Tri Albar selaku Ketua SAINS sekaligus jenderal lapangan dalam orasinya menyampaikan”Koalisi ini terbentuk dikarenakan maraknya mafia pupuk bersubsidi terkhususnya di kabupaten jeneponto yang berdampak buruk bagi petani,”kata Tri Albar
Di tempat yang, Irwan Abbas Paemba selaku ketua GASS Sulsel menantang kejari kab. Jeneponto untuk segera memeriksa seluruh Distributor maupun pengecer pupuk Bersubsidi di kabupaten jeneponto.
“Dugaan tindak pidana Korupsi Pupuk Bersubsidi terkhusus di kabupaten jeneponto sudah bergulir kurang lebih 1 tahun di kejaksaan namun sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Irwan
Hasil temuan dari beberapa tim Investigasi menduga kuat adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan kelangkaan pupuk di kab. Jeneponto menjadi dasar pergerakan dari Koalisi Aktivis kerakyatan, sehingga kami menuntut dan menyatakan sikap.
“Kami mendesak kejari Kab. Jeneponto Untuk segera melakukan penyelidikan kepada Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang merupakan salah satu Distributor Pupuk Bersubsidi di kabupaten Jeneponto yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi,”imbuhnya
Kami meminta kepada pihak Pupuk Indonesia Sulsel untuk segera mencopot pengawas pupuk di kab. Jeneponto
“Dan kami berharap kejari kab.Jeneponto mampu mengambil atas dugaan tersebut,”tutupnya.
Gerbangtimurnews.com-jeneponto: Sempat di beritakan terkait upah jasa Prolanis Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang Jeneponto selama kurang lebih 1(satu) tahun dan dugaan pemotongan upah jasa BPJS bagi staf Instalasi Farmasi sebanyak 25 ribu rupiah per orang, Sabtu 16/3/24
Kepala ruangan instalasi farmasi, Nany Apriani S.Si.M.Kes.Apt, saat ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa, pada saat bulan Maret 2023 itu, aplikasinya di komputer tidak bisa di input karena nama-nama obat yang di dalam belum fiks oleh kementerian kesehatan.
“Nanti pada tanggal 23 Agustus 2023 baru pihak kementerian kesehatan menetapkan kembali jenis / item-item obat yang masuk dalam kategori obat kronis, namun baru dapat terkoneksi dengan sistem BPJS itu nanti Oktober,” kata Nany Apriani
Lanjut Nany Apriani. Jadi penginputan resepnya utk bln oktober – desember 2023 membutuhkan waktu yg cukup lama krn dalam sehari rata-rata pasien kronis bisa mencapai sampai 100 org.
“Setelah selesai penginputan selanjutnya dibuatkan berita hasil verifikasi kemudian pihak rumah sakit akan mengajukan permohonan pembayaran kepada pihak BPJS dan setelah itu BPJS melakukan transfer ke rumah sakit tersebut. Cuman pada saat itu ada persoalan teknis yang tidak memungkinkan terbayarkan pada bln desember 2023. Hal ini menyebabkan dana tersebut menjadi utang pada TA 2024.
Adapun mekanisme pembayaran utang blue harus melalui verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru selesai pada akhir februari 2024.
Oleh karena itu pembayaran baru dpt kami ajukan kembali pada awal maret 2024 bersamaan dgn pembayaran klaim bpjs bulan januari 2024.
Ditanya soal dugaan pemotongan upah jasa BPJS pegawai sebanyak 25 ribu rupiah per orang” itu tidak benar karena bukan pemotongan tapi itu hanya bentuk sumbangan yang disepakati bersama oleh para pegawai yang ada di ruangan instalasi farmasi untuk digunakan buka puasa, karena anak jaga saya itu bergantian setiap harinya sehingga hal tersebut digunakan untuk menyiapkan makanan buka puasa, ini untuk mereka semua sendiri karena kita tau untuk buka puasa tidak ada anggarannya jadi kami sepakat untuk saling sumbang menyumbang jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa itu bukan pemotongan tapi sumbangan,”tutup Nany Apriani
GTN l Jeneponto – Hujan deras di sertai angin kencang yang terjadi Sabtu 9/3/2024 malam pada pukul 6 , 30 , wita, menyebabkan satu rumah warga rusak parah.
