JURAN PAHABOL, Staf Khusus Presiden Negara Federal Republik Papua Barat, Berpulang Ke Rahmatullah.

GerbangTimurNews.com I TAKALAR – Letjen Polisi Nasional Papua Barat (PNPB) Juran Pahabol, menghembuskan nafasnya yang terakhir pada hari kamis, 21 Desember 2023 pada pukul 08:10 Wit. di Lapas Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.

Informasi yang disampaikan langsung oleh rekan kerjanya menyebutkan bahwa Juran Pahabol mengalami sakit lebih satu minggu dan di rawat oleh 5 Orang Dokter Ahli, namun sayangnya penyakit yang di derita tidak dapat disembuhkan dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir kali pada pagi tadi “Ungkapnya via telpon dari Lapas Takalar” Kamis 21 Desember 2023.

“Ia pun menambahkan bahwa selama kami (3 orang staf presiden red) di tahan di Lapas Takalar untuk menjalani hukuman penjara selama 3 Tahun, Ka Lapas Takalar Pak Agus Asmah sangat memperlakukan kami dengan baik, namun sayangnya pihak penegak hukum di Papua tidak bertanggung jawab dan melimpahkan tanggung jawab itu ke Lapas Takalar”

Kepala Lapas Takalar saat dihubungi via telpon seluler, menyatakan“turut berduka atas meninggalnya pak Pahabol”

Pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memperlakukan 3 Staf Presiden NFRPB dengan baik, karena mereka adalah Pejabat negara. Ia menyatakan bahwa pihaknya management Lapas Takalar, “Kami akan mengurus dan mengkremasi Jenazah Pak Juran Pahabol dan akan diberangkatkan kembali ke Papua pada hari ini juga” ucapnya. Kamis 21 desember 2023.

Selain itu, Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut,Spd Menyatakan penyesalannya yang sebesar besarkan kepada Pemerintah Indonesia atas kejadian ini dan memintah Pemerintah Indonesia lewat Ka Lapas Takalar bertanggung jawab untuk mengurusi kepulangan Lejden Juran Pahabol ke Jayapura dan kedua staf khususnya harus di ikutsertakan dalam mengantarkan Jenazah Ledjen Juran Pahabol.

“Saya presiden NFRPB mengucapkan banyak terima kasih kepada Ka Lapas Takalar, dan mendesak pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk memfasilitasi Perundingan antara NKRI dan NFRPB untuk menyelesaikan masalah Papua secara konprehensif dan tuntas”

Senada dengan itu, staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan, Abraham Goram Gaman sangat menyesali dengan meninggalnya Ledjen Juran Pahabol di Lapas Takalar, ia menuturkan.

jika di tinjau dari aspek hukum dan politik, HAM serta kemanusiaan, maka benar benar ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh pihak berwenang”

Sejak penangkapan 3 Staf khusus Presiden NFRPB masing -masing Ledjen Pol Marthen Samonsabra, Elias Wetipo dan Juran Pahabol sedang menjalankan tugas mereka ke Kota Sorong atas perintah Presiden NFRPB pada 16 September 2022 lalu.

“Karena sesungguhnya 3 Staf Khusus Presiden NFRPB itu tidak melakukan Pelanggaran hukum sama sekali, 100% Tidak”.

Namun mereka di tahan setelah ketiganya telah kembali ke Jayapura dengan aman pada tanggal 20 September 2022, dan pada 21 September.2022 barulah mereka di tangkap di kediaman masing- masing dan di penjarakan.

Selaku staf khusus Presiden NFRPB bidang Kemitraan akan melayangka, Surat pemberitahuan kepada Kepolisian.

“saya telah melayangkan surat pemberitahuan secara resmi kepada pihak Kepolisian Resort Kota Sorong untuk meminta dihadiri oleh pihak kepolisian”

Presiden NFRPB, telah layankan surat untuk memintah membebabaskan mereka, namun hingga kini Ledjen Juran Pahabol telah berpulang Kerahmatullah.

saya benar benar merasa berduka dan berharap agar Pemerintah Indonesia segera membebaskan tahanan Politik tanpa syarat, terutama Pak Marthen dan Pak Wetipo yang masih ditahan di Lapas Takalar” 

Pemerintah Indonesia sudah harus membuka ruang perundingan damai untuk Peralihan Kekuasaan dari NKRI kepada NFRPB agar tidak ada lagi korban Politik diantara HAK dan Kewajiban dua Negara Bangsa ini NKRI dan NFRPB, Kamis 21 Desember 2023.

