Mayat Ditemukan Di Salah Satu Kamar Kost Di Bontoduri

Makassar-GTNews.Com Warga di Kelurahan Bontoduri, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibuat geger dengan penemuan mayat ibu muda berinisial KA (21) di dalam kamar kosnya. Polisi mengautopsi mayat wanita tersebut.

Mayat KA ditemukan di dalam kamar kosnya, Jalan Bonto Duri, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (20/10) sekitar pukul 22.30 Wita. Awalnya warga yang tinggal di kos tersebut mencium bau tidak sedap dari kamar korban.

“Ada pelaporan dari warga bahwa ada bau dia cium,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Rahman, Senin (21/10/2024).

Rahman mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi kejadian ketika mendapatkan laporan. Polisi bersama pemerintah setempat memeriksa kamar korban.

“(Saat tiba di lokasi) kita panggil pemerintah setempat terus sama-sama menyaksikan membuka pintu (kamar korban) dan menemukan mayat seorang wanita,” ujarnya.

Dia menjelaskan kondisi korban ketika ditemukan telah membengkak dan mengeluarkan cairan. Menurutnya, korban diperkirakan meninggal lima hari yang lalu.

“(Badan korban) sudah membengkak, kurang lebih sudah sekitar 5 hari (meninggal). Keluar cairan dari badannya (korban),” jelasnya.

Rahman menambahkan korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Pihaknya kini terus menyelidiki penyebab kematian korban.

“Sementara masih mendalami, melakukan penyelidikan. Kita masih tunggu (hasil autopsi) dari Dokkes,” ujarnya.

Rahman juga mengungkapkan korban sudah memiliki seorang anak. Namun, ketika ditemukan, suami dan anaknya tidak berada di lokasi kejadian.

“Tidak ada (keluarga di lokasi saat kejadian), saat ditemukan dia (korban) terkunci sendiri dalam rumah (kamar kos),” bebernya.

 

Lp : HKP

Karutan Makassar Pimpin Apel Pagi, Tekankan 3 Prinsip Kerja

Makassar, GTNEWS.Com – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menekankan 3 (Tiga) Prinsip Kerja yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai Rutan Makassar.

Hal itu diungkapkan saat memimpin kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional beserta staf pegawai di halaman depan Kantor. Senin, (21/10).

“Saya mengajak kepada seluruh pegawai untuk dapat bekerja sesuai 3 Prinsip Kerja yang diamanatkan oleh Bapak Kakanwil, yaitu laksanakan pekerjaan sesuai peraturan, hasilkan kualitas kerja yang baik dan selesaikan pekerjaan tepat waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jayadikusumah meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu semangat dan disiplin dalam bertugas.

“Tetap jaga kekompakan dan semangat, utamanya dalam apel pagi maupun pulang, Saya minta kita semua bisa mengikuti tepat pada waktunya, jangan ada lagi yang bermalas-malasan untuk mengikuti apel tersebut,” tuturnya.

Diakhir amanatnya, Jayadikusumah mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja dengan maksimal dan tidak menunda-nunda pekerjaan karena akan berdampak pada target kinerja yang telah ditetapkan.

(mhs/hk)

Antisipasi Kebakaran di Dapur, Rutan Makassar Gelar Simulasi Bersama Damkar Makassar

Makassar, GTNEWS.Com – Rutan Kelas I Makassar bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar latih petugas dan Warga Binaan dalam penanggulangan bencana kebakaran di area dapur. Jumat, (18/10).

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan menanamkan pengetahuan teknik dasar pemadaman api dengan baik dan benar sesuai prosedur keselamatan, terutama kepada petugas dan tamping dapur.

“Pertama-tama Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan dari Bapak-bapak Damkar Kota Makassar yang hari ini berkesempatan hadir memberikan Ilmu tentang pemadaman api apabila terjadi keadaan darurat, utamanya bagi pegawai dan warga binaan yang berhubungan langsung dengan area dapur yang menjadi salah satu titik rawan,” ungkapnya.

