Kapolres Gowa Hadiri Ground Breaking Serentak Perumahan Polri

GOWA, GTN.COM – Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K. menghadiri kegiatan Ground Breaking Serentak Perumahan Polri yang digelar di Perumahan Bukit Ketapang, Dusun Biring Bonto, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Selasa (04/3/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan IRJEN POL DR (c) Drs. Yudhiawan Wibisono, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sulawesi Selatan H. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakapolda Sulsel BRIGJEN POL Nasri, S.I.K., M.H., dan Kasdam XIV/Hasanuddin BRIGJEN TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M. Selain itu, hadir pula Bupati Gowa DR (c) Hj. St. Husniah Talenrang, S.E., M.M., Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Heri Kuswanto, S.I.P., Direktur PT. Jasa Mandiri H. Makmur selaku pengembang proyek, serta jajaran PJU Polda Sulsel, PJU Polres Gowa, para Kapolsek, dan Kapolsubsektor Polres Gowa.

Dalam kegiatan ini, Kapolri turut serta secara virtual melalui Zoom untuk melakukan peletakan batu pertama sebagai simbol dimulainya pembangunan. Acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama Kapolda Sulsel dengan Forkopimda Sulsel serta dialog interaktif antara Kapolri dan Polda Sulsel terkait pengajuan PUM KPR terbanyak tahun 2024.

Pembangunan perumahan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dalam meningkatkan kesejahteraan personel Polri, khususnya Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ground Breaking proyek ini dilakukan serentak di berbagai daerah, dengan lokasi utama di Perumahan Bukit Ketapang, Pattallassang.

“Ini merupakan hal yang sangat positif bagi anggota Polri dalam mendapatkan hunian, semoga kehadiran anggota polri di wilayah pattalassang mampu bekerjasama secara aktif dengan masyarakat dalam keseharian selain itu mampu menciptakan rasa aman bagi warga hunian perumahan bukit ketapang”, terang Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak.

Selain peresmian pembangunan, kegiatan ini juga mencakup penandatanganan prasasti, MoU, serta akad KPR antara perwakilan personel Polri, developer, dan pihak perbankan. Acara ditutup dengan peninjauan lokasi pembangunan yang melibatkan kerja sama antara Polri, pengembang perumahan, dan perbankan untuk mewujudkan kredit perumahan bersubsidi bagi personel Polri, khususnya di jajaran Polda Sulsel.

(idb/hpg)

Polres Gowa Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan dan Tukang Bentor

GOWA, GTN.COM – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan berbagi berkah di bulan suci Ramadan, Polres Gowa menggelar acara buka puasa bersama dengan anak-anak panti asuhan dan para tukang bentor di Mapolres Gowa, Rabu (5/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H, M.H, Pejabat Utama Polres Gowa, serta personel polres Gowa yang turut berbagi kebahagiaan bersama masyarakat.

Kapolres Gowa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial Polres Gowa terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Dok. Keluarga besar polres gowa dan anak-anak panti asuhan.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita, khususnya anak-anak panti asuhan dan para tukang bentor yang setiap hari bekerja keras untuk mencari nafkah. Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua,” ujar Kapolres.

Selain berbuka puasa bersama, Polres Gowa juga memberikan santunan berupa tali asih kepada anak-anak panti asuhan dan para tukang bentor sebagai bentuk kepedulian dan dukungan di bulan Ramadan.

Dok.Keluarga polres gowa dan para tukang bentor.

Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan doa bersama agar keberkahan dan keamanan selalu menyertai masyarakat Gowa.

(mhs/hpg)

Kapolres Gowa Bagi Takjil Kepada Tahanan Polres Gowa

GOWA, GTN.COM – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan takjil kepada para tahanan yang berada di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti), serta tahanan di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Narkoba, dan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Gowa, Rabu (5/3/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Polres Gowa terhadap para tahanan yang tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Kapolres Gowa turun langsung menyerahkan takjil kepada para tahanan, didampingi oleh Pejabat Utama Polres Gowa serta personel yang bertugas di masing-masing satuan.

Kapolres Gowa menyampaikan bahwa meskipun berstatus sebagai tahanan, mereka tetap memiliki hak untuk menjalankan ibadah dengan baik, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan saat berbuka puasa.

“Kami ingin memastikan bahwa para tahanan tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian kami agar mereka tetap mendapatkan perhatian,” ujar AKBP R.T.S Simanjuntak.

Para tahanan menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Gowa dan jajarannya.