Ledjen PNPB, Staf Khusus Presiden NFRPB sesegera mungkin menyelesaikan konflik Politik Identitas berkepanjangan di Papua selama 60 Tahun ini dengan arif dan bijaksana.
“Sedih kehilangan Ledjen PNPB Juran Pahabol, sosok yang sangat ramah, sangat baik dan penuh humoris ini dalam memperjuangkan Hak orang Papua untuk bernegara dan berpemerintahan sendiri’

Staf khusus NFRPB turut mengucapkan bela Sungkawa secara mendalam kepada keluarga yang di tinggal Ledjen PNPB, Juran Pahabol.
“Tuhan yang maha Kuasa memberi Penghiburan dan Penguatan. Biarlah arwanya menceritakan kelalim dan kesaliman yang terjadi diantara Hak dan Kewajiban negara NKRI dan NFRPB kepada Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Adil”
ucap “Kakak Bram staf khusus NFRPB.
Kamis 21 Desember 2023.

Lp : Lukman.

Pengacara Kades Di Jeneponto Nilai Polsek Bangkala Tak Bernyali Tersangkakan Perusak Fasum.

Gerbang timur news.com I Jeneponto – Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. Pengacara Kepala Desa Tombo Tombolo Jamaluddin menilai Polsek Bangkala Resort Jeneponto tidak cukup bernyali untuk menetapkan tersangka pelaku pengrusakan fasilitas umum.

Hal ini disampaikan Sya’ban saat jumpa pers di kantornya Ruko Citraland Celebes Jl. Tun Abdul Razak Gowa. Selasa, 19/12/2023 kemarin.

Sya’ban merasa kecewa lantaran laporan kliennya mandeg di Polsek Bangkala. Menuritnya, Ia berulang kali mengkonfirmasi Kanit Reskrim dan Kapolsek, namun belum ada titik terang dari kelanjutannya. Bahkan menurut Sya’ban peristiwa ini mesti juga harus viral agar bisa menjadi atensi.
No Viral no Justice” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa ada dua peristiwa hukum. Terjadi pengrusakan bak penampungan air warga yang sudah terus berulang dan penganiayaan. Namun dalam proses jalannya perkara tersebut justeru penganiayaan yang sudah tertangani bahkan telah ada penetapan tersangka sedangkan peristiwa pengrusakan seolah diabaikan.

Polsek Bangkala menurut Sya’ban tidak profesional dan responsif sebagaimana cita cita Presisi Polri yang Prediktif, Responsif Transparan dan berkeadilan. Polsek Bangkala Tidak segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam proses peristiwa hukum yang berjalan di wilayahnya. Selasa, 19/12/2023 kemarin.

Kejadian ini bermula di bulan agustus lalu, ketika ada seorang warga yang melakukan pengrusakan terhadap bak penampungan air minum warga dusun balepolea desa Tombo Tombolo sehingga air yang tertampung di dalamnya meluap dan meluber keluar. Tutur Sya’ban menceritakan kronologisnya.

Sya’ban juga menepis issu yang beredar terkait motif pelaku merusak bak untuk mengambil air untum minum. Hal ini dibantah Kuasa Hukum Kepala Desa Tombo Tombolo lantaran ada keran air yang sengaja disediakan bagi warga untuk mengambil air.

“Ada keran airnya disiapkan untuk umum, tanpa disegel atau dikunci. Disediakan untuk umum, sehingga jika alasannya untuk minum lalu merusak kenapa tidak menggunakan keran untuk mendapatkan airnya?” Tambah Sya’ban.

Dari kejadian pengrusakan yang terus berulang dengan pelaku yang sama ini, kemudian memancing kemarahan Kepala Desa beserta perangkatnya, dikarenakan sudah berulang kali ditegur namun pelaku terus saja melakukan pengrusakan pada objek tersebut bahkan ia mengklaim bahwa tanah pada objek tersebut adalah miliknya. Selasa, 19/12/2023 kemarin.

Lp : Karaeng Sijaya.

Dugaan Penganiayaan Tiga Orang Di Tetapkan Tersangka Polres Jeneponto.

gerbangtimurnews.com I JENEPONTO – Beberapa saksi yang di periksa oleh tim penyidik Polres Jeneponto dugaan penganiayaan, Tiga orang di tetapkan tersangka.

