Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Sulsel, GTN.Com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita. Pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.

Barang Bukti dan Kerugian Negara,
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi:
– 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
– 14 unit kendaraan roda empat.
– 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
– 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.
– 1 unit telepon genggam.
– 3 unit laptop.
– Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.

Adapun tersangka sebanyak 21 orang dengan inisial, (AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS).

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

(mhs/hk)

Terciduk Bawa Sabu, 3 Orang Pria Di Gowa Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi

Gowa, GTN.Com – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Gowa mengamankan tiga pria berinsial FL (29), AR (20) dan MB (24), kedapatan membawa yang diduga narkotika jenis sabu di Jl. Danau Mawang, Romang Lompoa, Kec. Bontomarannu Kabupaten Gowa, Senin (11/11) sekitar Pukul 00.30 Wita.

Kasat Samapta Polres Gowa AKP Aslamuddin saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, malam tadi Anggota kami saat melakukan patroli mobile dan berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa mengamankan ketiga pria tersebut saat ketiganya terlihat gerak gerik yang sangat mencurigakan, dan selanjutnya Anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dok. tsk yang diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Gowa.

“Saat dilakukan pemeriksaan pada badannya, anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga jenis shabu-sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam kemasan paket harga Rp. 150.000. disaku celana sebelah kiri disalah satu dari 3 orang pria tersebut,” ujar Kasat Samapta Polres Gowa.

Ia menambahkan, usai menemukan barang bukti tersebut dan kemudian Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Gowa selanjutnya menyerahkan ke 3 (tiga) pria tersebut ke piket Spkt Polres Gowa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Gowa.

(mhs/hpg)

Evaluasi Pembinaan Keagamaan, WBP Rutan Sinjai Uji Baca dan Hafalan Al-Qur’an Sebelum Bebas Bersyarat

Sinjai, GTN.Com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai rutin mengevaluasi pembinaan keagamaan, khususnya uji baca dan hafalan Al-Ǫur’an Warga Binaan. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilalui Warga Binaan sebelum memperoleh hak, seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Petugas pelayanan tahanan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi, Jauhari Tasyri, menyampaikan program ini dirancang untuk memastikan Warga Binaan tidak hanya siap secara hukum, tetapi juga memiliki bekal spiritual memadai saat kembali ke masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin sebelum Warga Binaan menerima hak reintegrasi, seperti CB maupun PB. Kami ingin memastikan mereka memiliki pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan yang baik,” tuturnya, Rabu (6/11/2024).

Sementara itu, Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menekankan pembinaan keagamaan merupakan salah satu pilar penting dalam membina Warga Binaan. “Program pembinaan ini tidak hanya fokus pada perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga memperkuat aspek spiritual Warga Binaan. Kami berharap melalui kegiatan ini, Warga Binaan lebih siap menghadapi tantangan hidup setelah keluar dari Rutan,” harapnya.

Dalam evaluasi tersebut, Warga Binaan diuji kemampuan membaca Al-Ǫur’an dan hafalan surat- surat pendek yang telah mereka pelajari selama mengikuti program pembinaan keagamaan. Dengan adanya program ini, diharapkan Warga Binaan lebih siap secara mental, spiritual, dan sosial saat kembali ke masyarakat.

(mhs/hk)

Lapas Bulukumba Gelar Penggeledahan Gabungan dan Tes Urine

Bulukumba, GTN.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, bekerja sama dengan TNI dan Polri pada penggeledahan gabungan yang digelar pada Senin, 4 November 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang merujuk pada 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman, kondusif dan zero halinar

Kalapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini, memimpin langsung operasi yang menyasar Blok Hunian Warga Binaan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas gabungan menemukan berbagai barang seperti panci listrik, sendok besi, gelas kaca dan menyita barang barang yang berpotensi dapat menganggu keamanan dan ketertiban

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya di dalam Lapas. Kami berkomitmen untuk menciptakan Lapas Bulukumba yang bebas dari hal-hal negatif,” tegas Mut Zaini.

Dok. Lapas Kelas IIA Bulukumba, bekerja sama dengan TNI dan Polri pada penggeledahan gabungan.