Kepala kelurahan Bontorannu , M ,Tamsil, mengatakan saat di mintai keterangan lewat ponsel wa nya bahwa , kejadian ini terjadi pada hari Sabtu 9/3/2024 sesudah magrib , tapi hal ini saya sudah laporkan ke Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)kab Jeneponto jelasnya M Tamsil.
Ketika laporan tersebut diterima oleh Andi Pattoppoi SE Kr Nyau selaku kepala Dinas BPBD kab Jeneponto , langsung bergerak cepat bersama anggotanya dengan membawa berupa bantuan logistik seperti , tenda , selimut , sarung , sembako , sabun , Pepsodent , sikat gigi , mie , air mineral , obat obatan dll.ungkap Lurah Bontorannu M Tamsil Minggu 10/3/2024 Siang.
Korban pemilik rumah atas nama Sabintang Dg Cora (78) warga dusun panaikan kel Bontorannu Kec Bangkala Kab Jeneponto , Alhamdulillah tidak ada korban jiwa saat peristiwa ini terjadi , ucap keluarga korban.
Menerima laporan pihak keluarganya korban , langsung turun di lokasi kejadian untuk siap membantu mengevakuasi barang barang milik korban yang bisa di selamatkan , kata keluarga korban.
Semtara, keluarganya minta korban untuk mengunsi sementara ke rumah keluarganya tidak jauh dari lokasi pasca kejadian , jelasnya menantu korban.
Lp : Haji syekh Husain
GTN I Gowa – Baru dua bulan selesai di kerjakan tanggul bahu jalan , sepanjang 35 meter terjadi longsor di Dusun tinggi balla , kel Sapaya , Kec Bungaya Kab Gowa.
Menurut kata warga yang ada di sekitar lokasi longsor menjelaskan hujan deras sewaktu itu , tiba-tiba terjadi longsor di tebing tersebut , kejadian tersebut kami langsung sampaikan pemerintah setempat yakin camat sapaya , dan kontraktornya yang kerjakan tanggul ini , namun hingga saat ini belum ada yang peduli, kata warga Selasa 5/3/2024 siang.
Hal ini kata warga , longsor sepanjang 35 meter ini dapat memperparah kondisi longsor akan berkembang lebih parah, setiap ada hujan pasti terjadi retak di bener bahu jalan, Jelasnya.
Dari pantauan media gerbangtimur com , kondisi bahu jalan yang longsor semakin parah , dan beton penyangga tanggul sepanjang 20 meter amblas , kondisi itu diperparah dengan amblasnya bahu jalan dapat mengakibatkan retak akhirnya longsor.
Oleh karena itu , kami warga sapaya yang dekat di lokasi longsor meminta kepada pemerintah kab Gowa , atau yang berwenang di Dinas pekerjaan umum kab Gowa agar kiranya dapat di bangun kembali tanggul bahu jalan tersebut sebelum merembet ke rumah warga , harapnya warga Kel sapaya. Lp : Haji syekh Husain
Gerbang Timur NewsMAKASSAR– Melalui peraturan kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2011, satu satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Bagaimana dengan mobil yang ditarik Dept Collector Suzuki Finance Makassar beberapa hari yang lalu.
Meskipun sudah ada aturan yang jelas dan ketat perihal penarikan barang yang dilakukan namun tetap terabaikan diduga debt collector Suzuki Finance Makassar, Nasaba lapor Polisi. Rabu (28/02/2024)
Bagaimana seperti peristiwa nasaba Suzuki Finance Makassar yang dialami oleh sepasang suami istri dan anak yang masih berumur 3 tahun, diketahui warga Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal itu yang dialami oleh Daeng Bali, bersama istrinya dan anaknya dalam perjalanan menuju tiba tiba langsun dihadan oleh dua mobil pada hari minggu, (25/02/2024) sekitar jam 20.00 wita didaerah Gowa dan kemudian dibawah didaerah Makassar Lalui mobil disitanya baru ditinggal pergi.