Pembagian takjil ini juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang terus dijunjung oleh Polres Gowa dalam menjalankan tugasnya.

(mhs/hpg)

Personil Polres Gowa Laksanakan Pengamanan Shalat Tarawih di Sejumlah Mesjid

GOWA, GTN.COM – Sebagai pelayan masyarakat dalam memberikan rasa aman bagi jamaah yang akan melaksanakan sholat Tarawih di bulan suci Ramadhan, Polres Gowa menurunkan beberapa personelnya ke Masjid-masjid, Minggu (2/3).

Terkhusus pada Masjid dalam Kota Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, beberapa personel Satlantas Polres Gowa diturunkan.

Salah satu personil Polres Gowa Aipda Tamrin S.H mengatakan Pengamanan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan ibadah shalat tarawih.

Dok. Personil Sat Lantas Polres Gowa saat pengamanan sholat tarawih.

“Selain melakukan pengamanan, kami dari Personil Polres Gowa tetap hadir untuk mengatur arus lalu lintas dan kendaraan disekitar masjid saat pelaksanaan sholat tarawih hingga menyeberangkan para jamaah yang hendak melaksanakan shalat tarawih,” ungkapnya.

Kata Aipda Tamrin S.H, Selain personel Satlantas, beberapa personel lainnya dari Satuan Reserse juga di turunkan pada area masjid.

“Selain itu juga kita dibantu dengan personel dari Sat Lantas Polres Gowa terutama pada area masjid dan pinggir jalan serta membantu dalam hal pengaturan lalu lintas, menyeberangkan para jamaah saat hendak melaksanakan shalat tarawih maupun setelah selesai shalat tarawih dari masjid, ” tutupnya.

(mhs/hpg)

Kasat Reskrim Polres Gowa Klarifikasi Video Viral di Halaman Mapolres

GOWA, GTN.COM – Menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berteriak di halaman Polres Gowa dan mendapat banyak tanggapan di media sosial, Kasat Reskrim Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani, Sabtu (01/2/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa sedang menangani kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1212/XI/2021/SPKT/POLRES GOWA. Kasus ini berkaitan dengan dugaan menyuruh dan/atau pemalsuan surat dengan imbalan sejumlah uang, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sempat ditahan, namun diberikan penangguhan. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang terkait perkara ini,” jelas Kasat Reskrim.

Saat penyidik melakukan pemanggilan kembali untuk kelengkapan berkas, para tersangka tidak pernah hadir, sehingga dilakukan upaya penangkapan. “Setelah empat kali upaya penangkapan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, sementara lainnya masih dalam pencarian,” tambahnya.

Berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, setelah proses tersebut, pihak tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Dalam putusan praperadilan, sebagian permohonan tersangka dikabulkan. Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan kepastian hukum, dan berdasarkan petunjuk JPU, perkara ini tetap berlanjut,” tegasnya.

Terkait perempuan yang muncul dalam video viral, penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan bukan subjek hukum dalam perkara ini. “Perempuan tersebut tidak memiliki hak dan kewajiban dalam kasus yang sedang kami tangani dan juga bukan bagian dari Criminal Justice System (CJS) berdasarkan hukum acara pidana,” ungkapnya.

Namun, penyidik tengah mendalami informasi yang beredar di media sosial yang menyebut perempuan tersebut sebagai “Srikandi TIB”. “Kami sedang menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan pemalsuan surat. Jika terbukti terlibat, maka ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga adanya kepastian hukum. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.

(mhs/hpg)

Rutan Kelas 1 Makassar Terima Mahasiswa KKN Fakultas Ilmu Pendidikan UNM Siap Mengabdi 1 Semester

MAKASSAR, GTN.COM Rumah Tahanan Kelas I Makassar semakin sering menjadi tempat singgah untuk mendapatkan berbagai macam pengalaman menarik oleh mahasiswa dari berbagai Universitas di Makassar, tak terkecuali oleh Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar. 18/02.

Prosesi penerimaan mahasiswa UNM dilaksanakan di Ruang Kepala Rutan Kelas I Makassar. Jumlah mahasiswa yang akan melaksanakan program KKN sebanyak enam orang.

Para calon intelektual muda ini diharapkan dapat membagikan Ilmu pengetahuan yang mereka miliki kepada para warga binaan di Rutan Makassar.

Kegiatan penerimaan resmi mahasiswa UNM ini dibuka secara resmi oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah dan dari Universitas Negeri Makassar dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. Abdul Saman, M.Si., Kons.