Adapun pelatihan ini diberikan dalam bentuk teori singkat yang diterangkan langsung oleh salah satu petugas Damkar, Irfan Mursalim.

“Api disebabkan oleh tiga hal atau sering disebut dengan segitiga api, yaitu oksigen, bahan bakar, dan suhu panas,” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan praktik simulasi penyelamatan kejadian kebakaran yang dipraktekkan langsung oleh petugas maupun warga binaan Rutan Makassar. Seluruh peserta pelatihan sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya. Ia berharap seluruh petugas maupun warga binaan memiliki kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran.

“Kegiatan ini penting dilakukan untuk membekali para petugas maupun warga binaan, sehingga mampu mengambil tindakan pemadaman dengan cepat, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk meminimalisir timbulnya korban dan kerugian,” pungkasnya.

(mhs/hk)

Kapolres Gowa Dampingi Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdiv 3 Kostrad Pakatto

Gowa, GTNEWS.Com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., mendampingi Kapolda Sulawesi Selatan, IRJEN. POL. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, dalam kunjungan silaturahmi ke Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad, MAYJEN. TNI Bangun Nawoko, di Markas Divisi Infanteri 3 Kostrad Pakatto, Kabupaten Gowa, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024. Selain Kapolda Sulsel, hadir pula sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel yang turut serta dalam kunjungan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gowa menyampaikan bahwa kolaborasi antara Polri dan TNI sangat penting guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman.

(Foto/Istimewa) Kapolda Sulawesi Selatan, IRJEN. POL. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, bersama Panglima Divisi Infanteri 3 Kostrad, MAYJEN. TNI Bangun Nawoko.

“Kami akan terus bersinergi dengan TNI untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Pangdiv 3 Kostrad, MAYJEN. TNI Bangun Nawoko, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen TNI dalam mendukung tugas Polri, terutama terkait pengamanan Pemilu. “Kami siap mendukung penuh Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama di wilayah Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Silaturahmi ini berlangsung dengan suasana penuh keakraban, dan diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cenderamata sebagai simbol kuatnya hubungan antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan nasional.

(mhs/hpg)

Kapolda Sulsel Bersilaturahmi dengan Kepala BNN Sulsel, Bahas Sinergi Jelang Pilkada 2024

Sulsel, GTNEWS.Com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/10/24).

Kegiatan ini juga dihadiri juga oleh Inspektur Utama BNN RI, Irjen Pol. Drs. Wahyono, M.H., CFRA, CGCAE., Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo Somao) BNN RI Brigjen Pol. M. Zainul Mutaqqien, S.H., S.I.K., .M.A.P., dan Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si. .

Dalam kunjungan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WITA ini, Kapolda Sulsel memperkenalkan diri sebagai pimpinan baru di jajaran kepolisian Sulawesi Selatan. Beliau juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak, termasuk BNN Sulsel, bisa bersinergi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif, khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Kami berharap, melalui silaturahmi ini, kerjasama antara Polri dan BNN semakin erat, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Kami juga berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Kapolda.

Dok. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sinergi antar lembaga keamanan di Sulawesi Selatan dianggap penting mengingat tantangan yang dihadapi menjelang Pilkada semakin kompleks. Kolaborasi antara Polda Sulsel dan BNN diharapkan tidak hanya mampu menjaga keamanan, tetapi juga mencegah gangguan yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., dalam sambutannya, menyambut baik kedatangan Kapolda Sulsel dan mengungkapkan komitmennya untuk mendukung penuh tugas-tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif. “Kami siap berkolaborasi dalam berbagai aspek, termasuk upaya pencegahan narkoba serta mendukung Pilkada yang aman dan bebas dari pengaruh negatif,” tegasnya.

Acara silaturahmi ini berjalan dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol soliditas kedua instansi dalam menjaga keamanan wilayah Sulawesi Selatan.