Selain penggeledahan juga dilakukan tes urine terhadap petugas Lapas dan sejumlah warga binaan pada hari sabtu, sebagi rangkaian kegiatan bersih bersih pada Lapas Bulukumba.

“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk memastikan Lapas Bulukumba tetap aman, kondusif dan zero halinar” tambah Mut Zaini.

(mhs/hk)

Getting Zero to Halinar, Rutan Makassar Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Makassar, GTN.Com – Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menggelar penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin malam, (4/11/2024).

Operasi tersebut turut melibatkan aparat TNI dan Polri dari Koramil 1408-13 dan Polsek Rappocini Makassar.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah, menyatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Langkah ini diambil untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di dalam Rutan guna mendukung target nasional “Getting Zero to Halinar” yang merupakan program meniadakan handphone, pungli, dan narkotika di dalam Rutan,” ujarnya.

Penggeledahan kali ini menyasar 13 kamar secara acak di lima blok hunian, yakni Blok Andi Mappanyuki, Sultan Hasanuddin, Andi Djemma, Andi Pangerang Petta Rani, dan Sultan Alauddin. Dari hasil razia, tidak ditemukan handphone maupun narkotika di dalam kamar hunian warga binaan.

Namun, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Barang-barang tersebut antara lain cermin kaca, mistar besi, gunting kuku, pisau cukur, hanger besi, kartu remi, botol kaca, sendok besi, dan ikat pinggang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar, mengungkapkan bahwa penggeledahan kamar dilakukan secara rutin setiap pekan, bahkan hingga tiga kali.

“Selain penggeledahan rutin, kami juga melakukan razia insidentil jika terdapat indikasi pelanggaran atau laporan,” jelasnya.

Dok. Pemeriksaan urin terhadap 33 orang warga binaan, termasuk tiga warga binaan perempuan.

Selain penggeledahan, dilakukan pula pemeriksaan urin terhadap 33 orang warga binaan, termasuk tiga warga binaan perempuan.

Pemeriksaan dilakukan di Klinik Dr. Sahardjo dengan menggunakan alat tes enam parameter. Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif dari penggunaan zat terlarang.

(mhs/hk)

Asta Cita Presiden Prabowo, Polri Sita Rp 78,1 Miliar dari Judi Online Internasional

Jakarta, GTN.Com – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.

“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” terangnya.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. “Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” bener Asep.

Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024) kemarin. “Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tandasnya.

Dok. Barang bukti elektronik.

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

“Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” ujar Asep.

“Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia,” tandas Asep.

Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.

Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.

“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.

(mhs/hk)

Tipu dan Gelapkan Uang Korban, Tim Jatanras Polres Gowa Berhasil Amankan Seorang Pria Tak Cukup 1×24 Jam

Gowa, GTN.Com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus salah seorang Pria berinisial MRA (24) yang telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korbannya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H melalui Kanit Jatanras Polres Gowa Aiptu Iskandar, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pria berinisial MRA yang telah melakukan penipuan dan penggelapan,” terang Aiptu Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Ia menjelaskan kronologi kasus tersebut, dimana awalnya korban memesan barang berupa pakaian sekolah (Rompi) kepada pelaku sebanyak 155 Lembar dengan harga sebesar 30.979.000 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu).

“Jadi barang tersebut dipesan melalui medsos dan kemudian komunikasi langsung lewat Via WhatsApp. Setelah itu korban telah membayarkan dengan cara via transfer dengan total Rp.30.979.000(tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) secara bertahap, namun sampai sekarang pelaku tidak mengantar barang yang telah dipesan tersebut dan uang korban pun tidak dikembalikan,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, lanjut Kanit Jatanras Polres Gowa menuturkan bahwa korban merasa tertipu dan mengalami kerugian ditaksir Rp.30.979.000 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

“Setelah kami menerima laporan tersebut dan kurang lebih 1 x 24 kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan saat berada di Sekitar Jl Syamsudin tunru Kec Sombaopu, Kab. Gowa Pada Sabtu (2/11) dini hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, adapun barang bukti berupa tangkapan Layar (Screenshot) berupa bukti transfer sebesar Rp.30.979.000 (tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu) dan atas kejadian tersebut pelaku diketahui adalah satu karyawan shoroom mobil di Makassar itu telah mengakui perbuatannya, dan kemudian pelaku telah kita amankan ke Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut.