Terkait barang bukti dan keterangan para saksi yang di kembangkan oleh tim penyidik, Menetapkan Eks S (22), A (16) dan PS (59) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan ( K ) meninggal dunia di RSUD lanto Daeng Pasewang, Pada selasa kemaren 28/11/2023 Di Desa Tanjonga, Kec Turatea, Kab. jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar SH.,MH Mengatakan setelah pemeriksaan beberapa saksi dan di kuatkan bukti-bukti di lokasi kejadian sehingga penyidik menetapkan tiga orang terduga pelaku.

“Proses penanganan tindak Pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan Satu orang di bawah Umur”(Terang Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar SH.,MH) 30November 2023.

Terduga pelaku dua orang di tahan di polres jeneponto dan satu orang di titip karna di bawah umur, 30 November 2023.

Lp : Raja

Viral! Bertahun-tahun Jadi Korban KDRT, ini Alasan Istri Oknum Polisi Parepare Bertahan

GTN I Pare Pare – Andi Ayu Sriwahyuni viral atas curtannya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga KDRT oleh suaminya Briptu Ahmad Zulrnain Anggota Polisi yang bertugas di Polres Parepare Sulawesi Selatan, Senin 27 November 2023

Pengakuan Andi Ayu Sriwahyuni inipun membuat publik bertanya, karena KDRT dilakukan oleh Briptu Ahmad Zulkarnain sudah lama terjadi sepanjang pernikahan.

Tiga bulan pernikahan, kata Andi Ayu Sriwahyuni, sudah mendapatkan tindakan kekerasan kepada suaminya bahkan kala itu ia tengah hamil anak pertama buah pernikahannya dengan oknum polisi Parepare tersebut.

Diketahui, berdasarkan pengakuan Andi Ayu Sriwahyuni, mereka menikah di bulan November 2019, sementara kasus KDRT oleh suaminha diungkapnya tahun 2023 ini.

Hampir empat tahun usia pernikahanya dengan Briptu Ahmad Zulkarnain, kok bisa bertahan?, padahal, tidak hanya KDRT yang dialaminya sebagai seorang istri, namun suaminya juga melakukan penganiayaan kepada ibunya hingga mengalami patah tulang bagian jari.

Dilansir dari kilat.com melalui instastory akun instagram @andiayusriwahyuni, dirinya mengaku apa yang membuatnya bertahan atas pernikahannya walaupun jadi korban KDRT.

Tampak ia menjelaskan, ketika ditanya alasan kenapa bertahan, salah satunya adalah demi sang buah hati atau anak, “Karena kubilang kasihan anakku ka kalau pisah,” jawab Andi Ayu Sriwahyuni terhadap pertanyaan salah satu pemilik akun

Diketahui, bahwa sebenarnya Briptu Ahmad Zulkarnain sebagai pelaku saat ini sudah menjalani proseh hukum. Selain menjalani proses persidangan di pengadilan negeri, ia pun sudah menjalani proses hukum di Polda Sulsel karena ia tercatat sebagai anggota polisi.

Namun, Andi Ayu Sriwahyuni mengungkap apa yang ia alami ini, adalah upaya mendapatkan keadilan, sehingga bukti-bukti ia menjadi korban KDRT pun ia ungkap kembali di media sosial.

Dalam tangkapan layar curhatan korban (KDRT) istri dari Briptu Ahmad Zulkarnain tersebut, terlihat bahwa kondisi Andi Ayu Sriwahyuni yang mengalami luka lebam serta memar dari kaki hingga mulut.

“Saya menikah sejak 25 November 2019 Suami mulai menganiaya saya sejak 3 bulan pernikahan Sya sedang hamil 2 bln Saya di aniaya sepanjang pernikahan,terakhir ibu saya dianiaya sampai 3 kali hingga tulang jari tangan ibu saya patah,” tulisnya dalam tangkapan layar tersebut.

Dirinya juga menuliskan bahwa kasus KDRT yang dilakukan sang suami sudah dalam tahap persidangan dan berharap segera mendapat keadilan.

“Sekarang kasus (KDRT) saya sudah ditahap persidangan di pengadilan negeri, semoga saya mendapatkan keadilan atas menimpa saya dan ibu saya dan semoga rantai KDRT secepatnya terputus,”tuturnya dalam keadaan sedih(*red).