Abdul Saman menyampaikan, kegiatan KKN mahasiswa di Rutan Makassar merupakan satu terobosan untuk sinergitas Lintas Sektoral. Tujuannya untuk memberikan pengalaman untuk melihat langsung kepada para mahasiswa dan membantu warga binaan dalam proses reintegrasi sosial.

“Melalui program KKN ini mahasiswa nantinya akan mengajar dan juga belajar. Artinya, mahasiswa mengajarkan ilmu pengetahuannya kepada warga binaan, dan KKN ini juga menjadi sarana untuk mencari pengalaman dan pelajaran hidup dari warga binaan selama satu semester,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, turut mengapresiasi atas dipilihnya Rutan Makassar menjadi tempat mengabdi selama enam bulan.

“Kami gembira dan menyambut baik para mahasiswa yang akan KKN. Terima kasih karena telah memilih Rutan Makassar. Semoga dengan adanya peran serta mahasiswa dalam memberikan pembinaan di Rutan Makassar, semakin memberikan dampak positif bagi para WBP,” harapnya.

(mhs/idb)

Komitmen Kepala Rutan Makassar melalui Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Makassar, GTN.COM – Bertempat di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi.

Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan dan Pegawai di UPT masing-masing via Aplikasi Zoom. Senin, (20/01).

Kakanwil Ditjenpas Sulsel mengatakan komitmen Perjanjian Kinerja dengan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan ini mampu memperkuat komitmen menciptakan Pemasyarakatan yang strategis dan professional.

Rudy Fernando Sianturi menegaskan, dengan adanya bentuk komitmen ini diharapkan mejadi landasan utama dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terutama Warga Binaan Pemasyarakatan.

“sudah menjadi tanggung jawab bagi kita semua untuk berkomitmen tetap profesional saat menjalankan tugas, diikuti dengan kejujuran dan bersikap adil tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

Rudy Fernando juga mengingatkan kepada semua Kepala UPT tentang peranan dalam mewujudkan 5 (lima) poin penting dari 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“pahami tanggung jawab, keberhasilan Pemasyarakatan sangat diukur dari integritas dalam setiap prosesnya, bukan sekadar bekerja asal selesai,” tambah Rudy.

(mhs/hrm)

Polres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Remaja di Pallangga

GOWA, GTN.COM – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial MJ (18), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena motif sakit hati. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.

Sebelumnya, korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahukan bahwa ia tengah hamil anak pelaku. Hal ini memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.

Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit motor Scoopy merah hitam, Pakaian korban, Barang-barang lainnya milik pelaku dan korban.

Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

(mhs/hpg)

Maksimalkan Pelaksanaan Tugas, Unit Samapta Polsek Somba Opu Lakukan Pembersihan dan Cek Inventaris Kantor

GOWA, GTN.COM – Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab serta dalam melayani masyarakat dijajaran Polres Gowa.

Unit Samapta Polsek Somba Opu sebagai ujung tombak dan garda terdepan dalam menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
Serta penanganan dalam mendatangi tempat kejadian perkars (TKP) bersama fungsi operasonal.

Pembersihan dan penataan serta pengecekan barang dinas atau Inventaris penjagaan Polsek Somba Opu dilakukan pada Hari jumat ( 17/01/2025)

“Barang Dinas Inventaris yang dilakukan pengecekan berupa Senpi dan Amunusi,  Helm, Senter, kendaraan serta Inventaris lainnya berupa alat olah TKP sehingga pada saat dibutuhkan dan ada kejadian siap untuk mendukung pelayanan masyarakat  dan penanganan di TKP,” UngkapKapolsek Somba Opu AKP Hambali, S.H.

Giat tersebut juga terlibat langsung Waka Polsek Somba Opu, Kanit Samapta dan para Panit Samapta serta Ka SPK dan Anggota Jaga.

(mhs/hpg)

4 Warga Binaan Lapas Bulukumba Terima Remisi Khusus Natal

BULUKUMBA, GTN.COM – Sebanyak 4 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima remisi khusus Natal tahun 2024 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. (25/12/2024)

Penyerahan remisi dilakukan serentak secara virtual melalui aplikasi Zoom Meetting, dan diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini.

Remisi yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya integrasi sosial yang dilakukan para warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dari empat orang yang menerima remisi, tiga orang mendapat remisi selama 1 bulan dan satu orang lainnya mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Beliau juga mengucapkan selamat Hari Raya Natal bagi seluruh umat Nasrani.

Kepala Lapas Bulukumba berharap pemberian remisi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi para warga binaan untuk menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.