“karena barang yang ada dimobil masih kurang diperjalanan menuju tempat pengambilan barangku, tiba saya langsun dihadang dua mobil, ada didepan dan ada dibelakan langsun saya berhenti dan tiba kunci mobilku diambil, kemudian saya bersama anak dan istriku dikasih diturung didepan warkop dijalan di Toddopuli baru ditinggal pergi,” katanya.
Diakuinya bahwa mereka tidak tau yang hadang dirinya adalah sejumlah oknum debt collector dari Suzuki Finance yang tempati mengkredit mobil karena tidak memperlihatkan identitas, Namun mengaku tidak bisa berbuat apa apa karena ikut anaknya yang masih kecil.
“Awalnya tidak tau bahwa yang hadang saya debt collector karena saya anggap aman sebab sudah ada pembayaran pada tanggal 14 februari 2024 dan saya juga sudah konfirmasi lewat telpon akan membayar pada tanggal 29 Februari, namun mobil diambil pada tanggal 25 februari 2024 lalu. bersamaan dengan barangku dimobil ikut juga dibawah sampai sekarang belum dikembalikan,” jelasnya.
Dia (Daeng Bali-rd) mengaku telah mengalami kerugian materi maupun Moriel terhadap pelanggannya diantaranya kehilangan kepercayaan
“Kalau kerugian materi mungkin saya bisa hitung tapi kerugian lain saya tidak bisa hitung karena kehilangan kepercayaan saya berusaha hanya kehilangan kepercayaa dari orang utama saya tempati ambil barang, dan juga mertuaku karena mobil tersebut atas namanya saya hanya pakai mencari nafka untuk biaya hidup bersama istri dan anak anakku” katanya.
Terkait peristiwa yang tidak menyenangkan telah melaporkan di Mapolrestabes Makassar, Nomor: LP/B/374/II/2024/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDASULAWESI SELATAN tanggal 28 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar pada tanggal 01 Maret 2024.
“Semoga cepat ditindaki dan barang barangnya dikembalikan dan kerugian yang dialami anakku, karena mobil yang bermasalah kenapa juga muatan ikut dibawah, saya berharap ditindaki sesuai dengan undang undang yang berlaku, walaupun saya ada kesalahan karena ada utang menunggak tapi seandainya ada uangku tidak mungkin saya mengutang,” Daeng Gassing Menambahkan.
Dikutip, Bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan aturan baru terkait dengan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan leasing hingga pinjaman online (pinjol).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. diantaranya poinnya: “penagih kredit tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen”
Jadi bagaimana aturan menarik barang dari debitur yang menunggak cicilan oleh pihak leasing?.
Dikutip dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU 42/1999 menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Kemudian di Pasal 29 ayat (1) disebutkan, Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Pada Pasal 29 ayat (2) dijelaskan, Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) Surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Kemudian Pasal 30 menyatakan, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Perbendaan dalam penarikan pada Pasal 15 UU 42/1999 menjadi menjadi multitafsir. Sebagian menafsirkan proses penarikan kendaraan bermotor harus melalui pengadilan.
Namun sebagian menganggap berdasarkan wewenang yang diberikan UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan bahwa penarikan dapat dilakukan tanpa paksaan, adanya kesepakatan bersama kreditur dan debitur.
Kemudian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, proses eksekusi atau penarikan kendaraan debt collector harus dilengkapi dengan adanya sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, kartu Identitas.
Ancaman hukuman bagi pihak debt collector yang melakukan penarikan secara paksaan dapat dikenakan pidana. Seperti diduga melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 362, Pasal 365, Pasal 368, Pasal 369 KUHP. (Dzoel sb)
KPU Jeneponto Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilu Tahun 2024
Gerbang Timur NewsJENEPONTO- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten di laksanakan di Gudang logistic di jalan lingkar, Jeneponto pukul 10:25 Sabtu (02/03/2024). Rapat di buka Junaedi B.,S.Sos.,MH Penjabat Bupati Jeneponto, di dampingi oleh Ketua KPU Jeneponto, dan para unsur porkofimda Kapolres, Dandim, Kejari, Beserta Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto.