(mhs/hk)

Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Narkoba Internasional, Sita Ribuan Ton Barang Bukti

Jakarta, GTN.Com – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan pengungkapan itu merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan. Pengungkapan kasus ini juga tindak lanjut arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri tersebut, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

Dok. Dalam konferensi pers tersebut polisi menghadirkan sejumlah tersangka yang terlibat dan memperlihatkan barang bukti, diantaranya sabu seberat 1,07 ton, ganja seberat 1,1 ton, ekstacy sebanyak 357.731 butir.

“Dari 80 perkara joint operation tersebut, sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” lanjut dia.

Adapun jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya, yaitu:

1. Jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

2. Jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.

3. Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗶𝘁𝗮 𝟭,𝟬𝟳 𝗧𝗼𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir.

Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, dan kokain 2,5 kg. Kemudian, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

“Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” imbuhnya.

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

(mhs/hk)

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 29 Kg dan Kasus Curanmor

Makassar, GTNEWS.Com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 29 Kg dan Kasus Curanmor di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan. Konferensi pers berlangsung di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/24).

Turut mendampingi Kapolda Sulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy. S.I.K.,MM., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.

Dalam keterangan terkait kasus narkotika, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari jaringan sindikat internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari. Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu. Kapolda juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg, Sebanyak 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron), Sebanyak 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mefedron), Tujuh belas kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kg, Lima kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kg, Satu kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram.

Dok. Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 29 Kg dan Kasus Curanmor di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan berlangsung di Markas Polrestabes Makassar.

Adapun tersangka kasus narkotika yang berhasil diamanakan yaitu Inisial IS, HR, TG, HRP, AN, FS, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Para tersangka menghadapi ancaman pidana dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa. Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus mengonsumsi narkotika,” tegas Kapolda.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Kejahatan ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang telah ditangkap.

Para pelaku diduga mencari sasaran secara acak dengan berkeliling, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. “Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku curanmor ini dan mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya,” ujar Kapolda.

Tersangka kasus curanmor sebanyak 16 (Enam Belas) Orang, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPIDANA, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Dengan keberhasilan ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah.

(mhs)

Rapatkan Barisan, Rutan Makassar Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-96

Makassar, GTNEWS.Com – Dengan semangat kebersamaan dan patriotisme yang berkobar, Rutan Makassar menggelar upacara bendera untuk mengenang dan merayakan peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-96 tahun 2024, Senin (28/10).

Dengan mengusung tema “Maju Bersama Indonesia Raya”, upacara yang berlangsung di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar ini diikuti oleh pejabat struktural, pegawai dan warga binaan, serta para mahasiswa(i) yang sedang menjalani masa Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah yang bertindak sebagai inspektur upacara membacakan sambutan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

Dalam momentum Bulan Pemuda dan Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang berbarengan dengan masa transisi pemerintahan baru ini, Menteri Pemuda dan Olahraga membangkitkan semangat pemuda Indonesia untuk mewujudkan target-target Pembangunan jangka menengah sebagai landasan pencapaian target Pembangunan jangka panjang 2045, yaitu terwujudnya Indonesia Emas.

“Momentum ini merupakan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada agenda-agenda pengembangan kepemudaan sebagai bagian penting dalam pembangunan Indonesia, baik dalam posisi pemuda sebagai subjek Pembangunan maupun sebagai obiek Pembangunan.” ucap Jayadikusumah.

Lebih lanjut, Menteri Pemuda dan Olahraga mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk mengembangkan potensi melalui aktivitas yang mendorong perkembangan kreativitas dan innovasi.

“Marilah kita bersama membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pemuda Indonesia untuk berpartisipasi dalam seluruh dimensi pembangunan Indonesia sesuai kompetensi dan passion masing-masing,” tutur Karutan saat membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga.

Upacara diakhiri dengan pemberian motivasi oleh Karutan Makassar, Jayadikusumah kepada seluruh peserta upacara untuk terus berusaha memperbaiki diri, menjaga sikap positif dan bersiap untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dimasa depan.

(mhs/hk)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.