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

GTN l Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya . “Dengan hasil ditemukanya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Rabu 22 November 2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.Penyelidikan Kasus Pemerasan

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan dugaan pemerasan diterima pada 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat (dumas). Pemerasan ini dilakukan pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian dalam kasus kasus korupsi pada tahun 2022.Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Hingga 5 Oktober, tercatat sudah ada enam orang yang diperiksa termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya.

Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang, kata Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis 5 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah tiga kali memeriksa atau meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan yang ketiga, dilakukan pada Kamis 5 Oktober 2023.

Polda Metro Jaya lalu mengajukan dugaan pemerasan kasus oleh pimpinan KPK ke tingkat penyidikan per Jumat 6 Oktober 2023.

Ajudan Firli Bahuri dan Kapolres Semarang Diperiksa

Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar pada Rabu 11 Oktober 2023.

Irwan merupakan suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga menjadi utusan Firli Bahuri dalam perkara pemerasan ini dan mengatur pertemuan dan mengantar Syahrul ke rumah Firli Bahuri untuk menyerahkan uang pada Juni 2022.

Syahrul diduga kembali menyerahkan uang untuk Firli Bahuri pada Oktober 2022. Ia meminta sopirnya, Heri, menyerahkan uang itu kepada Irwan. Penyerahan dilakukan di rumah Irwan yang berada di kompleks belakang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Polisi juga memeriksa ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, pada 13 Oktober 2022.

Kevin diduga menjadi perantara penyerahan uang dari Syahrul untuk Firli. Penyerahan uang itu terjadi saat Firli bertemu Syahrul di GOR Tangki. Kevin menerima tas berisi uang yang diserahkan ajudan Syahrul, Panji.

Polisi Dua Kali Periksa Firli Bahuri

Polda Metro Jaya dua kali memeriksa Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini. Berbeda dengan pemeriksaan lain, Firli diperiksa di Gedung Bareskrim Polri atas permintaannya sendiri.

Pemeriksaan pertama terjadi pada 24 Oktober 2023. Firli diperiksa selama tujuh jam. Firli seharusnya diperiksa pada 20 Oktober, tapi mangkir.

Sementara pemeriksaan kedua berlangsung pada 16 November 2023. Sama seperti sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada 14 November.

Dua Rumah Firli Bahuri Digeledah

Polisi menggeledah rumah Firli Bahuri di Vila Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, Kamis 26 Oktober 2023. Selain rumah Firli, ada dua rumah lainnya di perumahan itu yang juga digeledah polisi.

Pada hari yang sama, polisi menggeledah rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara. Belakangan diketahui rumah ini disewa oleh pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta Rp650 juta per tahun. Alex Tirta lalu menyewakan rumah tersebut ke Firli Bahuri.

Ada Apa Dengan Penyidik Polsek Biring Bulu Sehingga Pelaku Penganiayaan Diduga Masih Bebas Berkeliaran

GTN l Gowa – Ada apa dengan oknum penyidik Polsek biring bulu sampai sekarang belum menangkap pelaku penganiayaan, yang terjadi di desa Baturappe kecamatan biring bulu kabupaten Gowa.

Selasa 21/11/2023 kini menjadi pertanyaan, ada apa dengan oknum penyidik Kapolsek biring bulu belum juga menangkap pelaku penganiayaan, yang telah terjadi didesa baturappe kecamatan biring bulu kabupaten Gowa(Sulsel).

Sehingga di duga pelaku penganiayaan masih saja berkeliaran sampai saat ini, padahal pelaku penganiayaan dengan nomor LP/B/770/VII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 31 juli 2023 dipolres Gowa,dan dilimpahkan kepolsek biring bulu sudah ditersangkakan,dan bahkan oknum penyidik Kapolsek biring bulu, BRIPTU AAN ANGGARA PUTRA diduga sampai saat ini belum mampu mengamankan atau menangkap pelaku penganiayaan le lume alias dg tutu.

Padahal Manda selaku korban atau dikenal sebagai kordinator liputan selatan di media onlaine sattya bayangkara,sangat berharap akan adanya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tampa terkecuali,dan tidak pandang bulu.

Dan bahkan penyidik sudah pernah melayangkan surat panggilan,tapi ada apa dengan penyidik Polsek biring bulu,sehingga di duga tidak mampu menahan atau menangkap pelaku penganiayaan tindak pidana dalam pasal 351. apakah harus menunggu akan adanya korban selanjutnya,atau menunggu akan adanya pertumpahan darah,keluarga korban penuh tanya ??