(mhs/hk)

Bahas RUU Hukum Acara Perdata, Rutan Makassar Hadiri Diskusi Publik Bersama Ditjen PP

Makassar, GTNEWS.Com – Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya mewakili Karutan Makassar mengikuti Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel Claro Makassar, Selasa 15 Oktober 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen PP Heni Susila Wardoyo. Dalam amanat Plt Direktur Jenderal PP Asep Mulyana, Heni menyampaikan bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata ini hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban,” ucap Heni.

Lebih lanjut Heni ungkapkan bahwa perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien, sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

“Melalui FGD ini, kami harap dapat menghasilkan masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum acara perdata yang lebih baik bagi Indonesia,” tuturnya.

Dalam laporannya, Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Perundang-Undangan Ditjen PP mengatakan, pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari pemenuhan partisipasi publik secara penuh dan bermakna, juga sebagai salah satu tolok ukur terhadap produk hukum apakah telah tersusun dengan sempurna, baik secara formil maupun materiil yang memenuhi tuntutan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“FGD ini merupakan bentuk sarana pemenuhan kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara Pemerintah, DPR, dan masyarakat. FGD ini diharapkan berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, produktif, dan kontributif bagi reformasi hukum nasional,” harapnya.

(mhs/hk)

Pimpin Apel, Karutan Makassar Imbau Jajaran untuk Tingkatkan Profesionalisme

Makassar, GTNEWS.Com – Dalam sebuah pernyataan tegas, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengingatkan seluruh jajarannya untuk senantiasa menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

“Tetap semangat jangan kendor,” serunya dalam arahan yang disampaikan pada pagi di halaman kantor. Senin, (14/10).

Lebih lanjut, Jayadikusumah menekankan pentingnya tanggung jawab dalam setiap pekerjaan yang diamanahkan.

“Jangan lebih banyak ceritanya daripada kerjanya. Atau kalau bisa, tuntaskan pekerjaan dengan baik tanpa ada cerita,” tegasnya, menyoroti perlunya fokus pada hasil yang konkret.

Lebih lanjut, ia juga menyentuh isu terkini mengenai rencana perubahan kabinet yang akan memisahkan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian baru, salah satunya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meski adanya perubahan tersebut, Jayadikusumah mengingatkan seluruh jajarannya untuk tetap menunjukkan kinerja terbaik.

“Penting bagi kita untuk terus beradaptasi dan memberikan yang terbaik, tidak peduli dengan perubahan struktural yang mungkin terjadi,” ujarnya.

(mhs/hk)

KPK Jadikan Tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor

Kalsel,GTNews.Com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek. Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober mendatang.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam konferensi pers Selasa, 8 Februari 2024. Ghufron mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron, Selasa (8/10).

Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:

 

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan

2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan

3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee

5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta

2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.

 

(HKP)

Dit Reserse Narkoba Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan di Makassar, Libatkan Oknum Wartawan

Makassar, GTNEWS.Com – Anggota subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah kos, di Jl Bonto Duri 1 Nomor 22, Kelurahan Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dalam pengungkapan itu, dua orang berhasil diamankan aparat kepolisian. Keduanya adalah perempuan Andi Ernawati (37) warga Jl Babussalam, Makassar dan Ramli (30) warga Jl Deppasawi Dalam, Makassar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan usai konsumsi narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di kamar kos milik pelaku perempuan Andi Ernawati.

“Keduanya diamankan pada, Selasa 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua Hp dan badik, ” kata Fajri, Jumat (11/10/2024).

Fajri menjelaskan, pelaku Ramli mengaku mulai pertama kali konsumsi sabu sejak Juni 2024. Dalam satu bulannya, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu sebanyak satu sampai tiga kali.

“Setiap kali konsumsi, seharga Rp 150 ribu. Pelaku Ramli juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online di Makassar, “jelas mantan Kapolsek Wajo ini.

Disebutkan Fajri, sedang pelaku Andi Ernawati pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2023 dan dalam satu bulannya mengkonsumsi sabu sebanyak tiga sampai empat kali.

“Setiap konsumsi sabu, pelaku Andi Ernawati mengaku membelinya seharga Rp 350 ribu. Keduanya pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, “sebut mantan Wakapolres Gowa ini.

Adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di kos-kosan, AKBP Fajri menyampaikan bahwa peredaraan narkoba yang saat ini dilakukan pelaku bandar maupun pengedar menyasar tempat khusus, yang sangat menguntungkan bagi mereka. Seperti rumah-rumah kos.

Dikatakan AKBP Fajri, ini tentunya menjadi market bagi para pelaku tersebut, karena mungkin merasa lebih aman, polanya masif dari kamar ke kamar. Temuan yang didapat ini, harus menjadi edukasi kepada masyarakat.

“Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut, ” ucap AKBP Fajri.

Olehnya itu, seluruh pemilik rumah kos-kosan harus waspada dan tidak lalai. Sehingga memberikan peluang kepada para pelaku narkoba untuk melakukannya aktivitas terlarang tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan modus operandi yang banyak diungkap, yaitu melalui media sosial seperti Instagram. Dimana antara pelaku pengguna dan penjual sudah sama-sama mengetahui.

Kemudian, pembeli diminta untuk mentransfer dana ke penjual. Setelah dana masuk, kemudian penjual menshare lokasi. Ini juga sangat berbahaya, karena sudah masuk di perumahan-perumahan.

“Ada beberapa kasus kami ungkap terbukti mereka memilih perumahan-perumahan. Pelaku pun tidak memilih merek. Baik itu perumahan elit maupun perumahan biasa, yang terpenting mereka (pelaku) menganggap aman. Apalagi kalau ada rumah kosong, pelaku menyimpannya di bawah pot dan di bawah pagar, “beber Fajri.

“Ini semua adalah modus-modus operandi pelaku. Untuk melawan praktek-praktek ini, kami minta bantuan masyarakat untuk senantiasa melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kalau ditemukan seperti itu, segera laporkan ke kita (polisi), “kuncinya.

Bamsoet Dukung Prabowo Subianto Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

Jakarta, GTNEWS.Com – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim. Terlebih, sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan.

Akibatnya, para hakim merasa gaji dan tunjangan yang diterima saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggungjawab yang dipikul.

“Sebagai ‘wakil Tuhan’ di dunia, kesejahteraan para hakim haruslah terjamin. Sehingga, dalam memberikan keputusan di pengadilan benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai dalam menegakkan keadilan, para hakim masih terganggu dengan masalah kesejahteraan yang belum tercukupi,” ujar Bamsoet di Jakarta, dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, gaji dan tunjangan para hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2012. PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Adapun rinciannya di antaranya, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.

“Dari hasil kajian Solidaritas Hakim Indonesia, ternyata masih terdapat perbedaan mencolok antara pendapat take home pay hakim agung dengan hakim pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Semisal, hakim agung dalam sebulan dapat menerima penghasilan hingga ratusan juta, karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara. Sementara, hakim pengadilan tingkat pertama dalam sebulan hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp 12 juta, tanpa ada tambahan tunjangan dari perkara yang ditangani,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan dibanding dengan negara lain, gaji hakim di Indonesia juga relatif lebih rendah. Semisal, hakim tingkat pertama di Filipina (Municipal Trial Court, Municipal Circuit Trial Court, dan Sharia Circuit Court) mendapat gaji Rp 49.047.602 per bulan; Hakim Pengadilan Tinggi di Malaya, Sabah, dan Sarawak mendapat gaji sebesar Rp 87.448.917; Hakim Pengadilan Tinggi di India mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 47.413.483; serta gaji hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Victoria Australia mencapai Rp 4,48 miliar per tahun. Di luar tunjangan dan fasilitas yang diberikan masing-masing negara.

“Saat ini jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.742 orang. Kita mendukung presiden terpilih Prabowo setelah dilantik nanti untuk merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012, sehingga para hakim bisa mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Sehingga para hakim bisa semakin menjaga marwah, harkat dan martabat lembaga peradilan. Termasuk, bisa lebih fokus memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” pungkas Bamsoet.

(mhs/hk)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.