Saat sambutan Junaedi B, Rapat pleno ini momen yang sangat Penting pemilu 2024 di Kabupaten Jeneponto Dilakukan untuk menghitung perolehan suara Pemilu 2024 ditingkat PPK, sebelum menyampaikan beberapa hal terhadap sambutan Penjabat bupati mengingat “Pappasang Tau Riolo” ( Pesan para leluhur kita) “Manna rungrung linoa gesara butta maraeng tau jenepontoa abbulo sibatang tonji accera sitongka-tongka,”
“Kita tetap menjadi penyejuk di tengah-tengah masyarakat bahwa jenepontolah kita mampu mengejawantahkan pappasang tau riolo accera sitongka-tongka,” saat sambutan
Gerbang Timur NewsJENEPONTO- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten di laksanakan di Gudang logistic di jalan lingkar, Jeneponto pukul 10:25 Sabtu (02/03/2024). Rapat di buka Junaedi B.,S.Sos.,MH Penjabat Bupati Jeneponto, di dampingi oleh Ketua KPU Jeneponto, dan para unsur porkofimda Kapolres, Dandim, Kejari, Beserta Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto.
Saat sambutan Junaedi B, Rapat pleno ini momen yang sangat Penting pemilu 2024 di Kabupaten Jeneponto Dilakukan untuk menghitung perolehan suara Pemilu 2024 ditingkat PPK, sebelum menyampaikan beberapa hal terhadap sambutan Penjabat bupati mengingat “Pappasang Tau Riolo” ( Pesan para leluhur kita) “Manna rungrung linoa gesara butta maraeng tau jenepontoa abbulo sibatang tonji accera sitongka-tongka,”
” Kita tetap menjadi penyejuk di tengah-tengah masyarakat bahwa jenepontolah kita mampu mengejawantahkan pappasang tau riolo accera sitongka-tongka,” saat sambutan Sabtu (02/03/2024).
Gerbang Timur News TOMOHON-Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN sebagai salah satu organisasi dibawah naungan PLN Grup terus berperan aktif menjalankan program program sosial keagamaan dan kemanusiaan yang positif dan berkelanjutan.
Tomohon (27/02/2024) PT PLN (Persero) diwakili Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Sistem Minahasa melalui YBM memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana dan prasarana belajar untuk Rumah Tahfidz Quran (RTQ) Darul Quran di Tomohon.
General Manager UIP3B Sulawesi, Jarot Setyawan menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan positif yang selain dapat memberikan manfaat secara langsung kepada dunia pendidikan disekitar kita tapi juga dapat menumbuhkan kepedulian insan PLN terhadap masa depan generasi penerus yang ada di sekeliling kita maupun cakupan yang lebih luas tentunya.
Bantuan dari YBM PLN berupa peralatan belajar seperti buku, alat tulis, dan perlengkapan alat pembelajaran lainnya seperti meja, kursi dan lemari buku.
Diharapkan melalui bantuan ini PLN dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pendidikan Agama khususnya agama Islam di Tomohon dan sekitarnya.
“Semoga program ini dapat bergulir terus dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.” tambah Jarot.
Selanjutnya Jarot juga menambahkan bahwa dukungan ini sejalan dengan misi YBM PLN untuk menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat melalui program-program CSR yang berkelanjutan.
Ustad Barokah Zaenul Alam, SQ (Al Hafidz) selaku perwakilan dari penerima manfaat sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh YBM PLN UP2B Sistem Minahasa, menurutnya PLN Sebagai BUMN tidak hanya fokus dalam bisnis inti menerangi Negeri, namun juga memperhatikan pengembangan dan peningkatan kualitad pendidikan bagi masyarakat sekitar terutama masyarakat di kota Tomohon .
Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi RTQ Darul Quran dan masyarakat Tomohon secara keseluruhan imbuh Zaenul Alam.
“Dengan adanya penyerahan bantuan ini PLN UP2B Sistem Minahasa bersama dengan YMB PLN berharap dapat meningkatkan citra PLN dimata masyarakat bahwa PLN senantiasa peduli ddengan cara memberikan kontribusi secara nyata bagi masyarakat terutama dalam bidang pendidikan.” tutup Jarot.
Gerbang Timur NewsMAKASSAR-Bangsa Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi, pada tanggal 14 Februari 2024, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif.
