kepolisian yang melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didepan anaknya. Apapun masalahnya tidak boleh memperlihatkan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban stres berat.
โSaya minta Kapolda memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan propam untuk menangani kasus KDRT yang pelakunya adalah polisi, tegas Makmur
FN berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum bagi dirinya dan kedua anaknya. Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat di konfirmasi awak media Penyidik Unit PPA Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.
๐๐๐๐๐๐๐๐ | ๐๐๐ โ Kuasa Hukum Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Kota Makassar menilai hasil kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Wali Kota Makassar terkait pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur, keliru, dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Kamis, (18/12/2025) Makasaar.
Pasalnya, pengelolaan Pasar Butung telah ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024. Oleh karena itu, tidak satu pun institusi negara, termasuk Kejati Sulsel maupun Pemerintah Kota Makassar, berwenang mengintervensi atau mengabaikan putusan pengadilan perdata yang telah inkrah.
Kuasa Hukum menegaskan, apabila Pemkot Makassar berkeinginan mengambil alih pengelolaan Pasar Butung beserta asetnya, maka secara hukum wajib menunggu berakhirnya masa Addendum Peremajaan Tahun 2012 yang berlaku hingga 2036.
โNegara hukum mewajibkan semua pihak tunduk pada putusan pengadilan, bukan pada kesimpulan Rakor yang tidak memiliki daya eksekutorial,โ tegas Kuasa Hukum.
Dok. Kuasa Hukum Grosir Pasar Butung ( Hagan ) Hari Ananda Gani S.H.
Saat ini, pengelolaan Pasar Butung secara sah dikelola oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta, dan perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum serta dikoordinasikan secara resmi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.
Bahkan, dalam perkara perdata 1276 PK/Pdt/2022, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar secara resmi dilibatkan sebagai Turut Tergugat I, sehingga dalih bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara a quo adalah keliru, menyesatkan, dan mengada-ada.
โDinas Koperasi adalah bagian dari instrumen Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara hukum Pemkot telah dilibatkan dan mengetahui sepenuhnya proses serta putusan perkara tersebut,โ Jelas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan tertanggal 9 Desember 2024 yang bersumber dari hasil Rakor tersebut, karena telah memicu kegaduhan, mengganggu stabilitas keamanan Pasar Butung, dan menciptakan keresahan di kalangan pedagang.
Salah satu dampak nyata adalah pemanggilan pedagang Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya untuk rapat di ruang Kabag Hukum Pemkot Makassar, di mana dalam forum tersebut disampaikan larangan kepada pedagang untuk melakukan pembayaran dengan alasan koperasi telah diputus kontraknya.
โTindakan ini kami nilai sebagai bentuk provokasi terbuka terhadap pedagang dan sangat merugikan klien kami sebagai pengelola sah,โ Tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga mempertanyakan kapasitas dan profesionalitas Kabag Hukum Kota Makassar, yang dinilai lebih menggunakan perspektif hukum pidana semata dengan merujuk pada perkara Tipikor Andri Yusuf, dan mengabaikan sepenuhnya putusan perdata 1276 PK/Pdt/2022.
Padahal, dalam amar putusan perdata poin 6, 7, dan 9, pengadilan secara tegas:
Menyatakan batal demi hukum segala perubahan dan pemutusan kontrak sepihak terhadap H. Iwan dkk;
Menyatakan sah dan mengikat Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/16/S.Perj/IM;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta.
โPemutusan sepihak yang dijadikan dalih oleh Kabag Hukum secara hukum telah direhabilitasi dan dianggap tidak pernah ada,โ Tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kejati Sulsel dalam mengeksekusi hak pengelolaan Pasar Butung.
โKewenangan Kejaksaan adalah mengeksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan mengeksekusi hak keperdataan pengelolaan pasar. Di mana payung hukumnya?โ Tegasnya.
Pemkot Masih Menagih Retribusi, Bukti Pengakuan Keabsahan
Ironisnya, sejak klien mereka mengelola Pasar Butung pada Agustus 2024 hingga saat ini, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih secara rutin memungut retribusi dan menagih Jasa Produksi kepada klien mereka.
โIni membuktikan bahwa Pemkot sendiri mengakui keabsahan pengelolaan klien kami. Jika benar kontrak telah diputus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan?โ Ujar Kuasa Hukum.
Ancaman Perlawanan Hukum dan Pengaduan ke Presiden
Kuasa Hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara serius apabila Kejati Sulsel memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Selain itu, perbuatan Kabag Hukum Pemkot Makassar akan diadukan secara resmi kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
โIndonesia adalah negara hukum, bukan negara kejaksaan. Jangan ciptakan kegaduhan dan gangguan kamtibmas di Pasar Butung,โ Tutup Kuasa Hukum.
Sumber : Tim Kuasa Hukum Grosir Pasar Butung ( Hagan ) Hari Ananda Gani S.H.