Laporan tersebut sudah berjalan empat bulan lamanya,namun penyidik hanya bisa berjanji akan menangkap pelaku penganiayaan tersebut,tapi sampai saat ini,janji itu hanya imin-imin saja.

Kepada bapak Kapolres Gowa,kami berharap agar bisa mengambil tindakan,dan menahan pelaku penganiayaan tersebut,dan memberi efek jerah agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Negara kita ini adalah negara hukum,jadi kami berharap sebelum ada korban selanjutnya agar bisa menegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

GTN l Parepare — Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kab. Pinrang berinisal MD (43 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun, yang beralamatkan di Kec. Mallusetasi Kab. Barru.

Kejadian naas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.

Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40 th) kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.

Fakta ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare. Rabu (8/11/2023).

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri “. Ucapnya.

Lebih lanjut Setiawan Sunarto katakan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah Terbakar Api Cemburu.

” Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri “. Kata Setiawan Sunarto menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.

Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kec. Duampanua Kab. Pinrang.

” Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2×24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu “. Ujar Setiawan Sunarto.

Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun s.d 15 tahun penjara.

” Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara “. Jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare.

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades di Galesong Selatan Akan Dipolisikan

GTN l Takalar — Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap warganya.

Kades Kadatong bernama Abdul Rauf diduga melakukan pelecahan seksual terhadap perempuan berinisial NM (18) pada 25 Juni 2023 lalu diruang kerjanya.

Menurut keterangan (NM) saat dikonfirmasi menjelaskan, berawal ketika ia datang bersama temannya ke kantor Desa Kadatong untuk menyetor bukti pembayaran semester, sampai di kantor desa (NM) diperintahkan masuk ke ruangan kepala desa, sedang temannya disuruh menunggu di luar.

Di dalam ruangan pak desa waktu itu masih ada masyarakat yang dilayani, kemudian (NM) menunggu sambil berdiri di ruangan pak desa. Setelah urusannya selesai, bapak itu langsung keluar meninggalkan ruangan dan tersisa hanya pak desa dan (NM).

Tiba-tiba pak desa menarik (NM) ke pangkuannya yang pada saat itu berdiri tepat disamping meja kerja pak desa, kemudian pak desa mengaitkan tangan dan merangkul (NM) kemudian mencium pipinya, Kejadian tersebut Pak desa mencoba mencium ke dua kali tetapi (NM) langsung menghindar sehingga yang tercium kepala (NM)

Sementara oknum kades Kadatong, Abdul Rauf yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap (NM) saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut mengatakan berita itu tidak benar.

“Berita Itu tidak benar karena saya sendiri Kepala Desa tidak pernah melakukan perbuatan pelecehan atau asusila berhubung itu keponakan saya dan saya anggap itu adalah anak saya.

Jadi untuk itu saya juga merasa keberatan kalau ada berita yang tidak benar yang merusak reputasi saya pak,” kata Abdul Rauf selaku Kades Kadatong Jum’at, 03/11/2023.

Sementara saat ditanya mengenai keberatan korban dan akan menempuh jalur hukum, Kades mengatakan itu tidak etis karena itu benar.

“Saya rasa itu tidak etis karena hal itu tidak benar tapi itu hak dia kalau merasa korban terserah dia tapi kalau bagi saya itu saya anggap anak saya sendiri,” jawab Kades melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa saya sendiri marah kalau ada yang ganggu anak itu.

“Saya sendiri yang marah kalau ada yang ganggu itu anak karena aku ini omnya pak dan saya itu berikan dia Beasiswa kuliah karena dia anak Yatim🙏😭,” tambah kades dengan emoji menangis melalui pesan WhatsApp.

3 Mantan Pejabat dan Penerima Kuasa Lahan di Tetapkan Sebagai Tersangka Tekait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

GTN l MAKASSAR – Mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi), di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Selain Sabri, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Camat Tamalanrea, Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Mereka ditahan di Lapas Klas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023,” katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014) sekitar Rp 71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” kata Sundari, Jumat (3/11/2023) malam.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp37.436.743.850).

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp 30.050.400.000,). (**)

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

GTN l DIY – Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.

Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang dilakukan penggerebekan adalah rumah produksi keripik pisang.

“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

“Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.

Dibeberkan Kabareskrim, dari data yang dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berusia produktif. Sehingga, hal itu akan menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.