Adnan Roem Ismail mengatakan bahwa Rakyat tentunya telah mempunyai pertimbangan yang cukup matang dalam memberikan suara mereka, tinggal sekarang bagaimana para anggota dewan yang terpilih untuk memposisikan diri mereka sebagai anggota dewan yang mempunyai tugas memperjuangkan amanat dan kepentingan rakyat yang mereka inginkan
Menjadi anggota legislatif tentunya bukanlah hal yang mudah, karena tugas yang paling berat adalah mengemban amanah dan kepercayaan dari rakyat. Kepercayaan tersebut bukanlah main-main karena menyangkut kepentingan orang banyak. Untuk itu agar kepercayaan tetap terjaga maka para anggota dewan harus menjaga idealisme perjuangan membela hak rakyat.
Lanjutnya, Masyarakat tidak menuntut anggota dewan seperti nabi atau malaikat. Cukuplah jika para anggota legislatif nanti menunjukkan ketulusan, kejujuran, dan bersungguh sungguh dalam membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Harapan saya sebagai pemuda agar anggota DPRD yang baru benar-benar dapat melaksanakan 3 fungsi besar sesuai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang fungsi legislasi, budget (anggaran) dan pengawasan (controlling) terhadap kinerja eksekutif,”Ucap Adnan Roem Ismail
Gerbang Timur News TAKALAR-Kepemimpinan Hadijah dg Tino sebagai Kepala Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar akhir-akhir ini menuai sorotan dari Aliansi Masyarakat Bontosunggu Bersatu untuk untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa dan segera di copot dari jabatannya.
Sebelumnya diberitakan beberapa media online dengan judul “Gegara Beda Pilihan Caleg, Kades Bontosunggu Bongkar Paksa Lapak Pedagang Kaki lima” kini muncul dugaan Pengelolahan Anggaran Dana Desa tahun 2023 Desa Bontosunggu yang diduga tidak di transparan.
Kordinator Lapangan H.Syahril Dg Rala bersama ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Bontosunggu Bersatu gelar aksi demo di depan Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar, Selasa 20/02/2024
“Hari ini kami datang di kantor Desa Bontosunggu bersama warga dengan tujuan meminta keadilan yang ada di Desa Bontosunggu, dimana selama dijabat oleh Hadija Dg kebo tidak ada ketenangan bahkan banyak permasalahan yang terjadi di desa ini seperti sembako tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemensos dititip di Desa Bontosunggu,”ujar H.Syahril Dg Rala.
Selain itu, Jendral Lapangan Lapangan H. Syahril Dg Rala mengungkapkan bahwa kami melakukan aksi protes akibat pembagian yang diberikan kepada warga miskin tidak ada namanya tercantum semsntara di barcode masih ada namanya, sementara yang punya nama mengetahui bahwa sudah 3 sampai 4 kali berasnya tidak di berikan.
“Terkait penggunaaan anggaran dana desa kami tengarai tidak ada transparansi sebab sampai hari ini Musyawarah Pembahasan (LPJ) tidak pernah dilaksanakan dan sudah masuk di anggaran 2024, olehnya itu kami meminta kepada Pj Bupati Takalar agar segera mengambil langkah untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Bontosunggu dan mecopot dari jabatannya,”ungkap Taufik Mappalewa
Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Bontosunggu Bersatu sebagai berikut ;
1). Meminta Kepala Desa memberikan sembako yang terdaftar namanya sebagai penerima 2023.
2). Meminta kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan agar megusut anggaran dana desa tahun 2023 yang sampai hari ini belum ada LPJ-nya.
3). Meminta agar kesewenang yang dilakukan oleh suami ibu desa di proses sesuai hukum yang berlaku.
4). Meminta Pihak pemerintah kecamatan agar mengambil alih pemerintahan desa Bontosunggu karena banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan.
5). Meminta pemerintah Desa Bontosunggu tampil memberikan jawaban kepada masyarakat atas berbagai persoalan yang terjadi di desa bontosunggu apabila pemerintah desa Bontosunggu tidak sanggup menyelesaikan maka harus mundur dari jabatannya.
Sementara Kepala Desa Bontosunggu saat di konfirmasi melalui awak media lewat chatingan whatshap terkait aksi demo tersebut tidak merespon sama sskali dan telpon ditolak, hinggga berita ini di layangkan(red).